Dilema Minyak Goreng

Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:00 WIB
Dilema Minyak Goreng
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah belum mampu memenangkan "pertarungan" melawan pelaku usaha untuk menciptakan harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Hingga kemarin minyak goreng murah sesuai dengan kebijakan masih susah didapatkan di pasaran.

Pasar oligopoli minyak goreng di tanah air memang sudah tercipta beberapa dekade yang silam. Pemainnya dari dulu itu-itu saja. Mereka tidak hanya menguasai pasar di hilir tapi punya kebun yang luas di hulu.

Setidaknya ada 74 pemain minyak goreng dalam negeri. Dari jumlah itu jika diperas lagi karena penelusuran afiliasi usaha, maka tinggal sekitar 30 perusahaan. Dari total pemain itu hanya sekitar enam pemain utama minyak goreng, yang menguasai pangsa pasar nasional hingga lebih dari 60%.

Secara teori tidak ada yang salah dengan struktur pasar oligopoli, asalkan mereka tidak berkongsi untuk mengatur pasar menjadi sebuah kartel yang merugikan konsumen. Apalagi mereka memiliki struktur bisnis vertikal dari hulu ke hilir yang memungkinkan mengatur harga di wilayah manapun.

Oligopoli ini di satu sisi juga menyusahkan bagi pemerintah. Sebab beberapa kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng tidak jalan.

Pertama saat menentukan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000 mereka berdalih infrastruktur belum siap. Alasannya sulit untuk memenuhi standar SNI lantaran harus memasukkan vitamin di minyak goreng.

Kedua, alasan bahan baku mahal karena mengacu harga pasar internasional. Padahal sebagian besar pelaku usaha memetik sendiri tandan buah segar sawit dan mengolah sendiri menjadi minyak sawit mentah atau (CPO).

Sebagai catatan saat ini sekitar 53% dari luas lahan perkebunan sawit di Indonesia dikuasai oleh perusahaan swasta 8,68 juta hektare (ha).

Sementara petani sawit menguasai sekitar 6,72 juta ha atau 41% dari luas lahan. Jumlah petani sawit saat ini sekitar 2,74 juta orang di Indonesia. Sementara peran badan usaha milik negara atau BUMN hanya menguasai sekitar 980.000 ha atau 6% dari luas lahan sawit nasional yang mencapai 16,4 juta ha.

Ketiga pemerintah mengeluarkan kebijakan agak keras memaksa dengan kebijakan wajib pasok 20% minyak sawit ke pasar dalam negeri. Jika tidak menurut ekspor ditahan.

Tapi kebijakan ini jelas berisiko mengangkat harga CPO global seperti  kebijakan bio diesel 20%  (B20) maupun B30. Artinya cuan makin menggiurkan untuk ekspor.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler