Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Bea Masuk 19% RI Bisa Berlaku Sebelum 1 Agustus
| Selasa, 22 Juli 2025 | 09:01 WIB

Bea Masuk 19% RI Bisa Berlaku Sebelum 1 Agustus

Pemberlakuan tarif bea masuk dari AS akan bergantung pada joint statament yang akan dikeluarkan oleh kedua negara

Profit 27,64% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (22 Juli 2025)
| Selasa, 22 Juli 2025 | 08:44 WIB

Profit 27,64% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (22 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 22 Juli 2025 di Logammulia.com masih Rp 1.946.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.792.000 per gram.

Pembahasan Pilar 1 Pajak Global Alot
| Selasa, 22 Juli 2025 | 08:42 WIB

Pembahasan Pilar 1 Pajak Global Alot

Pilar 1 mengatur hak pemajakan atas laba perusahaan digital multinasional, serta meningkatnya penggunaan pajak layanan digital secara unilateral

Pasar Tenaga Kerja RI Makin Tertekan
| Selasa, 22 Juli 2025 | 08:21 WIB

Pasar Tenaga Kerja RI Makin Tertekan

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 yang diperkirakan di bawah 5% akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja

Reli IHSG Selama 11 Hari Disokong Saham-Saham Konglomerasi
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:30 WIB

Reli IHSG Selama 11 Hari Disokong Saham-Saham Konglomerasi

Senin (21/7), IHSG melonjak 86,28 poin atau 1,18% ke 7.398,19 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berhasil Dongkrak Volume, Penjualan NICL Melesat 152% di Semester I-2025
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:26 WIB

Berhasil Dongkrak Volume, Penjualan NICL Melesat 152% di Semester I-2025

Kondisi dan situasi industri nikel domestik saat ini semakin kompetitif. Terutama, beberapa smelter yang beroperasi dengan berbagai teknologi.

Asing Hengkang dari SRBI, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:03 WIB

Asing Hengkang dari SRBI, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi

Rupiah tertekan outflow asing yang mayoritas keluar dari Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Rupiah diperkirakan melemah terbatas.

Serius Bangun Koperasi
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:00 WIB

Serius Bangun Koperasi

Adanya sejumlah kendala di pengembangan koperasi selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tidak setengah hati membangun koperasi.

Menanti Data Uang Beredar dan Arah Bunga China, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 22 Juli 2025 | 06:44 WIB

Menanti Data Uang Beredar dan Arah Bunga China, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor asing melakukan aksi jual bersih alias net sellaRp 80,37 miliar. Hari ini pasar menanti kebijakan Bank Sentral China terkait suku bunga

Bunga Kredit UMKM Tetap Menjulang
| Selasa, 22 Juli 2025 | 06:30 WIB

Bunga Kredit UMKM Tetap Menjulang

Meski mendapatkan insentif kebijakan likuiditas makroprudential (KLM) dari BI, bunga kredit di sektor UMKM ternyata masih ogah turun.​

INDEKS BERITA

Terpopuler