Dirut Taspen: Kami Memiliki Acuan Regulasi yang Berbeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif, termasuk mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat (2), dan pasal 66 tentang pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan – yang belum lama ini bersalin nama jadi BP Jamsostek – paling lambat tahun 2029.
