Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

GOTO Bikin IDXTECHNO Melempem di Kuartal III, Bakal Berlanjut Sampai Akhir Tahun?
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:16 WIB

GOTO Bikin IDXTECHNO Melempem di Kuartal III, Bakal Berlanjut Sampai Akhir Tahun?

Sepanjang kuartal III 2026, pergerakan sektor teknologi alias IDXTECHNO mengalami kontradiksi bila dibandingkan sektor lainnya yang menguat.

Stok Beras Melimpah Tapi Harga Tetap Naik, Apa yang Terjadi?
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Stok Beras Melimpah Tapi Harga Tetap Naik, Apa yang Terjadi?

BPS sebelumnya memperkirakan produksi beras Januari-November 2026 sekitar 32,34 juta ton, turun 2,82% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

MUFG dan Bank Danamon Incar Potensi Besar Indonesia Lewat Integrasi
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB

MUFG dan Bank Danamon Incar Potensi Besar Indonesia Lewat Integrasi

Integrasi akan menggabungkan jaringan finansial MUFG yang luas serta pengetahuan lokal yang dimiliki Bank Danamon.

Saham SMDR Reli Sejak Juli Disertai Akumulasi Asing, Kuncinya Ada di Pemulihan Laba
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Saham SMDR Reli Sejak Juli Disertai Akumulasi Asing, Kuncinya Ada di Pemulihan Laba

SMDR diuntungkan dengan berbagai perjanjian dagang bilateral antarnegara yang diteken Indonesia dengan sejumlah negara.

Hitung-hitungan Investasi ENRG ke HighPeak: Peluang Capital Gain vs Risiko Bunga
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Hitung-hitungan Investasi ENRG ke HighPeak: Peluang Capital Gain vs Risiko Bunga

Investasi US$ 200 juta ke HighPeak belum layak disebut sebagai game changer bagi laba ENRG dalam waktu dekat.

Menanti Masuknya Dana Asing Usai Keputusan FTSE
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Menanti Masuknya Dana Asing Usai Keputusan FTSE

Pasar saham Indonesia masih perlu katalis positif yang lebih kuat untuk membalikkan posisi arus dana asing

Valuasi Sudah Premium, Saham AMRT Terus Merosot
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:21 WIB

Valuasi Sudah Premium, Saham AMRT Terus Merosot

Saham emiten ritel pengelola jaringan minimarket Alfamart ini telah terkoreksi sekitar 38,29% ke level Rp 1.225 per saham sejak awal tahun 2026.

PLIN Sebar Dividen Interim Senilai Rp 268,71 Miliar
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:18 WIB

PLIN Sebar Dividen Interim Senilai Rp 268,71 Miliar

 PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) bakal membagikan dividen interim sebesar Rp 268,71 miliar dari buku tahun 2026. ​

Masih Ada Cuan Meski Pasar Tertekan
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Masih Ada Cuan Meski Pasar Tertekan

Menilik imbal hasil investasi nstrumen SBN, saham dan dividen di tengah belum stabilnya kondisi makro ekonomi global serta era suku bunga tinggi.

Garuda Sediakan eSIM, Bisa Digunakan di Luar Negeri
| Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Garuda Sediakan eSIM, Bisa Digunakan di Luar Negeri

 Ketika bepergian ke luar negeri, penumpang tak perlu lagi repot mencari kartu SIM fisik di negara tujuan. Garuda sediakan eSIM.

INDEKS BERITA

Terpopuler