Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:41 WIB

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS

Penggeledahan kantor Mirae Asset Sekuritas oleh OJK-Bareskrim terkait dugaan manipulasi IPO BEBS. Ketahui detail kasusnya.

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:37 WIB

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia

Konflik Timur Tengah membuat harga minyak dunia melonjak, menekan margin emiten petrokimia. TPIA sudah ambil langkah darurat. Simak dampaknya!

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:00 WIB

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat

IHSG anjlok 4,6% dan rupiah melemah! Ketegangan Timur Tengah serta downgrade Fitch jadi pemicu utama. Simak proyeksi para ahli.

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:51 WIB

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!

PMI Manufaktur Indonesia Februari 2026 melesat ke 53,8. Simak analisis komprehensif soal lonjakan pesanan ekspor hingga daya beli.

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:34 WIB

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak

Pendekatan otoritas pajak saat ini kembali mengarah pada pola lama, yaitu menyasar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:31 WIB

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi

Dihentikannya produksi LNG Qatar dan ditutupnya Selat Hormuz, menyebabkan pasokan LNG global semakin ketat diiringi kenaikan harga.

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:22 WIB

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo

Negara-negara yang kerap kali bertentangan dengan AS juga mengerek simpanan emas batangan mereka dengan persentase CAGR lebih tinggi.

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter

Menurut Samuel Sakuritas, BI perlu secara eksplisit mengomunikasikan penghentian sementara bias pelonggaran kebijakan

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi

Investor kini mulai mengalihkan fokus ke saham dengan potensi yield dividen menarik, terutama menjelang musim pembagian dividen tahun buku 2025.

Kritik Kredibilitas Fiskal Semakin Menguat
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:02 WIB

Kritik Kredibilitas Fiskal Semakin Menguat

Menyusul Moody's, Fitch Ratings juga memangkas outlook peringkat kredit RI menjadi negatif          

INDEKS BERITA

Terpopuler