Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Efek Liburan Sekolah Terhadap Saham Emiten Bioskop CNMA, RAAM, dan BLTZ
| Selasa, 30 Juni 2026 | 09:21 WIB

Menakar Efek Liburan Sekolah Terhadap Saham Emiten Bioskop CNMA, RAAM, dan BLTZ

Kementerian Perdagangan memproyeksikan perputaran uang selama tiga pekan masa liburan dapat menembus Rp 30 triliun.

Dapat Restu RUPSLB, Jaya Real Property (JRPT) Likuidasi Anak Usaha
| Selasa, 30 Juni 2026 | 09:17 WIB

Dapat Restu RUPSLB, Jaya Real Property (JRPT) Likuidasi Anak Usaha

PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) membubarkan sekaligus melikuidasi entitas anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS).

BUMI Jual Saham Citra Palu Mineral Kepada BRMS
| Selasa, 30 Juni 2026 | 09:12 WIB

BUMI Jual Saham Citra Palu Mineral Kepada BRMS

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan penyelesaian divestasi kepemilikan 3,03% saham di PT Citra Palu Mineral (CPM).

Lonjakan Harga Batubara Memacu Laju Saham Emiten Grup Alamtri
| Selasa, 30 Juni 2026 | 09:07 WIB

Lonjakan Harga Batubara Memacu Laju Saham Emiten Grup Alamtri

Harga saham emiten Grup Alamtri melaju kencang di sepanjang tahun berjalan 2026. Kenaikan harga batubara jadi penggeraknya.

Rotasi Investor Asing di ASII Berlanjut, Prospek UNTR Jadi Penopang Grup Astra
| Selasa, 30 Juni 2026 | 09:05 WIB

Rotasi Investor Asing di ASII Berlanjut, Prospek UNTR Jadi Penopang Grup Astra

Suku bunga yang lebih tinggi masih menjadi risiko bagi bisnis pembiayaan Astra, khususnya segmen kendaraan roda empat.

Target Ambisius Jajaran Pengurus Baru BEI
| Selasa, 30 Juni 2026 | 09:01 WIB

Target Ambisius Jajaran Pengurus Baru BEI

Target direksi baru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengincar posisi bursa di 10 besar dunia dinilai terlalu ambisius​.

Saham Kalbe Farma (KLBF) Menguat 14,71% Sepekan, Analis Melihat Ada Peluang Reversal
| Selasa, 30 Juni 2026 | 08:43 WIB

Saham Kalbe Farma (KLBF) Menguat 14,71% Sepekan, Analis Melihat Ada Peluang Reversal

Koreksi signifikan yang terjadi pada saham KLBF dinilai sebagai reaksi berlebihan atau overreaction dari pasar. 

Saham TLKM Turun 30,75% Sejak Awal 2026, Ini Katalis Pemulihan dan Rekomendasi Analis
| Selasa, 30 Juni 2026 | 08:28 WIB

Saham TLKM Turun 30,75% Sejak Awal 2026, Ini Katalis Pemulihan dan Rekomendasi Analis

Penurunan saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) bahkan lebih dalam dibandingkan dividend yield yang diterima investor.

Usai Membagikan Dividen Jumbo, Saham UNVR Lolos dari Dividend Trap dan Terus Melaju
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Usai Membagikan Dividen Jumbo, Saham UNVR Lolos dari Dividend Trap dan Terus Melaju

Tekanan jual terhadap saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) usai dividen dinilai telah berhasil diredam sepenuhnya.

Strategi ERAA Mengantisipasi Dampak Depresiasi Rupiah
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:37 WIB

Strategi ERAA Mengantisipasi Dampak Depresiasi Rupiah

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mengatur strategi untuk menjaga kinerja di tengah pelemahan nilai tukar rupiah 

INDEKS BERITA

Terpopuler