Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Biang Keroknya Persoalan di Dalam Negeri
| Selasa, 18 Maret 2025 | 19:57 WIB

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Biang Keroknya Persoalan di Dalam Negeri

Pemerintah perlu memainkan peran untuk meredakan kekhawatiran investor dan memulihkan kepercayaan pasar.

Penundaan Pengangkatan CASN & CPNS Memunculkan Beban Pengangguran Semu Selama 9 Bulan
| Selasa, 18 Maret 2025 | 18:51 WIB

Penundaan Pengangkatan CASN & CPNS Memunculkan Beban Pengangguran Semu Selama 9 Bulan

Berdasarkan pemodelan metode Input-Output (IO), Celios memperkirakan total kerugian output ekonomi mencapai Rp 11,9 triliun.

Jadi Investor Smelter Alumina Bareng Glencore, Indika (INDY) Masuk ke IPO Nanshan
| Selasa, 18 Maret 2025 | 13:32 WIB

Jadi Investor Smelter Alumina Bareng Glencore, Indika (INDY) Masuk ke IPO Nanshan

Sejak awal berdiri, Nanshan Aluminium International Holdings Limited fokus memanfaatkan cadangan bauksit dan batubara Indonesia yang melimpah.

10 Top Laggards Saat IHSG Kena Trading Halt, Ada Saham Bank & Saham Prajogo Pangestu
| Selasa, 18 Maret 2025 | 12:59 WIB

10 Top Laggards Saat IHSG Kena Trading Halt, Ada Saham Bank & Saham Prajogo Pangestu

Setelah kena trading halt pukul 11.19 JATS pada Selasa (18/3), IHSG ditutup ambyar 6,12% ke 6.076,08 di akhir perdagangan sesi I.

IHSG Anjlok, OJK Siapkan Konferensi Pers Rabu 19 Maret Pukul 10.00 WIB
| Selasa, 18 Maret 2025 | 12:47 WIB

IHSG Anjlok, OJK Siapkan Konferensi Pers Rabu 19 Maret Pukul 10.00 WIB

Inarno Djajadi menyatakan sudah melaksanakan aksi penghentian perdagangan pada sesi I selama 30 menit karena penurunan IHSG lebih dari 5%

Ini Rincian Trading Halt yang Pernah Dilakukan BEI pada IHSG Saat Covid
| Selasa, 18 Maret 2025 | 12:16 WIB

Ini Rincian Trading Halt yang Pernah Dilakukan BEI pada IHSG Saat Covid

Trading halt ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 5%. IHSG anjlok 5,02% atau 325,03 poin ke level 6.146,91.

Harga Saham Terbang Duluan, Keluarga Fangiono Ternyata akan Jadi Pengendali ANJT
| Selasa, 18 Maret 2025 | 09:32 WIB

Harga Saham Terbang Duluan, Keluarga Fangiono Ternyata akan Jadi Pengendali ANJT

Setelah akuisisi rampung, PT Ciliandra Perkasa akan menggelar tender offer wajib saham PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT).

Indosat Gencar Manfaatkan Artificial Intelligence (AI), Begini Proyeksi Kinerjanya
| Selasa, 18 Maret 2025 | 08:30 WIB

Indosat Gencar Manfaatkan Artificial Intelligence (AI), Begini Proyeksi Kinerjanya

Persaingan harga layanan dapat mereda mulai semester II 2024 dan seterusnya setelah selesainya penggabungan EXCL dan FREN.

Indomobil Boyong Mobil Listrik Asal China
| Selasa, 18 Maret 2025 | 07:49 WIB

Indomobil Boyong Mobil Listrik Asal China

Salah satu merek yang disebut-sebut adalah Leapmotor, produsen kendaraan listrik asal China yang berbasis di Hangzhou, Zhejiang.

Penjualan BBM BP-AKR Terus Menanjak
| Selasa, 18 Maret 2025 | 07:44 WIB

Penjualan BBM BP-AKR Terus Menanjak

Manajemen BP-AKR juga telah melakukan berbagai kegiatan promosi yang turut berkontribusi terhadap peningkatan penjualan

INDEKS BERITA

Terpopuler