Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Evaluasi Hambatan Garmen dan TPT
| Rabu, 23 September 2026 | 09:01 WIB

Pemerintah Evaluasi Hambatan Garmen dan TPT

Khusus di hilir terkait dengan garmen,gangguan impor ballpress segera ditertibkan                   

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI
| Rabu, 23 September 2026 | 08:52 WIB

Pemerintah Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI

Pemerintah telah melunasi kewajiban utang kepada BI terkait penanganan krisis keuangan 1997-1998 dengan total Rp 640 triliun

300.000 Lebih Surat Cinta untuk Wajib Pajak
| Rabu, 23 September 2026 | 08:39 WIB

300.000 Lebih Surat Cinta untuk Wajib Pajak

Sebanyak 304.994 surat cinta yang diterbitkan Ditjen Pajak merupakan SP2DK dalam rangka pengawasan  

Daya Ungkit APBD Tertahan Belanja Modal
| Rabu, 23 September 2026 | 08:19 WIB

Daya Ungkit APBD Tertahan Belanja Modal

Realisasi belanja modal pemerintah daerah hingga 21 September 2026 baru mencapai 27%                

El Nino Ancam Produksi Kopi hingga Gula, Margin MYOR dan FORE Berpotensi Tertekan
| Rabu, 23 September 2026 | 08:12 WIB

El Nino Ancam Produksi Kopi hingga Gula, Margin MYOR dan FORE Berpotensi Tertekan

Produksi kopi, kakao, dan gula membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk kembali pulih setelah diterjang El Nino.

Produksi Meningkat, Laba Bersih Medco Melesat
| Rabu, 23 September 2026 | 08:06 WIB

Produksi Meningkat, Laba Bersih Medco Melesat

Kinerja MEDC ditopang pertumbuhan produksi minyak dan gas (migas), beroperasinya proyek baru, serta kontribusi investasi di sektor tambang.

Selektif Memilih Saham Danantara
| Rabu, 23 September 2026 | 08:04 WIB

Selektif Memilih Saham Danantara

Tekanan jual investor asing yang masih besar dan sentimen tata kelola membayangi emiten-emiten di bawah Danantara

Kantongi Restu RUPSLB, PBSA Siap Stock Split dengan Rasio 1:2
| Rabu, 23 September 2026 | 07:51 WIB

Kantongi Restu RUPSLB, PBSA Siap Stock Split dengan Rasio 1:2

Sesuai keputusan RUPSLB, emiten jasa konstruksi ini akan memecah nominal saham dari Rp 50 jadi Rp 25 per saham. ​

Saham BSSR Melesat Jelang Cum Date Dividen Interim, Masih Amankah Dibeli?
| Rabu, 23 September 2026 | 07:48 WIB

Saham BSSR Melesat Jelang Cum Date Dividen Interim, Masih Amankah Dibeli?

Kenaikan harga saham BSSR merupakan kombinasi antara ekspektasi dividen yang besar dan dukungan fundamental.

BSSR Membagikan Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar Rp 1,06 Triliun
| Rabu, 23 September 2026 | 07:45 WIB

BSSR Membagikan Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar Rp 1,06 Triliun

Setiap pemegang saham PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) akan menerima dividen US$ 0,0229314 per saham atau setara Rp 406,16 per saham.​

INDEKS BERITA

Terpopuler