Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

BI-Rate Naik Berdampak ke Cicilan KPR, Cek Tiga Fasilitas Meringankan Buat Nasabah
| Minggu, 24 Mei 2026 | 10:52 WIB

BI-Rate Naik Berdampak ke Cicilan KPR, Cek Tiga Fasilitas Meringankan Buat Nasabah

Kenaikan bunga KPR menjadi pukulan ganda buat nasabah yang sudah terhimpit kenaikan harga berbagai kebutuhan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Saham IRSX Anjlok 29% dalam Sepekan, Momentum Piala Dunia 2026 Gagal Jadi Penyelamat
| Minggu, 24 Mei 2026 | 09:05 WIB

Saham IRSX Anjlok 29% dalam Sepekan, Momentum Piala Dunia 2026 Gagal Jadi Penyelamat

TVRI menggandeng PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) sebagai platform resmi layanan streaming digital melalui aplikasi FolaPlay.

Cara CIMB Niaga Memangkas Jejak Karbon Lewat Layanan di Gawai
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:15 WIB

Cara CIMB Niaga Memangkas Jejak Karbon Lewat Layanan di Gawai

PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadikan digitalisasi layanan sebagai strategi menekan biaya operasional dan jejak karbon. 

Rencana Lama Pembatasan BBM Subsidi yang Tak Pernah Terlaksana, Hidup Lagi
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:10 WIB

Rencana Lama Pembatasan BBM Subsidi yang Tak Pernah Terlaksana, Hidup Lagi

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi Biosolar dan Pertalite berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Tahapnya?

Taruhan Integritas
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:10 WIB

Taruhan Integritas

Tantangan terbesar BUMN baru ini, bukan pada regulasi yang mendukung, tapi lebih pada integritas dan kompetensi mereka yang akan menjalankannya.

Strategi Melepas Ketergantungan dari LPG Impor, dari CNG sampai DME
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05 WIB

Strategi Melepas Ketergantungan dari LPG Impor, dari CNG sampai DME

Pemerintah berencana memanfaatkan CNG sebagai substitusi LPG. Selain itu, ada proyek jargas rumahtangga dan DME batubara. Mana lebih baik?​

Penting! Jangan FOMO Investasi Kripto, Pelajari Fundamentalnya
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:00 WIB

Penting! Jangan FOMO Investasi Kripto, Pelajari Fundamentalnya

Membeli aset secara rutin dengan strategi DCA bisa jadi kunci. Pahami cara mengelola risiko volatilitas dan potensi pertumbuhan jangka panjang

Lepas Landas Menuju Penerbangan Berkelanjutan
| Minggu, 24 Mei 2026 | 06:00 WIB

Lepas Landas Menuju Penerbangan Berkelanjutan

Indonesia memasuki babak baru pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan. Mulai 2027, mandatori implementasi pencampuran SAF 1%.

Imbas Kurs Naik, Harga Produk Elektronik Ikutan Melejit
| Minggu, 24 Mei 2026 | 05:50 WIB

Imbas Kurs Naik, Harga Produk Elektronik Ikutan Melejit

Kenaikan harga bahan baku impor dan pelemahan rupiah memaksa produsen elektronik menaikkan harga jual saagt daya beli melemah.

Metrodata Electronics (MTDL) Catat Lonjakan Penjualan Ponsel Infinix
| Minggu, 24 Mei 2026 | 05:20 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Catat Lonjakan Penjualan Ponsel Infinix

Tren penjualan positif ponsel itu terjadi karena, ponsel Infinix memiliki target pasar untuk kalangan menengah ke bawah.

INDEKS BERITA

Terpopuler