KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah diberlakukan. Berpatokan pada rata-rata kenaikan yang sudah dihitung Kementerian Ketenagakerjaan yakni sebesar 1,09%, sudah banyak pemerintah provinsi (Pemprov) menetapkan UMP 2022 di masing-masing daerahnya.
Dengan kondisi UMP 2022 tersebut, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun di 2022. Soalnya tingkat inflasi tahun depan diproyeksi mendekati 3%. "Pasti konsumsi mereka akan menyesuaikan," katanya Senin (22/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan