Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) pendiri PT Hanson International Tbk (MYRX) boleh bernafas lega. Pihaknya telah mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Kolaborasi itu membidani lahirnya usaha bersama (joint operation) Citra Maja Raya. Laporan keuangan Hanson per 30 September 2017 menyatakan, Citra Maja Raya dibentuk untuk mengembangkan kawasan hunian dan properti komersial di lahan milik Armidian Karyatama dan Harvest Time.      

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Adapun kemenangan di dua pengadilan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Equator Sandera Bisnis Benny Tjokro

Benny Tjokro menang atas gugatan intervensi yang dilayangkan Grup Equator atas perkara pokok nomor 3/Pdt.G/2018/PN Rkb. Perkara pokok gugatan tersebut sejatinya merupakan gugatan Benny Tjokro terhadap Maria Sophia sebagai tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Banten selaku ikut tergugat, di PN Rangkasbitung pada 28 Maret 2018 silam.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni Subchi Eko Putro selaku hakim ketua dan Dede Halim serta Mohamad Zakiuddin, masing-masing selaku hakim anggota, dalam putusannya menyatakan, gugatan intervensi para penggugat (Grup Equator) tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).

Grup Equator dalam gugatan intervensi tersebut diwakili oleh tiga perusahaannya, yakni PT Equator Majapura Raya atau yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satria Land Development.

Sedangkan kemenangan kedua diperoleh Benny Tjokro setelah pada 29 November 2018, Benny Tjokro memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus tanah di lokasi yang sama, juga atas Grup Equator.

Putusan banding tersebut merupakan pemeriksaan perkara nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat peradilan tingkat pertama, PN Jaksel pada 28 Desember 2017 memenangkan gugatan Grup Equator. PN Jaksel kala itu menyatakan bahwa jual-beli atas lahan seluas 581,94 ha di Maja oleh Grup Equator yang dilaksanakan tahun 1997, adalah sah.

PN Jaksel pun menghukum Maria Sophia, pihak yang punya andil dalam pembebasan tanah, dan Harvest Time, untuk membayar kerugian materiil para penggugat senilai Rp 1,16 triliun secara tanggung renteng.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jaksel nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Putusan itu dibacakan oleh Johanes Suhadi selaku hakim ketua dan Daniel Dalle Pairunan dan I Nyoman Adi Juliasa masing-masing sebagai hakim anggota.

Benny Tjokro kepada KONTAN menyatakan, putusan di PN Rangkasbitung sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menegaskan, keputusan banding juga telah berhasil pihaknya menangkan.

"Meski menang, Saya masih tidak puas," ujar Benny Tjokro, saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/10). Dia kesal lantaran Emmanuel Djabah Soekarno, pendiri Equator Group yang membawa persoalan Maja ke meja hijau, tidak pernah muncul di persidangan.

"Saya berani menemui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek, pihak terkait lainnya. Tapi Djabah Soekarno kemana? kenapa dia tidak mau muncul?" kata Benny Tjokro.

M. Fajar Mariantony (Tony), Direktur Grup Equator membenarkan gugatan intervensi di PN Rangkasbitung tidak bisa dimenangkan pihaknya. "Gugatan intervensi kami tidak dapat diterima (majelis hakim) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim," tutur Tony, Minggu (13/10).

Mengenai sosok Djabah Soekarno, Tony mengatakan semua hal mengenai Maja telah didelegasikan kepada manajemen Equator. "Apalagi beliau di usia senjanya ini, kurang sehat pula," imbuh Tony.

Terhadap kemenangan pihak Benny Tjokro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. Ini akan menjadi pertarungan akhir antara Benny Tjokro dan Grup Equator.

Bagikan

Berita Terbaru

UNTR Ungkap Ekspansi Bisnis Alat Berat di Food Estate Hingga Rencana Akuisisi Tambang
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:43 WIB

UNTR Ungkap Ekspansi Bisnis Alat Berat di Food Estate Hingga Rencana Akuisisi Tambang

UNTR saat ini akan fokus pada ekspansi penambahan portofolio baru ke sektor di luar batubara misalnya nikel dan emas.

Januari-April 2025 Impor Emas Melonjak 253,57%, Investor Muda Kepincut Logam Mulia
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:29 WIB

Januari-April 2025 Impor Emas Melonjak 253,57%, Investor Muda Kepincut Logam Mulia

Walaupun harga emas dunia mengalami penurunan, tapi di Indonesia terus merangkak naik sebab barangnya sedikit.

Riset Bain & Company: Tekanan Baru Hantam Industri Private Equity Global di 2025
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:07 WIB

Riset Bain & Company: Tekanan Baru Hantam Industri Private Equity Global di 2025

Volatilitas tarif dan ekonomi tekan transaksi PE global, ada dana mengendap US$ 1,2 triliun menanti penyaluran.

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham
| Selasa, 03 Juni 2025 | 16:59 WIB

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham

Bisnis ITSEC tersebar di lima negara Asia Pasifik, yaitu Indonesia, Singapura, Australia, Uni Emirat Arab, Mauritius.

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?
| Selasa, 03 Juni 2025 | 11:38 WIB

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?

Platform over the top Vidio dikabarkan telah memiliki valuasi lebih dari US$ 1 miliar setelah mendapat pendanaan terbaru dari Grup Sinar Mas.

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:43 WIB

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Juni 2025) Rp 1.940.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,63% jika menjual hari ini.

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:14 WIB

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik

Meski harga minyak tengah tertekan, PT Medco Energi International Tbk tetap menggeber eksplorasi blok migas. 

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati

Emiten properti dengan portofolio retail yang kuat menjadi opsi yang paling sehat di tengah risiko melemahnya prapenjualan.

Jumlah Pipeline IPO Menyusut
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:31 WIB

Jumlah Pipeline IPO Menyusut

Di daftar antrean, hanya ada 21 calon emiten yang berencana IPO dengan perkiraan dana sebesar Rp 3,99 triliun.

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:29 WIB

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU

Tekanan emiten telekomunikasi berasal dari penurunan pendapatan rata-rata per pengguna alias average revenue per user (ARPU).

INDEKS BERITA

Terpopuler