KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa tanah menjadi salah satu isu krusial yang harus bisa pemerintah atasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengusulkan RUU Pertanahan berbentuk omnibus atau undang-undang (UU) yang merevisi lebih dari satu UU. "Harapan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan banyak sekali masalah sengketa tanah (sangat besar), tetapi kami banyak keterbatasan, sehingga kami mengusulkan omnibus UU Pertanahan," katanya, Kamis (17/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan