Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Semen Mulai Bangkit, INTP dan SMGR Diborong Asing, Ini Katalis serta Risikonya
| Kamis, 09 Juli 2026 | 21:40 WIB

Saham Semen Mulai Bangkit, INTP dan SMGR Diborong Asing, Ini Katalis serta Risikonya

Oversupply membuat persaingan harga antarpelaku usaha tetap ketat sehingga ruang ekspansi margin masih terbatas.

SAME Mengantongi Fasilitas Kredit Hingga Rp 4 Triliun
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:30 WIB

SAME Mengantongi Fasilitas Kredit Hingga Rp 4 Triliun

Fasilitas pinjaman tersebut berasal dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Resmi Melantai di Bursa, EMMI dan BACH Genjot Kinerja
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:24 WIB

Resmi Melantai di Bursa, EMMI dan BACH Genjot Kinerja

Bursa Efek Indonesia kedatangan dua emiten baru, Rabu (8/7). Mereka adalah PT Bach Multi Global Tbk (BACH) dan PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI).​

Bursa Saham Indonesia Bisa Turun Kelas, Pantauan S&P DJI Bikin Pasar Semakin Waswas
| Kamis, 09 Juli 2026 | 09:14 WIB

Bursa Saham Indonesia Bisa Turun Kelas, Pantauan S&P DJI Bikin Pasar Semakin Waswas

Ketidakpastian di pasar saham domestik bertambah usai Indeks S&P Dow Jones memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauannya.

Cari Modal untuk Ekspansi Baru, Emiten Menggelar Rights Issue
| Kamis, 09 Juli 2026 | 08:59 WIB

Cari Modal untuk Ekspansi Baru, Emiten Menggelar Rights Issue

Sejumlah emiten merancang rights issue untuk menghimpun dana guna memperkuat ekspansi baru hingga memperbaiki struktur permodalan.​

Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata
| Kamis, 09 Juli 2026 | 08:54 WIB

Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata

DSI diberi kewenangan menentukan margin keuntungan dari proses ekspor tunggal, dengan mengacu pada prinsip kewajaran.

Yield SBN Berpotensi Terus Mendaki di Semester II, APBN Bersiap Tanggung Ongkosnya
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:54 WIB

Yield SBN Berpotensi Terus Mendaki di Semester II, APBN Bersiap Tanggung Ongkosnya

Persaingan SBN dengan instrumen moneter BI, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) belum reda.

Muncul Lagi Sentimen Terjerembab ke Frontier Market, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:52 WIB

Muncul Lagi Sentimen Terjerembab ke Frontier Market, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

S&P DJI sebut Indonesia dalam status pemantauan, sehingga berpotensi melorot dari kelompok emerging market menjadi frontier market. ​

Okupansi Hotel Naik 30% di Momen Libur Sekolah
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Okupansi Hotel Naik 30% di Momen Libur Sekolah

Momentum libur sekolah tahun ini diperkirakan mampu mendongkrak pendapatan dan tingkat hunian hotel lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Aturan Kemasan Rokok Polos Terus Menuai Polemik
| Kamis, 09 Juli 2026 | 07:36 WIB

Aturan Kemasan Rokok Polos Terus Menuai Polemik

Pelaku usaha menilai proses penyusunan aturan tersebut belum mengakomodasi masukan para pemangku kepentingan.

INDEKS BERITA

Terpopuler