Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Ketika Bursa Saham Dianggap Kasino
| Selasa, 01 September 2026 | 09:10 WIB

Ketika Bursa Saham Dianggap Kasino

Sikap para trader saham yang cenderung menganggap bursa saham seperti kasino seharusnya menjadi perhatian otoritas bursa.

SSSG Meningkat Di Tengah Tekanan Daya Beli, Momentum Saham ERAA dan ERAL Mulai Diuji
| Selasa, 01 September 2026 | 08:52 WIB

SSSG Meningkat Di Tengah Tekanan Daya Beli, Momentum Saham ERAA dan ERAL Mulai Diuji

Strategi diversifikasi yang agresif menjadi penopang PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL).

Rebalancing Indeks MSCI Mulai Efektif, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (1/9)
| Selasa, 01 September 2026 | 08:50 WIB

Rebalancing Indeks MSCI Mulai Efektif, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (1/9)

Hari ini pelaku pasar mengantisipasi mulai efektifnya rebalancing indeks MSCI bulan Agustus. Pergerakan IHSG juga dipengaruhi stabilitas rupiah.

IHSG Awal September Masih Dihantui Konflik Timur Tengah
| Selasa, 01 September 2026 | 08:49 WIB

IHSG Awal September Masih Dihantui Konflik Timur Tengah

Kenaikan harga minyak usai serangan militer AS kembali meningkatkan kekhawatiran pasar dan menekan IHSG.

Pendapatan Merosot, Laba bersih JSMR Malah Naik Pada Semester I-2026
| Selasa, 01 September 2026 | 08:34 WIB

Pendapatan Merosot, Laba bersih JSMR Malah Naik Pada Semester I-2026

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berhasil mencetak laba bersih di tengah merosotnya pendapatan perusahaan pada semester I-2026. 

Emiten Ramai-Ramai Tambah Modal Lewat Private Placement
| Selasa, 01 September 2026 | 08:21 WIB

Emiten Ramai-Ramai Tambah Modal Lewat Private Placement

Aksi korporasi private placement masih jadi andalan bagi emiten dalam menggalang dana untuk berbagai keperluan. 

Tekanan IHSG Ubah Peta Saham Big Cap
| Selasa, 01 September 2026 | 08:15 WIB

Tekanan IHSG Ubah Peta Saham Big Cap

Keputusan indeks global seperti MSCI dan FTSE turut menggerus nilai kapitalisasi pasar sejumlah emiten

ASII Patok Harga Tender Sukarela Saham AUTO Premium, Pemegang Saham Bakal Cuan
| Selasa, 01 September 2026 | 08:13 WIB

ASII Patok Harga Tender Sukarela Saham AUTO Premium, Pemegang Saham Bakal Cuan

PT Astra International Tbk (ASII) mengumumkan rencana penambahan porsi saham di PT Astra Otoparts Tbk (AUTO melalui penawaran tender sukarela.

Harga Emas Tertekan, Saham ANTM dan HRTA Disebut Masih Punya Ruang Rebound
| Selasa, 01 September 2026 | 08:12 WIB

Harga Emas Tertekan, Saham ANTM dan HRTA Disebut Masih Punya Ruang Rebound

Harga emas dunia masih berpotensi mengalami koreksi dalam jangka pendek didorong pernyataan hawkish The Fed.

Aktivitas Transaksi Meningkat, BEI Cetak Laba Rp 779 Miliar
| Selasa, 01 September 2026 | 08:08 WIB

Aktivitas Transaksi Meningkat, BEI Cetak Laba Rp 779 Miliar

Pertumbuhan kinerja BEI tersebut belum serta-merta mencerminkan pemulihan pasar modal secara menyeluruh.

INDEKS BERITA

Terpopuler