Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Minggu, 06 Desember 2020 | 11:15 WIB
 Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan teman saya sudah PKP dan pada April 2019. Mereka melaporkan SPT PPN pada 1 Juni, sedang batas akhir lapor 31 Mei, jadi terlambat 1 hari menyampaikan SPT PPN melalui djponline.

Selanjutnya perusahaan itu dikenakan 2 surat tagihan pajak. Yang pertama sebesar Rp 500 ribu akibat keterlambatan pelaporan sanksi Pasal 7 UU KUP dan yang kedua dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sanksi Pasal 14 ayat (4) yang dianggap perusahaan melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu. Mengingat perusahaan menerbitkan faktur pajak tepat waktu, hanya saat melaporkan SPT PPN yang terlambat. Kalau untuk sanksi sebesar Rp 500 ribu, perusahaan tidak keberatan, tetapi untuk sanksi dari 2% dari DPP sangat tidak adil. Bagaimana cara untuk meminta penghapusan sanksi tersebut?

Vita,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pengenaan pengenaan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sejatinya Punishment dari ketentuan pada pasal 14 ayat (1) khususnya pada huruf d, e dan f yaitu :

1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tapi tidak tepat waktu;

2. pengusaha PKP, yang tidak mengisi faktur pajak lengkap sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli serta nama dan tandatangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana dengan perlakuan perpajakan atas penerbitan faktur pajak? Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengutip frase tepat waktu pada norma Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP seharusnya dimaknai selaras dengan ketentuan saat faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN di atas.

Jadi, Ibu Vita dapat melakukan pembuktian melalui bukti upload Faktur Pajak pada e-faktur, mengingat dalam penerbitan faktur pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Sehingga keterlambatan dalam penerbitan maupun atau pembuatan faktur pajak jadi tidak relevan serta selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Surat Tagihan pajak yang sudah teranjur diterbitkan, menurut hemat kami dapat mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Dalam jangka waktu 6 bulan Dirjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP, harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan WP, dengan putusan menerima atau menolak permohonan itu. Bila keputusan tersebut menolak permohonan WP maka bisa ajukan lagi permohonan pembatalan STP yang kedua. Dan apabila permohonan kedua juga ditolak oleh DJP maka WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Rupiah Kian Loyo, Kini Dihantam Langkah MSCI

Langkah MSCI membuka ruang konsultasi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market membuat posisi rupiah kian tertekan.

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Prospek Penerbitan Obligasi Korporasi oleh Emiten Masih Terbuka Hingga Akhir Tahun

Di tengah suku bunga tinggi dan persaingan imbal hasil dengan SBN, investor cenderung menuntut kompensasi risiko yang lebih besar.

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Manuver Maxglory di Balik Saham SQMI: Bayang Utang, Valuasi, dan Proyek Ciemas

Masalah paling mendasar yang dihadapi SQMI sejatinya terletak pada macetnya pengembangan pabrik pengolahan emas Ciemas.

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Terbitkan 170 Juta Saham Baru, PTRO Siap Menggelar Rights Issue

Emiten kontraktor pertambangan batubara milik taipan Prajogo Pangestu itu akan menerbitkan maksimal 170 juta saham baru atau setara 1,69%.

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Danantara, INA, dan TPIA Tuntaskan Investasi Strategis

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas industri soda kaustik dan ethylene dichloride (EDC) di pasar domestik.

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Inflasi AS Melejit, Pasar Keuangan Asia Menjerit

Kenaikan data inflasi Amerika Serikat bulan September 2026 mengguncang bursa saham dan mata uang di Asia.

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi risiko operasional bagi sejumlah emiten perkebunan kelapa sawit. 

Tantangan Saham Telekomunikasi
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Tantangan Saham Telekomunikasi

Tekanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) turut membuat saham-saham telekomunikasi dan infrastruktur pendukungnya berguguran.

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:24 WIB

MSCI Berpotensi Downgrade Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (16/10)

Penyedia layanan indeks global, MSCI yang mengumumkan dimulainya konsultasi untuk mengklasifikasikan ulang Indeks MSCI Indonesia.

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?

Cara paling cepat untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan adalah dengan mengurangi kepemilikan pengendali secara langsung di pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler