Ditjen Pajak Beri Kemudahan Pengurusan Surat Permohonan Wajib Pajak Dalam Negeri

Senin, 24 Desember 2018 | 11:18 WIB
Ditjen Pajak Beri Kemudahan Pengurusan Surat Permohonan Wajib Pajak Dalam Negeri
[ILUSTRASI. Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menawarkan penyederhanaan dan kemudahan proses administrasi Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) atau Certificate of Residence. Kemudahan ini diyakini bisa mendukung para pebisnis untuk bersaing dan berusaha di pasar global.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2019 itu menyatakan, pengajuan SKD SPDN secara online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Neraca Perdagangan Berpotensi Kembali Mencetak Surplus Besar
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:51 WIB

Neraca Perdagangan Berpotensi Kembali Mencetak Surplus Besar

Kinerja ekspor pada bulan Mei diperkirakan meningkat akibat normalisasi setelah liburhari raya pada April lalu

Tantangan Berat Para Pengelola Dana Investasi
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:51 WIB

Tantangan Berat Para Pengelola Dana Investasi

Hanya MI dengan permodalan kuat yang mampu mendanai pengembangan ini, memperkuat prinsip Pareto (20/80) dan survival of the fittest.

Harga Pangan Bisa Picu Inflasi Juni
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:40 WIB

Harga Pangan Bisa Picu Inflasi Juni

Inflasi kelompok harga bergejolak diperkirakan meningkat, terutama disebabkan oleh naiknya harga beberapa komoditas pangan

Sisa Anggaran Pemerintah Cetak Rekor Tertinggi
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:32 WIB

Sisa Anggaran Pemerintah Cetak Rekor Tertinggi

Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per akhir Mei 2025 melampaui Rp 300 triliun

Mengawal Harga Beras
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:05 WIB

Mengawal Harga Beras

Pemerintah perlu mengawal harga beras yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET) agar tidak menimbulkan gejolak di publik.

Terjebak Dalam Demokrasi Konsumtif
| Senin, 30 Juni 2025 | 07:00 WIB

Terjebak Dalam Demokrasi Konsumtif

Relasi negara dengan masyarakatnya adalah sebuah modal yang penting untuk membangun demokrasi berkualitas.​

Pelonggaran Moneter AS Bisa Kembali Mengangkat Bitcoin
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:45 WIB

Pelonggaran Moneter AS Bisa Kembali Mengangkat Bitcoin

Berdasarkan data Coinmarketcap, BTC naik 6,16% dalam sepekan terakhir ke level US$ 108.158 pada Minggu (29/6).

Wamen Investasi dan Hilirisasi Memperkenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha di OSS
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:44 WIB

Wamen Investasi dan Hilirisasi Memperkenalkan Terobosan Kemudahan Berusaha di OSS

Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.

Harga Logam Industri Menanti Perkembangan Tarif Trump
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:20 WIB

Harga Logam Industri Menanti Perkembangan Tarif Trump

Peningkatan pada logam industri ini didorong oleh sentimen pasar yang optimistis terhadap pemulihan ekonomi global.

Ada Ruang Kenaikan Rupiah di Awal Pekan Ini
| Senin, 30 Juni 2025 | 06:10 WIB

Ada Ruang Kenaikan Rupiah di Awal Pekan Ini

Rupiah spot tutup di Rp 16.195 per dolar AS atau turun 0,09% pada Jumat (27/6) dibandingkan sehari sebelumnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler