Demi Investor, Aturan Main TKDN Dilonggarkan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemperin menyebutnya sebagai reformasi kebijakan TKDN, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 35/2025.
Beleid yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 September 2025 itu mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Adapun, poin penting beleid ini mengusung penyederhanaan alias pelonggaran atau kecepatan proses, serta pemberian insentif (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan