Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Bitcoin Kuartal I 2026: Akankah Bangkit atau Terus Tertekan?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:15 WIB

Prospek Bitcoin Kuartal I 2026: Akankah Bangkit atau Terus Tertekan?

Bitcoin turun di bawah US$90.000, terkoreksi 7% dalam sepekan. Sentimen global jadi pemicu. Simak proyeksi pemulihannya

Kepercayaan Pasar Rontok
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:12 WIB

Kepercayaan Pasar Rontok

Investor global belajar dari sejarah: independensi institusi adalah prasyarat utama stabilitas jangka panjang.

Saham JPFA: Potensi Cuan Dobel dari Gizi Nasional & Hilirisasi Unggas
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:00 WIB

Saham JPFA: Potensi Cuan Dobel dari Gizi Nasional & Hilirisasi Unggas

Target 35.000 SPPG bisa picu permintaan unggas JPFA naik 36%. Proyeksi pendapatan 2026 & 2027 naik. 

Menjelang Hasil Lelang, Saham Terkait Proyek Energi Sampah Ikut Menjulang
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:51 WIB

Menjelang Hasil Lelang, Saham Terkait Proyek Energi Sampah Ikut Menjulang

Danantara akan mengumumkan hasil pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)  pada Februari 2026.

Menanti RKAB 2026, ITMG Tetap Akan  Fokus Efisiensi Biaya
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:48 WIB

Menanti RKAB 2026, ITMG Tetap Akan Fokus Efisiensi Biaya

 Peluang bagi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) untuk mencatat pertumbuhan kinerja positif pada 2026 cukup terbuka.

Daya Dorong Belanja K/L ke Ekonomi Mini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:45 WIB

Daya Dorong Belanja K/L ke Ekonomi Mini

Alokasi anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2026 menjadi yang terbesar, yaitu Rp 268 triliun

Potensi Rugi Kurs Membayangi Prospek Emiten Konsumer
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:33 WIB

Potensi Rugi Kurs Membayangi Prospek Emiten Konsumer

Pelemahan rupiah akan membebani biaya produksi emiten barang konsumsi yang banyak mengandalkan bahan baku impor

Rupiah Lesu, Asing Kabur dari Bursa
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:31 WIB

Rupiah Lesu, Asing Kabur dari Bursa

Dalam empat hari terakhir, nilai penjualan bersih atau net sell asing sudah mencapai Rp 4 triliun di seluruh pasar.

Mengais Peluang Baru di Saham-Saham Konglomerasi
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:28 WIB

Mengais Peluang Baru di Saham-Saham Konglomerasi

Investor mempertimbangkan likuiditas saham dan peluang masuknya saham konglomerasi ke indeks global MSCI

Catur Sentosa (CSAP) Siap Buka Empat Toko Baru di Tahun 2026
| Jumat, 23 Januari 2026 | 05:20 WIB

Catur Sentosa (CSAP) Siap Buka Empat Toko Baru di Tahun 2026

Ekspansi Mitra10 dan Atria di empat wilayah ini sedang dalam tahap pembangunan, namun belum dijelaskan secara rinci target pembukaan tiap toko.

INDEKS BERITA