KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif, termasuk mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat (2), dan pasal 66 tentang pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan – yang belum lama ini bersalin nama jadi BP Jamsostek – paling lambat tahun 2029.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.