Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Cadangan Jumbo Minyak Nonkonvensional
| Kamis, 21 Mei 2026 | 05:49 WIB

Cadangan Jumbo Minyak Nonkonvensional

Cadangan minyak dan gas jumbo tersebut dinilai menjadi peluang bisnis besar di tengah era transisi energi.

Risiko Investasi di Indonesia Makin Bengkak, Investor Asing Bisa Makin Rem Investasi
| Kamis, 21 Mei 2026 | 05:48 WIB

Risiko Investasi di Indonesia Makin Bengkak, Investor Asing Bisa Makin Rem Investasi

Ketika investor melihat rupiah lemah, harga minyak tinggi, defisit fiskal melebar, dan permintaan SBN melemah, maka CDS secara alamiah naik.

 Proyek PLTS 100 Gigawatt Butuh Rp 1.140 Triliun
| Kamis, 21 Mei 2026 | 05:45 WIB

Proyek PLTS 100 Gigawatt Butuh Rp 1.140 Triliun

Presiden Prabowo menargetkan proyek PLTS 100 GW tuntas dalam tiga tahun mengingat potensinya yang sangat besar

Mitrabara Adiperdana (MBAP) Siap Mengakuisisi Tambang Baru
| Kamis, 21 Mei 2026 | 05:20 WIB

Mitrabara Adiperdana (MBAP) Siap Mengakuisisi Tambang Baru

Langkah ini disiapkan untuk menjaga keberlanjutan produksi setelah tambang existing diperkirakan beroperasi hingga 2028.

Membedah Praktik Windfall Tax Minerba di Berbagai Negara, Tidak Semua Sukses
| Kamis, 21 Mei 2026 | 05:06 WIB

Membedah Praktik Windfall Tax Minerba di Berbagai Negara, Tidak Semua Sukses

Ketika harga mineral naik, penerimaan negara memang bisa naik, tetapi volume, biaya produksi, dan daya tahan industri tetap harus diperhitungkan.

Fintech Keteteran Jaga Profitabilitas
| Kamis, 21 Mei 2026 | 05:00 WIB

Fintech Keteteran Jaga Profitabilitas

Terjadi tekanan biaya operasional dan pembiayaan macet.                                                  

IHSG Jatuh 7 Hari Berturut, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (21/5)
| Kamis, 21 Mei 2026 | 05:00 WIB

IHSG Jatuh 7 Hari Berturut, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (21/5)

IHSG mengakumulasi penurunan 8,50% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG sudah turun 26,93%.​

Bunga KUR 5% dan Tantangan Perbankan
| Kamis, 21 Mei 2026 | 04:45 WIB

Bunga KUR 5% dan Tantangan Perbankan

Tekanan akan dapat meningkat ketika ekspansi kredit dilakukan di tengah pelemahan daya beli dan kenaikan biaya usaha.

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Bidik Penjualan Rp 2 Triliun
| Kamis, 21 Mei 2026 | 04:35 WIB

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Bidik Penjualan Rp 2 Triliun

Target CSRA tersebut melanjutkan tren pertumbuhan penjualan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Proteksi Properti Tetap Diminati
| Kamis, 21 Mei 2026 | 04:30 WIB

Proteksi Properti Tetap Diminati

OJK mencatat premi asuransi harta benda mencapai Rp 8,47 triliun per Maret 2026.                         

INDEKS BERITA

Terpopuler