Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 09:15 WIB
Di Atas Angin, Benny Tjokro Memenangkan Sengketa Tanah di Maja
[ILUSTRASI. JAKARTA,01/02-BENNY TJOKROSAPUTRO. Direktur Utama PT.Hanson International Tbk Benny Tjokro DI Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) pendiri PT Hanson International Tbk (MYRX) boleh bernafas lega. Pihaknya telah mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Kolaborasi itu membidani lahirnya usaha bersama (joint operation) Citra Maja Raya. Laporan keuangan Hanson per 30 September 2017 menyatakan, Citra Maja Raya dibentuk untuk mengembangkan kawasan hunian dan properti komersial di lahan milik Armidian Karyatama dan Harvest Time.      

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten. Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Adapun kemenangan di dua pengadilan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Equator Sandera Bisnis Benny Tjokro

Benny Tjokro menang atas gugatan intervensi yang dilayangkan Grup Equator atas perkara pokok nomor 3/Pdt.G/2018/PN Rkb. Perkara pokok gugatan tersebut sejatinya merupakan gugatan Benny Tjokro terhadap Maria Sophia sebagai tergugat dan Kepala Kantor Pertanahan BPN Lebak Banten selaku ikut tergugat, di PN Rangkasbitung pada 28 Maret 2018 silam.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni Subchi Eko Putro selaku hakim ketua dan Dede Halim serta Mohamad Zakiuddin, masing-masing selaku hakim anggota, dalam putusannya menyatakan, gugatan intervensi para penggugat (Grup Equator) tidak jelas dan kabur (obscuurd libel).

Grup Equator dalam gugatan intervensi tersebut diwakili oleh tiga perusahaannya, yakni PT Equator Majapura Raya atau yang dahulu bernama PT Cubamakarya Griya Taruna, PT Equator Kartika, dan PT Equator Satria Land Development.

Sedangkan kemenangan kedua diperoleh Benny Tjokro setelah pada 29 November 2018, Benny Tjokro memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus tanah di lokasi yang sama, juga atas Grup Equator.

Putusan banding tersebut merupakan pemeriksaan perkara nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat peradilan tingkat pertama, PN Jaksel pada 28 Desember 2017 memenangkan gugatan Grup Equator. PN Jaksel kala itu menyatakan bahwa jual-beli atas lahan seluas 581,94 ha di Maja oleh Grup Equator yang dilaksanakan tahun 1997, adalah sah.

PN Jaksel pun menghukum Maria Sophia, pihak yang punya andil dalam pembebasan tanah, dan Harvest Time, untuk membayar kerugian materiil para penggugat senilai Rp 1,16 triliun secara tanggung renteng.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jaksel nomor 250/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Putusan itu dibacakan oleh Johanes Suhadi selaku hakim ketua dan Daniel Dalle Pairunan dan I Nyoman Adi Juliasa masing-masing sebagai hakim anggota.

Benny Tjokro kepada KONTAN menyatakan, putusan di PN Rangkasbitung sudah berkekuatan hukum tetap. Dia pun menegaskan, keputusan banding juga telah berhasil pihaknya menangkan.

"Meski menang, Saya masih tidak puas," ujar Benny Tjokro, saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/10). Dia kesal lantaran Emmanuel Djabah Soekarno, pendiri Equator Group yang membawa persoalan Maja ke meja hijau, tidak pernah muncul di persidangan.

"Saya berani menemui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek, pihak terkait lainnya. Tapi Djabah Soekarno kemana? kenapa dia tidak mau muncul?" kata Benny Tjokro.

M. Fajar Mariantony (Tony), Direktur Grup Equator membenarkan gugatan intervensi di PN Rangkasbitung tidak bisa dimenangkan pihaknya. "Gugatan intervensi kami tidak dapat diterima (majelis hakim) sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim," tutur Tony, Minggu (13/10).

Mengenai sosok Djabah Soekarno, Tony mengatakan semua hal mengenai Maja telah didelegasikan kepada manajemen Equator. "Apalagi beliau di usia senjanya ini, kurang sehat pula," imbuh Tony.

Terhadap kemenangan pihak Benny Tjokro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. Ini akan menjadi pertarungan akhir antara Benny Tjokro dan Grup Equator.

Bagikan

Berita Terbaru

ADMR Mulai Komersialisasi Alumunium, Bagaimana Prospek Sahamnya?
| Selasa, 15 September 2026 | 13:00 WIB

ADMR Mulai Komersialisasi Alumunium, Bagaimana Prospek Sahamnya?

PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dipandang menghadapi ujian transisi bisnis pada paruh kedua 2026.

Harga Metanol Meroket 60% dalam Sebulan, ini Efeknya Bagi Chandra Asri Pacific (TPIA)
| Selasa, 15 September 2026 | 11:00 WIB

Harga Metanol Meroket 60% dalam Sebulan, ini Efeknya Bagi Chandra Asri Pacific (TPIA)

Kenaikan harga metanol ini, lebih tepat dipandang sebagai salah satu sinyal perbaikan kondisi pasar petrokimia.

Harga Minyak Menekan Banyak Pihak, dari Pemerintah, Bank Sentral, Hingga Masyarakat
| Selasa, 15 September 2026 | 10:30 WIB

Harga Minyak Menekan Banyak Pihak, dari Pemerintah, Bank Sentral, Hingga Masyarakat

Setiap kenaikan harga minyak sebesar US$ 1 per barel berpotensi menambah beban fiskal sekitar Rp 6 triliun – Rp 7 triliun.

Pasar Volatil, Aksi Akuisisi Tetap Ramai
| Selasa, 15 September 2026 | 09:19 WIB

Pasar Volatil, Aksi Akuisisi Tetap Ramai

Terdapat 29 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menggelar aksi akuisisi selama tahun 2026 berjalan

Bisnis Keramik Terimpit Suplai Gas Industri
| Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

Bisnis Keramik Terimpit Suplai Gas Industri

Pembatasan volume gas ditambah realisasi pasokan yang belum sesuai mulai memaksa sejumlah produsen keramik memangkas produksi.

Guardian Ekspansi Gerai ke Daerah dan Membuka Franchise
| Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

Guardian Ekspansi Gerai ke Daerah dan Membuka Franchise

Guardian Indonesia terus menambah jaringan gerainya untuk memperkuat kehadiran omnichannel pada 2026 dan 2027. 

Menanti Langkah Menkeu Baru Jaga Kredibilitas Fiskal, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

Menanti Langkah Menkeu Baru Jaga Kredibilitas Fiskal, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Setelah pergantian menkeu, investor kembali mencermati kemampuan pemerintah dalam menjaga kredibilitas kebijakan fiskal.

Pefindo Pertahankan Rating Utang PTRO di Level idA+
| Selasa, 15 September 2026 | 08:24 WIB

Pefindo Pertahankan Rating Utang PTRO di Level idA+

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mempertahankan peringkat korporasi PT Petrosea Tbk (PTRO) pada level idA+ dengan outlook stabil.

Bidik Dana Rp 27,1 Triliun, FORU Menggelar Aksi Rights Issue
| Selasa, 15 September 2026 | 08:21 WIB

Bidik Dana Rp 27,1 Triliun, FORU Menggelar Aksi Rights Issue

PT Fortune Indonesia Tbk (FORU)  akan menerbitkan maksimal 215,09 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 126 per saham. 

Danantara Akan Menggenggam 40,2% Saham BEI
| Selasa, 15 September 2026 | 08:18 WIB

Danantara Akan Menggenggam 40,2% Saham BEI

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara disiapkan menjadi salah satu pemegang saham BEI lewat skema rights issue.

INDEKS BERITA

Terpopuler