Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Terus Tertekan, Tren Berubah?
| Minggu, 17 Mei 2026 | 15:30 WIB

Harga Emas Terus Tertekan, Tren Berubah?

Selain faktor inflasi dan suku bunga, pasar juga mulai mencermati potensi pelemahan permintaan fisik emas global.

Saham Perbankan BBRI, BMRI, BBCA Banyak Dilepas Asing Meski Bertahan di MSCI
| Minggu, 17 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saham Perbankan BBRI, BMRI, BBCA Banyak Dilepas Asing Meski Bertahan di MSCI

Meski aksi jual asing cukup besar, sejumlah investor institusi global juga masih melakukan akumulasi saham bank-bank besar nasional.

Lawan Arus, Enam Saham Bakrie Hiasi Top Leaders IHSG di Tengah Sentimen Negatif MSCI
| Minggu, 17 Mei 2026 | 12:15 WIB

Lawan Arus, Enam Saham Bakrie Hiasi Top Leaders IHSG di Tengah Sentimen Negatif MSCI

Kenaikan harga saham emiten Grup Bakrie mencerminkan rotasi trading jangka pendek di tengah tekanan besar pada saham-saham berkapitalisasi besar.

Emiten Haji Isam Bertambah Jadi Empat: Simak Performa JARR, PGUN, TEBE, Hingga PACK
| Minggu, 17 Mei 2026 | 11:00 WIB

Emiten Haji Isam Bertambah Jadi Empat: Simak Performa JARR, PGUN, TEBE, Hingga PACK

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) merupakan emiten milik Haji Isam yang sahamnya paling menguntungkan.

OASA Bentuk BMN dan Genjot PSEL Tangsel Rp 2,6 Triliun, Ini Rekomendasi Sahamnya
| Minggu, 17 Mei 2026 | 10:00 WIB

OASA Bentuk BMN dan Genjot PSEL Tangsel Rp 2,6 Triliun, Ini Rekomendasi Sahamnya

Di proyek Tangerang Selatan, OASA menggenggam 76% kepemilikan melalui Indoplas Tianying Energy, sementara 24% dikuasai oleh China Tianying Inc.

Jangan Ada Poco-Poco
| Minggu, 17 Mei 2026 | 06:10 WIB

Jangan Ada Poco-Poco

Negara berhak mengoptimalkan penerimaan sumber daya alam. Tapi, cara mengumumkan dan mengeksekusi kebijakan sama pentingnya dengan isi kebijakan.

Kuota Tambang Anjlok, Rencana Bisnis & Investasi Tambang Terancam Mandek
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:50 WIB

Kuota Tambang Anjlok, Rencana Bisnis & Investasi Tambang Terancam Mandek

Pemangkasan kuota produksi tambang mengguncang industri batubara dan nikel. Banyak perusahaan kehilangan lebih dari separuh kuota produksi. 

 
Rekam Jejak TP Rachmat Alih Kelola Empat Kampus
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:45 WIB

Rekam Jejak TP Rachmat Alih Kelola Empat Kampus

Di tengah ekspansi bisnisnya, TP Rachmat lewat Triputra Group kini agresif masuk ke sektor pendidikan tinggi dan vokasi,

 
Kandidat Dirut BEI Mendadak Berkurang, Persaingan Semakin Mengerucut
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:45 WIB

Kandidat Dirut BEI Mendadak Berkurang, Persaingan Semakin Mengerucut

Keputusan Oki Ramadhana dan Laksono Widodo pindah ke INA mengubah peta. Bursa Dirut BEI kini hanya fokus pada Jeffrey dan Fifi.

Laris Manis Jasa Konten Kreator Pernikahan
| Minggu, 17 Mei 2026 | 05:10 WIB

Laris Manis Jasa Konten Kreator Pernikahan

Tren membagikan momen pernikahan di media sosial membuat jasa wedding content creator laris dan membuka peluang cuan menggiurkan.

INDEKS BERITA

Terpopuler