ILUSTRASI. Suasana sentra penjualan tekstil dan garmen di Cipadu, Tangerang, Senin (11/5/2020). KONTAN/Baihaki
Reporter: Bidara Pink, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir produk impor asal China hingga menyulitkan pelaku usaha di dalam negeri, akhirnya mendapat reaksi dari pemerintah. Kementerian Perdagangan pun melempar usulan, akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200% terhadap produk impor asal negara tirai bambu untuk melindungi industri dalam negeri.
Menurut kabar pula, saat ini pemerintah sudah berdiskusi mengenai kemungkinan pengenaan bea masuk tersebut dan akan segera mengeluarkan aturan tertulis yang juga disusun oleh kementerian terkait, salah satunya, Kementerian Keuangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.