Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Siapkan Pusat Finansial Internasional di Bali
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:04 WIB

Siapkan Pusat Finansial Internasional di Bali

Pemerintah akan menyiapkan kawasan tersendiri dengan skema insentif dan kerangka hukum yang setara dengan pusat finansial internasional

Surat Cinta untuk Tagih Tunggakan Pajak
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:10 WIB

Surat Cinta untuk Tagih Tunggakan Pajak

Ditjen Pajak masih harus mengejar tunggakan pajak senilai Rp 34 triliun lagi                        

Bom Waktu di Balik Penurunan Pencairan Restitusi Pajak
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:59 WIB

Bom Waktu di Balik Penurunan Pencairan Restitusi Pajak

Realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 sebesar Rp 171,2 triliun, turun 31,5% dibanding periode sama 2025.

IHSG Menguat 0,83% Sepekan Terakhir, Cek Sentimen Pendorongnya
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:05 WIB

IHSG Menguat 0,83% Sepekan Terakhir, Cek Sentimen Pendorongnya

IHSG menguat 0,83% dalam sepekan, didorong cadangan devisa dan data solid. Namun, asing net sell Rp1,74 triliun. 

Penguatan IHSG Sepekan Ditopang Saham Lapis Dua
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:00 WIB

Penguatan IHSG Sepekan Ditopang Saham Lapis Dua

Saham lapis dua jadi penopang IHSG pekan ini.Analis mengungkap pemicu utama dan sektor mana saja yang prospektif untuk dicermati.

Pendapatan dan Laba RANS Anjlok, Sempat Tebar Dividen Rp 167,48 Miliar Sebelum IPO
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:56 WIB

Pendapatan dan Laba RANS Anjlok, Sempat Tebar Dividen Rp 167,48 Miliar Sebelum IPO

Sebelum IPO, RANS membagi dividen Rp 167,48 miliar ke pemegang saham lama. Dana segar Rp 429 miliar masuk dari investor publik untuk ekspansi.

Perkuat Ekspansi Bisnis, CBDK Suntik Modal ke Anak Usaha
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:55 WIB

Perkuat Ekspansi Bisnis, CBDK Suntik Modal ke Anak Usaha

CBDK suntik modal Rp209 miliar ke anak usaha, laba Q1-2026 meroket 317%. Simak proyeksi kinerja jangka panjang dan target harga sahamnya!

IPO, Kinerja RANS Masih Anjlok
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:45 WIB

IPO, Kinerja RANS Masih Anjlok

Laba bersih RANS anjlok 41,59% pada 2025, tapi sahamnya justru melesat. Cari tahu arah baru perusahaan 

Rombongan Emiten Baru Mereda, Stok IPO Tipis
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:39 WIB

Rombongan Emiten Baru Mereda, Stok IPO Tipis

Lima perusahaan masih antre dengan potensi dana Rp 2,47 triliun. Temukan sektor yang paling menjanjikan saat ini.

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya
| Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:20 WIB

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam, Ini Pemicu Utamanya

Pelemahan rupiah sepekan terakhir wajib diwaspadai investor. Sentimen domestik dan global menekan rupiah

INDEKS BERITA

Terpopuler