Reporter: Achmad Jatnika, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah diberlakukan. Berpatokan pada rata-rata kenaikan yang sudah dihitung Kementerian Ketenagakerjaan yakni sebesar 1,09%, sudah banyak pemerintah provinsi (Pemprov) menetapkan UMP 2022 di masing-masing daerahnya.
Dengan kondisi UMP 2022 tersebut, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun di 2022. Soalnya tingkat inflasi tahun depan diproyeksi mendekati 3%. "Pasti konsumsi mereka akan menyesuaikan," katanya Senin (22/11).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG