Dirjen Bea Cukai: Kami Ingin Menambah Penerimaan Negara
Minggu, 20 Desember 2020 | 11:30 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5% mulai tahun depan. Aturan ini berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Menekan angka perokok aktif, terutama perokok anak dan perempuan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menaikkan cukai rokok. Selain juga karena alasan menambah penerimaan negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.