Reporter: Achmad Jatnika, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah diberlakukan. Berpatokan pada rata-rata kenaikan yang sudah dihitung Kementerian Ketenagakerjaan yakni sebesar 1,09%, sudah banyak pemerintah provinsi (Pemprov) menetapkan UMP 2022 di masing-masing daerahnya.
Dengan kondisi UMP 2022 tersebut, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun di 2022. Soalnya tingkat inflasi tahun depan diproyeksi mendekati 3%. "Pasti konsumsi mereka akan menyesuaikan," katanya Senin (22/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.