Dilema Minyak Goreng

Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:00 WIB
Dilema Minyak Goreng
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah belum mampu memenangkan "pertarungan" melawan pelaku usaha untuk menciptakan harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Hingga kemarin minyak goreng murah sesuai dengan kebijakan masih susah didapatkan di pasaran.

Pasar oligopoli minyak goreng di tanah air memang sudah tercipta beberapa dekade yang silam. Pemainnya dari dulu itu-itu saja. Mereka tidak hanya menguasai pasar di hilir tapi punya kebun yang luas di hulu.

Setidaknya ada 74 pemain minyak goreng dalam negeri. Dari jumlah itu jika diperas lagi karena penelusuran afiliasi usaha, maka tinggal sekitar 30 perusahaan. Dari total pemain itu hanya sekitar enam pemain utama minyak goreng, yang menguasai pangsa pasar nasional hingga lebih dari 60%.

Secara teori tidak ada yang salah dengan struktur pasar oligopoli, asalkan mereka tidak berkongsi untuk mengatur pasar menjadi sebuah kartel yang merugikan konsumen. Apalagi mereka memiliki struktur bisnis vertikal dari hulu ke hilir yang memungkinkan mengatur harga di wilayah manapun.

Oligopoli ini di satu sisi juga menyusahkan bagi pemerintah. Sebab beberapa kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng tidak jalan.

Pertama saat menentukan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000 mereka berdalih infrastruktur belum siap. Alasannya sulit untuk memenuhi standar SNI lantaran harus memasukkan vitamin di minyak goreng.

Kedua, alasan bahan baku mahal karena mengacu harga pasar internasional. Padahal sebagian besar pelaku usaha memetik sendiri tandan buah segar sawit dan mengolah sendiri menjadi minyak sawit mentah atau (CPO).

Sebagai catatan saat ini sekitar 53% dari luas lahan perkebunan sawit di Indonesia dikuasai oleh perusahaan swasta 8,68 juta hektare (ha).

Sementara petani sawit menguasai sekitar 6,72 juta ha atau 41% dari luas lahan. Jumlah petani sawit saat ini sekitar 2,74 juta orang di Indonesia. Sementara peran badan usaha milik negara atau BUMN hanya menguasai sekitar 980.000 ha atau 6% dari luas lahan sawit nasional yang mencapai 16,4 juta ha.

Ketiga pemerintah mengeluarkan kebijakan agak keras memaksa dengan kebijakan wajib pasok 20% minyak sawit ke pasar dalam negeri. Jika tidak menurut ekspor ditahan.

Tapi kebijakan ini jelas berisiko mengangkat harga CPO global seperti  kebijakan bio diesel 20%  (B20) maupun B30. Artinya cuan makin menggiurkan untuk ekspor.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler