ILUSTRASI. Warga membuat konten Youtube di Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Reporter: Dendi Siswanto, Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital.
Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mencantumkan pungutan pajak para konten kreator ini. Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.