Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Potensi Konsolidasi Bank Syariah Terbuka Lebar
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:25 WIB

Potensi Konsolidasi Bank Syariah Terbuka Lebar

Potensi konsolidasi yang melibatkan perbankan syariah ke depan terbuka lebar. Pasalnya, sebagian besar BUS saat ini memiliki modal kecil. ​

Perbankan Akan Tetap Royal Membagi Dividen
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:20 WIB

Perbankan Akan Tetap Royal Membagi Dividen

Kendati kinerja keuangan bank beraset besar kurang menggembirakan tahun ini, namun mereka diproyeksi tetap royal membagikan dividen. ​

Insentif Likuiditas Ditambah ke Perbankan Biar Bunga Kredit Bisa Turun
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:10 WIB

Insentif Likuiditas Ditambah ke Perbankan Biar Bunga Kredit Bisa Turun

Bank Indonesia telah melakukan berbagai jurus untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit di perbankan.

Tantangan 2026
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:10 WIB

Tantangan 2026

Tahun 2026 adalah tahun pertaruhan tinggi, di mana setiap salah langkah kebijakan dapat berdampak panjang bagi trajektori menuju 2045.

Papua Masih Defisit Pasokan Beras Lokal
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB

Papua Masih Defisit Pasokan Beras Lokal

Kementerian Pertanian berambisi menjadikan Papua bisa swasembada pangan beras seperti daerah lainnya. 

Kalbe Farma Terus Meracik Ekspansi Bisnis
| Kamis, 18 Desember 2025 | 05:40 WIB

Kalbe Farma Terus Meracik Ekspansi Bisnis

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) meluncurkan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka untuk deteksi kanker senilai Rp 200 miliar.

Danantara Mulai Garap Proyek Hilirisasi Awal 2026
| Kamis, 18 Desember 2025 | 05:30 WIB

Danantara Mulai Garap Proyek Hilirisasi Awal 2026

Untuk tahap awal, Danantara bakal menjalankan sebanyak 5 sampai 6 proyek hilirisasi mulai awal tahun depan.

OASA Bidik Dua Proyek Sampah Danantara
| Kamis, 18 Desember 2025 | 05:30 WIB

OASA Bidik Dua Proyek Sampah Danantara

OASA siap berpartisipasi dalam tender proyek waste to energy (WTE)  Danantara di wilayah Bogor Raya dan Denpasar Raya.

Pekerja dan Pengusaha Kritisi Ketentuan UMP
| Kamis, 18 Desember 2025 | 05:10 WIB

Pekerja dan Pengusaha Kritisi Ketentuan UMP

Pemerintah sudah menetapkan perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dengan alfa di rentang 0,5-0,9.

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (18/12)
| Kamis, 18 Desember 2025 | 04:45 WIB

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (18/12)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,27% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,56%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler