Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) pendiri PT Hanson International Tbk (MYRX) boleh bernafas lega. Pihaknya telah mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Kolaborasi itu membidani lahirnya usaha bersama (joint operation) Citra Maja Raya. Laporan keuangan Hanson per 30 September 2017 menyatakan, Citra Maja Raya dibentuk untuk mengembangkan kawasan hunian dan properti komersial di lahan milik Armidian Karyatama dan Harvest Time.      

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Adapun kemenangan di dua pengadilan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Equator Sandera Bisnis Benny Tjokro

Benny Tjokro menang atas gugatan intervensi yang dilayangkan Grup Equator atas perkara pokok nomor 3/Pdt.G/2018/PN Rkb. Perkara pokok gugatan tersebut sejatinya merupakan gugatan Benny Tjokro terhadap Maria Sophia sebagai tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Banten selaku ikut tergugat, di PN Rangkasbitung pada 28 Maret 2018 silam.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni Subchi Eko Putro selaku hakim ketua dan Dede Halim serta Mohamad Zakiuddin, masing-masing selaku hakim anggota, dalam putusannya menyatakan, gugatan intervensi para penggugat (Grup Equator) tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).

Grup Equator dalam gugatan intervensi tersebut diwakili oleh tiga perusahaannya, yakni PT Equator Majapura Raya atau yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satria Land Development.

Sedangkan kemenangan kedua diperoleh Benny Tjokro setelah pada 29 November 2018, Benny Tjokro memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus tanah di lokasi yang sama, juga atas Grup Equator.

Putusan banding tersebut merupakan pemeriksaan perkara nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat peradilan tingkat pertama, PN Jaksel pada 28 Desember 2017 memenangkan gugatan Grup Equator. PN Jaksel kala itu menyatakan bahwa jual-beli atas lahan seluas 581,94 ha di Maja oleh Grup Equator yang dilaksanakan tahun 1997, adalah sah.

PN Jaksel pun menghukum Maria Sophia, pihak yang punya andil dalam pembebasan tanah, dan Harvest Time, untuk membayar kerugian materiil para penggugat senilai Rp 1,16 triliun secara tanggung renteng.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jaksel nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Putusan itu dibacakan oleh Johanes Suhadi selaku hakim ketua dan Daniel Dalle Pairunan dan I Nyoman Adi Juliasa masing-masing sebagai hakim anggota.

Benny Tjokro kepada KONTAN menyatakan, putusan di PN Rangkasbitung sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menegaskan, keputusan banding juga telah berhasil pihaknya menangkan.

"Meski menang, Saya masih tidak puas," ujar Benny Tjokro, saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/10). Dia kesal lantaran Emmanuel Djabah Soekarno, pendiri Equator Group yang membawa persoalan Maja ke meja hijau, tidak pernah muncul di persidangan.

"Saya berani menemui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek, pihak terkait lainnya. Tapi Djabah Soekarno kemana? kenapa dia tidak mau muncul?" kata Benny Tjokro.

M. Fajar Mariantony (Tony), Direktur Grup Equator membenarkan gugatan intervensi di PN Rangkasbitung tidak bisa dimenangkan pihaknya. "Gugatan intervensi kami tidak dapat diterima (majelis hakim) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim," tutur Tony, Minggu (13/10).

Mengenai sosok Djabah Soekarno, Tony mengatakan semua hal mengenai Maja telah didelegasikan kepada manajemen Equator. "Apalagi beliau di usia senjanya ini, kurang sehat pula," imbuh Tony.

Terhadap kemenangan pihak Benny Tjokro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. Ini akan menjadi pertarungan akhir antara Benny Tjokro dan Grup Equator.

Bagikan

Berita Terbaru

Geopolitik Guncang IHSG: Saham Emas & Energi Jadi Penyelamat?
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:00 WIB

Geopolitik Guncang IHSG: Saham Emas & Energi Jadi Penyelamat?

Ketegangan geopolitik membuat IHSG anjlok dalam sepekan terakhir. Peluang justru muncul di sektor energi dan tambang emas.

Manufaktur Melaju, Risiko Global Mengintai
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:00 WIB

Manufaktur Melaju, Risiko Global Mengintai

PMI manufaktur Indonesia mencapai 53,8, level tertinggi dua tahun. Lonjakan permintaan domestik & ekspor jadi pemicu utama.

Laba Emiten CPO Grup Salim Melejit: LSIP & SIMP Panen Untung 2025
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:00 WIB

Laba Emiten CPO Grup Salim Melejit: LSIP & SIMP Panen Untung 2025

LSIP dan SIMP Grup Salim membukukan laba bersih melonjak 28% dan 33% di 2025. Peningkatan harga dan volume CPO jadi pendorong utama.

Menakar Peluang dan Tantangan Implementasi Universal Banking
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:00 WIB

Menakar Peluang dan Tantangan Implementasi Universal Banking

OJK usul universal banking, bank bisa jadi one-stop layanan keuangan; potensi diversifikasi besar, tapi risiko kompleks menanti.

Pemangkasan RKAP Batubara Ancam Bisnis Asuransi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 02:50 WIB

Pemangkasan RKAP Batubara Ancam Bisnis Asuransi

Wacana pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara bisa ikut berdampak pada perusahaan asuransi

Free Float, Transparansi dan Teori Bikini
| Selasa, 03 Maret 2026 | 02:48 WIB

Free Float, Transparansi dan Teori Bikini

Kepercayaan pasar tak dibangun oleh keterbukaan yang absolut, melainkan oleh keyakinan bahwa pasar dapat diakses dan berfungsi secara konsisten.

Skandal Kredit Menekan Kinerja Keuangan Bank
| Selasa, 03 Maret 2026 | 02:45 WIB

Skandal Kredit Menekan Kinerja Keuangan Bank

Skandal dan fraud tekan bank, likuiditas tergerus; upaya perbaikan kinerja dan pemulihan kepercayaan jadi kunci 2026

Surplus Dagang Januari Kian Menipis
| Selasa, 03 Maret 2026 | 02:40 WIB

Surplus Dagang Januari Kian Menipis

Surplus dagang Indonesia menyusut tajam di Januari 2026, meski tren positif 69 bulan berlanjut.         

Kinerja CMRY 2025 Apik, Simak Dampak ke Harga Sahamnya
| Selasa, 03 Maret 2026 | 02:30 WIB

Kinerja CMRY 2025 Apik, Simak Dampak ke Harga Sahamnya

Pendapatan CMRY meningkat 18,82% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp 10,72 triliun pada 2025, dari Rp 9,02 triliun pada tahun sebelumnya.

Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 02:30 WIB

Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi

Pemerintah siapkan strategi diversifikasi pasokan minyak untuk jaga ekonomi 2026.                        

INDEKS BERITA

Terpopuler