KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan segera masuk program legislasi nasional DPR.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menuturkan, rencananya ada sejumlah poin yang akan masuk dalam RUU Pertanahan. Misalnya, tentang digitalisasi arsip dokumen pertanahan, serta penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, poin-poin tersebut akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat.
