Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Godzilla El Nino Ancam Produksi Sawit, Bagaimana Prospek Saham AALI?
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Godzilla El Nino Ancam Produksi Sawit, Bagaimana Prospek Saham AALI?

Proyeksi kenaikan harga TBS bisa berpengaruh ke AALI karena ketergantungan yang cukup tinggi terhadap pasokan dari pihak eksternal.

Citi Indonesia Pacu Kredit di Semester II
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Citi Indonesia Pacu Kredit di Semester II

Hingga Maret lalu, kredit Citi Indonesia masih terkoreksi 2,2% secara tahunan, setelah sebelumnya turun 1,68% secara tahunan di akhir 2025.

IHSG Jumat (21/8) Berpeluang Menghijau Lagi
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:36 WIB

IHSG Jumat (21/8) Berpeluang Menghijau Lagi

Penguatan IHSG menunjukkan minat beli mulai kembali menguat setelah pasar bergerak cukup volatil belakangan ini

Permintaan Masih Tinggi, Laba Japfa Comfeed (JPFA) Naik Pesat
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Permintaan Masih Tinggi, Laba Japfa Comfeed (JPFA) Naik Pesat

Kinerja apik emiten sektor unggas ini tercermin dari peningkatan penjualan serta lonjakan laba bersih perusahaan.

Buyback Jadi Katalis Saham Properti Aguan
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:33 WIB

Buyback Jadi Katalis Saham Properti Aguan

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) kembali menyiapkan buyback saham senilai maksimal Rp 250 miliar.

Agenda Molinas Memoles Prospek Indika Energy (INDY)
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Agenda Molinas Memoles Prospek Indika Energy (INDY)

PT Indika Energy Tbk (INDY) mendapat sentimen positif baru seiring keterlibatannya dalam program Motor Listrik Nasional (Molinas). 

Permintaan Semen Mulai Pulih, Laba SMGR Diproyeksi Tumbuh Pada Semester I-2026
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:29 WIB

Permintaan Semen Mulai Pulih, Laba SMGR Diproyeksi Tumbuh Pada Semester I-2026

Secara operasional, PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) masih mencatat volume penjualan sebanyak 18,27 juta ton selama periode Januari–Juni 2026.

Harga Melambung Hingga 100 Persen dalam Sebulan, Waspadai Tekanan Jual Saham PADA
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Harga Melambung Hingga 100 Persen dalam Sebulan, Waspadai Tekanan Jual Saham PADA

Masuknya INET sebagai pengendali baru membuka akses PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) ke ekosistem bisnis yang lebih luas.

Astra Otoparts (AUTO) Genjot Pasar Aki Kendaraan
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:21 WIB

Astra Otoparts (AUTO) Genjot Pasar Aki Kendaraan

Manajemen AUTO sebut pertumbuhan kendaraan listrik tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan terhadap aki konvensional.

Tambah Modal Usaha, HATM Siap Gelar Private Placement
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Tambah Modal Usaha, HATM Siap Gelar Private Placement

PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) akanmenerbitkan 868 juta saham atau 10% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

INDEKS BERITA

Terpopuler