KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan segera masuk program legislasi nasional DPR.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menuturkan, rencananya ada sejumlah poin yang akan masuk dalam RUU Pertanahan. Misalnya, tentang digitalisasi arsip dokumen pertanahan, serta penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Meski begitu, poin-poin tersebut akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan