Demi Investor, Aturan Main TKDN Dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemperin menyebutnya sebagai reformasi kebijakan TKDN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 35/2025.
Beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 itu mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Adapun, poin penting beleid ini mengusung penyederhanaan alias pelonggaran atau kecepatan proses, serta pemberian insentif (lihat tabel).
