Berita *Interview

Dirjen Bea Cukai: Kami Ingin Menambah Penerimaan Negara

Minggu, 20 Desember 2020 | 11:30 WIB
Dirjen Bea Cukai: Kami Ingin Menambah Penerimaan Negara

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5% mulai tahun depan. Aturan ini berlaku efektif pada 1 Februari 2021.

Menekan angka perokok aktif, terutama perokok anak dan perempuan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menaikkan cukai rokok. Selain juga karena alasan menambah penerimaan negara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru