Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Turun Diiringi Net Sell, Ini Prediksi IHSG & Rekomendasi Saham pada Kamis (10/9)
| Kamis, 10 September 2026 | 04:50 WIB

Turun Diiringi Net Sell, Ini Prediksi IHSG & Rekomendasi Saham pada Kamis (10/9)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,25% sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 22,77%.​  

Belanja Tertahan, Kinerja Asuransi Syariah Tertekan
| Kamis, 10 September 2026 | 04:45 WIB

Belanja Tertahan, Kinerja Asuransi Syariah Tertekan

Kontribusi yang didapat perusahaan asuransi syariah mencapai Rp 14,19 triliun hingga Juli 2026, alias terkontraksi 12,67% secara tahunan.

Seruput Kopi di Tengah Angka Miskin Bank Dunia
| Kamis, 10 September 2026 | 04:28 WIB

Seruput Kopi di Tengah Angka Miskin Bank Dunia

Perdebatan metodologi statistik antara BPS dan Bank Dunia sejatinya harus membuka mata para pengambil kebijakan.

Libur Musim Panas Mulai Ramai, Pariwisata Indonesia Menggeliat pada Juli 2026
| Rabu, 09 September 2026 | 16:20 WIB

Libur Musim Panas Mulai Ramai, Pariwisata Indonesia Menggeliat pada Juli 2026

Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Juli 2026 mencapai 1,53 juta kunjungan, meningkat 9,99% dibandingkan Juni 2026.

Tangkap Peluang Permintaan Semen, SMGR Siapkan Strategi
| Rabu, 09 September 2026 | 09:02 WIB

Tangkap Peluang Permintaan Semen, SMGR Siapkan Strategi

PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) siapkan berbagai strategi untuk memaksimalkan prospek positif industri semen di dalam negeri

AKRA Andalkan Bisnis Energi Hijau dan Kawasan Industri
| Rabu, 09 September 2026 | 08:58 WIB

AKRA Andalkan Bisnis Energi Hijau dan Kawasan Industri

PT AKR Corporindo Tbk (AKRO) berupaya menyediakan berbagai solusi energi untuk kawasan industri JIIPE

Ancang-Ancang Menyambut Musim Dividen
| Rabu, 09 September 2026 | 08:50 WIB

Ancang-Ancang Menyambut Musim Dividen

Emiten tambang dan perkebunan kelapa sawit (CPO) berpeluang memberi dividen yang menarik pada tahun ini

Menakar Prospek Saham FILM, MSIN dan RAAM di Tengah Wacana Insentif Pajak Film
| Rabu, 09 September 2026 | 08:44 WIB

Menakar Prospek Saham FILM, MSIN dan RAAM di Tengah Wacana Insentif Pajak Film

Dukungan pemerintah masih minim dan membuat industri perfilman Indonesia tertinggal dari negara lain.

Alam Sutra Dongkrak Penjualan Rp 300 Miliar dari Expo
| Rabu, 09 September 2026 | 08:25 WIB

Alam Sutra Dongkrak Penjualan Rp 300 Miliar dari Expo

Manajemen PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) membidik tambahan marketing sales Rp 300 miliar melalui Alam Sutera Group Expo 2026.

Bisnis Masker Mekar Sesaat Berkat Abu
| Rabu, 09 September 2026 | 08:22 WIB

Bisnis Masker Mekar Sesaat Berkat Abu

Kenaikan permintaan masker dinilai bersifat sementara. Masyarakat diminta jangan panik dan melakukan panic buying.

INDEKS BERITA