KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna masih harus bersabar untuk menerima pembayaran polis. Pasalnya, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Kresna Life, tahap berikut yang bergulir adalah pembentukan tim likuidasi.
Nasabah, atau pemegang polis (pempol) yang tidak setuju dengan langkah likuidasi dari OJK tak bisa berbuat banyak. Kuasa Hukum beberapa nasabah Kresna Life, Benny Wulur, menyebutkan di kasus Wanaartha Life, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan ternyata ditolak.
