KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menebar insentif pajak bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tak hanya untuk usaha dengan skala besar, insentif juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pertama, pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus sebesar 1%, 2%, atau 3% berdasarkan peredaran usaha atau omzet atas jenis barang atau jasa tertentu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.