Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Prospek Bitcoin hingga Akhir September 2026 di Tengah Sinyal Hawkish The Fed
| Jumat, 04 September 2026 | 10:00 WIB

Menakar Prospek Bitcoin hingga Akhir September 2026 di Tengah Sinyal Hawkish The Fed

Meski menghadapi potensi koreksi, ada beberapa katalis yang bisa mengangkat kembali bitcoin dalam beberapa pekan ke depan.

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (4/9)
| Jumat, 04 September 2026 | 09:33 WIB

Menjelang Libur Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (4/9)

Waspadai potensi profit taking menjelang akhir pekan di tengah ketidakpastian global yang relatif tinggi.

Harga Emas dan Divestasi Menopang Laba Bersih PSAB
| Jumat, 04 September 2026 | 08:43 WIB

Harga Emas dan Divestasi Menopang Laba Bersih PSAB

PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) Raih Kenaikan Laba Bersih 803% year on year (YoY) di Semester I-2026

Saham Gocap di Ujung Tanduk: 32 Bermasalah Hingga Disuspensi, 14 Berisiko Diguyur
| Jumat, 04 September 2026 | 08:31 WIB

Saham Gocap di Ujung Tanduk: 32 Bermasalah Hingga Disuspensi, 14 Berisiko Diguyur

Pemahaman terhadap notasi bursa, kondisi keuangan, dan risiko hukum menjadi penting sebelum memutuskan masuk ke saham-saham di level Rp 50.

Potensi Pemangkasan Anggaran MBG Lagi
| Jumat, 04 September 2026 | 08:18 WIB

Potensi Pemangkasan Anggaran MBG Lagi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditekan hingga di bawah Rp 200 triliun

Defisit RAPBN 2027 Dipangkas, Investor Tetap Soroti Kualitas Fiskal
| Jumat, 04 September 2026 | 08:18 WIB

Defisit RAPBN 2027 Dipangkas, Investor Tetap Soroti Kualitas Fiskal

Target defisit yang lebih rendah dalam RAPBN 2027 menjadi sinyal positif yang berpotensi memperkuat prospek pasar saham domestik.

Cadangan Devisa Naik Tipis ke Level US$ 146 Miliar
| Jumat, 04 September 2026 | 08:14 WIB

Cadangan Devisa Naik Tipis ke Level US$ 146 Miliar

Posisi cadangan tersebut masih cukup terjaga, salah satunya karena adanya arus modal masuk (inflow) dari investasi portofolio

Pemerintah Tanggung PPh atas Bunga SBN Valas
| Jumat, 04 September 2026 | 08:07 WIB

Pemerintah Tanggung PPh atas Bunga SBN Valas

Kebijakan ini sekaligus memberi fasilitas terhadap DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri         

Belum di Fase Turnaround, Lonjakan Laba Bersih SMGR Lebih Karena Low-Base Effect
| Jumat, 04 September 2026 | 08:04 WIB

Belum di Fase Turnaround, Lonjakan Laba Bersih SMGR Lebih Karena Low-Base Effect

Keberlanjutan pemulihan bergantung pada permintaan semen domestik, stabilitas harga jual, serta kemampuan mempertahankan disiplin efisiensi.

Jababeka (KIJA) Melihat Peluang Pasar Properti untuk Usaha
| Jumat, 04 September 2026 | 07:53 WIB

Jababeka (KIJA) Melihat Peluang Pasar Properti untuk Usaha

Produk yang dikembangkan Jababeka Bizpark, bangunan multiguna yang ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 1,65 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler