KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memberi jalan bagi proyek kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB) untuk bisa mendapat pendanaan dari negara. Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai tata cara penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).
Pemerintah sendiri akan menyuntikkan modal Rp 4,3 triliun ke proyek kereta cepat dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). "Kebutuhan KCJB untuk pemenuhan base equity sebesar Rp 4,3 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (8/11).
Nah, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 147/PMK.05/2021, pemerintah menetapkan penggunaan SAL jadi lebih fleksibel. Dalam Pasal 8 ayat (1), SAL bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas kontemporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi.
Sementara dalam peraturan sebelumnya atau lewat PMK nomor 206 tahun 2010 dan PMK nomor 203 tahun 2013, hanya mengatur dua penggunaan SAL, yakni menambal kekurangan pembiayaan APBN atau memenuhi kebutuhan pengeluaran saat penerimaan tak memenuhi.
Penggunaan SAL sesuai ketentuan teranyar dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya.
"Perhitungan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan lewat Direktur Pengelolaan Kas Negara," tegas pemerintah dalam beleid tersebut, seperti dikutip Selasa (9/11).
Selanjutnya: Defisit anggaran tahun depan melebar jadi 5,7%