Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar
| Minggu, 27 April 2025 | 09:00 WIB

Serap Kembali Dana IPO, Bukalapak Tambah Modal Entitas Anak Lebih dari Rp 500 Miliar

Secara rinci, dana IPO yang sudah terealisasi paling banyak diperuntukkan untuk modal kerja BUKA sebesar Rp 6,9 triliun.

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)
| Minggu, 27 April 2025 | 08:45 WIB

Profit 36,80% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (27 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (27 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 36,80% jika menjual hari ini.

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana
| Minggu, 27 April 2025 | 08:00 WIB

Bijak Belanja saat Ekonomi Sedang Merana

Masyarakat ada baiknya menahan pembelian barang-barang yang tidak perlu di tengah kondisi ekonomi yang lesu seperti sekarang.

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung
| Minggu, 27 April 2025 | 07:05 WIB

Harga Emas Meroket, Momentum Beli Bertahap atau Ambil Untung

Harga emas Antam sempat tembus rekor Rp 2 juta per gram. Simak potensi harga di sisa tahun ini dan saran memanfaatkan momentum bullish.

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham
| Minggu, 27 April 2025 | 07:00 WIB

Goldman Sachs Prediksi BI Bisa Pangkas Suku Bunga 100 bps, Begini Efeknya ke Saham

Goldman Sachs memprediksi Bank Indonesia (BI) bakal memangkas suku bunga sebesar 100 bps menjadi 4,75%.

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan
| Minggu, 27 April 2025 | 06:30 WIB

Potensi Cuan Besar, Konglomerasi Ramai-ramai Terjang Bisnis Air Minum Dalam Kemasan

Sebanyak 40% masyarakat Indonesia mengandalkan air kemasan sebagai sumber air minum. Seberapa menariknya bisnis AMDK di

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar
| Minggu, 27 April 2025 | 06:16 WIB

Efek BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75% untuk Pasar

Menahan BI Rate dapat membantu menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan meredam potensi aliran modal keluar yang bisa menekan rupiah.

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus
| Minggu, 27 April 2025 | 05:43 WIB

Pengendali Getol Tambah Kepemilikan, Free Float Saham Tempo Scan (TSPC) Kian Tergerus

Besaran free float PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) saat ini menunjukkan bahwa saham ini sudah kurang likuid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pancing Optimisme Lokal
| Minggu, 27 April 2025 | 05:00 WIB

Pancing Optimisme Lokal

​Lewat World Economic Outlook edisi April 2025, IMF memangkas prediksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini dari sebesar 3,3% menjadi 2,8%.

Daya Tawar Bergengsi dari Produk Kelapa Sawit yang Berkelanjutan
| Minggu, 27 April 2025 | 04:50 WIB

Daya Tawar Bergengsi dari Produk Kelapa Sawit yang Berkelanjutan

Penerapan bisnis kelapa sawit yang keberlanjutan bisa mendatangkan banyak manfaat. Apa saja dan apa tantangannya?

INDEKS BERITA

Terpopuler