Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Beban Naik, Surat Utang Leasing Seret
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:35 WIB

Beban Naik, Surat Utang Leasing Seret

Penerbitan surat utang multifinance mencapai Rp 19,62 triliun dalam sembilan bulan pertama tahun ini, turun 33,1% secara tahunan. 

Bank Asing Ramai-Ramai Perbesar Bisnis di RI
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Bank Asing Ramai-Ramai Perbesar Bisnis di RI

ChatGPT said:Bank asing gencar ekspansi di Indonesia lewat akuisisi dan integrasi bisnis untuk memperluas pasar dan memperkuat daya saing.

Waspadai Efek PHK Terhadap NPL Konsumer
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:25 WIB

Waspadai Efek PHK Terhadap NPL Konsumer

Lonjakan PHK berpotensi meningkatkan NPL kredit konsumer, terutama KPR, dan menekan kualitas aset perbankan.

Tantangan Pembiayaan Utang di Akhir Tahun
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:20 WIB

Tantangan Pembiayaan Utang di Akhir Tahun

Pemerintah berpacu memenuhi target SBN di tengah yield tinggi dan tekanan biaya utang.                   

Pungutan Baru Efektif Menyasar Juragan di Marketplace
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:15 WIB

Pungutan Baru Efektif Menyasar Juragan di Marketplace

Pelaku usaha di marketplace menghadapi pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet yang bisa  memengaruhi strategi bisnis pedagang.

Laba Perbankan di Kuartal III Berpotensi Tumbuh Lebih Baik
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Laba Perbankan di Kuartal III Berpotensi Tumbuh Lebih Baik

Laba bank besar berpotensi tumbuh lebih baik pada kuartal III-2026, meski dibayangi tekanan biaya dana dan perlambatan kredit

Tarif PPh 35% Jangkau 420.000 WP
| Senin, 12 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Tarif PPh 35% Jangkau 420.000 WP

Wajib pajak berpenghasilan jumbo menjadi perhatian otoritas pajak. DJP mencatat, sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi (WP OP)

Calon Lender Mesti Perhatikan Kenaikan Kredit Macet
| Senin, 12 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Calon Lender Mesti Perhatikan Kenaikan Kredit Macet

AFPI menilai industri pinjaman daring masih menjadi sektor strategis bagi investor untuk menempatkan dananya

Kemandirian Sistem Pembayaran Domestik
| Senin, 12 Oktober 2026 | 04:32 WIB

Kemandirian Sistem Pembayaran Domestik

Kartu Kredit Indonesia (KKI) sejatinya adalah tentang membangun pilihan, kapasitas dan ekosistem pembayaran domestik.

Lonjakan Harga Minyak Dunia Terus Menekan APBN
| Senin, 12 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Lonjakan Harga Minyak Dunia Terus Menekan APBN

Ingga akhir September 2026, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 376,8 triliun, melonjak 54,1% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler