Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pembagian Dividen Jadi Pelipur Lara Saat Pasar Anjlok
| Selasa, 19 Mei 2026 | 08:17 WIB

Pembagian Dividen Jadi Pelipur Lara Saat Pasar Anjlok

Pasar saham bergejolak, tapi peluang cuan dividen tetap ada. Analis merekomendasikan saham dengan pertumbuhan laba solid.

Dari Rebalancing MSCI ke Redupnya Pasar Saham
| Selasa, 19 Mei 2026 | 07:42 WIB

Dari Rebalancing MSCI ke Redupnya Pasar Saham

Kepercayaan investor jadi kunci pasar modal. Apakah bobot indeks yang turun perlahan akan hilangkan potensi besar Indonesia?

GOTO dan TLKM Siapkan Buyback Jumbo, Bisakah Harga Kembali Naik?
| Selasa, 19 Mei 2026 | 07:24 WIB

GOTO dan TLKM Siapkan Buyback Jumbo, Bisakah Harga Kembali Naik?

Harga saham big cap tertekan, GOTO dan TLKM siap gelontorkan dana triliunan untuk buyback. Pahami strategi dan potensi dampaknya

Alih-Alih Menenangkan, Komunikasi Prabowo Soal Rupiah Bikin Kondisi Kian Runyam
| Selasa, 19 Mei 2026 | 07:22 WIB

Alih-Alih Menenangkan, Komunikasi Prabowo Soal Rupiah Bikin Kondisi Kian Runyam

Kredibilitas adalah aset berharga yang dibangun berpeluh-peluh selama bertahun-tahun, namun rentan tergerus habis hanya dalam hitungan minggu.

Hasil Merger Mulai Mendorong Kinerja Operasional EXCL
| Selasa, 19 Mei 2026 | 07:21 WIB

Hasil Merger Mulai Mendorong Kinerja Operasional EXCL

Analis pertahankan rekomendasi beli EXCL dengan target Rp 3.700. Cek proyeksi pendapatan dan EBITDA yang jadi dasar kenaikan harga.

Waspada, Pasar Memasuki Krisis Kepercayaan Serius, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 19 Mei 2026 | 07:18 WIB

Waspada, Pasar Memasuki Krisis Kepercayaan Serius, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kejatuhan IHSG hingga ke  6.599 bukan cuma koreksi biasa, cerminan  pasar sedang memasuki fase krisis kepercayaan yang cukup serius.

Risiko Investasi Melejit, Investor Makin Hati-hati
| Selasa, 19 Mei 2026 | 07:00 WIB

Risiko Investasi Melejit, Investor Makin Hati-hati

Persepsi risiko investasi RI melonjak. Pelemahan rupiah dan kekhawatiran fiskal picu IHSG anjlok. Cek proyeksi SBN bisa sentuh 7%!

Hilirisasi Sapi Perah Menghadapi Banyak Tantangan
| Selasa, 19 Mei 2026 | 06:57 WIB

Hilirisasi Sapi Perah Menghadapi Banyak Tantangan

Peningkatan populasi dan produktivitas sapi perah dinilai menjadi kunci dalam mendorong pasokan susu nasiona

Pebisnis Menanti Kredit Murah untuk Mesin
| Selasa, 19 Mei 2026 | 06:51 WIB

Pebisnis Menanti Kredit Murah untuk Mesin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memberikan kredit berbunga rendah melalui LPEI.

 Hedging untukMenyiasati Koreksi Rupiah
| Selasa, 19 Mei 2026 | 06:47 WIB

Hedging untukMenyiasati Koreksi Rupiah

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berdampak pada banyak sektor industri di dalam negeri

INDEKS BERITA

Terpopuler