DHE SDA Dongkrak Likuiditas Himbara Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Lewat revisi kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 100% dana DHE SDA di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama satu tahun.
Ketentuan ini menjadi perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan penempatan dana di berbagai bank dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga membatasi porsi konversi devisa ke rupiah maksimal 50%.
