Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) pendiri PT Hanson International Tbk (MYRX) boleh bernafas lega. Pihaknya telah mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Kolaborasi itu membidani lahirnya usaha bersama (joint operation) Citra Maja Raya. Laporan keuangan Hanson per 30 September 2017 menyatakan, Citra Maja Raya dibentuk untuk mengembangkan kawasan hunian dan properti komersial di lahan milik Armidian Karyatama dan Harvest Time.      

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Adapun kemenangan di dua pengadilan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Equator Sandera Bisnis Benny Tjokro

Benny Tjokro menang atas gugatan intervensi yang dilayangkan Grup Equator atas perkara pokok nomor 3/Pdt.G/2018/PN Rkb. Perkara pokok gugatan tersebut sejatinya merupakan gugatan Benny Tjokro terhadap Maria Sophia sebagai tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Banten selaku ikut tergugat, di PN Rangkasbitung pada 28 Maret 2018 silam.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni Subchi Eko Putro selaku hakim ketua dan Dede Halim serta Mohamad Zakiuddin, masing-masing selaku hakim anggota, dalam putusannya menyatakan, gugatan intervensi para penggugat (Grup Equator) tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).

Grup Equator dalam gugatan intervensi tersebut diwakili oleh tiga perusahaannya, yakni PT Equator Majapura Raya atau yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satria Land Development.

Sedangkan kemenangan kedua diperoleh Benny Tjokro setelah pada 29 November 2018, Benny Tjokro memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus tanah di lokasi yang sama, juga atas Grup Equator.

Putusan banding tersebut merupakan pemeriksaan perkara nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat peradilan tingkat pertama, PN Jaksel pada 28 Desember 2017 memenangkan gugatan Grup Equator. PN Jaksel kala itu menyatakan bahwa jual-beli atas lahan seluas 581,94 ha di Maja oleh Grup Equator yang dilaksanakan tahun 1997, adalah sah.

PN Jaksel pun menghukum Maria Sophia, pihak yang punya andil dalam pembebasan tanah, dan Harvest Time, untuk membayar kerugian materiil para penggugat senilai Rp 1,16 triliun secara tanggung renteng.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jaksel nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Putusan itu dibacakan oleh Johanes Suhadi selaku hakim ketua dan Daniel Dalle Pairunan dan I Nyoman Adi Juliasa masing-masing sebagai hakim anggota.

Benny Tjokro kepada KONTAN menyatakan, putusan di PN Rangkasbitung sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menegaskan, keputusan banding juga telah berhasil pihaknya menangkan.

"Meski menang, Saya masih tidak puas," ujar Benny Tjokro, saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/10). Dia kesal lantaran Emmanuel Djabah Soekarno, pendiri Equator Group yang membawa persoalan Maja ke meja hijau, tidak pernah muncul di persidangan.

"Saya berani menemui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek, pihak terkait lainnya. Tapi Djabah Soekarno kemana? kenapa dia tidak mau muncul?" kata Benny Tjokro.

M. Fajar Mariantony (Tony), Direktur Grup Equator membenarkan gugatan intervensi di PN Rangkasbitung tidak bisa dimenangkan pihaknya. "Gugatan intervensi kami tidak dapat diterima (majelis hakim) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim," tutur Tony, Minggu (13/10).

Mengenai sosok Djabah Soekarno, Tony mengatakan semua hal mengenai Maja telah didelegasikan kepada manajemen Equator. "Apalagi beliau di usia senjanya ini, kurang sehat pula," imbuh Tony.

Terhadap kemenangan pihak Benny Tjokro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. Ini akan menjadi pertarungan akhir antara Benny Tjokro dan Grup Equator.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler