Dinilai Merugikan Penambang dan Negara, Pemerintah Perlu Membenahi Tata Niaga Nikel

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri nikel dinilai belum berjalan secara optimal. Tata niaga di sektor ini dianggap masih kacau-balau dan perlu segera dibenahi. Demikian pandangan yang mengemuka di forum diskusi bertajuk Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan, kemarin.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menyebutkan, ada sejumlah praktik dagang di industri nikel yang berjalan tidak sesuai ketentuan dalam Permen ESDM No. 11/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan