Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Aktif Tambah Armada, Layar Emiten Pelayaran Bakal Berkembang Tahun Depan
| Kamis, 13 November 2025 | 17:33 WIB

Aktif Tambah Armada, Layar Emiten Pelayaran Bakal Berkembang Tahun Depan

Sepanjang tahun ini, sejumlah emiten rajin menambah armada kapal baru untuk memperkuat lini bisnis pengangkutan barang curah hingga offshore.

Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi
| Kamis, 13 November 2025 | 14:20 WIB

Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi

Sepanjang periode sembilan bulan 2025, HOKI mencatat penurunan pendapatan 22,56% dari Rp 1,06 triliun menjadi Rp 824,69 miliar.

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro
| Kamis, 13 November 2025 | 08:27 WIB

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro

Gozco memiliki lima anak usaha dan total luas perkebunan tertanam mencapai 15.596 hektare per akhir 2024.

Genjot Ekspansi, Barito Pacific (BRPT) Rogoh Capex Rp 8 Triliun
| Kamis, 13 November 2025 | 08:04 WIB

Genjot Ekspansi, Barito Pacific (BRPT) Rogoh Capex Rp 8 Triliun

PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah menggelontorkan belanja modal US$ 480 juta, setara Rp 8,02 triliun selama periode Januari–September 2025. ​

Setelah Melonjak Tinggi Saham BEEF Masih Kuat naik, Sejumlah Aksi Korporasi Digadang
| Kamis, 13 November 2025 | 08:00 WIB

Setelah Melonjak Tinggi Saham BEEF Masih Kuat naik, Sejumlah Aksi Korporasi Digadang

Menyelami rencana ekspansi BEEF, mulai dari penambahan usaha baru hingga fasilitas kredit Rp 1,6 triliun.

Penjualan Mobil Melaju Kencang, Saham Emiten Otomotif Terbang
| Kamis, 13 November 2025 | 07:57 WIB

Penjualan Mobil Melaju Kencang, Saham Emiten Otomotif Terbang

Pertumbuhan penjualan mobil per Oktober 2025 ikut mendorong laju saham emiten otomotif dan komponen.

Laju Indeks Sektoral Semakin Menebal
| Kamis, 13 November 2025 | 07:50 WIB

Laju Indeks Sektoral Semakin Menebal

Kinerja indeks teknologi mengalami penguatan terbesar sejak awal 2025, dengan kenaikan 161,82% ke 10.467,24 pada perdagangan kemarin.​

Ketidakpastian di AS Berakhir, IHSG Masih Belum Aman
| Kamis, 13 November 2025 | 07:44 WIB

Ketidakpastian di AS Berakhir, IHSG Masih Belum Aman

Rebound IHSG didorong sentimen berakhirnya shutdown AS. Hal ini memicu aliran dana asing ke pasar berkembang, termasuk Indonesia. ​

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih
| Kamis, 13 November 2025 | 07:30 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih

TRIN membukukan laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 28,48 miliar.

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar
| Kamis, 13 November 2025 | 07:29 WIB

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar

 Sejumlah bank swasta memilih untuk tidak ikut-ikutan dalam mengerek bunga deposito dolar Amerika Serikat (USD)​

INDEKS BERITA

Terpopuler