Dilema KRIS Bagi Rumah Sakit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem kelas BPJS Kesehatan bakal diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini akan diterapkan bertahap, namun nantinya mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada layanan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini tentu tidak mudah implementasikan di lapangan, karena membawa dampak bagi pengelola rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, penerapan KRIS untuk meningkatkan mutu dan mengikis diskriminasi pelayanan terhadap pasien berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan