Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 | 07:05 WIB
Direktorat Pajak Sederhanakan Aturan PPh 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pencabutan beleid ini lewat penerbitan Perdirjen Pajak No. 14/PJ/2019 yang ditetapkan pada 3 Juli lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menjelaskan, aturan dicabut demi menyederhanakan ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum. Ketentuan dalam Perdirjen tersebut, yang terkait tarif PPh Pasal 25 sebesar 0,75% sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 215/2018. Sedangkan substansi pengaturan lainnya dalam Perdirjen No. 32/2010 merupakan pengaturan yang sifatnya umum. Jadi, kami cabut, ungkapnya kemarin (21/7).

Perdirjen No. 32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Yang berdasarkan ketentuan, mereka wajib membuat laporan keuangan berkala. PMK ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam PMK No. 208/2009, perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu, PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank serta mempertegas aturan perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan angsuran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartalan kepada bursa dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Ditopang Produksi, Harga CPO, & Faktor El Nino, Saham LSIP Punya Ruang untuk Menguat
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Ditopang Produksi, Harga CPO, & Faktor El Nino, Saham LSIP Punya Ruang untuk Menguat

Rata-rata usia tanaman LSIP yang mencapai 16–19 tahun dapat membatasi produktivitas TBS dan meningkatkan kerentanan tanaman terhadap kekeringan. 

Rekomendasi Saham SMIL di Tengah Lonjakan Harga dan Manuver di Bisnis Alat Berat
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Rekomendasi Saham SMIL di Tengah Lonjakan Harga dan Manuver di Bisnis Alat Berat

Kenaikan harga yang signifikan membuat valuasi harga saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) kini berada di level premium.

Pengkreditan PPN Masukan Alkes
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Pengkreditan PPN Masukan Alkes

Perusahaan alat kesehatan sekaligus klinik perlu memahami ketentuan pengukuhan PKP dan pengkreditan PPN Masukan atas biaya sewa tempat usaha.

Harga Emas dan Perak Redup Dua Bulan Terakhir, Koreksi Bersifat Sementara
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:32 WIB

Harga Emas dan Perak Redup Dua Bulan Terakhir, Koreksi Bersifat Sementara

Harga emas dan perak tengah berkurang kilaunya karena kedua logam mulia ini kompak merosot harganya ke level terendah dalam dua bulan terakhir.

Kisah Investasi Iman Sudargo: Dari Saham Berisiko Tinggi ke Portofolio yang Seimbang
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kisah Investasi Iman Sudargo: Dari Saham Berisiko Tinggi ke Portofolio yang Seimbang

Menurut Country Head Luno Indonesia, kesuksesan investasi juga dipengaruhi kemampuan mengelola risiko dan mengendalikan emosi.

Elnusa (ELSA) Menjajal Pasar Irak, Incar Pasar Global dan Kerek Pendapatan
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Elnusa (ELSA) Menjajal Pasar Irak, Incar Pasar Global dan Kerek Pendapatan

Pada semester I-2026 kontribusi pelanggan dari pihak ketiga telah menyentuh angka sekitar 22 persen dari total pendapatan Elnusa.

Penjualan Mobil Meningkat 28%, Bagaimana Prospek Saham Emiten Otomotif?
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Penjualan Mobil Meningkat 28%, Bagaimana Prospek Saham Emiten Otomotif?

Pemulihan pasar otomotif memang terlihat, tetapi keberlanjutannya masih perlu dikonfirmasi melalui data penjualan bulan-bulan berikutnya

Incar Proyek PLTS 100 Gwp, Produsen Setrum Surya Ini Membuka Peluang Bermitra
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Incar Proyek PLTS 100 Gwp, Produsen Setrum Surya Ini Membuka Peluang Bermitra

PLN Nusantara Renewables (PLN NR) bersiap meraup peluang dari ambisi pemerintah membangun PLTS 100 GWp dalam tiga tahun.

 
Kisah Jalak Tiongkok, Terbang Bebas Melintasi Banyak Negara
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Kisah Jalak Tiongkok, Terbang Bebas Melintasi Banyak Negara

Di Oktober, saat suhu udara di Asia dingin, daun-daun maple menguning. Kawanan burung migran besar-kecil bersiap-siap terbang ke selatan. 

Ironi Reformasi Bursa
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Ironi Reformasi Bursa

Agenda reformasi bursa saham, yang berfokus ke peningkatan transparansi, telah berjalan selama enam bulan. ​Hasilnya?

INDEKS BERITA

Terpopuler