Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Minggu, 06 Desember 2020 | 11:15 WIB
 Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan teman saya sudah PKP dan pada April 2019. Mereka melaporkan SPT PPN pada 1 Juni, sedang batas akhir lapor 31 Mei, jadi terlambat 1 hari menyampaikan SPT PPN melalui djponline.

Selanjutnya perusahaan itu dikenakan 2 surat tagihan pajak. Yang pertama sebesar Rp 500 ribu akibat keterlambatan pelaporan sanksi Pasal 7 UU KUP dan yang kedua dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sanksi Pasal 14 ayat (4) yang dianggap perusahaan melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu. Mengingat perusahaan menerbitkan faktur pajak tepat waktu, hanya saat melaporkan SPT PPN yang terlambat. Kalau untuk sanksi sebesar Rp 500 ribu, perusahaan tidak keberatan, tetapi untuk sanksi dari 2% dari DPP sangat tidak adil. Bagaimana cara untuk meminta penghapusan sanksi tersebut?

Vita,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pengenaan pengenaan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) sejatinya Punishment dari ketentuan pada pasal 14 ayat (1) khususnya pada huruf d, e dan f yaitu :

1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur, tapi tidak tepat waktu;

2. pengusaha PKP, yang tidak mengisi faktur pajak lengkap sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli serta nama dan tandatangan, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sanksi administrasi akan ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana dengan perlakuan perpajakan atas penerbitan faktur pajak? Berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) UU PPN Faktur Pajak harus dibuat pada:

a.saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mengutip frase tepat waktu pada norma Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP seharusnya dimaknai selaras dengan ketentuan saat faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN di atas.

Jadi, Ibu Vita dapat melakukan pembuktian melalui bukti upload Faktur Pajak pada e-faktur, mengingat dalam penerbitan faktur pajak wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Sehingga keterlambatan dalam penerbitan maupun atau pembuatan faktur pajak jadi tidak relevan serta selaras dengan ketentuan pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

Surat Tagihan pajak yang sudah teranjur diterbitkan, menurut hemat kami dapat mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c yaitu, Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Dalam jangka waktu 6 bulan Dirjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP, harus menerbitkan Surat Keputusan atas permohonan WP, dengan putusan menerima atau menolak permohonan itu. Bila keputusan tersebut menolak permohonan WP maka bisa ajukan lagi permohonan pembatalan STP yang kedua. Dan apabila permohonan kedua juga ditolak oleh DJP maka WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Bagikan

Berita Terbaru

Tambal Sulam Si Koboi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:10 WIB

Tambal Sulam Si Koboi

Pengakuan Menkeu Purbaya dana SAL kurang optimal menegaskan bahwa kebijakan itu sejak awal salah sasaran.

Ambisi Trump Mencaplok Harta Karun Migas Venezuela Terganjal Biaya US$ 183 Miliar
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:04 WIB

Ambisi Trump Mencaplok Harta Karun Migas Venezuela Terganjal Biaya US$ 183 Miliar

Penculikan Presiden Venzuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores oleh militer Amerika Serikat (AS) kental motif ekonomi.

Impor BBM SPBU Swasta Sudah Mulai Berjalan
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:45 WIB

Impor BBM SPBU Swasta Sudah Mulai Berjalan

Kuota impor untuk para pengelola SPBU swasta di periode 2026 berpeluang naik kembali menjadi 10% dari tahun sebelumnya. 

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras

Pencapaian swasembada beras dicapai oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu satu tahun dari target empat tahun.

Produsen Antisipasi Permintaan Batubara Global Yang Masih Terbatas
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB

Produsen Antisipasi Permintaan Batubara Global Yang Masih Terbatas

Perusahaan tambang batubara untuk sementara masih akan mengoptimalkan pasar ekspor utama batubara pada tahun ini. 

IHSG Cetak Rekor Lagi, Rupiah Juga Melemah Terus, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:21 WIB

IHSG Cetak Rekor Lagi, Rupiah Juga Melemah Terus, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Untuk hari ini, investor sebaiknya mengantisipasi terjadi koreksi wajar seiring IHSG mulai masuk area overbought. 

Presiden Akui MBG Masih Ada Kelemahan
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:20 WIB

Presiden Akui MBG Masih Ada Kelemahan

Penerima program MBG selama satu tahun program tersebut berjalan sudah mencapai 55 juta penerima manfaat.

Jaya swarasa Agung (TAYS) Menanti Momentum Imlek & Lebaran
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:20 WIB

Jaya swarasa Agung (TAYS) Menanti Momentum Imlek & Lebaran

Dalam menyambut hari raya, emiten yang menaungi merek dagang Tays Bakers ini akan memfokuskan penjualan pada area-area tertentu.

Saham Adaro Andalan (AAD) Masih Dihantui Tekanan Harga Batubara
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:19 WIB

Saham Adaro Andalan (AAD) Masih Dihantui Tekanan Harga Batubara

Prospek saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) masih sensitif terhadap pergerakan harga komoditas batubara global

Terbebani Data Ekonomi, Rupiah Masih Terpuruk
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:17 WIB

Terbebani Data Ekonomi, Rupiah Masih Terpuruk

Di pasar spot, Selasa (6/1) ilai tukar rupiah melemah 0,11% secara harian ke level Rp 16.758 per dolar AS

INDEKS BERITA