Berita Nasional

Dilema KRIS Bagi Rumah Sakit

Senin, 01 Juli 2024 | 07:20 WIB
Dilema KRIS Bagi Rumah Sakit

ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem kelas BPJS Kesehatan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini akan diterapkan bertahap, namun nantinya mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada layanan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini tentu tidak mudah implementasikan di lapangan, karena membawa dampak bagi pengelola rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, penerapan KRIS untuk meningkatkan mutu dan mengikis diskriminasi pelayanan terhadap pasien berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru