Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) pendiri PT Hanson International Tbk (MYRX) boleh bernafas lega. Pihaknya telah mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Kolaborasi itu membidani lahirnya usaha bersama (joint operation) Citra Maja Raya. Laporan keuangan Hanson per 30 September 2017 menyatakan, Citra Maja Raya dibentuk untuk mengembangkan kawasan hunian dan properti komersial di lahan milik Armidian Karyatama dan Harvest Time.      

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Adapun kemenangan di dua pengadilan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Equator Sandera Bisnis Benny Tjokro

Benny Tjokro menang atas gugatan intervensi yang dilayangkan Grup Equator atas perkara pokok nomor 3/Pdt.G/2018/PN Rkb. Perkara pokok gugatan tersebut sejatinya merupakan gugatan Benny Tjokro terhadap Maria Sophia sebagai tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Banten selaku ikut tergugat, di PN Rangkasbitung pada 28 Maret 2018 silam.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni Subchi Eko Putro selaku hakim ketua dan Dede Halim serta Mohamad Zakiuddin, masing-masing selaku hakim anggota, dalam putusannya menyatakan, gugatan intervensi para penggugat (Grup Equator) tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).

Grup Equator dalam gugatan intervensi tersebut diwakili oleh tiga perusahaannya, yakni PT Equator Majapura Raya atau yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satria Land Development.

Sedangkan kemenangan kedua diperoleh Benny Tjokro setelah pada 29 November 2018, Benny Tjokro memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus tanah di lokasi yang sama, juga atas Grup Equator.

Putusan banding tersebut merupakan pemeriksaan perkara nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat peradilan tingkat pertama, PN Jaksel pada 28 Desember 2017 memenangkan gugatan Grup Equator. PN Jaksel kala itu menyatakan bahwa jual-beli atas lahan seluas 581,94 ha di Maja oleh Grup Equator yang dilaksanakan tahun 1997, adalah sah.

PN Jaksel pun menghukum Maria Sophia, pihak yang punya andil dalam pembebasan tanah, dan Harvest Time, untuk membayar kerugian materiil para penggugat senilai Rp 1,16 triliun secara tanggung renteng.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jaksel nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Putusan itu dibacakan oleh Johanes Suhadi selaku hakim ketua dan Daniel Dalle Pairunan dan I Nyoman Adi Juliasa masing-masing sebagai hakim anggota.

Benny Tjokro kepada KONTAN menyatakan, putusan di PN Rangkasbitung sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menegaskan, keputusan banding juga telah berhasil pihaknya menangkan.

"Meski menang, Saya masih tidak puas," ujar Benny Tjokro, saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/10). Dia kesal lantaran Emmanuel Djabah Soekarno, pendiri Equator Group yang membawa persoalan Maja ke meja hijau, tidak pernah muncul di persidangan.

"Saya berani menemui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek, pihak terkait lainnya. Tapi Djabah Soekarno kemana? kenapa dia tidak mau muncul?" kata Benny Tjokro.

M. Fajar Mariantony (Tony), Direktur Grup Equator membenarkan gugatan intervensi di PN Rangkasbitung tidak bisa dimenangkan pihaknya. "Gugatan intervensi kami tidak dapat diterima (majelis hakim) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim," tutur Tony, Minggu (13/10).

Mengenai sosok Djabah Soekarno, Tony mengatakan semua hal mengenai Maja telah didelegasikan kepada manajemen Equator. "Apalagi beliau di usia senjanya ini, kurang sehat pula," imbuh Tony.

Terhadap kemenangan pihak Benny Tjokro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. Ini akan menjadi pertarungan akhir antara Benny Tjokro dan Grup Equator.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham TBIG Melonjak Usai Rilis Kinerja Kuartal III-2025, Investor Harap Berhati-hati
| Minggu, 02 November 2025 | 12:05 WIB

Saham TBIG Melonjak Usai Rilis Kinerja Kuartal III-2025, Investor Harap Berhati-hati

Buyback dengan anggaran maksimal Rp 360 miliar dipandang dapat memberikan dukungan jangka pendek bagi harga saham TBIG. 

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas
| Minggu, 02 November 2025 | 11:00 WIB

Divestasi Aset Jadi Tumpuan Kimia Farma (KAEF) Tekan Utang dan Perbaiki Arus Kas

Dalam jangka pendek sentimen rencana divestasi bisa direspons positif karena meningkatkan kepercayaan investor.

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%
| Minggu, 02 November 2025 | 09:57 WIB

IHSG Cetak Rekor Oktober 2025: Sektor Properti Melesat 14,60%

IHSG Oktober 2025 capai rekor baru! Pelajari saham pendorong kenaikan, sektor properti melesat, sementara teknologi dan keuangan melemah.

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah
| Minggu, 02 November 2025 | 09:00 WIB

Diversifikasi, Warisan Jangan Cuma Rumah atau Tanah

Harta waris bisa beragam. Bukan cuma properti atau tanah. Simak strategi menyiapkan warisan yang likuid.

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel
| Minggu, 02 November 2025 | 08:20 WIB

Kisah Budiasto Kusuma Menyetel Transformasi Bisnis Ritel

Demi membantu usaha keluarga, dia pun ikut berbagai pelatihan seperti Brevet AB perpajakan hingga mendalami pengetahuan tentang ekspor dan impor.

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025
| Minggu, 02 November 2025 | 07:35 WIB

Seluk Beluk Exchange Traded Fund di Tahun 2025

ETF memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati investor-investor di Indonesia di masa yang akan datang

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan
| Minggu, 02 November 2025 | 07:20 WIB

Ingat! Disiplin Trading Kripto Big Caps di Pasar yang Masih Riskan

Bitcoin cs bergerak liar, belakangan. Begini tips menyeleksi aset kripto supaya bisa tetap cuan, alih-alih boncos!

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI
| Minggu, 02 November 2025 | 07:00 WIB

Bikin Desain Berkualitas Makin Gampang dengan AI

Kini semua orang bisa menciptakan desain lebih cepat dengan aplikasi desain yang dilengkapi teknologi AI atau artificial intelligence.

Volume Produksi dan Penguatan Harga CPO Memoles Kinerja AALI
| Minggu, 02 November 2025 | 06:33 WIB

Volume Produksi dan Penguatan Harga CPO Memoles Kinerja AALI

AALI membukukan pendapatan bersih Rp 22,11 triliun per kuartal III-2025, naik 35,8% secara tahunan atau year on year (yoy).

Pendapatan Menyusut, Laba Bersih TLKM Turun Menjadi Rp 15,78 Triliun
| Minggu, 02 November 2025 | 06:31 WIB

Pendapatan Menyusut, Laba Bersih TLKM Turun Menjadi Rp 15,78 Triliun

Laba bersih TLKM per 30 September 2025 sebesar Rp 15,78 triliun. Angka ini menurun 10,69% dari periode sama setahun sebelumnya Rp 17,67 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler