Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Pembayaran Digital Makin Inklusif, Literasi Terus Dikejar
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Pembayaran Digital Makin Inklusif, Literasi Terus Dikejar

​BI meluncurkan KKI untuk memperluas akses kredit ritel dan mendorong transaksi domestik, sekaligus memperluas MDR QRIS 0% hingga Rp100.000.

CoreWeave Masuk Indonesia, Ini Rantai Emiten yang Berpotensi Kecipratan Berkah
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:03 WIB

CoreWeave Masuk Indonesia, Ini Rantai Emiten yang Berpotensi Kecipratan Berkah

Masuknya investor asing ke Indonesia menunjukkan masih adanya daya tarik struktural dari ekonomi domestik.

ESG OCBC Indonesia (NISP): Menjahit Keberlanjutan dari Sisa Kain Seragam
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:00 WIB

ESG OCBC Indonesia (NISP): Menjahit Keberlanjutan dari Sisa Kain Seragam

PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP) mendorong keberlanjutan, bukan hanya dari kebiasaan sehari-hari, tetapi juga dalam bisnis perbankan.

Pembangunan Kawasan Legislatif Dikebut
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Pembangunan Kawasan Legislatif Dikebut

Sejumlah proyek gedung lembaga negara tersebut ditargetkan rampung akhir 2027 dengan  total nilai proyek  mencapai Rp 8,24 triliun.​

Delapan Tugas yang Harus Dituntaskan oleh Pemerintah
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Delapan Tugas yang Harus Dituntaskan oleh Pemerintah

Salah satu persoalan yang disorot oleh parlemen yang harus dituntaskan oleh pemerintah adalah soal PHK.

Infrastruktur Rusak Imbas Gempa Flores Masih dalam Pendataan
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Infrastruktur Rusak Imbas Gempa Flores Masih dalam Pendataan

Banyak bangunan yanag rusak serta jalan-jalan yang longsor imbas dari gempa Flores yang berkekuatan magnitudo 7,7.

Menghalau Batu Sandungan Bonus Demografi
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Menghalau Batu Sandungan Bonus Demografi

Memasuki usia ke 81 tahun, Indonesia dihadapkan pada pengelolaan demografi penduduk, khususnya bonus demografi yang terbilang krusial.

Pemerataan Kesejahteraan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Pemerataan Kesejahteraan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Secara administratif, data menunjukkan capaian yang mengesankan; meski belum sepenuhnya mencerminkan distribusi kesejahteraan yang merata.

Saham ANTM Masuk Top 5 Pembelian Asing Sejak Juli 2026, Bentuk Support Lebih Tinggi
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:14 WIB

Saham ANTM Masuk Top 5 Pembelian Asing Sejak Juli 2026, Bentuk Support Lebih Tinggi

Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor dalam dua bulan terakhir.

Indikator Kesejahteraan Indonesia Membaik Tapi Kesenjangan Masih Jadi PR
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:05 WIB

Indikator Kesejahteraan Indonesia Membaik Tapi Kesenjangan Masih Jadi PR

Sejumlah indikator kesejahteraan Indonesia menunjukkan tren perbaikan setidaknya dalam satu dekade terakhir.

INDEKS BERITA

Terpopuler