Berita Ekonomi

Daya Beli Sulit Naik dengan UMP Mini

Selasa, 23 November 2021 | 04:10 WIB
Daya Beli Sulit Naik dengan UMP Mini

Reporter: Achmad Jatnika, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah diberlakukan. Berpatokan pada rata-rata kenaikan yang sudah dihitung Kementerian Ketenagakerjaan yakni sebesar 1,09%, sudah banyak pemerintah provinsi (Pemprov) menetapkan UMP 2022 di masing-masing daerahnya.

Dengan kondisi UMP 2022 tersebut, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun di 2022. Soalnya tingkat inflasi tahun depan diproyeksi mendekati 3%. "Pasti konsumsi mereka akan menyesuaikan," katanya Senin (22/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru