Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa tanah menjadi salah satu isu krusial yang harus bisa pemerintah atasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengusulkan RUU Pertanahan berbentuk omnibus atau undang-undang (UU) yang merevisi lebih dari satu UU. "Harapan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan banyak sekali masalah sengketa tanah (sangat besar), tetapi kami banyak keterbatasan, sehingga kami mengusulkan omnibusĀ UU Pertanahan," katanya, Kamis (17/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.