Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Masih Muram, Laba Duo Emiten Indofood Bisa Tenggelam
| Kamis, 21 Mei 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Masih Muram, Laba Duo Emiten Indofood Bisa Tenggelam

Tekanan depresiasi rupiah terhadap kinerja INDF dan ICBP berpotensi muncul lantaran ketergantungan perusahaan terhadap bahan baku impor.

Siapkan Dana Rp 250 Miliar, Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Mulai Buyback Saham
| Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB

Siapkan Dana Rp 250 Miliar, Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Mulai Buyback Saham

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) mulai melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp 250 miliar sejak Rabu (20/5). 

RMK Energy (RMKE) Segera Menggelar Stock Split Saham
| Kamis, 21 Mei 2026 | 09:21 WIB

RMK Energy (RMKE) Segera Menggelar Stock Split Saham

PT RMK Energy Tbk (RMKE) berencana menggelar aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5.

Masih Menelan Kerugian, XLSmart Telecom (EXCL) Putuskan Tak Menebar Dividen
| Kamis, 21 Mei 2026 | 09:12 WIB

Masih Menelan Kerugian, XLSmart Telecom (EXCL) Putuskan Tak Menebar Dividen

Pada 2025, EXCL membukukan rugi Rp 4,42 triliun, berbalik dari laba bersih Rp 1,81 triliun pada 2024.

Dapat Restu RUPS, SUPR Siap Melakukan Go Private
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:54 WIB

Dapat Restu RUPS, SUPR Siap Melakukan Go Private

Kini, emiten infrastruktur menara telekomunikasi milik Grup Djarum itu tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suku Bunga BI Mendaki, Prospek Emiten Properti Sulit Bertaji
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

Suku Bunga BI Mendaki, Prospek Emiten Properti Sulit Bertaji

Kenaikan BI rate dan pelemahan rupiah bisa jadi bandul pemberat kinerja emiten properti. Terutama, emiten yang memiliki utang dalam dolar AS.

Danantara Picu Kepanikan, Ketidakpastian Melanda Sektor Minerba
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:43 WIB

Danantara Picu Kepanikan, Ketidakpastian Melanda Sektor Minerba

BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia berpotensi menekan margin emiten tambang. Pahami risiko kerugian selisih kurs dan biaya tambahan.

BI Agresif Kerek Suku Bunga 50 Bps, Akankah Sejarah Berulang & Bikin Rupiah Rebound?
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:24 WIB

BI Agresif Kerek Suku Bunga 50 Bps, Akankah Sejarah Berulang & Bikin Rupiah Rebound?

Kekuatan dolar AS, imbal hasil obligasi AS, arus keluar dana asing, dan kekhawatiran terhadap kondisi fiskal domestik masih menjadi tekanan utama.

Suku Bunga Naik, IHSG Kian Tercekik
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:16 WIB

Suku Bunga Naik, IHSG Kian Tercekik

Kenaikan suku bunga acuan 50 basis poin menjadi 5,25% di atas ekspektasi mengerek biaya modal serta menekan valuasi saham. 

Begini Dampak Jika Pertalite Dibatasi Hanya untuk Mobil 1.400 cc
| Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Begini Dampak Jika Pertalite Dibatasi Hanya untuk Mobil 1.400 cc

Pembatasan penggunaan BBM subsidi dengan kubikasi 1.400cc menurutnya terasa aneh karena selama ini populasi mobil terbesar justru bermesin 1.500cc

INDEKS BERITA

Terpopuler