Direktur TI Wajib Tersedia di Sektor Industri Keuangan Non Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI) di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/POJK.05/2021.
"Penyusunan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko perlu diharmoniskan dengan ketentuan serupa di sektor perbankan dengan mempertimbangkan kompleksitas dan karakteristik industri non-bank," tulis OJK.
