Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri.
Saat ini ada 13 negera yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data WP dalam negeri bersangkutan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG