Berita Bisnis

Direktur TI Wajib Tersedia di Sektor Industri Keuangan Non Bank

Selasa, 23 Maret 2021 | 08:13 WIB
Direktur TI Wajib Tersedia di Sektor Industri Keuangan Non Bank

ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo-logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (10/6/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI) di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2021.

"Penyusunan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko perlu diharmoniskan dengan ketentuan serupa di sektor perbankan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan karakteristik industri non-bank," tulis OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru