KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian sengketa gagal bayar PT Kresna Life memasuki babak baru. Nasabah Kresna Life memilih menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator pasar modal dan industri keuangan.
Gugatan dilayangkan dengan alasan OJK tak kunjung mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) penuh Kresna Life.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.