Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

MDKA Beri Iming-Iming Kupon Obligasi 10%, Lebih Menarik dari SBN & Obligasi Sejenis?
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:30 WIB

MDKA Beri Iming-Iming Kupon Obligasi 10%, Lebih Menarik dari SBN & Obligasi Sejenis?

Leverage MDKA memiliki tendensi untuk terus meningkat sebagai konsekuensi logis dari masifnya ekspansi sejumlah proyek tambang.

Tekanan Ganda Bisnis Vape Dalam Negeri
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Tekanan Ganda Bisnis Vape Dalam Negeri

Industri vape meminta BRIN membuka data penelitian yang diklaim menjatuhkan penjualan dalam beberapa hari terakhir.

WIKA Siapkan Divestasi Aset Rp 5,5 Triliun
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:34 WIB

WIKA Siapkan Divestasi Aset Rp 5,5 Triliun

 Emiten konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengaku telah mencatatkan penurunan utang berbunga dan utang usaha.

Menelusuri Jejak Hashim di Balik Manuver Ekspansi dan Volatilitas Saham WIFI
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Menelusuri Jejak Hashim di Balik Manuver Ekspansi dan Volatilitas Saham WIFI

Pengunduran diri Hashim S. Djojohadikusumo sebagai Komisaris Utama PT Solusi Sinergi Digital Tbk membuat langkah saham WIFI kian berat. 

AVIA Mengerek Target Pertumbuhan Pendapatan 14%
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:21 WIB

AVIA Mengerek Target Pertumbuhan Pendapatan 14%

PT Avia Avian Tbk (AVIA) melanjutkan ekspansi untuk pertumbuhan jangka panjang, mulai dari pembangunan pabrik hingga penambahan produk.

Harga Pulp di China Merekah, Emiten Kertas Meraup Berkah
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Harga Pulp di China Merekah, Emiten Kertas Meraup Berkah

Harga pulp di pasar China Melonjak tajam jadi US$ 585 per ton pada September 2026, dari US$ 568 per ton pada bulan sebelumnya.

Emiten Masih Getol Pinjam Duit dari Bank
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:48 WIB

Emiten Masih Getol Pinjam Duit dari Bank

Meski era suku bunga masih tinggi, fasilitas kredit dari perbankan masih menyedot minat sejumlah emiten di Tanah Air mencari pendanaan usaha.​

Harga Saham Mendaki Tinggi, Prospek SMAR Semakin Bertaji
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Harga Saham Mendaki Tinggi, Prospek SMAR Semakin Bertaji

Sejak awal tahun 2026 atau year to date (ytd), harga saham PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) sudah terbang 89,47%.

Masuk Bisnis Telekomunikasi, NAYZ Caplok Bangkok Tellink
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Masuk Bisnis Telekomunikasi, NAYZ Caplok Bangkok Tellink

PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) berencana mengambil alih 5.692.500 saham Bangkok Tellink atau setara 75% dari modal disetor.

Pasar Terus Mewaspadai Masih Derasnya Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Pasar Terus Mewaspadai Masih Derasnya Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pergerakan IHSG hari ini masih akan dipengaruhi oleh harga komoditas dunia serta kondisi domestik setelah penerapan batas bawah harga saham Rp 1. 

INDEKS BERITA

Terpopuler