Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:47 WIB

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor logam mulia dan perhiasan melonjak tajam menjadi US$ 2,06 miliar selama Januari hingga April 2025. 

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:30 WIB

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha

Berdasarkan pengamatan Kiwoom Sekuritas pergerakan harga emas hitam ini menunjukkan siklus yang sangat khas

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 09:26 WIB

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,06%  jika menjual hari ini.

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya
| Rabu, 04 Juni 2025 | 08:12 WIB

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya

"Kuasi reorganisasi dapat memperbaiki struktur modal, menghapus akumulasi kerugian (defisit) dan menunjukkan nilai aset perusahaan saat ini.

Komunikasi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:13 WIB

Komunikasi

Ketika internet sudah lazim di negara kita, informasi sepenting diskon tarif listrik yang batal, ternyata tidak tersampaikan secara merata.

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta

Berdasarkan persetujuan RUPST, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan membagikan total dividen tahun buku 2024 sebesar US$ 63,29 juta.

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini

Belanja modal yang disiapkan Danantara untuk tahun ini berasal dari hasil dividen BUMN yang bisa mencapai Rp 120 triliun.

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:00 WIB

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia

Ekspor minyak sawit mentah Indonesia ke India dalam  beberapa tahun terakhi ini menunjukkan tren menurun.

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:46 WIB

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)

Investor asing kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell dalam jumlah besar, yakni sebesar Rp 736,24 miliar di seluruh pasar. 

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:45 WIB

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi

Mayoritas valas Asia tertekan. Hanya yen Jepang (JPY), bath Thailand (THB) dan  yuan (CNY) yang menguat  dalam sepekan  terakhir. 

INDEKS BERITA

Terpopuler