Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 24,96%  Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Profit 24,96% Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 29 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.906.000 per gram, harga buyback Rp 1.752.000 per gram.

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA

Pada 21 Juli 2025 Prajogo Pangestu membeli 3 juta saham BREN dengan rata-rata harga Rp 7.944 per saham.

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:02 WIB

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana

Beberapa tahun terakhir ekonomi Indonesia menghadapi gelombang PHK akibat kalahnya industri dalam negeri bersaing menghadapi barang impor. 

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:00 WIB

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025

Strategi forward contract dan momentum pemulihan konsumsi masyarakat berpendapatan rendah menopang proyeksi kinerja MYOR.​

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:40 WIB

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat

Prioritas SMMA di 2025 ialah sinergi berupa bundling layanan perbankan dengan asuransi, serta efisiensi bersama dalam operasional.​

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:03 WIB

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya

PT Mega Manunggal Property Tbk saat ini mengelola portofolio 13 gudang di sekitar Jakarta dan Jawa Timur.

 Bijak Sikapi Kasus Royalti  Mie Gacoan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan

Jalur dialog lebih baik ketimbang masuk ranah hukum untuk menyelesaikan masalah royalti musik di Mie Gacoan

Damri Menargetkan  200 Bus Listrik Beroperasi
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:51 WIB

Damri Menargetkan 200 Bus Listrik Beroperasi

Sebagai mitra Transjakarta, Damri juga turut serta membangun ekosistem pendukung seperti penyediaan charging station.

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:48 WIB

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan

Hingga kini, 79 mobil tangki bantuan telah dikerahkan, berasal dari terminal Banyuwangi, Malang dan Surabaya,

Cadangan Batubara Indonesia Mencapai 31,96 Miliar Ton
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:45 WIB

Cadangan Batubara Indonesia Mencapai 31,96 Miliar Ton

Permintaan batubara di pasar global diperkirakan stagnan dalam dua tahun ke depan setelah mencatatkan rekor tertinggi pada 2024

INDEKS BERITA

Terpopuler