Berita *Interview

Dirut Taspen: Kami Memiliki Acuan Regulasi yang Berbeda

Senin, 17 Februari 2020 | 19:04 WIB
Dirut Taspen: Kami Memiliki Acuan Regulasi yang Berbeda

ILUSTRASI. Peningkatan Laba -------- Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih memaparkan kinerja PT Taspen saat berkunjung ke Redaksi Kontan, Kamis (6/2). Sepanjang tahun lalu PT Taspen membukukan laba bersih dari Rp 116,69 miliar menjadi Rp 388,24 miliar. KONTAN/C

Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif, termasuk mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat (2), dan pasal 66 tentang pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan – yang belum lama ini bersalin nama jadi BP Jamsostek – paling lambat tahun 2029.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru