KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bulan Februari 2023 lalu, pemerintah menahan 66% hak ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO), meskipun pengusaha sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) minyak goreng sesuai ketentuan.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mengamankan pasokan agar harga minyak goreng tetap terkendali selama menghadapi momen puasa dan Lebaran tahun ini. Nah, rencananya mulai 1 Mei 2023 mendatang, pemerintah bakal mencairkan deposit hak ekspor CPO tersebut secara bertahap.
