Dekati Batas Akhir, Laporan SPT Baru 13,56 Juta

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bakal segera berakhir. Wajib pajak kembali diingatkan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tersebut.
Sebab, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 27 April 2025, baru mencapai 13,56 juta SPT. "Angka tersebut terdiri dari 12,92 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 642.000 SPT Tahunan badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada KONTAN, Senin (28/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan