Berita *Global

Demokrat AS Usul RUU Deforestasi Ilegal, Impor CPO dan Kayu Indonesia Bisa Terdampak

Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:54 WIB
Demokrat AS Usul RUU Deforestasi Ilegal, Impor CPO dan Kayu Indonesia Bisa Terdampak

ILUSTRASI. Partai Demokrat AS terus mendorong RUU Forest Act of 2021. Aturan yang bertujuan menangkal deforestasi ilegal secara global. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON/SINGAPURA. Partai Demokrat Amerika Serikat (AS) terus mendorong rancangan undang-undang (RUU) Forest Act of 2021. Aturan yang bertujuan menangkal deforestasi ilegal secara global itu, antara lain menyasar komoditas minyak sawit (CPO), kayu, kedelai dan produk ternak. Kalau diterapkan, Brasil dan Indonesia akan terdampak besar. 

Mengacu pada RUU, perusahaan harus meningkatkan pelacakan rantai pasokan untuk komoditas tertentu seperti minyak sawit, kakao, kedelai, produk peternakan, karet dan bubur kayu. Tujuannya untuk membuktikan bahwa produk-produk itu berasal dari daerah yang tidak ilegal. AS akan memblokir impor yang tidak memenuhi standar serta menjatuhkan tindakan hukum dan denda kepada perusahaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru