ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Reporter: Dadan M. Ramdan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem kelas BPJS Kesehatan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini akan diterapkan bertahap, namun nantinya mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada layanan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini tentu tidak mudah implementasikan di lapangan, karena membawa dampak bagi pengelola rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, penerapan KRIS untuk meningkatkan mutu dan mengikis diskriminasi pelayanan terhadap pasien berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.