Berita *Regulasi

Omnibus UU Pertanahan Atasi Sengketa Tanah

Sabtu, 19 Februari 2022 | 04:10 WIB
Omnibus UU Pertanahan Atasi Sengketa Tanah

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa tanah menjadi salah satu isu krusial yang harus bisa pemerintah atasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengusulkan RUU Pertanahan berbentuk omnibus atau undang-undang (UU) yang merevisi lebih dari satu UU. "Harapan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan banyak sekali masalah sengketa tanah (sangat besar), tetapi kami banyak keterbatasan, sehingga kami mengusulkan omnibusĀ  UU Pertanahan," katanya, Kamis (17/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler