KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5% mulai tahun depan. Aturan ini berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Menekan angka perokok aktif, terutama perokok anak dan perempuan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menaikkan cukai rokok. Selain juga karena alasan menambah penerimaan negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.