Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran MBG Bisa Tembus Rp 40 Triliun
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:15 WIB

Efisiensi Anggaran MBG Bisa Tembus Rp 40 Triliun

Pemerintah harus memastikan program makan bergizi gratis (MBG) tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.

Layanan Tanazul Masih Dibuka
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:00 WIB

Layanan Tanazul Masih Dibuka

Berdasarkan data KKHI, sebanyak 142 jemaah haji telah dipulangkan melalui program tanazul hingga Senin (15/6) malam. 

Tabungan Tumbuh, Namun Daya Beli Rapuh
| Kamis, 18 Juni 2026 | 05:00 WIB

Tabungan Tumbuh, Namun Daya Beli Rapuh

Tabungan masyarakat tumbuh ditopang THR, namun daya beli belum sepenuhnya pulih.                        

Menanti Keputusan Suku Bunga, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 18 Juni 2026 | 04:50 WIB

Menanti Keputusan Suku Bunga, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG masih mencatat penguatan 8,25% dalam lima perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 28,06%.

Modal Ventura Mencari Celah Peningkatan Efisiensi
| Kamis, 18 Juni 2026 | 04:35 WIB

Modal Ventura Mencari Celah Peningkatan Efisiensi

BOPO modal ventura mencapai 97,63% per April 2026, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 98,03%.

Penjualan AC Masuk Mode Sejuk Saat El Nino Melanda
| Kamis, 18 Juni 2026 | 04:15 WIB

Penjualan AC Masuk Mode Sejuk Saat El Nino Melanda

Gabel menyebutkan tren penjualan AC biasanya meningkat selama musim kemarau, terutama pada periode Juli hingga Agustus.

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga dan BI Kerek 25 bps, Pasar Cermati Sentimen Lain
| Rabu, 17 Juni 2026 | 21:10 WIB

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga dan BI Kerek 25 bps, Pasar Cermati Sentimen Lain

Jika BI menaikkan suku bunga acuan, dampaknya ke IHSG kemungkinan terbatas karena sudah tercermin di harga.

Perjanjian Damai AS-Iran Tekan Harga Minyak Mentah, Begini Dampak ke BBM Indonesia
| Rabu, 17 Juni 2026 | 17:04 WIB

Perjanjian Damai AS-Iran Tekan Harga Minyak Mentah, Begini Dampak ke BBM Indonesia

Rencana damai AS-Iran belum layak diklaim sebagai penyelesaian permanen atas konflik yang selama ini menghantui stabilitas pasar energi global.

Prospek Saham RGAS: Strategi Jargas, Mitigasi Kurs, dan Analisis Teknikal
| Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Prospek Saham RGAS: Strategi Jargas, Mitigasi Kurs, dan Analisis Teknikal

PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) telah mengamankan kontrak berdurasi dua tahun untuk pengerjaan proyek di wilayah Sleman.

Ambisi KDMP Jadi Jantung Distribusi Desa di Tengah Skeptisisme Pasar & Ancaman Fiskal
| Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Ambisi KDMP Jadi Jantung Distribusi Desa di Tengah Skeptisisme Pasar & Ancaman Fiskal

Proyek KDMP akan semakin menggerus postur fiskal Indonesia di tengah ruang anggaran yang kian menyempit.

INDEKS BERITA

Terpopuler