Ditjen Pajak Pertegas Aturan Pertukaran Informasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025. Peraturan ini memperkuat landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
Beleid ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Tujuannya, mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda, dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
