Ditjen Pajak Pertegas Aturan Pertukaran Informasi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025. Peraturan ini memperkuat landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
Beleid ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Tujuannya, mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda, dan mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan