KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam lima tahun terakhir, kasus kecelakaan kerja di tempat kerja terus meningkat di Indonesia. Kondisi itu tecermin dari data klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan. Fakta tersebut menuntut peerintah dan pihak-pihak terkait lebih memprioritaskan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di periode Januari hingga November 2024, tercatat jumlah klaim kecelakaan kerja di Indonesia mencapai Rp 3,06 triliun. Perinciannya, sebanyak 90,19% klaim kecelakaan kerja (Rp 2,76 triliun) termasuk peserta penerima upah, 8,01% klaim (Rp 245,78 miliar) termasuk peserta bukan penerima upah dan 1,81% klaim (Rp 55,45 miliar) termasuk jasa konstruksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.