DHE SDA Dongkrak Likuiditas Himbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi aturan baru pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada Senin (1/6) akan memperkuat likuiditas perbankan nasional. Efeknya terutama akan dirasakan bank-bank milik negara.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan dana DHE SDA ditempatkan di tiga bank Himbara. Adapun penempatan di bank swasta hanya dimungkinkan bagi eksportir tertentu yang memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang, dengan porsi maksimal 30% dari dana yang ditempatkan.
