Denda Pencemaran Lingkungan 2022 Mencapai Rp 136 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gencar melakukan operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan sepanjang tahun lalu. Untuk operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan tercatat sebanyak 115 kali dengan 735 penanganan pengaduan. Sementara pemberian sanksi administratif tercatat ada 368 kasus, 20 gugatan perdata, dan 153 penyelesaian pidana P21.
Dari penanganan tersebut diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 136,4 miliar.
