Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Bedah Rencana IPO Inaco (JELI): Laba Meroket 235%, Cek Rencana Ekspansinya
| Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Bedah Rencana IPO Inaco (JELI): Laba Meroket 235%, Cek Rencana Ekspansinya

Harga penawaran saham perdana PT Niramas Utama Tbk (JELI) dipatok di rentang Rp 900 hingga Rp 1.120 per saham.

Asing Kembali Net Buy Usai Outflow 13 Hari Beruntun, Awas Badai Belum Berlalu
| Minggu, 14 Juni 2026 | 15:00 WIB

Asing Kembali Net Buy Usai Outflow 13 Hari Beruntun, Awas Badai Belum Berlalu

Risiko aksi jual susulan masih membayangi seiring tumpukan persoalan fundamental yang belum terurai.

Dihantui Defisit BPJS Kesehatan dan Rupiah Loyo, Saham Rumah Sakit Kena Getahnya!
| Minggu, 14 Juni 2026 | 14:00 WIB

Dihantui Defisit BPJS Kesehatan dan Rupiah Loyo, Saham Rumah Sakit Kena Getahnya!

Harga obat-obatan yang meroket di kisaran 20% akibat depresiasi rupiah memberikan tekanan tambahan buat emiten rumah sakit. 

Dana Asing Masuk ke Saham MIDI tapi Gerak Investor Institusi Asing Masih Terbatas
| Minggu, 14 Juni 2026 | 13:00 WIB

Dana Asing Masuk ke Saham MIDI tapi Gerak Investor Institusi Asing Masih Terbatas

Ancaman yang bisa menjegal MIDI datang dari depresiasi rupiah terhadap dolar AS yang berkelanjutan, serta kenaikan harga BBM.

Gaji Pas-Pasan, Cicilan dan Harga Naik Terus: Ini Tips Bertahan Bagi Pekerja Gaji UMP
| Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB

Gaji Pas-Pasan, Cicilan dan Harga Naik Terus: Ini Tips Bertahan Bagi Pekerja Gaji UMP

Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian, tujuan keuangan yang utama adalah menjaga agar kondisi keuangan keluarga tetap stabil.

Reksadana Saham Global Cuan Dobel Digit Meski Pasar Menantang, Ini Pendorongnya!
| Minggu, 14 Juni 2026 | 10:00 WIB

Reksadana Saham Global Cuan Dobel Digit Meski Pasar Menantang, Ini Pendorongnya!

Produk reksadana saham global cetak return dobel digit berkat AI dan semikonduktor. Cari tahu reksadana mana yang cuan gemuk di sini!

Waktu Terbaik Beli Emas, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 14 Juni 2026 | 09:05 WIB

Waktu Terbaik Beli Emas, Ini Pertimbangannya!

Emas selalu jadi pilihan saat pasar bergejolak, tapi membeli tanpa strategi bisa rugi. Simak tips ahli untuk memaksimalkan keuntungan Anda.

Nasib Investasi Energi: Spekulasi AS-Iran Bayangi Harga Minyak Global
| Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB

Nasib Investasi Energi: Spekulasi AS-Iran Bayangi Harga Minyak Global

Harga minyak dan gas kompak anjlok Jumat (12/6). Optimisme kesepakatan AS-Iran dan pasokan melimpah jadi pemicu utama.

Luka Infrastruktur Jokowi Membayangi, Emiten Konstruksi Berjuang Saat Bunga Tinggi
| Minggu, 14 Juni 2026 | 07:50 WIB

Luka Infrastruktur Jokowi Membayangi, Emiten Konstruksi Berjuang Saat Bunga Tinggi

Suku bunga BI terus naik, emiten konstruksi siapkan strategi baru. PTPP, WIKA, TOTL punya cara berbeda untuk selamat.

Daya Beli Masyarakat Semakin Lesu, Kinerja Emiten Ritel Terancam Layu
| Minggu, 14 Juni 2026 | 07:26 WIB

Daya Beli Masyarakat Semakin Lesu, Kinerja Emiten Ritel Terancam Layu

Daya beli masyarakat melemah drastis, sektor ritel terancam. Jangan salah pilih, ada risiko besar di saham-saham non-primer. 

INDEKS BERITA

Terpopuler