Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis Biodiesel & Gula Bakal Jadi Motor Utama Penggerak Kinerja, Saham TBLA Menarik?
| Rabu, 12 November 2025 | 08:46 WIB

Bisnis Biodiesel & Gula Bakal Jadi Motor Utama Penggerak Kinerja, Saham TBLA Menarik?

Hingga September 2025, bisnis biodiesel telah menjadi tulang punggung pendapatan dan laba bersih PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA).

Ada Isu Merger, Saham GOTO Bergairah
| Rabu, 12 November 2025 | 08:45 WIB

Ada Isu Merger, Saham GOTO Bergairah

Sejak akhir Oktober, harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatatkan tren rebound yang kuat.

Terjadi Aksi Jual Asing di Big Bank, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini Rabu (12/11)
| Rabu, 12 November 2025 | 08:39 WIB

Terjadi Aksi Jual Asing di Big Bank, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini Rabu (12/11)

Pelemahan IHSG sejalan dengan aksi jual asing di saham-saham perbankan besar (big bank) dan aksi ambil untung di saham sektor komoditas. 

Pendapatan Layanan Seluler Merosot, Laba Emiten Telekomunikasi Melorot
| Rabu, 12 November 2025 | 08:37 WIB

Pendapatan Layanan Seluler Merosot, Laba Emiten Telekomunikasi Melorot

Kinerja emiten telekomunikasi masih tertekan di sepanjang sembilan bulan tahun ini. Penyebabnya, loyonya kontribusi segmen telepon dan data..

Surya Biru Murni (SBMA) Bidik Pertumbuhan di Bisnis Pengolahan Limbah B3
| Rabu, 12 November 2025 | 08:30 WIB

Surya Biru Murni (SBMA) Bidik Pertumbuhan di Bisnis Pengolahan Limbah B3

SBMA telah mengumumkan diversifikasi bisnis baru pada Oktober 2025 lalu, yakni konstruksi dan pengolahan limbah B3.​

Strategi Ekspansi Tambang di Balik Penurunan Kinerja Grup Merdeka Saat Ini
| Rabu, 12 November 2025 | 08:29 WIB

Strategi Ekspansi Tambang di Balik Penurunan Kinerja Grup Merdeka Saat Ini

Ketika seluruh proyek strategis tadi sudah beroperasi, maka Grup Merdeka akan diuntungkan berkat bertambahnya sumber pendapatan.

Raup Laba Selisih Kurs, Laba Golden Eagle Energy (SMMT) Melonjak Tiga Digit
| Rabu, 12 November 2025 | 08:26 WIB

Raup Laba Selisih Kurs, Laba Golden Eagle Energy (SMMT) Melonjak Tiga Digit

PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) mengantongi laba bersih sebesar US$ 3,89 juta per 30 September 2025. Angka ini menanjak 106,91% secara tahunan.

Harga Batubara Anjlok, Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG) Jeblok
| Rabu, 12 November 2025 | 08:20 WIB

Harga Batubara Anjlok, Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG) Jeblok

Di periode Januari-September 2025, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mencatat laba bersih US$ 131 juta atau terkoreksi 52% secara tahunan.

Pembagian Dividen Bisa Menahan Laju IHSG
| Rabu, 12 November 2025 | 08:11 WIB

Pembagian Dividen Bisa Menahan Laju IHSG

Di balik manisnya pembagian dividen, sejumlah sentimen negatif kerap menghantui Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).​

Trio Saham BUMI, BRMS, dan DEWA Kompak Menjulang, Para Investor Kakap Panen Cuan
| Rabu, 12 November 2025 | 07:50 WIB

Trio Saham BUMI, BRMS, dan DEWA Kompak Menjulang, Para Investor Kakap Panen Cuan

Di balik kenaikan harga saham BUMI dan DEWA, sejumlah investor kakap tampak rajin melepas kepemilikannya.

INDEKS BERITA

Terpopuler