Berita Ekonomi

Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Dihapus

Selasa, 28 Desember 2021 | 07:20 WIB
Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Dihapus

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) dari struktur Kementerian Sosial (Kemsos). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2021 tentang Kemsos.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, perubahan struktur tersebut untuk menjawab tantangan ke depan. "Semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (27/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru