Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) pendiri PT Hanson International Tbk (MYRX) boleh bernafas lega. Pihaknya telah mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Kolaborasi itu membidani lahirnya usaha bersama (joint operation) Citra Maja Raya. Laporan keuangan Hanson per 30 September 2017 menyatakan, Citra Maja Raya dibentuk untuk mengembangkan kawasan hunian dan properti komersial di lahan milik Armidian Karyatama dan Harvest Time.      

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Adapun kemenangan di dua pengadilan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Equator Sandera Bisnis Benny Tjokro

Benny Tjokro menang atas gugatan intervensi yang dilayangkan Grup Equator atas perkara pokok nomor 3/Pdt.G/2018/PN Rkb. Perkara pokok gugatan tersebut sejatinya merupakan gugatan Benny Tjokro terhadap Maria Sophia sebagai tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Banten selaku ikut tergugat, di PN Rangkasbitung pada 28 Maret 2018 silam.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni Subchi Eko Putro selaku hakim ketua dan Dede Halim serta Mohamad Zakiuddin, masing-masing selaku hakim anggota, dalam putusannya menyatakan, gugatan intervensi para penggugat (Grup Equator) tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).

Grup Equator dalam gugatan intervensi tersebut diwakili oleh tiga perusahaannya, yakni PT Equator Majapura Raya atau yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satria Land Development.

Sedangkan kemenangan kedua diperoleh Benny Tjokro setelah pada 29 November 2018, Benny Tjokro memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus tanah di lokasi yang sama, juga atas Grup Equator.

Putusan banding tersebut merupakan pemeriksaan perkara nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat peradilan tingkat pertama, PN Jaksel pada 28 Desember 2017 memenangkan gugatan Grup Equator. PN Jaksel kala itu menyatakan bahwa jual-beli atas lahan seluas 581,94 ha di Maja oleh Grup Equator yang dilaksanakan tahun 1997, adalah sah.

PN Jaksel pun menghukum Maria Sophia, pihak yang punya andil dalam pembebasan tanah, dan Harvest Time, untuk membayar kerugian materiil para penggugat senilai Rp 1,16 triliun secara tanggung renteng.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jaksel nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Putusan itu dibacakan oleh Johanes Suhadi selaku hakim ketua dan Daniel Dalle Pairunan dan I Nyoman Adi Juliasa masing-masing sebagai hakim anggota.

Benny Tjokro kepada KONTAN menyatakan, putusan di PN Rangkasbitung sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menegaskan, keputusan banding juga telah berhasil pihaknya menangkan.

"Meski menang, Saya masih tidak puas," ujar Benny Tjokro, saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/10). Dia kesal lantaran Emmanuel Djabah Soekarno, pendiri Equator Group yang membawa persoalan Maja ke meja hijau, tidak pernah muncul di persidangan.

"Saya berani menemui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek, pihak terkait lainnya. Tapi Djabah Soekarno kemana? kenapa dia tidak mau muncul?" kata Benny Tjokro.

M. Fajar Mariantony (Tony), Direktur Grup Equator membenarkan gugatan intervensi di PN Rangkasbitung tidak bisa dimenangkan pihaknya. "Gugatan intervensi kami tidak dapat diterima (majelis hakim) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim," tutur Tony, Minggu (13/10).

Mengenai sosok Djabah Soekarno, Tony mengatakan semua hal mengenai Maja telah didelegasikan kepada manajemen Equator. "Apalagi beliau di usia senjanya ini, kurang sehat pula," imbuh Tony.

Terhadap kemenangan pihak Benny Tjokro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. Ini akan menjadi pertarungan akhir antara Benny Tjokro dan Grup Equator.

Bagikan

Berita Terbaru

Gali Lubang Tutup  Lubang Semakin Dalam
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:08 WIB

Gali Lubang Tutup Lubang Semakin Dalam

Target defisit keseimbangan primer dalam APBN 2026 lebih tinggi dibanding target tahun lalu         

Harga Logam Mulia Terkoreksi, Ini Pemicu & Potensi Kenaikannya
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:55 WIB

Harga Logam Mulia Terkoreksi, Ini Pemicu & Potensi Kenaikannya

Harga emas spot dan Antam terkoreksi setelah ATH. Kebijakan margin CME pemicunya, tapi analis melihat ini koreksi sehat. 

United Tractors (UNTR) Tuntaskan Akuisisi Tambang Emas Milik PSAB
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:51 WIB

United Tractors (UNTR) Tuntaskan Akuisisi Tambang Emas Milik PSAB

PT United Tractors Tbk (UNTR) telah menyelesaikan akuisisi Tambang Emas Doup yang dikelola entitas PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Emiten Telekomunikas Bersiap Raup Cuan Ramadan 2026
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:47 WIB

Emiten Telekomunikas Bersiap Raup Cuan Ramadan 2026

Trafik layanan dan data emiten telekomunikasi bisa naik selama Ramadan hingga di masa libur Lebaran 2026.

Simpanan Valas di Bank Swasta Tetap Mekar
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:45 WIB

Simpanan Valas di Bank Swasta Tetap Mekar

Saat bank pelat merah menaikkan bunga deposito dolar AS ke 4%, bank swasta memilih menahan suku bunga demi menjaga efisiensi biaya dana

Laba Tahun 2025 Melesat Ratusan Persen, Unilever (UNVR) Incar Pertumbuhan Pada 2026
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:40 WIB

Laba Tahun 2025 Melesat Ratusan Persen, Unilever (UNVR) Incar Pertumbuhan Pada 2026

Laba bersih PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) selama tahun 2025 terdongkrak 126,82% menjadi Rp 7,64 triliun.

Demi Ekspansi Emiten Ramai-Ramai Berutang, Awas, Beban Bunga Mengintai
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:36 WIB

Demi Ekspansi Emiten Ramai-Ramai Berutang, Awas, Beban Bunga Mengintai

Emiten sebaiknya disiplin memitigasi risiko dengan menjaga rasio leverage tetap sehat dan melakukan hedging bila perlu.

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Cerah
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:35 WIB

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Cerah

Simpanan jumbo melonjak 22,8% menjadi Rp 5.787 triliun Desember 2025, mendorong pertumbuhan AUM dan menggairahkan bisnis wealth management

Maju Mundur Mengungkap Data Pemilik Saham
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:34 WIB

Maju Mundur Mengungkap Data Pemilik Saham

Pada akhir Februari ini atau awal Maret 2026, BEI siap terapkan transparansi daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham terkonsentrasi.

Rupiah Masih Sulit Bangkit  di Akhir Pekan Ini
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Sulit Bangkit di Akhir Pekan Ini

Nilai tukar rupiah turun 0,25% terhadap dolar AS pada perdagangan Kamis (12/2), dipicu sentimen risk off. 

INDEKS BERITA

Terpopuler