Berita Ekonomi Makro

Denda Pencemaran Lingkungan 2022 Mencapai Rp 136 Miliar

Senin, 02 Januari 2023 | 07:35 WIB
Denda Pencemaran Lingkungan 2022 Mencapai Rp 136 Miliar

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gencar melakukan operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan sepanjang tahun lalu. Untuk operasi pengamanan hutan dan peredaran  hasil hutan tercatat sebanyak 115 kali dengan 735 penanganan pengaduan. Sementara pemberian sanksi administratif tercatat ada 368 kasus, 20 gugatan perdata, dan 153 penyelesaian pidana P21.

Dari penanganan tersebut diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 136,4 miliar. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru