Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Bos YB Sekuritas: Pentingnya Membangun Integritas dan Kepercayaan
| Sabtu, 19 September 2026 | 11:23 WIB

Bos YB Sekuritas: Pentingnya Membangun Integritas dan Kepercayaan

Integritas, kepercayaan, dan amanah itu harus dijaga. Karier saya dari bawah sampai ke sini karena saya menjaga kepercayaan yang sudah diberikan.

Taktik Memprioritaskan atau Menunda Tujuan Keuangan
| Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Taktik Memprioritaskan atau Menunda Tujuan Keuangan

Memiliki banyak tujuan finansial, hal yang wajar. Simak cara menentukan prioritas atau justru menunda tujuan keuangan!                 

Menangkap Peluang Cuan dari Mahjong yang Lagi Viral
| Sabtu, 19 September 2026 | 09:34 WIB

Menangkap Peluang Cuan dari Mahjong yang Lagi Viral

Kini, mahjong yang identik dengan keluarga dan budaya oriental itu makin mudah ditemui termasuk di antara para komunitas di perkotaan.

Royal FrieslandCampina Akan Jadi Pengendali Baru Ultrajaya (ULTJ)
| Sabtu, 19 September 2026 | 09:15 WIB

Royal FrieslandCampina Akan Jadi Pengendali Baru Ultrajaya (ULTJ)

Masuknya FrieslandCampina menjadi pengendali Ultrajaya terjadi setelah bergabungnya ULTJ dengan Frisian Flag Indonesia. 

Intip Peluang Investasi Aset Dolar di Tengah Kenaikan Bunga Acuan Fed
| Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Intip Peluang Investasi Aset Dolar di Tengah Kenaikan Bunga Acuan Fed

Selain untuk diversifikasi, aset offshore dapat menjadi lindung nilai risiko nilai tukar di tengah pelemahan mata uang domestik

MPX Logistics International Perluas Jasa Logistik & Perdagangan
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:30 WIB

MPX Logistics International Perluas Jasa Logistik & Perdagangan

PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) berupaya kurangi ketergantungan pada bisnis pengangkutan semen curah

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Tertekan Bunga Acuan AS
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:15 WIB

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Tertekan Bunga Acuan AS

Mengutip data Bloomberg pada Jumat (18/9), rupiah ditutup melemah 0,03% secara harian ke level Rp 17.758 per dolar AS. 

Moody's Ratings Pangkas Outlook BYAN
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:15 WIB

Moody's Ratings Pangkas Outlook BYAN

Lembaga pemeringkat utang, Moody’s Ratings memangkas outlook peringkat PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi negatif dari sebelumnya stabil. ​

Jangan Bakar Masa Depan
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

Jangan Bakar Masa Depan

Hutan adalah masa depan bangsa. Jangan sampai generasi mendatang mewarisi lahan yang rusak, udara penuh asap dan biaya pemulihan.

Prospek Emiten Infrastruktur Dibayangi Suku Bunga Tinggi
| Sabtu, 19 September 2026 | 06:09 WIB

Prospek Emiten Infrastruktur Dibayangi Suku Bunga Tinggi

Era suku bunga tinggi berdampak besar terhadap kinerja emiten infrastruktur. Sektor ini sangat bergantung pada utang untuk operasionalnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler