Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement
| Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Membedah Peluang Saham MDKA di Tengah Guyuran Modal Asing & Katalis Private Placement

Secara teknikal, tren PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) masih dalam fase downtrend sejak awal Mei 2026.

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:52 WIB

Millenium Pharmacon (SDPC) Perbesar Gudang dan Tambah Cabang

Gudang pusat terintegrasi milik perusahaan di Bekasi tengah dibangun untuk menambah kapasitas hingga tiga kali lipat dari kapasitas eksisting

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:32 WIB

Margin Nikel Dibayangi Kenaikan Harga Sulfur Hingga Perubahan Regulasi

Kenaikan harga sulfur hingga regulasi ekspor baru menekan margin emiten nikel. Kalkulasi terbaru tunjukkan risiko penurunan laba.

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:26 WIB

Kecemasan Pasar Reda, Harga Minyak Menurun

Koreksi harga minyak dipicu meredanya ketegangan geopolitik. Pahami waktu tepat untuk 'buy on weakness' dan hindari kerugian.

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:23 WIB

BUMI Terbitkan Obligasi Rp 1,84 Triliun untuk Modal Kerja

Bumi Resources (BUMI) membutuhkan dana segar untuk membiayai modal kerja dan sejumlah rencana ekspansi bisnis.

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:11 WIB

Ruang Pemulihan Kinerja TLKM Kian Nyata, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek kinerja PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) tahun 2026 ditopang efisiensi operasional dan monetisasi aset

Mengendalikan BBM
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Mengendalikan BBM

Pemerintah lebih memilih melanjutkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat yang diklaim sukses mengurangi konsumsi Pertalite hingga hampir 9%.

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kenaikan BI Rate Belum Ampuh, Pasar Soroti Ekspor Satu Pintu, Rupiah Rentan Loyo Lagi

Rupiah melemah ke Rp 17.801 per dolar Amerika. Rupiah melemah drastis karena kebijakan ekspor dan sentimen lokal.

Kurban dan Dompet Kelas Menengah
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:05 WIB

Kurban dan Dompet Kelas Menengah

Pertumbuhan ekonomi agregat yang sekitar 5% tidak otomatis  membuat kondisi kelas menengah baik-baik saja.​

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan
| Kamis, 28 Mei 2026 | 07:00 WIB

Laju Saham Emiten Aguan Belum Cuan

Berbagai upaya dilakukan manajemen PANI dan CBDK untuk meredam pelemahan lebih dalam harga saham. Salah satunya menggelar buyback saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler