Ditjen Pajak Memberi Fasilitas LIbur Pajak ke 12 Perusahaan
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sebanyak 12 perusahaan telah mendapat fasilitas libur Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penerima fasilitas tax holiday itu mengajukan rencana investasi senilai total Rp 210,8 triliun.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, kriteria penerima fasilitas tax holiday itu merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
