Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko

Di luar lima manajer investasi yang telah meluncurkan produk ETF Emas, ada sejumlah MI lain yang akan menyusul.

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh

Banyak syarat untuk memenuhi asumsi rupiah, yang repotnya sebagian bergantung pada kondisi eksternal.

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?

Ketika kenaikan harga CPO mulai terbatas, kinerja emiten tidak hanya bergantung pada pergerakan harga komoditas.

Ranjang Procrustes dan Kemasan Rokok
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:12 WIB

Ranjang Procrustes dan Kemasan Rokok

Rokok boleh kita pandang sebagai persoalan serius bagi kesehatan. Namun, janganlah kebencian terhadapnya membuat kita berlaku tidak adil.

Rupiah Selasa (18/8) Berpotensi Menguat Terbatas, Cek Sentimen Utamanya
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Rupiah Selasa (18/8) Berpotensi Menguat Terbatas, Cek Sentimen Utamanya

Pelemahan indeks dolar AS dan turunnya imbal hasil obligasi pemerintah AS menjadi sentimen utama yang menopang rupiah

Buktikan Wibawa BI
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Buktikan Wibawa BI

Namun, independensi saja jelas tak akan cukup. Penentu wibawa bank sentral adalah konsistensi arah kebijakan yang dikomunikasikan secara jelas.

Penjualan ANTM Masih Tumbuh, Tapi Ada Risiko dari Tekanan Harga Komoditas
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Penjualan ANTM Masih Tumbuh, Tapi Ada Risiko dari Tekanan Harga Komoditas

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mendapatkan katalis positif dari kenaikan volume penjualan komoditas pada kuartal II-2026

Adu Kuat Saham WtE, Pengaruh Utama Pertumbuhan Fundamental atau Hanya Diversifikasi?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Adu Kuat Saham WtE, Pengaruh Utama Pertumbuhan Fundamental atau Hanya Diversifikasi?

Investor kian memperhatikan kualitas proyek dan kemampuan emiten mengubah peluang bisnis pengolahan sampah menjadi arus kas.

Mengapa Saham Murah Tetap Murah Dalam Waktu Lama?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Mengapa Saham Murah Tetap Murah Dalam Waktu Lama?

Mulai dengan, "Perusahaan mana menghasilkan return tinggi secara berkelanjutan, dan berapa harga yang pantas?"​

Awal Pekan Setelah Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (18/8)
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Awal Pekan Setelah Long Weekend, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (18/8)

Kendati menguat, investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 1,03 triliun. Hari ini, ada sejumlah faktor yang akan dicermati investor.

INDEKS BERITA

Terpopuler