Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5% mulai tahun depan. Aturan ini berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Menekan angka perokok aktif, terutama perokok anak dan perempuan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menaikkan cukai rokok. Selain juga karena alasan menambah penerimaan negara.