Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital.
Draf Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mencantumkan pungutan pajak para konten kreator ini. Dalam Pasal 34 F ayat (2) huruf g RUU tersebut, pemerintah mempertegas bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran wajib membayar pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
