Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Minggu, 06 Desember 2020 | 11:15 WIB
 Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan teman saya sudah PKP dan pada April 2019. Mereka melaporkan SPT PPN pada 1 Juni, sedang batas akhir lapor 31 Mei, jadi terlambat 1 hari menyampaikan SPT PPN melalui djponline.

Selanjutnya perusahaan itu dikenakan 2 surat tagihan pajak. Yang pertama sebesar Rp 500 ribu akibat keterlambatan pelaporan sanksi Pasal 7 UU KUP dan yang kedua dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sanksi Pasal 14 ayat (4) yang dianggap perusahaan melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu. Mengingat perusahaan menerbitkan faktur pajak tepat waktu, hanya saat melaporkan SPT PPN yang terlambat. Kalau untuk sanksi sebesar Rp 500 ribu, perusahaan tidak keberatan, tetapi untuk sanksi dari 2% dari DPP sangat tidak adil. Bagaimana cara untuk meminta penghapusan sanksi tersebut?

Vita,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pengenaan pengenaan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sejatinya Punishment dari ketentuan pada pasal 14 ayat (1) khususnya pada huruf d, e dan f yaitu :

1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tapi tidak tepat waktu;

2. pengusaha PKP, yang tidak mengisi faktur pajak lengkap sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli serta nama dan tandatangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana dengan perlakuan perpajakan atas penerbitan faktur pajak? Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengutip frase tepat waktu pada norma Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP seharusnya dimaknai selaras dengan ketentuan saat faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN di atas.

Jadi, Ibu Vita dapat melakukan pembuktian melalui bukti upload Faktur Pajak pada e-faktur, mengingat dalam penerbitan faktur pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Sehingga keterlambatan dalam penerbitan maupun atau pembuatan faktur pajak jadi tidak relevan serta selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Surat Tagihan pajak yang sudah teranjur diterbitkan, menurut hemat kami dapat mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Dalam jangka waktu 6 bulan Dirjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP, harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan WP, dengan putusan menerima atau menolak permohonan itu. Bila keputusan tersebut menolak permohonan WP maka bisa ajukan lagi permohonan pembatalan STP yang kedua. Dan apabila permohonan kedua juga ditolak oleh DJP maka WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

Kecerdasan Buatan, Andalan Emiten Telekomunikasi Mencapai Efisiensi
| Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB

Kecerdasan Buatan, Andalan Emiten Telekomunikasi Mencapai Efisiensi

Dari sisi jaringan, AI berperan dalam pemerliharaan yang prediktif, manajemen lalu lintas real time dan jaringan otonom. 

Tarif Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan Bikin Prospek Emiten Jadi Pahit
| Rabu, 15 Januari 2025 | 11:08 WIB

Tarif Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan Bikin Prospek Emiten Jadi Pahit

Efek cukai MBDK bisa diminimalisir. Meluncurkan produk serupa dengan gula lebih rendah dan membebankan ke konsumen. 

Pelemahan Rupiah Berlanjut di 2025, Ini Upaya yang bisa Dilakukan Bank Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut di 2025, Ini Upaya yang bisa Dilakukan Bank Indonesia

Tekanan capital outflow ditambah besarnya utang luar negeri jatuh tempo memunculkan kekhawatiran yang tak diinginkan; kenaikan suku bunga acuan.

Mendapat Restu Pemegang Saham, Unilever Indonesia (UNVR) Siap Melepas Bisnis Es Krim
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:35 WIB

Mendapat Restu Pemegang Saham, Unilever Indonesia (UNVR) Siap Melepas Bisnis Es Krim

Nilai total rencana penjualan bisnis es krim UNVR tersebut, tidak termasuk PPN mencapai Rp 7 triliun. 

Shikoku Electric (Yonden) Segera Mencaplok 25% Saham HGII
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:24 WIB

Shikoku Electric (Yonden) Segera Mencaplok 25% Saham HGII

Total nilai transaksi inI Rp 325 miliar. Transaksi ini telah disepakati dalam CSPA pada 8 November lalu. 

Dolar AS Menguat, Reksadana Dolar Bisa Jadi Incaran?
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:12 WIB

Dolar AS Menguat, Reksadana Dolar Bisa Jadi Incaran?

Saat ini terdapat 74 reksadana berdenominasi dolar AS. Dana kelolaan per Desember 2024 sebesar US$ 1,55 miliar.

Ancang-Ancang BUMN dan Swasta Berebut Cuan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
| Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB

Ancang-Ancang BUMN dan Swasta Berebut Cuan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dengan asumsi 220 hari makan gratis per tahun, potensi penciptaan lapangan kerja diperkirakan mencapai 120.000 pekerjaan pada akhir tahun 2025.​

Distribusi yang Kuat Dorong Kinerja Cimory (CMRY), Simak Rekomendasi Sahamnya
| Rabu, 15 Januari 2025 | 07:54 WIB

Distribusi yang Kuat Dorong Kinerja Cimory (CMRY), Simak Rekomendasi Sahamnya

Di tengah sentimen pelemahan daya beli, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) masih mempertahankan kinerja positif dan akan berlanjut di tahun ini

Menangkap Peluang dari Kenaikan Harga Si Emas Hitam
| Rabu, 15 Januari 2025 | 07:10 WIB

Menangkap Peluang dari Kenaikan Harga Si Emas Hitam

Ketergantungan Indonesia dari impor minyak menyebabkan rentan terhadap kenaikan harga. Juga meningkatkan biaya bagi perusahaan domestik. 

Duit Asing Kabur, Rupiah Ambruk, Bursa Saham Tersungkur
| Rabu, 15 Januari 2025 | 07:01 WIB

Duit Asing Kabur, Rupiah Ambruk, Bursa Saham Tersungkur

Bom waktu tingginya utang semasa Jokowi berkuasa siap meledak. Utang luar negeri jatuh tempo di Januari 2025 mencapai US$ 6,8 miliar. 

INDEKS BERITA

Terpopuler