Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Khawatir APBN Makin Tekor, Defisit Bisa ke 3%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:16 WIB

Pasar Khawatir APBN Makin Tekor, Defisit Bisa ke 3%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar masih mencermati tekanan domestik, terutama kekhawatiran terhadap defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mendekati 3%. ​

Folago Global Nusantara (IRSX) Mulai Menggarap Bisnis Konser Musik
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:00 WIB

Folago Global Nusantara (IRSX) Mulai Menggarap Bisnis Konser Musik

Melalui FolaGoPro, perusahaan akan mengusung konsep hybrid dengan memadukan live show dan social commerce.

Polanya Mirip Saham BUMI, Glencore Rajin Jualan Saat NCKL Cetak Rekor All Time High
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:38 WIB

Polanya Mirip Saham BUMI, Glencore Rajin Jualan Saat NCKL Cetak Rekor All Time High

Laju harga saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) ditopang oleh lonjakan harga komoditas nikel.

Tantangan Fluktuasi Harga Minyak bagi Energi Mega Persada Tbk (ENRG)
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:30 WIB

Tantangan Fluktuasi Harga Minyak bagi Energi Mega Persada Tbk (ENRG)

Ekspansi untuk eksplorasi dan pengembangan akan menyokong kinerja PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) 

Disetir Data Ekonomi Global, IHSG Rabu (14/1) Masih Berpeluang Menguat
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:28 WIB

Disetir Data Ekonomi Global, IHSG Rabu (14/1) Masih Berpeluang Menguat

Arah IHSG akan sangat dipengaruhi oleh dua rilis data utama dari global. Di antaranya, data inflasi AS dan data neraca perdagangan China

Akibat Cuaca Ekstrem, Harga Garam Kasar Naik Signifikan
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:26 WIB

Akibat Cuaca Ekstrem, Harga Garam Kasar Naik Signifikan

Penyebabnya, entra garam di Madura dan pesisir Jawa bagian Utara seperti Rembang, Pati, Cirebon dan Indramayu kerap diguyur hujan sejak tahun lalu

Panggung Keresahan
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:25 WIB

Panggung Keresahan

Masyarakat Indonesia mulai melek politik. Kritik yang disampaikan oleh sejumlah pihak, terutama melalui komedi dan satire

Produksi Batubara dan Nikel Dipangkas, Begini Dampaknya ke Emiten Jasa Tambang
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:25 WIB

Produksi Batubara dan Nikel Dipangkas, Begini Dampaknya ke Emiten Jasa Tambang

pemangkasan produksi batubara dan nikel secara nasional pada 2026 berpotensi menunda ekspansi terhadap investasi alat berat ataupun pemeliharaan

Penjualan Mobil ASII Turun 15,23%, Simak Prospek Sahamnya
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:21 WIB

Penjualan Mobil ASII Turun 15,23%, Simak Prospek Sahamnya

ASII mencatat penjualan 409.379 unit kendaraan roda empat sepanjang tahun lalu, dengan pangsa pasar alias market share 51%.

Pemerintah Janjikan Diskon Tiket Pesawat pada Lebaran
| Rabu, 14 Januari 2026 | 06:16 WIB

Pemerintah Janjikan Diskon Tiket Pesawat pada Lebaran

 Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 180 miliar untuk diskon tiket angkutan periode Natal dan Tahun Baru 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler