Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Melemah, Asing Asyik Akumulasi Termasuk JPMorgan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 12:57 WIB

Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Melemah, Asing Asyik Akumulasi Termasuk JPMorgan

Jika harga ANTM ditarik hingga tiga bulan terakhir maka sudah ada penurunan sebesar 16,38%. Selain itu, ada juga ekspektasi penurunan suku bunga.

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun
| Kamis, 04 Desember 2025 | 10:27 WIB

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun

Di periode ini, ARCI membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk US$ 70,47 juta.

Ada Ruang Bagi BI Pangkas Bunga 0,5%
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:46 WIB

Ada Ruang Bagi BI Pangkas Bunga 0,5%

Inflasi yang masih rendah membuka peluang pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia ke depan      

BEI Pastikan Pesanan IPO RLCO Sesuai dengan Jadwal
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:43 WIB

BEI Pastikan Pesanan IPO RLCO Sesuai dengan Jadwal

BEI memastikan, pesanan IPO RLCO masih sesuai jadwal prospektus, yaitu 4 Desember 2025 pukul 12:00 WIB.

Kinerja Emiten Grup Sinar Mas Masih Belum Bernas
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:39 WIB

Kinerja Emiten Grup Sinar Mas Masih Belum Bernas

Kinerja sejumlah emiten Grup Sinar Mas jeblok di sembilan bulan 2025. Tapi, pergerakan saham emiten lebih kinclong ketimbang kinerja keuangannya.​

Strategi APEX Menghadapi Tantangan Industri di Migas Lewat Efisiensi dan Teknologi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:38 WIB

Strategi APEX Menghadapi Tantangan Industri di Migas Lewat Efisiensi dan Teknologi

PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) memproyeksikan pendapatan pada 2026 bakal lebih baik dari tahun ini.

Harga Pelaksanaan Turun, Penyerapan Saham Rights Issue PANI Bisa Tinggi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:27 WIB

Harga Pelaksanaan Turun, Penyerapan Saham Rights Issue PANI Bisa Tinggi

Langkah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) merevisi jadwal dan harga pelaksanaan rights issue menuai respons positif dari pelaku pasar saham.

IHSG Bisa Mendaki Tinggi di Tahun Kuda Api
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:19 WIB

IHSG Bisa Mendaki Tinggi di Tahun Kuda Api

JP Morgan Sekuritas memproyeksi level Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa tembus 10.000 pada 2026

Investasi Belum Bisa Jadi Tumpuan Ekonomi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:06 WIB

Investasi Belum Bisa Jadi Tumpuan Ekonomi

Realisasi investasi melambat, bahkan realisasi FDI terkontraksi dan terendah sejak pandemi          

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Genjot Penjualan di Akhir Tahun
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:30 WIB

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Genjot Penjualan di Akhir Tahun

Perluasan jumlah toko juga dilakukan untuk memperkuat posisi pihaknya sebagai pemimpin di pasar ritel perlengkapan rumah tangga di Tanah Air

INDEKS BERITA

Terpopuler