Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Minggu, 06 Desember 2020 | 11:15 WIB
 Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan teman saya sudah PKP dan pada April 2019. Mereka melaporkan SPT PPN pada 1 Juni, sedang batas akhir lapor 31 Mei, jadi terlambat 1 hari menyampaikan SPT PPN melalui djponline.

Selanjutnya perusahaan itu dikenakan 2 surat tagihan pajak. Yang pertama sebesar Rp 500 ribu akibat keterlambatan pelaporan sanksi Pasal 7 UU KUP dan yang kedua dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sanksi Pasal 14 ayat (4) yang dianggap perusahaan melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu. Mengingat perusahaan menerbitkan faktur pajak tepat waktu, hanya saat melaporkan SPT PPN yang terlambat. Kalau untuk sanksi sebesar Rp 500 ribu, perusahaan tidak keberatan, tetapi untuk sanksi dari 2% dari DPP sangat tidak adil. Bagaimana cara untuk meminta penghapusan sanksi tersebut?

Vita,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pengenaan pengenaan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sejatinya Punishment dari ketentuan pada pasal 14 ayat (1) khususnya pada huruf d, e dan f yaitu :

1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tapi tidak tepat waktu;

2. pengusaha PKP, yang tidak mengisi faktur pajak lengkap sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli serta nama dan tandatangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana dengan perlakuan perpajakan atas penerbitan faktur pajak? Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengutip frase tepat waktu pada norma Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP seharusnya dimaknai selaras dengan ketentuan saat faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN di atas.

Jadi, Ibu Vita dapat melakukan pembuktian melalui bukti upload Faktur Pajak pada e-faktur, mengingat dalam penerbitan faktur pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Sehingga keterlambatan dalam penerbitan maupun atau pembuatan faktur pajak jadi tidak relevan serta selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Surat Tagihan pajak yang sudah teranjur diterbitkan, menurut hemat kami dapat mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Dalam jangka waktu 6 bulan Dirjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP, harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan WP, dengan putusan menerima atau menolak permohonan itu. Bila keputusan tersebut menolak permohonan WP maka bisa ajukan lagi permohonan pembatalan STP yang kedua. Dan apabila permohonan kedua juga ditolak oleh DJP maka WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian
| Kamis, 18 September 2025 | 16:23 WIB

Pemerintah Siap Kucuri Dana Ke Koperasi Merah Putih, 20.000 Koperasi Bakal Kebagian

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan saat ini sudah terdapat 1.064 Kopdes Merah Putih yang telah menyerahkan proposal pinjaman.

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Re-Sharing
| Kamis, 18 September 2025 | 15:30 WIB

Beleid Co-Payment Siap Rilis Lagi, Besarnya 5% dan Ganti Nama Jadi Re-Sharing

Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, tapi juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema re-sharing.

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik
| Kamis, 18 September 2025 | 15:19 WIB

Pemerintah Mengubah Postur Anggaran, Defisit Kian Lebar dan Transfer ke Daerah Naik

Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui perubahan postur RAPBN 2026. Pendapatan, belanja, dan defisit disesuaikan.

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan
| Kamis, 18 September 2025 | 08:38 WIB

Harga Saham BBRI Kembali ke Jalur Menanjak Seiring Akumulasi Blackrock dan JP Morgan

Pertumbuhan kredit Bank BRI (BBRI) diproyeksikan lebih bertumpu ke segmen konsumer dan korporasi, khususnya di sektor pertanian dan perdagangan. 

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan
| Kamis, 18 September 2025 | 07:55 WIB

Investor Asing Pandang Netral ke Perbankan Indonesia, BBCA, BMRI, & BBRI Jadi Jagoan

Likuiditas simpanan dan penyaluran kredit perbankan yang berpotensi lebih rendah sepanjang tahun ini jadi catatan investor asing.

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah
| Kamis, 18 September 2025 | 07:19 WIB

Menanti Tuah Stimulus Saat Ekonomi Masih Lemah

Meski berisiko, penempatan dana ini bisa jadi sentimen positif bagi saham perbankan, karena ada potensi perbaikan likuiditas dan kualitas aset.

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun
| Kamis, 18 September 2025 | 07:15 WIB

JITEX Bidik Transaksi Rp 14,9 Triliun

JITEX 2025 diikuti  335 eksibitor dan 258 buyer. Tahun ini kami menghadirkan buyer internasional dari sembilan negara dan lebih banyak investor

 Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi
| Kamis, 18 September 2025 | 07:12 WIB

Pengusaha Minta Setop Impor Baki Makan Bergizi

Kapasitas produksi dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. sehingga tidak perlu impor

Progres Proyek LRT  Fase 1B Capai 69,88%
| Kamis, 18 September 2025 | 07:00 WIB

Progres Proyek LRT Fase 1B Capai 69,88%

Pada Zona 1, yakni Jl. Pemuda Rawamangun dan Jl. Pramuka Raya, progres pembangunan telah mencapai 69,06%

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu
| Kamis, 18 September 2025 | 06:58 WIB

Penjualan Ciputra (CTRA) Bisa Terpacu Tren Bunga Layu

CTRA berada di posisi yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan, margin, dan mendorong nilai jangka panjang

INDEKS BERITA

Terpopuler