Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Ada Transaksi Nego 1,34 Miliar di Saham PACK, Sinyal Investor Strategis Masuk?

Ada sebanyak 1,34 miliar saham Abadi Nusantara Hijau Investama (PACK) berpindah di harga pembelian Rp 100 per saham, yang setara Rp 133,78 miliar.

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Opsi Realokasi Anggaran Negara untuk Penanganan Gempa NTT

Dewan Perwakilan Rakyat mendorong realokasi anggaran untuk mempercepat pemulihan pasca gempa Nusa Tenggara Timur (NTT).

 KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:03 WIB

KKI Disebut Tak Gusur Posisi Visa dan Mastercard

Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai pemain baru di sistem pembayaran domestik akan berjalan berdampingan dengan Visa dan Mastercard.

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai

Monopoli partai dalam pencalonan harus dipatahkan. Keuangan partai dan sumber dananya harus dibuka kepada publik.

Mimpi Naik Kelas
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Mimpi Naik Kelas

Indonesia butuh investasi yang menghasilkan pekerjaan yang akhirnya menjadikan masyarakat mampu naik kelas.

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Sentimen Profit Taking dan Bi Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (19/8)

Investor hari ini akan mencermati rilis suku bunga acuan alias BI rate. Secara teknikal ada kemungkinan investor akan melakukan profit taking. 

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Penjualan Meningkat, Kerugian Bersih FAST Mulai Menyusut

FAST membukukan pendapatan sebesar Rp 2,79 triliun, naik 16,1% dibandingkan Rp 2,40 triliun pada semester I-2025. 

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Tekanan MSCI Mereda, Saham Bahan Baku Berpeluang Melaju

Kenaikan harga emas, prospek hilirisasi dan pemulihan minat investor terhadap saham komoditas menjadi sejumlah katalis sektor ini

Saham IMAS Mulai Menggeliat, Ekspansi Mobil China Termasuk Hongqi Picu Turnaround?
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29 WIB

Saham IMAS Mulai Menggeliat, Ekspansi Mobil China Termasuk Hongqi Picu Turnaround?

Data penjualan pada kuartal III-2026 salah satu indikator awal untuk melihat apakah ekspansi bisnis baru IMAS mulai memberikan dampak nyata.

Sinyal Turnaround di Saham HRUM, Kinerja di Semester II-2026 Bakal Jadi Penentu
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Sinyal Turnaround di Saham HRUM, Kinerja di Semester II-2026 Bakal Jadi Penentu

Konfirmasi turnaround HRUM baru akan terlihat apabila sejumlah indikator operasional mulai menunjukkan perbaikan secara bersamaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler