Ditjen Pajak Libatkan 13 Negara Tagih Piutang Pajak
Jumat, 05 November 2021 | 08:00 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri.
Saat ini ada 13 negera yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data WP dalam negeri bersangkutan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.