Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Kucuran Pembiayaan Himbara ke Program KDMP Belum Mulai
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:13 WIB

Kucuran Pembiayaan Himbara ke Program KDMP Belum Mulai

Pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) percepatan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) 

Dana Pensiun Lokal Mulai Menandah Saham Bank
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:03 WIB

Dana Pensiun Lokal Mulai Menandah Saham Bank

Penurunan saham bank tampak teredam karena institusi-institusi lokal mulai menadah saham yang sudah tergolong murah.​

Bidik Rights Issue Rp 3,2 Triliun, Kendali Konglomerat China di PACK Makin Dominan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Bidik Rights Issue Rp 3,2 Triliun, Kendali Konglomerat China di PACK Makin Dominan

Deng Weiming memimpin CNGR Advanced Material, perusahaan yang memproduksi komponen baterai litium, beberapa di antaranya digunakan di mobil.

Melihat Proyeksi Kinerja Sumber Tani Agung Resources di Tengah Reli Saham STAA
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:47 WIB

Melihat Proyeksi Kinerja Sumber Tani Agung Resources di Tengah Reli Saham STAA

Status unusual market activity (UMA) tak mampu mengerem laju saham STAA yang mulai menanjak sejak 7 Oktober 2025.

Bangun Family Office Tak Pakai APBN
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Bangun Family Office Tak Pakai APBN

Menurutnya, konsep family office bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi investor individu besar agar menempatkan dananya di Indonesia

Mencari Dana Hingga Rp 3,25 Triliun, PACK Segera  Menggelar Rights Issue
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Mencari Dana Hingga Rp 3,25 Triliun, PACK Segera Menggelar Rights Issue

Rencananya, sekitar 86,76% dana hasil rights issue akan dialokasikan untuk pinjaman kepada entitas anak 

Daya Beli Dijaga Aman, Penerimaan Tertekan
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:12 WIB

Daya Beli Dijaga Aman, Penerimaan Tertekan

Pemerintah menahan sejumlah kebijakan pajak dan cukai demi menjaga daya beli masyarakat             

Penjualan Meningkat, Laba Astra International (ASII) Berpotensi Bakal Bisa Ngebut
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Penjualan Meningkat, Laba Astra International (ASII) Berpotensi Bakal Bisa Ngebut

Segmen jasa keuangan diproyeksi tetap stabil. Pendapatan diperkirakan bergerak sejalan meningkatnya penjualan otomotif.

Cum Dividen Saham CMRY Hari Ini, 17 Oktober 2025, Waspadai Potensi Dividend Trap
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:02 WIB

Cum Dividen Saham CMRY Hari Ini, 17 Oktober 2025, Waspadai Potensi Dividend Trap

Meski dinilai memiliki prospek yang positif, dividen yield saham CMRY di harga saat ini tergolong kecil.

Segar Kumala Indonesia (BUAH) Segera Mengeksekusi Stock Split, Rasionya 1:2
| Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:01 WIB

Segar Kumala Indonesia (BUAH) Segera Mengeksekusi Stock Split, Rasionya 1:2

Manajemen Segar Kumala Indonesia berharap, melalui stock split, harga saham BUAH lebih terjangkau bagi investor. 

INDEKS BERITA

Terpopuler