Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Jerat Inflasi Biaya Pendidikan, Antara Daya Beli & Hak Konstitusi
| Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Jerat Inflasi Biaya Pendidikan, Antara Daya Beli & Hak Konstitusi

Saat ini revisi UU Sisdiknas belum mengatur mengenai putusan MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar.

Mengintip Risiko Dari Euforia Rebound TPIA yang Diiringi Aksi Beli Investor Asing
| Rabu, 22 Juli 2026 | 09:08 WIB

Mengintip Risiko Dari Euforia Rebound TPIA yang Diiringi Aksi Beli Investor Asing

Di tengah optimisme terhadap proyek CA-EDC, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada strategi pendanaan yang dipilih TPIA.

Saham DSSA Melejit 15,34% Sehari, Mendingan Pilih Jual atau Masih bisa Ikutan Beli?
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:32 WIB

Saham DSSA Melejit 15,34% Sehari, Mendingan Pilih Jual atau Masih bisa Ikutan Beli?

Kenaikan harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) juga dipicu sentimen pasar dan aksi bargain hunting.

Reli Serentak, Nasib Berbeda: Membedah Katalis di Balik Lonjakan Saham Grup Bakrie
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:30 WIB

Reli Serentak, Nasib Berbeda: Membedah Katalis di Balik Lonjakan Saham Grup Bakrie

Analis menilai penguatan serentak kelima saham Grup Bakrie tak lepas dari sentimen risk-on yang sedang menyelimuti pasar secara keseluruhan.

Perluas Akses Masyarakat Membeli Logam Mulia, ANTM Menggandeng Bank Muamalat
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:27 WIB

Perluas Akses Masyarakat Membeli Logam Mulia, ANTM Menggandeng Bank Muamalat

Kerja sama ini memperluas distribusi, memperkuat rantai pasok emas  dan meningkatkan akses terhadap emas melalui pembiayaan syariah. 

Ada Pengendali Baru dan Transformasi Bisnis, Saham PKPK Masih Akan Melanjutkan Rally?
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:08 WIB

Ada Pengendali Baru dan Transformasi Bisnis, Saham PKPK Masih Akan Melanjutkan Rally?

Rally saham  PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) yang telah berlangsung selama berbulan-bulan membuka peluang terjadinya profit taking.

Setelah Reli Panjang, Waspada Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:58 WIB

Setelah Reli Panjang, Waspada Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Setelah reli yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir, investor juga perlu mewaspadai potensi profit taking jangka pendek.

Kopi Kenangan Memacu Ekspansi Gerai di Semester II
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:19 WIB

Kopi Kenangan Memacu Ekspansi Gerai di Semester II

Perusahaan tetap berfokus merealisasikan target ekspansi yang telah ditetapkan sejak awal tahun, yakni menambah 300–400 gerai baru sepanjang 2026.

Menanti BI Rate, IHSG Rabu (22/7) Masih Punya Ruang Menguat
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:14 WIB

Menanti BI Rate, IHSG Rabu (22/7) Masih Punya Ruang Menguat

IHSG Rabu (22/7) masih berpeluang menguat, dengan level support 6.240-6.250 dan resistance di 6.390-6.400.​

FORU Menyiapkan Rights Issue Rp 27,1 Triliun
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:11 WIB

FORU Menyiapkan Rights Issue Rp 27,1 Triliun

FORU berencana menerbitkan maksimal 215,09 miliar saham baru atau sekitar 99,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh 

INDEKS BERITA

Terpopuler