Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Minggu, 06 Desember 2020 | 11:15 WIB
 Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan teman saya sudah PKP dan pada April 2019. Mereka melaporkan SPT PPN pada 1 Juni, sedang batas akhir lapor 31 Mei, jadi terlambat 1 hari menyampaikan SPT PPN melalui djponline.

Selanjutnya perusahaan itu dikenakan 2 surat tagihan pajak. Yang pertama sebesar Rp 500 ribu akibat keterlambatan pelaporan sanksi Pasal 7 UU KUP dan yang kedua dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sanksi Pasal 14 ayat (4) yang dianggap perusahaan melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu. Mengingat perusahaan menerbitkan faktur pajak tepat waktu, hanya saat melaporkan SPT PPN yang terlambat. Kalau untuk sanksi sebesar Rp 500 ribu, perusahaan tidak keberatan, tetapi untuk sanksi dari 2% dari DPP sangat tidak adil. Bagaimana cara untuk meminta penghapusan sanksi tersebut?

Vita,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pengenaan pengenaan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sejatinya Punishment dari ketentuan pada pasal 14 ayat (1) khususnya pada huruf d, e dan f yaitu :

1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tapi tidak tepat waktu;

2. pengusaha PKP, yang tidak mengisi faktur pajak lengkap sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli serta nama dan tandatangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana dengan perlakuan perpajakan atas penerbitan faktur pajak? Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengutip frase tepat waktu pada norma Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP seharusnya dimaknai selaras dengan ketentuan saat faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN di atas.

Jadi, Ibu Vita dapat melakukan pembuktian melalui bukti upload Faktur Pajak pada e-faktur, mengingat dalam penerbitan faktur pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Sehingga keterlambatan dalam penerbitan maupun atau pembuatan faktur pajak jadi tidak relevan serta selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Surat Tagihan pajak yang sudah teranjur diterbitkan, menurut hemat kami dapat mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Dalam jangka waktu 6 bulan Dirjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP, harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan WP, dengan putusan menerima atau menolak permohonan itu. Bila keputusan tersebut menolak permohonan WP maka bisa ajukan lagi permohonan pembatalan STP yang kedua. Dan apabila permohonan kedua juga ditolak oleh DJP maka WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

Penanaman Modal Asing (PMA) Terus Naik, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Minim
| Minggu, 27 April 2025 | 10:00 WIB

Penanaman Modal Asing (PMA) Terus Naik, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Minim

Investasi pada proyek hilirisasi tambang, sebagai porsi terbesar dalam total PMA, cenderung memiliki serapan tenaga kerja yang tidak besar.

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar
| Minggu, 27 April 2025 | 09:00 WIB

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar

Secara rinci, dana IPO yang sudah terealisasi paling banyak diperuntukkan untuk modal kerja BUKA sebesar Rp 6,9 triliun.

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)
| Minggu, 27 April 2025 | 08:45 WIB

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (27 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 36,80% jika menjual hari ini.

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana
| Minggu, 27 April 2025 | 08:00 WIB

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana

Masyarakat ada baiknya menahan pembelian barang-barang yang tidak perlu di tengah kondisi ekonomi yang lesu seperti sekarang.

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung
| Minggu, 27 April 2025 | 07:05 WIB

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung

Harga emas Antam sempat tembus rekor Rp 2 juta per gram. Simak potensi harga di sisa tahun ini dan saran memanfaatkan momentum bullish.

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham
| Minggu, 27 April 2025 | 07:00 WIB

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham

Goldman Sachs memprediksi Bank Indonesia (BI) bakal memangkas suku bunga sebesar 100 bps menjadi 4,75%.

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan
| Minggu, 27 April 2025 | 06:30 WIB

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan

Sebanyak 40% masyarakat Indonesia mengandalkan air kemasan sebagai sumber air minum. Seberapa menariknya bisnis AMDK di

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar
| Minggu, 27 April 2025 | 06:16 WIB

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar

Menahan BI Rate dapat membantu menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan meredam potensi aliran modal keluar yang bisa menekan rupiah.

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus
| Minggu, 27 April 2025 | 05:43 WIB

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus

Besaran free float PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) saat ini menunjukkan bahwa saham ini sudah kurang likuid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pancing Optimisme Lokal
| Minggu, 27 April 2025 | 05:00 WIB

Pancing Optimisme Lokal

​Lewat World Economic Outlook edisi April 2025, IMF memangkas prediksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini dari sebesar 3,3% menjadi 2,8%.

INDEKS BERITA

Terpopuler