Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Minggu, 06 Desember 2020 | 11:15 WIB
 Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan teman saya sudah PKP dan pada April 2019. Mereka melaporkan SPT PPN pada 1 Juni, sedang batas akhir lapor 31 Mei, jadi terlambat 1 hari menyampaikan SPT PPN melalui djponline.

Selanjutnya perusahaan itu dikenakan 2 surat tagihan pajak. Yang pertama sebesar Rp 500 ribu akibat keterlambatan pelaporan sanksi Pasal 7 UU KUP dan yang kedua dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sanksi Pasal 14 ayat (4) yang dianggap perusahaan melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu. Mengingat perusahaan menerbitkan faktur pajak tepat waktu, hanya saat melaporkan SPT PPN yang terlambat. Kalau untuk sanksi sebesar Rp 500 ribu, perusahaan tidak keberatan, tetapi untuk sanksi dari 2% dari DPP sangat tidak adil. Bagaimana cara untuk meminta penghapusan sanksi tersebut?

Vita,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pengenaan pengenaan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sejatinya Punishment dari ketentuan pada pasal 14 ayat (1) khususnya pada huruf d, e dan f yaitu :

1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tapi tidak tepat waktu;

2. pengusaha PKP, yang tidak mengisi faktur pajak lengkap sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli serta nama dan tandatangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana dengan perlakuan perpajakan atas penerbitan faktur pajak? Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengutip frase tepat waktu pada norma Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP seharusnya dimaknai selaras dengan ketentuan saat faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN di atas.

Jadi, Ibu Vita dapat melakukan pembuktian melalui bukti upload Faktur Pajak pada e-faktur, mengingat dalam penerbitan faktur pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Sehingga keterlambatan dalam penerbitan maupun atau pembuatan faktur pajak jadi tidak relevan serta selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Surat Tagihan pajak yang sudah teranjur diterbitkan, menurut hemat kami dapat mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Dalam jangka waktu 6 bulan Dirjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP, harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan WP, dengan putusan menerima atau menolak permohonan itu. Bila keputusan tersebut menolak permohonan WP maka bisa ajukan lagi permohonan pembatalan STP yang kedua. Dan apabila permohonan kedua juga ditolak oleh DJP maka WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Menguat di Awal Juni, Tapi Ada Sinyal yang Perlu Diwaspadai
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:05 WIB

IHSG Menguat di Awal Juni, Tapi Ada Sinyal yang Perlu Diwaspadai

IHSG awal Juni menguat tajam, namun ada sinyal lain yang perlu diwaspadai. Cek rekomendasi saham dan proyeksi hari ini!

Disetujui RUPST, INCO Siap Sebar Dividen US$ 45,6 Juta
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:04 WIB

Disetujui RUPST, INCO Siap Sebar Dividen US$ 45,6 Juta

Jumlah dividen yang disebar PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mewakili rasio pembayaran sebesar 60% dari laba bersih tahun buku 2025. ​

Rupiah Keok Lagi, Investor Dihadapkan Risiko Tekanan Berkelanjutan?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Keok Lagi, Investor Dihadapkan Risiko Tekanan Berkelanjutan?

Rupiah kembali melemah tajam terhadap dolar AS. Analis beberkan faktor pendorongnya, termasuk konflik global dan kebijakan AS. Ketahui proyeksinya

Bumi Resources (BUMI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,51 Triliun ke Anak Usaha
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:58 WIB

Bumi Resources (BUMI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,51 Triliun ke Anak Usaha

Pinjaman itu diberikan BUMI kepada Arutmin pada 26 Mei 2026. Arutmin akan menggunakan pinjaman itu untuk kebutuhan modal kerja.

Bidik Pertumbuhan Pendapatan, TMAS Ekspansi Armada dan Rute
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:51 WIB

Bidik Pertumbuhan Pendapatan, TMAS Ekspansi Armada dan Rute

PT Temas Tbk (TMAS) telah menyiapkan belanja modal alas capital expenditure (capex) sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun ini.

Rasio Pembagian Dividen Turun, Prospek Laba Kalbe Farma (KLBF) Tetap Sehat
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:46 WIB

Rasio Pembagian Dividen Turun, Prospek Laba Kalbe Farma (KLBF) Tetap Sehat

Besaran dividen PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mencerminkan rasio pembayaran atau payout ratio sekitar 26% dari laba bersih 2025.​

Kinerja Reksadana Anjlok Mei 2026: Ini Penyebab Saham & Obligasi Tertekan
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:45 WIB

Kinerja Reksadana Anjlok Mei 2026: Ini Penyebab Saham & Obligasi Tertekan

Reksadana pasar uang membukukan imbal hasil 0,27% mom Mei 2026. Kelas aset ini jadi penyelamat di tengah gejolak. Simak perbandingan kinerjanya!

Saham-Saham Eks MSCI Kompak Terbang Hingga ARA, Tren Baru atau Hanya Relief Rally?
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:38 WIB

Saham-Saham Eks MSCI Kompak Terbang Hingga ARA, Tren Baru atau Hanya Relief Rally?

Setidaknya akan ada dua kebijakan dari MSCI dan FTSE pada Juni 2026 yang mesti dicermati pelaku pasar.

Saham Energi Masih Sulit Unjuk Gigi
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:31 WIB

Saham Energi Masih Sulit Unjuk Gigi

Saham emiten batubara menjadi pemberat laju kinerja indeks energi sejak awal tahun 2026 atau year to date.

Lonjakan Impor Mengikis Surplus Neraca Dagang
| Rabu, 03 Juni 2026 | 06:29 WIB

Lonjakan Impor Mengikis Surplus Neraca Dagang

Surplus neraca perdagangan April 2026 US$ 89,1 juta, terendah sejak Mei 2020                        

INDEKS BERITA

Terpopuler