ILUSTRASI. Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) digugat PKPU oleh CV Karya Putra Bersama atas tagihan senilai Rp 8,84 miliar. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/10
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Karya Putra Bersama (Karya Putra Bersama), salah satu pemasok batubara.
Bagi Indah Kiat, Karya Putra Bersama yang justru memiliki wajiban pembayaran yang lebih besar kepada perusahaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.