Direktur TI Wajib Tersedia di Sektor Industri Keuangan Non Bank
Selasa, 23 Maret 2021 | 08:13 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo-logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (10/6/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI) di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2021.
"Penyusunan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko perlu diharmoniskan dengan ketentuan serupa di sektor perbankan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan karakteristik industri non-bank," tulis OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.