Diskon Iuran JKK Menyasar Industri Padat Karya

Senin, 03 Maret 2025 | 07:10 WIB
Diskon Iuran JKK Menyasar Industri Padat Karya
[ILUSTRASI. Sejumlah pekerja memasang rangka baliho di Jakarta, Kamis (30/11/2023). (KONTAN)]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu tahun 2025. Beleid ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Melalui aturan itu, pemerintah memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50% untuk industri padat karya. Industri itu adalah industri makanan, minuman dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak dan industri furnitur. Diskon tersebut diberikan mulai Februari sampai Juli 2025.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Menanjak

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar berharap beleid tersebut bisa membuat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di enam sektor padat karya tersebut bisa diturunkan. Ia pun berharap pemerintah meminta komitmen perusahaan yang mendapatkan diskon pembayaran iuran JKK 50% untuk tidak melakukan PHK.

Menurut dia, potensi PHK juga bisa dilakukan di perusahaan subkontrak dari perusahaan di enam industri padat karya tersebut.

"Beleid ini adalah bentuk bantuan cash flow industri padat karya di sisi hilir, sisi hulu," kata Timboel, Minggu (2/3). 

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ekspansi Gerai dan Upaya Efisiensi AMRT Untuk Genjot Kinerja 2026
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Ekspansi Gerai dan Upaya Efisiensi AMRT Untuk Genjot Kinerja 2026

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berupaya meningkatkan ekspansi di luar Jawa yang memiliki persaingan lebih rendah

Hari Libur Kemerdekaan Dongkrak Okupansi Hotel
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Hari Libur Kemerdekaan Dongkrak Okupansi Hotel

Tingkat pemesanan kamar pada 15-17 Agustus menunjukkan peningkatan dibandingkan periode libur biasa.

Urgensi Teknologi di Logam Tanah Jarang
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Urgensi Teknologi di Logam Tanah Jarang

Danantara tengah menyiapkan tiga tahapan untuk bisa mengelola pertambangan logam tanah jarang yang cukup melimpah.

Rencana Penerbitan Obligasi DKI Berlanjut ke Pusat
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Rencana Penerbitan Obligasi DKI Berlanjut ke Pusat

Instrumen pembiayaan ini akan digunakan untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan LRT Jakarta. 

Garuda Metalindo (BOLT) Optimistis Pendapatan Tumbuh 10%
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Garuda Metalindo (BOLT) Optimistis Pendapatan Tumbuh 10%

Selain pertumbuhan pendapatan dan laba bersih, BOLT menargetkan kontribusi pasar ekspor mencapai 8%–10% terhadap total pendapatan pada 2026.

Pengusaha Meminta Penurunan Tarif dan Biaya
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Pengusaha Meminta Penurunan Tarif dan Biaya

Pemerintah memastikan tarif resiprokal dengan negara Amerika Serikat (AS) masih tetap yakni sebesar 10%.

Mengebut Ekosistem Sepeda Motor Listrik
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Mengebut Ekosistem Sepeda Motor Listrik

Danantara tengah menyiapkan pembiayaan murah untuk memacu laju motor listrik yang masih terbuka lebar.

Bertahan di Atas 6.300, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Jumat (14/8)
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Bertahan di Atas 6.300, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Jumat (14/8)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,66% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 27,12%.

Anabatic Technologies (ATIC) Genjot Bisnis Keamanan Siber
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 04:25 WIB

Anabatic Technologies (ATIC) Genjot Bisnis Keamanan Siber

Permintaan solusi keamanan siber sepanjang 2026 meningkat signifikan. Kondisi ini tidak terlepas dari semakin tingginya risiko serangan siber

Kawasan Industri dan Godaan Menambah Lembaga
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 04:15 WIB

Kawasan Industri dan Godaan Menambah Lembaga

Untuk saat ini, usulan pembentukan DKIN sebaiknya dibaca sebagai rencana yang penting, tetapi belum mendesak.

INDEKS BERITA