KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) dari struktur Kementerian Sosial (Kemsos). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2021 tentang Kemsos.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, perubahan struktur tersebut untuk menjawab tantangan ke depan. "Semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru," ujar Faldo kepada wartawan, Senin (27/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.