Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pembangunan Kawasan Legislatif Dikebut
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Pembangunan Kawasan Legislatif Dikebut

Sejumlah proyek gedung lembaga negara tersebut ditargetkan rampung akhir 2027 dengan  total nilai proyek  mencapai Rp 8,24 triliun.​

Delapan Tugas yang Harus Dituntaskan oleh Pemerintah
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Delapan Tugas yang Harus Dituntaskan oleh Pemerintah

Salah satu persoalan yang disorot oleh parlemen yang harus dituntaskan oleh pemerintah adalah soal PHK.

Infrastruktur Rusak Imbas Gempa Flores Masih dalam Pendataan
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Infrastruktur Rusak Imbas Gempa Flores Masih dalam Pendataan

Banyak bangunan yanag rusak serta jalan-jalan yang longsor imbas dari gempa Flores yang berkekuatan magnitudo 7,7.

Menghalau Batu Sandungan Bonus Demografi
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Menghalau Batu Sandungan Bonus Demografi

Memasuki usia ke 81 tahun, Indonesia dihadapkan pada pengelolaan demografi penduduk, khususnya bonus demografi yang terbilang krusial.

Pemerataan Kesejahteraan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Pemerataan Kesejahteraan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Secara administratif, data menunjukkan capaian yang mengesankan; meski belum sepenuhnya mencerminkan distribusi kesejahteraan yang merata.

Saham ANTM Masuk Top 5 Pembelian Asing Sejak Juli 2026, Bentuk Support Lebih Tinggi
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:14 WIB

Saham ANTM Masuk Top 5 Pembelian Asing Sejak Juli 2026, Bentuk Support Lebih Tinggi

Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor dalam dua bulan terakhir.

Indikator Kesejahteraan Indonesia Membaik Tapi Kesenjangan Masih Jadi PR
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:05 WIB

Indikator Kesejahteraan Indonesia Membaik Tapi Kesenjangan Masih Jadi PR

Sejumlah indikator kesejahteraan Indonesia menunjukkan tren perbaikan setidaknya dalam satu dekade terakhir.

Stimulus Pemerintah Dinilai Positif, Pastikan Berdampak ke Sektor Riil
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:47 WIB

Stimulus Pemerintah Dinilai Positif, Pastikan Berdampak ke Sektor Riil

Arah kebijakan ekonomi pemerintah dinilai mulai menunjukkan sinyal positif lewat berbagai stimulus untuk menjaga investasi dan mendorong konsumsi.

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III
| Senin, 17 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sepekan Cetak Net Sell Rp 101,78 Miliar, Begini Poyeksi Kinerja UNTR di Kuartal III

Beroperasinya kembali Tambang Emas Martabe secara penuh akan menjadi penggerak margin laba yang signifikan bagi UNTR.

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya
| Senin, 17 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Saham NCKL Kembali Menguat, Intip Katalis dan Risikonya

Lonjakan kapasitas produksi para produsen nikel berpotensi menekan harga acuan LME dan dapat membatasi ASP yang diterima NCKL.

INDEKS BERITA

Terpopuler