Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Melfrida Gultom Rencanakan Keuangan Sejak Belia
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Melfrida Gultom Rencanakan Keuangan Sejak Belia

Pendekatan yang disiplin, konsisten, dan penuh kesadaran menjadi kunci utama dalam menjaga nilai kekayaan

Budaya Nebeng Jadi Solusi Perjalanan Lebih Terjangkau
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Budaya Nebeng Jadi Solusi Perjalanan Lebih Terjangkau

Budaya berbagi tumpangan, bukan hal baru di Indonesia. Konsep ini kini hadir dalam bentuk aplikasi. Seperti apa layanannya?

 
Cara IKEA Merakit Bisnis Wirausahawan Sosial
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Cara IKEA Merakit Bisnis Wirausahawan Sosial

IKEA Indonesia menjalankan aksi keberlanjutan dengan membesarkan pelaku usaha sosial (social enterprise). Bagaimana caranya?

Setrum Paylater Kian Terasa di Ekosistem Motor Listrik
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Setrum Paylater Kian Terasa di Ekosistem Motor Listrik

Motor listrik makin menjadi incaran konsumen dengan pilihan pembayaran yang semakin beragam. Salah satunya skema paylater.

 
Balapan Mobil Listrik Segmen Pasar di Bawah Rp 300 Juta
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Balapan Mobil Listrik Segmen Pasar di Bawah Rp 300 Juta

Persaingan pasar mobil listrik dengan harga di bawah Rp 300 juta semakin sengit. Simak kompetisi pasarnya.

Cuan Datang Setelah Meriset Ubah Sampah Sulit Terurai
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Cuan Datang Setelah Meriset Ubah Sampah Sulit Terurai

Bermula dari memikirkan masa depan anak, Rendy Aditya Wachid memilih membangun bisnis pengolahan residu berbasis riset.

 
Pelajari Peluang Laris Usaha Bengkel Motor Listrik
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pelajari Peluang Laris Usaha Bengkel Motor Listrik

Di tengah lonjakan populasi sepeda motor listrik, bisnis bengkel sepeda motor listrik bermunculan untuk melayani jasa perbaikan.

 
Bisa, Yuk Menata Jalan Menuju Kebebasan Finansial
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Bisa, Yuk Menata Jalan Menuju Kebebasan Finansial

Kenali apa itu kebebasan finansial dan bagaimana strategi meraih financial freedom agar tidak menjadi impian saja.

 
Era Denda Miliaran
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Era Denda Miliaran

OJK menggunakan Peraturan OJK (POJK) No 41/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank, sebagai "buku panduan" pemeriksaan bank.​

Menakar Proyek Bioetanol, Apakah Akan Bernasib Sama dengan Euro 4?
| Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Menakar Proyek Bioetanol, Apakah Akan Bernasib Sama dengan Euro 4?

Pemerintah mempersiapkan penerapkan dari Program E20. Tapi, dua tantangan utama menghadang dalam penerapannya.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler