Berita Ekonomi

Daya Beli Sulit Naik dengan UMP Mini

Selasa, 23 November 2021 | 04:10 WIB
Daya Beli Sulit Naik dengan UMP Mini

Reporter: Achmad Jatnika, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah diberlakukan. Berpatokan pada rata-rata kenaikan yang sudah dihitung Kementerian Ketenagakerjaan yakni sebesar 1,09%, sudah banyak pemerintah provinsi (Pemprov) menetapkan UMP 2022 di masing-masing daerahnya.

Dengan kondisi UMP 2022 tersebut, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun di 2022. Soalnya tingkat inflasi tahun depan diproyeksi mendekati 3%. "Pasti konsumsi mereka akan menyesuaikan," katanya Senin (22/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru