ILUSTRASI. Pemerintah melakukan penataan ulang aset negara yang selama ini tidak mendatangkan penerimaan optimal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Upaya tersebut sebagai bagian dari penataan ulang aset negara yang selama ini tidak mendatangkan penerimaan optimal.
Pengambilalihan TMII tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Pemerintah menyatakan selama ini pengelola TMII yakni Yayasan Harapan Kita milik Keluarga Cendana tak pernah menyetor pendapatan kepada pemerintah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.