Berita Ekonomi

Digitalisasi Arsip Pertanahan Mendsesak

Senin, 21 Februari 2022 | 05:30 WIB
Digitalisasi Arsip Pertanahan Mendsesak

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan segera masukĀ  program legislasi nasional DPR.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menuturkan, rencananya ada sejumlah poin yang akan masuk dalam RUU Pertanahan. Misalnya, tentang digitalisasi arsip dokumen pertanahan, serta penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, poin-poin tersebut akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru