Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) pendiri PT Hanson International Tbk (MYRX) boleh bernafas lega. Pihaknya telah mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Kolaborasi itu membidani lahirnya usaha bersama (joint operation) Citra Maja Raya. Laporan keuangan Hanson per 30 September 2017 menyatakan, Citra Maja Raya dibentuk untuk mengembangkan kawasan hunian dan properti komersial di lahan milik Armidian Karyatama dan Harvest Time.      

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Adapun kemenangan di dua pengadilan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Equator Sandera Bisnis Benny Tjokro

Benny Tjokro menang atas gugatan intervensi yang dilayangkan Grup Equator atas perkara pokok nomor 3/Pdt.G/2018/PN Rkb. Perkara pokok gugatan tersebut sejatinya merupakan gugatan Benny Tjokro terhadap Maria Sophia sebagai tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Banten selaku ikut tergugat, di PN Rangkasbitung pada 28 Maret 2018 silam.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni Subchi Eko Putro selaku hakim ketua dan Dede Halim serta Mohamad Zakiuddin, masing-masing selaku hakim anggota, dalam putusannya menyatakan, gugatan intervensi para penggugat (Grup Equator) tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).

Grup Equator dalam gugatan intervensi tersebut diwakili oleh tiga perusahaannya, yakni PT Equator Majapura Raya atau yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satria Land Development.

Sedangkan kemenangan kedua diperoleh Benny Tjokro setelah pada 29 November 2018, Benny Tjokro memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus tanah di lokasi yang sama, juga atas Grup Equator.

Putusan banding tersebut merupakan pemeriksaan perkara nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat peradilan tingkat pertama, PN Jaksel pada 28 Desember 2017 memenangkan gugatan Grup Equator. PN Jaksel kala itu menyatakan bahwa jual-beli atas lahan seluas 581,94 ha di Maja oleh Grup Equator yang dilaksanakan tahun 1997, adalah sah.

PN Jaksel pun menghukum Maria Sophia, pihak yang punya andil dalam pembebasan tanah, dan Harvest Time, untuk membayar kerugian materiil para penggugat senilai Rp 1,16 triliun secara tanggung renteng.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jaksel nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Putusan itu dibacakan oleh Johanes Suhadi selaku hakim ketua dan Daniel Dalle Pairunan dan I Nyoman Adi Juliasa masing-masing sebagai hakim anggota.

Benny Tjokro kepada KONTAN menyatakan, putusan di PN Rangkasbitung sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menegaskan, keputusan banding juga telah berhasil pihaknya menangkan.

"Meski menang, Saya masih tidak puas," ujar Benny Tjokro, saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/10). Dia kesal lantaran Emmanuel Djabah Soekarno, pendiri Equator Group yang membawa persoalan Maja ke meja hijau, tidak pernah muncul di persidangan.

"Saya berani menemui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek, pihak terkait lainnya. Tapi Djabah Soekarno kemana? kenapa dia tidak mau muncul?" kata Benny Tjokro.

M. Fajar Mariantony (Tony), Direktur Grup Equator membenarkan gugatan intervensi di PN Rangkasbitung tidak bisa dimenangkan pihaknya. "Gugatan intervensi kami tidak dapat diterima (majelis hakim) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim," tutur Tony, Minggu (13/10).

Mengenai sosok Djabah Soekarno, Tony mengatakan semua hal mengenai Maja telah didelegasikan kepada manajemen Equator. "Apalagi beliau di usia senjanya ini, kurang sehat pula," imbuh Tony.

Terhadap kemenangan pihak Benny Tjokro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. Ini akan menjadi pertarungan akhir antara Benny Tjokro dan Grup Equator.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba 26,26% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Ajeg, Buyback Menguat (11 Juli 2025)
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:24 WIB

Laba 26,26% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Ajeg, Buyback Menguat (11 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 11 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.906.000 per gram, tapi harga buyback Rp 1.750.000 per gram.

Trump Terus Bikin Kebijakan Kontroversial, CHF dan EUR Jadi Pelarian Investor Global
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:24 WIB

Trump Terus Bikin Kebijakan Kontroversial, CHF dan EUR Jadi Pelarian Investor Global

Langkah Donald Trump justru lebih merugikan ekonomi AS dan menekan mata uangnya sendiri, ketimbang berdampak negatif terhadap negara lain.​

Target Rasio Penerimaan Pajak Daerah Terancam Luput
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:16 WIB

Target Rasio Penerimaan Pajak Daerah Terancam Luput

Hingga akhir Juni 2025, pendapatan pajak daerah hanya mencapai Rp 107,7 triliun, terkontraksi 8,06% secara tahunan.

Meski Lepas dari Tarif, Tapi Jatuh ke Mulut Defisit
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:11 WIB

Meski Lepas dari Tarif, Tapi Jatuh ke Mulut Defisit

Mengukur potensi defisit neraca perdagangan efek negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS)  

Sejumlah Sektor Ini Masih Digelayuti Tantangan, Kinerja Kuartal II Diprediksi Melemah
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:07 WIB

Sejumlah Sektor Ini Masih Digelayuti Tantangan, Kinerja Kuartal II Diprediksi Melemah

Meski dibayangi sentimen negatif sektoral, sejumlah saham emiten dinilai masih menarik untuk dicermati.

Ekonomi Juga Butuh Stimulus Bunga dari Bank Sentral
| Jumat, 11 Juli 2025 | 08:05 WIB

Ekonomi Juga Butuh Stimulus Bunga dari Bank Sentral

Bank Indonesia (BI) akan menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 15-16 Juli pekan depan   

Harga Saham UNTR Tengah Rebound, namun Potensi Kenaikan Lanjutannya Relatif Terbatas
| Jumat, 11 Juli 2025 | 07:38 WIB

Harga Saham UNTR Tengah Rebound, namun Potensi Kenaikan Lanjutannya Relatif Terbatas

Kinerja PT Pamapersada Nusantara serta pelemahan harga batubara global membatasi prospek PT United Tractors Tbk (UNTR).

Harga Saham JPFA Mendaki Kala Ramai Rekomendasi Beli, Institusi Juga Rajin Akumulasi
| Jumat, 11 Juli 2025 | 07:10 WIB

Harga Saham JPFA Mendaki Kala Ramai Rekomendasi Beli, Institusi Juga Rajin Akumulasi

Target harga rata-rata 12 bulan berdasar rekomendasi analis menunjukkan ada upside potential lebih dari 50%.

Anomali Saham IOTF, Naik Hampir 70% Usai Calon Pengendali Jual Sebagian Kepemilikan
| Jumat, 11 Juli 2025 | 06:48 WIB

Anomali Saham IOTF, Naik Hampir 70% Usai Calon Pengendali Jual Sebagian Kepemilikan

Ketika PT Gaia Artha Dinamic melakukan akumulasi, harga saham PT Sumber Sinergi Makmur Tbk (IOTF) justru melorot. 

Pertimbangkan Diversifikasi Investasi ke Instrumen Rendah Risiko
| Jumat, 11 Juli 2025 | 06:30 WIB

Pertimbangkan Diversifikasi Investasi ke Instrumen Rendah Risiko

 Memasuki separuh kedua 2025, kinerja aset-aset investasi masih diselimuti oleh volatilitas pasar yang tinggi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler