Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%
| Selasa, 07 Juli 2026 | 21:43 WIB

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%

Indonesia diproyeksi menjadi negara dengan pertumbuhan jumlah orang super kaya alias ultra high net worth individuals tercepat dunia hingga 2031.

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:57 WIB

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?

Dana hasil pelepasan aset dapat meningkatkan posisi kas PP Presisi (PPRE), memperbaiki struktur permodalan, sekaligus menurunkan beban utang.

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:14 WIB

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar

Kombinasi batas auto rejection hingga 35% dengan sistem full periodic call auction (FCA) merupakan pendekatan yang tidak lazim.

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)
| Selasa, 07 Juli 2026 | 17:10 WIB

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta.

E-wallet Bisa Bangun Habit Nabung, tapi Ada Risiko Mengintai
| Selasa, 07 Juli 2026 | 12:00 WIB

E-wallet Bisa Bangun Habit Nabung, tapi Ada Risiko Mengintai

Fasilitas menabung lewat e-wallet bertebaran. Simak manfaat dan risiko sebelum memanfaatkan layanan ini.

Dua Wajah Danantara: Kala Tuntutan Reformasi Bertemu Politik Titipan Kursi Komisaris
| Selasa, 07 Juli 2026 | 09:00 WIB

Dua Wajah Danantara: Kala Tuntutan Reformasi Bertemu Politik Titipan Kursi Komisaris

Jangan menganggap BUMN seperti harta rampasan perang, sehingga pemenang pemilu bisa menempatkan orang sesuka hatinya, seolah-olah jadi bancakan.

Saham DSSA Diborong Investor Asing Lagi Usai Didepak dari MSCI, Strategi Average Down
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:22 WIB

Saham DSSA Diborong Investor Asing Lagi Usai Didepak dari MSCI, Strategi Average Down

Dimensional Fund Advisors LP, Empirical Finance LLC, hingga Credit Agricole Group terpantau memborong saham DSSA.

IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual Asing, Cek Rekomendasi Saham Selasa (7/7)
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:18 WIB

IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual Asing, Cek Rekomendasi Saham Selasa (7/7)

IHSG berpeluang menguat hari ini. Simak  rekomendasi saham pilihan analis untuk trading Selasa (7/7) 

Racikan Portofolio Ampuh di Semester 2: Panduan agar Cuan di Tengah Ketidakpastian
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:05 WIB

Racikan Portofolio Ampuh di Semester 2: Panduan agar Cuan di Tengah Ketidakpastian

Semester I 2026 jadi mimpi buruk investor. Racikan portofolio semester II sebaiknya bertahan atau mulai berburu aset murah? 

Saham MEDC Rebound Meski Harga Minyak Melemah, Kinerja Diperkirakan Tetap Solid
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:00 WIB

Saham MEDC Rebound Meski Harga Minyak Melemah, Kinerja Diperkirakan Tetap Solid

MEDC menargetkan produksi migas sebesar 165.000 hingga 170.000 mboepd pada 2026, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler