Desak Bongkar Mafia Minyak Goreng, MAKI Siapkan Praperadilan Melawan Mendag

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan berencana mengajukan gugatan praperadilan (pemeriksaan pendahuluan) melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, atas kasus mafia minyak goreng. Gugatan ini akan MAKI sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022.
Setidaknya ada sembilan alasan yang mendorong Boyamin mengambil langkah hukum terhadap Menteri Perdagangan (Mendag). Pertama, terang bahwa Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan RI atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan. "Sejak 2017, Termohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS Perlindungan Konsumen dan PPNS Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng," tulis Boyamin, lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (28/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan