Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Profil Emiten JEXC: Siap Ekspansi Memperluas Jaringan Usai IPO
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:28 WIB

Profil Emiten JEXC: Siap Ekspansi Memperluas Jaringan Usai IPO

Mencermati rencana bisnis dan profil emiten PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX) usai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Direktur Doo Financial Futures Rudi Anto: Dapat Cuan dari Investasi Valas
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:22 WIB

Direktur Doo Financial Futures Rudi Anto: Dapat Cuan dari Investasi Valas

Pengalaman panjang di industri pialang berjangka membuat Rudi Anto tetap memilih valas dan komoditas sebagai instrumen investasi utama 

Menyikapi Koreksi Dana Kelolaan Reksadana
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:17 WIB

Menyikapi Koreksi Dana Kelolaan Reksadana

Strategi terbaik kembali ke profil risiko masing-masing. Investor konservatif tidak perlu meninggalkan reksadana pasar uang.

Euforia Piala Dunia, Investasi Jersey Sepak Bola Kian Menggoda
| Minggu, 19 Juli 2026 | 14:16 WIB

Euforia Piala Dunia, Investasi Jersey Sepak Bola Kian Menggoda

Jersey sepak bola, khususnya yang memiliki nilai sejarah tinggi, semakin diminati kolektor dunia dan punya daya tarik investasi

Levi's Resmi Masuk Portofolio Sinar Eka Selaras, Prospek Saham ERAL Dinilai Menarik
| Minggu, 19 Juli 2026 | 12:30 WIB

Levi's Resmi Masuk Portofolio Sinar Eka Selaras, Prospek Saham ERAL Dinilai Menarik

Sepanjang 2025, pertumbuhan kategori lifestyle yang menaungi merek-merek fesyen dan gaya hidup melonjak 173%.

Biaya Spektrum 5G Lebih Ringan, Namun Beban Investasi Operator Belum Berakhir
| Minggu, 19 Juli 2026 | 12:00 WIB

Biaya Spektrum 5G Lebih Ringan, Namun Beban Investasi Operator Belum Berakhir

Arus kas bebas (FCF) TLKM tahun ini mencapai Rp 32,2 triliun, jauh melampaui biaya lelang yang harus ditanggung.

Anomali Saham ANTM; Rebound Saat Emas Koreksi, Analis Ingatkan Risiko Value Trap
| Minggu, 19 Juli 2026 | 11:30 WIB

Anomali Saham ANTM; Rebound Saat Emas Koreksi, Analis Ingatkan Risiko Value Trap

Price to earning ratio (PER) 2026 ANTM di kisaran 10,1 kali, di bawah rata-rata historis lima tahun sebesar 12,9 kali.

Saham SSMS Terus Menanjak Sejak Akhir Juni, Akuisisi SML dan Refinery II Jadi Katalis
| Minggu, 19 Juli 2026 | 10:30 WIB

Saham SSMS Terus Menanjak Sejak Akhir Juni, Akuisisi SML dan Refinery II Jadi Katalis

Sejak 30 Juni 2026 hingga 17 Juli 2026, harga saham SSMS telah naik secara akumulatif sebesar 31,47%.

Prospek Bisnis Amonia Masih Potensial, Saham ESSA Layak Dikoleksi?
| Minggu, 19 Juli 2026 | 10:00 WIB

Prospek Bisnis Amonia Masih Potensial, Saham ESSA Layak Dikoleksi?

Kenaikan harga saham ESSA dalam seminggu terakhir ini, memang mencerminkan respons pasar terhadap kombinasi sejumlah sentimen positif.

Pengusaha Dalam Negeri Lebih Irit Berinvestasi
| Minggu, 19 Juli 2026 | 06:50 WIB

Pengusaha Dalam Negeri Lebih Irit Berinvestasi

Realisasi PMDN pada periode April-Juni 2026 tercatat sebesar Rp 254,1 triliun, turun 7,8% jika dibandingkan realisasi di kuartal II-2025

INDEKS BERITA

Terpopuler