Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Isu Payroll ASN Pindah ke Himbara Kembali Mencuat, ini Efek ke Emiten BPD
| Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

Isu Payroll ASN Pindah ke Himbara Kembali Mencuat, ini Efek ke Emiten BPD

Emiten yang punya ketergantungan lebih tinggi terhadap payroll dan kredit ASN, akan menghadapi sensitivtas yang lebih besar.

Biaya Mahal Buka Ceruk Asuransi Hewan Peliharaan
| Sabtu, 26 September 2026 | 09:43 WIB

Biaya Mahal Buka Ceruk Asuransi Hewan Peliharaan

Di Indonesia, Survei Jakpat 2026 menunjukkan 75% dari lebih 1.254 responden memelihara kucing.                

PGAS Dibayangi Arbitrase Gunvor, Ketidakpastian Membebani Kinerjanya
| Sabtu, 26 September 2026 | 09:00 WIB

PGAS Dibayangi Arbitrase Gunvor, Ketidakpastian Membebani Kinerjanya

Secara fundamental, PGAS masih memiliki basis bisnis yang relatif solid melalui bisnis transmisi dan distribusi gas.

Bersyukur Menjadi Seorang Introvert
| Sabtu, 26 September 2026 | 07:16 WIB

Bersyukur Menjadi Seorang Introvert

Melihat sisi lain Sutopo Widodo, Presiden Komisaris PT HFX Internasional Berjangka yang memiliki karakter sebagai introvert

Banyak Belajar dari Pengalaman Pahit
| Sabtu, 26 September 2026 | 07:06 WIB

Banyak Belajar dari Pengalaman Pahit

Melihat perjalanan investasi Sutopo Widodo, Presiden Komisaris PT HFX Internasional Berjangka yang penuh tantangan

Bakal Konversi Utang Menjadi Saham, ini Efeknya Bagi Fundamental APEX
| Sabtu, 26 September 2026 | 06:47 WIB

Bakal Konversi Utang Menjadi Saham, ini Efeknya Bagi Fundamental APEX

Manfaat utama dari konversi utang APEX ini bukan tambahan likuiditas, melainkan perbaikan struktur modal, leverage dan tekanan bunga ke depan.

Tekanan The Fed Batasi Kilau Emas
| Sabtu, 26 September 2026 | 06:45 WIB

Tekanan The Fed Batasi Kilau Emas

Harga emas dunia masih berada dalam tren koreksi di tengah penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan yield obligasi Pemerintah AS

Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik pada Pekan Ini
| Sabtu, 26 September 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik pada Pekan Ini

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot pada Jumat (25/9) ditutup turun 0,07% secara harian ke level Rp 17.903 per dolar AS

Belajar dari Warsh
| Sabtu, 26 September 2026 | 06:00 WIB

Belajar dari Warsh

Saat seseorang ditunjuk sebagai pejabat publik, pengabdian utamanya adalah kepada rakyat dan negara, bukan kepada pihak tertentu.

Ke Mana Uang Kita Pergi?
| Sabtu, 26 September 2026 | 04:25 WIB

Ke Mana Uang Kita Pergi?

Sepanjang semester I 2026, tercatat 12,55 miliar transaksi. QRIS menyentuh belanja kita sehari-hari, termasuk pembelian kecil bernilai kecil.

INDEKS BERITA

Terpopuler