Dekati Batas Akhir, Laporan SPT Baru 13,56 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bakal segera berakhir. Wajib pajak kembali diingatkan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tersebut.
Sebab, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 27 April 2025, baru mencapai 13,56 juta SPT. "Angka tersebut terdiri dari 12,92 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 642.000 SPT Tahunan badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada KONTAN, Senin (28/4).
