Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Minggu, 06 Desember 2020 | 11:15 WIB
 Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan teman saya sudah PKP dan pada April 2019. Mereka melaporkan SPT PPN pada 1 Juni, sedang batas akhir lapor 31 Mei, jadi terlambat 1 hari menyampaikan SPT PPN melalui djponline.

Selanjutnya perusahaan itu dikenakan 2 surat tagihan pajak. Yang pertama sebesar Rp 500 ribu akibat keterlambatan pelaporan sanksi Pasal 7 UU KUP dan yang kedua dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sanksi Pasal 14 ayat (4) yang dianggap perusahaan melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu. Mengingat perusahaan menerbitkan faktur pajak tepat waktu, hanya saat melaporkan SPT PPN yang terlambat. Kalau untuk sanksi sebesar Rp 500 ribu, perusahaan tidak keberatan, tetapi untuk sanksi dari 2% dari DPP sangat tidak adil. Bagaimana cara untuk meminta penghapusan sanksi tersebut?

Vita,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pengenaan pengenaan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sejatinya Punishment dari ketentuan pada pasal 14 ayat (1) khususnya pada huruf d, e dan f yaitu :

1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tapi tidak tepat waktu;

2. pengusaha PKP, yang tidak mengisi faktur pajak lengkap sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli serta nama dan tandatangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana dengan perlakuan perpajakan atas penerbitan faktur pajak? Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengutip frase tepat waktu pada norma Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP seharusnya dimaknai selaras dengan ketentuan saat faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN di atas.

Jadi, Ibu Vita dapat melakukan pembuktian melalui bukti upload Faktur Pajak pada e-faktur, mengingat dalam penerbitan faktur pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Sehingga keterlambatan dalam penerbitan maupun atau pembuatan faktur pajak jadi tidak relevan serta selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Surat Tagihan pajak yang sudah teranjur diterbitkan, menurut hemat kami dapat mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Dalam jangka waktu 6 bulan Dirjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP, harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan WP, dengan putusan menerima atau menolak permohonan itu. Bila keputusan tersebut menolak permohonan WP maka bisa ajukan lagi permohonan pembatalan STP yang kedua. Dan apabila permohonan kedua juga ditolak oleh DJP maka WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

Bea Masuk 32% Untuk Eskpor Indonesia ke AS, Analis: Petaka Bagi Industri Padat Karya
| Kamis, 03 April 2025 | 15:21 WIB

Bea Masuk 32% Untuk Eskpor Indonesia ke AS, Analis: Petaka Bagi Industri Padat Karya

Komoditas yang diekspor dari Indonesia ke AS berasal dari industri padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Koleksi Konstituen IDX30, Saham-Saham Ini Belum bisa Bikin Invesco Ltd Cuan
| Kamis, 03 April 2025 | 12:20 WIB

Koleksi Konstituen IDX30, Saham-Saham Ini Belum bisa Bikin Invesco Ltd Cuan

IDX30 sudah turun 8,97% pada kuartal pertama 2025, dibanding IHSG yang turun 8,04% pada periode yang sama..

Danantara Kejar Target Dividen US$ 8 Miliar Setahun, Seberapa Realistis?
| Kamis, 03 April 2025 | 11:05 WIB

Danantara Kejar Target Dividen US$ 8 Miliar Setahun, Seberapa Realistis?

Dalam satu dekade terakhir, total setoran dividen BUMN belum pernah menembus angka Rp 100 triliun setahun. 

Pengendali dan Manajemen Rajin Borong Saham AKRA Saat Bisnis 2025 Diprediksi Moderat
| Kamis, 03 April 2025 | 09:30 WIB

Pengendali dan Manajemen Rajin Borong Saham AKRA Saat Bisnis 2025 Diprediksi Moderat

Di bisnis kawasan industri, AKRA memperkirakan pendapatan utilitas akan meningkat dua kali lipat pada akhir 2025.

Profit 32,5% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak (3 April 2025)
| Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB

Profit 32,5% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak (3 April 2025)

Harga emas Antam (3 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.836.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,5% jika menjual hari ini.

Investor Asing Catatkan Net Foreign Sell Rp 29,36 Triliun Sepanjang Kuartal I 2025
| Kamis, 03 April 2025 | 08:05 WIB

Investor Asing Catatkan Net Foreign Sell Rp 29,36 Triliun Sepanjang Kuartal I 2025

Jika dirunut berdasarkan data transaksi mingguan, investor asing hanya mencatatkan net buy di dua pekan saja sepanjang kuartal I 2025.

Anak Usaha BREN Lakukan Transaksi Afiliasi Hingga Rp 1,03 Triliun untuk Ekspansi
| Kamis, 03 April 2025 | 06:30 WIB

Anak Usaha BREN Lakukan Transaksi Afiliasi Hingga Rp 1,03 Triliun untuk Ekspansi

Saat ini PT Barito Renewables Tbk (BREN) mengelola kapasitas listrik terpasang panas bumi sebesar 886 Megawatt (MW).​

Kalender Ekonomi Hari Ini (3 April 2025), Cek Rilis Data CPI Amerika Serikat
| Kamis, 03 April 2025 | 06:11 WIB

Kalender Ekonomi Hari Ini (3 April 2025), Cek Rilis Data CPI Amerika Serikat

Kalender Ekonomi Dunia hari ini, banyak agenda ekonomi penting hari ini yang mempengaruhi pergerakan harga mata uang utama.

Dililit Utang yang Sulit Dibayar, OKAS Berencana Konversi Pinjaman Jadi Saham
| Kamis, 03 April 2025 | 05:05 WIB

Dililit Utang yang Sulit Dibayar, OKAS Berencana Konversi Pinjaman Jadi Saham

PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) dan Oliva menyepakati harga pelaksanaan konversi utang menjadi saham di Rp 197 per saham

Saham-Saham Paling Banyak Dibeli Asing di Bulan Maret 2025, Ada Pergantian Pengendali
| Rabu, 02 April 2025 | 18:40 WIB

Saham-Saham Paling Banyak Dibeli Asing di Bulan Maret 2025, Ada Pergantian Pengendali

Vlume net sell asing mencapai 2,59 miliar saham. Saham-saham bank kelas kakap dan sejumlah saham tambang menjadi sasaran jual investor asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler