Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan Sentimen Global pada Rupiah Masih Kuat
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Tekanan Sentimen Global pada Rupiah Masih Kuat

Mengutip data Bloomberg, rupiah terkoreksi 0,21% secara harian ke level Rp 18.060 per dolar Amerika Serikat (AS).

TLKM Tuntaskan Buyback Soal Pemisahan Anak Usaha
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:28 WIB

TLKM Tuntaskan Buyback Soal Pemisahan Anak Usaha

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menuntaskan pembelian kembali (buyback) sebanyak 15,95 juta saham senilai Rp 36,54 miliar

Tantangan & Peluang Emiten Semen
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:24 WIB

Tantangan & Peluang Emiten Semen

Seiring peningkatan konsumsi semen domestik sepanjang sembilan bulan pertama 2026, kinerja emiten produsen semen diperkirakan prospektif.

Respons Tak Relevan
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Respons Tak Relevan

MSCI mengusulkan stand alone untuk pasar Indonesia menunjukkan bahwa lembaga itu siap untuk tak lagi menganggap Indonesia relevan.

Akuisisi Jadi Katalis Jangka Panjang PT Chandra Asri Petrochemical (TPIA)
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Akuisisi Jadi Katalis Jangka Panjang PT Chandra Asri Petrochemical (TPIA)

Langkah akuisisi CAFHI oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada petrokimia murni

Tak Cukup Sanksi Administratif, MSCI Tuntut Bukti Penegakan Hukum
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:59 WIB

Tak Cukup Sanksi Administratif, MSCI Tuntut Bukti Penegakan Hukum

Bukti perbaikan harus terlihat dalam praktik perdagangan sehari-hari, dugaan perdagangan terkoordinasi harus ditindak secara jelas.

Tren Penjualan Sepeda Motor Listrik Mulai Melaju
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Tren Penjualan Sepeda Motor Listrik Mulai Melaju

Jika dibandingkan berdasarkan rata-rata penerbitan SRUT per bulan, angka selama periode Januari hingga September 2026 meningkat 27,4%.

Likuiditas Perbankan Semakin Terhimpit
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:25 WIB

Likuiditas Perbankan Semakin Terhimpit

​Kredit terus melaju, pertumbuhan dana melambat. Likuiditas perbankan kian terhimpit, mendorong BI melonggarkan GWM 

Laba Kempis, Fintech Dorong Efisiensi Bisnis
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:20 WIB

Laba Kempis, Fintech Dorong Efisiensi Bisnis

Industri fintech lending mengantongi laba sebesar Rp 1,58 triliun sepanjang delapan bulan pertama tahun ini

Bank Pacu Pembiayaan SLL demi Percepat Transisi Hijau
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 05:10 WIB

Bank Pacu Pembiayaan SLL demi Percepat Transisi Hijau

​Di tengah tuntutan transisi hijau, perbankan kian mengandalkan pembiayaan SLL untuk mendorong debitur menerapkan praktik bisnis berkelanjutan.

INDEKS BERITA

Terpopuler