Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Charoen Pokphan (CPIN) Melonjak 52% di 2025, Akankah Bertahan di 2026?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 06:00 WIB

Laba Charoen Pokphan (CPIN) Melonjak 52% di 2025, Akankah Bertahan di 2026?

Rencana pengalihan impor bungkil kedelai ke BUMN bisa menekan margin CPIN. Pelajari potensi dampaknya pada kinerja CPIN.

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:30 WIB

Pasokan Migas Global Terancam, Cek Risiko Kenaikan Harga Ini!

Harga minyak Brent kini di atas US$100/barel setelah konflik geopolitik. Analis memprediksi potensi kenaikan lebih tinggi

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%
| Rabu, 25 Maret 2026 | 05:20 WIB

Metropolitan Land (MTLA) Incar Tingkat Okupansi Hotel 85%

Peningkatan pemesanan kamar hotel mulai terlihat menjelang libur Lebaran, terutama di hotel yang berada di jalur dan destinasi mudik Lebaran.

TGPF untuk Keadilan Andrie Yunus
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:31 WIB

TGPF untuk Keadilan Andrie Yunus

Kegagalan membentuk tim independen berarti negara secara sadar membiarkan praktik teror terhadap warga negara tetap hidup di sistem pemerintahan.

Strategi Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Tumbuh Tinggi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:20 WIB

Strategi Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Tumbuh Tinggi

Kinerja ASLC ditopang bisnis lelang melalui JBA, penjualan ritel mobil bekas lewat Caroline.id, dan pegadaian melalui MotoGadai.

IHSG Berpeluang Menguat Usai Lebaran? Simak Saham Pilihan Rabu (25/3)
| Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Usai Lebaran? Simak Saham Pilihan Rabu (25/3)

Pasar saham global masih membayangi IHSG. Waspadai risiko geopolitik dan kebijakan The Fed yang bisa menekan indeks. Selengkapnya di sini.

Konversi PLTD ke PLTS Dikebut, Saham Energi Terbarukan Dapat Peluang
| Rabu, 25 Maret 2026 | 03:58 WIB

Konversi PLTD ke PLTS Dikebut, Saham Energi Terbarukan Dapat Peluang

Program konversi PLTD ke PLTS dipercepat, buka peluang emas bagi emiten. Simak daftar saham yang paling diuntungkan dari proyek triliunan ini!

Libur Panjang Usai, Ketidakpastian Kembali Cengkeram Bursa Saham
| Rabu, 25 Maret 2026 | 03:54 WIB

Libur Panjang Usai, Ketidakpastian Kembali Cengkeram Bursa Saham

Setelah libur Lebaran, IHSG diramal sangat volatil. Prediksi support terendah 6.731. Kalkulasi strategi beli atau jual agar tidak terjebak rugi.

Membandingkan Kinerja dan Aset Bank Syariah, Mana yang Lebih Kuat?
| Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Membandingkan Kinerja dan Aset Bank Syariah, Mana yang Lebih Kuat?

Sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia, Indonesia diproyeksikan memiliki industri perbankan syariah yang bertumbuh.

DBS Rekomendasikan Diversifikasi Portofolio, Tambah Saham EM dan Emas
| Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

DBS Rekomendasikan Diversifikasi Portofolio, Tambah Saham EM dan Emas

DBS melihat adanya pergeseran preferensi investor dari aset berbasis AS yang dinilai sudah terlalu padat menuju kawasan lain, terutama Asia.

INDEKS BERITA

Terpopuler