Ditjen Pajak Beri Kemudahan Pengurusan Surat Permohonan Wajib Pajak Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menawarkan penyederhanaan dan kemudahan proses administrasi Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) atau Certificate of Residence. Kemudahan ini diyakini bisa mendukung para pebisnis untuk bersaing dan berusaha di pasar global.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2019 itu menyatakan, pengajuan SKD SPDN secara online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.