Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Dampak Penilaian MSCI, Rupiah Kembali Waspada
| Minggu, 21 Juni 2026 | 13:30 WIB

Dampak Penilaian MSCI, Rupiah Kembali Waspada

Peringkat MSCI yang negatif mencerminkan minimnya transparansi data. Analis mengungkap, potensi dampak besar pada nilai tukar rupiah.

Tersulut Kinerja di Segmen Ritel, ERAL Masih Optimis Kinerja Bakal Kian Membaik
| Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB

Tersulut Kinerja di Segmen Ritel, ERAL Masih Optimis Kinerja Bakal Kian Membaik

Meski fundamentalnya ciamik, Saham PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) masih terjebak dalam fase strong bearish.

Modal Asing Keluar Deras, Kepercayaan Investor Terhadap RI Disebut Belum Luntur
| Minggu, 21 Juni 2026 | 10:35 WIB

Modal Asing Keluar Deras, Kepercayaan Investor Terhadap RI Disebut Belum Luntur

Indonesia harus menawarkan kepastian, efisiensi dan arah kebijakan yang dapat dihitung oleh pemodal.

Jaga Dompet Tetap Waras kala Transaksi Kian Praktis
| Minggu, 21 Juni 2026 | 09:05 WIB

Jaga Dompet Tetap Waras kala Transaksi Kian Praktis

Membayar pakai ponsel terasa mudah, tapi ada ilusi uang tak berkurang. Hindari jebakan ini!         

Keputusan The Fed Kunci Arah Harga Emas Dunia
| Minggu, 21 Juni 2026 | 08:10 WIB

Keputusan The Fed Kunci Arah Harga Emas Dunia

Meski emas global lesu, harga emas Antam tetap ciamik karena faktor rupiah. Pahami kenapa bisa beda nasib!

Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit, Tapi Hanya Ditopang Himbara
| Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit, Tapi Hanya Ditopang Himbara

Sejatinya pertumbuhan kredit dua digit per Mei 2026 relatif belum merata di seluruh segmen kredit, pun tak semua bank merasakan tren serupa. ​

BI Rate Naik 1%, Tantangan Bank Digital Semakin Berat
| Minggu, 21 Juni 2026 | 06:20 WIB

BI Rate Naik 1%, Tantangan Bank Digital Semakin Berat

Di tengah persaingan yang ketat dengan bank-bank besar, bank digital sulit menghindari kenaikan bunga simpanan.​

Konflik Geopolitik Global Menekan Kinerja Pancaran Samudera Transport (PSAT)
| Minggu, 21 Juni 2026 | 06:00 WIB

Konflik Geopolitik Global Menekan Kinerja Pancaran Samudera Transport (PSAT)

Konflik geopolitik global telah mendorong kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada peningkatan biaya operasional perusahaan. 

Garap Rezeki dari Peminat Peluang di Luar Negeri
| Minggu, 21 Juni 2026 | 05:32 WIB

Garap Rezeki dari Peminat Peluang di Luar Negeri

Platform studi dan kerja di luar negeri berpotensi mendapat banyak peminat. Sebab, kerja di luar negeri kini semakin menjanjikan.

Saat Modal Ventura Menjadi Mesin untuk Transisi Hijau
| Minggu, 21 Juni 2026 | 05:27 WIB

Saat Modal Ventura Menjadi Mesin untuk Transisi Hijau

East Ventures menjadikan investasi berkelanjutan dan inovasi iklim sebagai strategi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.

 
INDEKS BERITA