Direktur TI Wajib Tersedia di Sektor Industri Keuangan Non Bank

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI) di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2021.
"Penyusunan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko perlu diharmoniskan dengan ketentuan serupa di sektor perbankan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan karakteristik industri non-bank," tulis OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan