Berita Saham

Digugat Kasasi Krediturnya, Begini Penjelasan Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

Senin, 07 November 2022 | 19:39 WIB
Digugat Kasasi Krediturnya, Begini Penjelasan Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

ILUSTRASI. Dua Putra Utama Makmur (DPUM) telah mengajukan kontra memori kasasi untuk menanggapi memori kasasi RBFood Supply.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) kini harus menghadapi permohonan kasasi yang diajukan salah satu krediturnya, PT RBFood Supply Indonesia.

Emiten di bidang pengolahan ikan itu sebelumnya telah lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan disahkannya (homologasi) perjanjian perdamaian. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru