Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
| Kamis, 18 Juni 2026 | 15:35 WIB

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

​Dalam dua bulan terakhir, BI Rate telah naik 100 basis points atau 1% penuh dari posisi 4,75% pada akhir April 2026.

Prajogo Pangestu Kembali Memborong Saham BREN
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:49 WIB

Prajogo Pangestu Kembali Memborong Saham BREN

Aksi pembelian saham BREN tersebut pada rentang harga Rp 3.740 hingga Rp 3.880 per saham. Adapun total nilai transaksi sekitar Rp 26,38 miliar. ​

Rupiah Terus Melemah, Emiten Farmasi Semakin Tak Bergairah
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:45 WIB

Rupiah Terus Melemah, Emiten Farmasi Semakin Tak Bergairah

Pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya bahan baku impor sehingga menekan margin kotor PT Kalbe Farma Tbk (KLBF).

Emiten Properti Kawasan Industri Menuai Berkah Pelemahan Rupiah
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:29 WIB

Emiten Properti Kawasan Industri Menuai Berkah Pelemahan Rupiah

Kinerja emiten properti kawasan industri dinilai masih prospektif di era suku bunga tinggi dan pelemahan rupiah.

Emiten Ramai-Ramai Menambah Modal Lewat Private Placement
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:22 WIB

Emiten Ramai-Ramai Menambah Modal Lewat Private Placement

Sejumlah emiten menggelar aksi penambahan modal lewat private placement. Dana hasil aksi korporasi ini mayoritas untuk pengembangan usaha emiten.

Pasar Keuangan Menanti Harapan
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:13 WIB

Pasar Keuangan Menanti Harapan

Pasar keuangan Indonesia menanti sejumlah agenda penting di pekan ini. Mulai dari suku bunga The Fed, BI rate hingga hasil evaluasi Indeks MSCI.

Menakar Prospek Consumer Staples Usai Pertamax Naik, Apa Saja Risikonya?
| Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Menakar Prospek Consumer Staples Usai Pertamax Naik, Apa Saja Risikonya?

Bansos diyakini mampu secara langsung menopang angka penjualan produk-produk emiten consumer staples.

Usai Kompak Menguat, Saham Grup Bakrie BRMS, BUMI, dan ENRG Masih Menarik Dikoleksi?
| Kamis, 18 Juni 2026 | 08:23 WIB

Usai Kompak Menguat, Saham Grup Bakrie BRMS, BUMI, dan ENRG Masih Menarik Dikoleksi?

Dinamika kebijakan di sektor komoditas menjadi motor penggerak utama pergerakan saham-saham emiten terafiliasi Grup Bakrie.

The Fed Tahan Bunga, Rupiah Menanti BI Rate, Simak Proyeksi Mata Uang Garuda Hari Ini
| Kamis, 18 Juni 2026 | 08:00 WIB

The Fed Tahan Bunga, Rupiah Menanti BI Rate, Simak Proyeksi Mata Uang Garuda Hari Ini

Pasar menanti hasil RDG BI. Bank sentral menjadi sorotan setelah agresif  menaikkan suku bunga menjadi 5,5% guna menopang rupiah.

MBMA Buyback Lagi, Kini Anggarannya Rp 1,46 Triliun, Sudah Saatnya Koleksi Sahamnya?
| Kamis, 18 Juni 2026 | 07:57 WIB

MBMA Buyback Lagi, Kini Anggarannya Rp 1,46 Triliun, Sudah Saatnya Koleksi Sahamnya?

Di balik sentimen positif buyback, prospek MBMA masih sangat bergantung pada dinamika industri nikel global.

INDEKS BERITA

Terpopuler