Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga dan BI Kerek 25 bps, Pasar Cermati Sentimen Lain
| Rabu, 17 Juni 2026 | 21:10 WIB

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga dan BI Kerek 25 bps, Pasar Cermati Sentimen Lain

Jika BI menaikkan suku bunga acuan, dampaknya ke IHSG kemungkinan terbatas karena sudah tercermin di harga.

Perjanjian Damai AS-Iran Tekan Harga Minyak Mentah, Begini Dampak ke BBM Indonesia
| Rabu, 17 Juni 2026 | 17:04 WIB

Perjanjian Damai AS-Iran Tekan Harga Minyak Mentah, Begini Dampak ke BBM Indonesia

Rencana damai AS-Iran belum layak diklaim sebagai penyelesaian permanen atas konflik yang selama ini menghantui stabilitas pasar energi global.

Prospek Saham RGAS: Strategi Jargas, Mitigasi Kurs, dan Analisis Teknikal
| Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Prospek Saham RGAS: Strategi Jargas, Mitigasi Kurs, dan Analisis Teknikal

PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) telah mengamankan kontrak berdurasi dua tahun untuk pengerjaan proyek di wilayah Sleman.

Ambisi KDMP Jadi Jantung Distribusi Desa di Tengah Skeptisisme Pasar & Ancaman Fiskal
| Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Ambisi KDMP Jadi Jantung Distribusi Desa di Tengah Skeptisisme Pasar & Ancaman Fiskal

Proyek KDMP akan semakin menggerus postur fiskal Indonesia di tengah ruang anggaran yang kian menyempit.

Rogoh Kocek Dalam, Emiten Menggelar Buyback Saham
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23 WIB

Rogoh Kocek Dalam, Emiten Menggelar Buyback Saham

Sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ramai-ramai menggelar pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai jumbo.​

Xolare RCR Energy (SOLA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Pada 2026
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:17 WIB

Xolare RCR Energy (SOLA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Pada 2026

PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA) mematok target pendapatan di tahun 2026 bisa mencapai Rp 412,57 miliar. ​

Incar Dana Rp 498 Miliar, PANI Siap Private Placement
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:12 WIB

Incar Dana Rp 498 Miliar, PANI Siap Private Placement

Dalam aksi korporasi ini, PANI akan menerbitkan saham baru sebanyak 72.476.600 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Genjot Pertumbuhan, Citra Nusantara Gemilang (CGAS) Memperkuat Lini LNG dan CNG
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:08 WIB

Genjot Pertumbuhan, Citra Nusantara Gemilang (CGAS) Memperkuat Lini LNG dan CNG

PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS) membidik pertumbuhan kinerja pada 2026, baik dari sisi pendapatan maupun laba bersih.

Cuan Saham Belum Subur, Investor Mulai Melirik Waran Terstruktur
| Rabu, 17 Juni 2026 | 08:59 WIB

Cuan Saham Belum Subur, Investor Mulai Melirik Waran Terstruktur

Dari awal 2025 hingga akhir Mei 2026, perdagangan derivatif mencapai 3.614 kontrak, meningkat 99% dibanding pada Mei 2025 sebanyak 1.815 kontrak.

Menjala Cuan dari Dividen Emiten
| Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52 WIB

Menjala Cuan dari Dividen Emiten

Di pekan pendek ini, ada sekitar 30 emiten di Bursa Efek Indonesia yang akan membagikan dividen tunai tahun buku 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler