Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan

Kenaikan harga batubara di pasar dunia menjadi katalis prospek emiten jasa pertambangan di sisa tahun 2026.

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan mobil oleh multifinance terkontraksi 3,25% menjadi Rp 230,47 triliun hingga Juni 2026.

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan mobil oleh multifinance terkontraksi 3,25% menjadi Rp 230,47 triliun hingga Juni 2026.

WEHA Siap Menambah Kendaraan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:35 WIB

WEHA Siap Menambah Kendaraan

WEHA menargetkan penambahan sekitar 30-50 unit kendaraan hingga akhir 2026 termasuk di dalamnye kendaraan listrik. 

Regenerasi Internal Pimpinan Bank Indonesia
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Regenerasi Internal Pimpinan Bank Indonesia

Inilah calon Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI yang diajukan Presiden                   

2.000 Desa Belum Terjangkau Sinyal 4G
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:20 WIB

2.000 Desa Belum Terjangkau Sinyal 4G

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saban tahun membutuhkan Rp 7,8 triliun.

Pemerintah Susun Tata Kelola Koperasi Merah Putih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Susun Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun ketentuan yang akan menjadi acuan pelaksanaan koperasi tersebut.​

Pemerintah Merancang Stimulus Hadapi El Nino
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Pemerintah Merancang Stimulus Hadapi El Nino

El Nino sudah mulai mengancam untuk sektor pangan, pemerintah menyiapkan stimulus di semester II-2026.

Lampu Kuning Gunungan Utang Pemerintah
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Lampu Kuning Gunungan Utang Pemerintah

Posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 menyentuh angka Rp 10.293,69 triliun                    

Menanti Ekosistem Motor Listrik
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Menanti Ekosistem Motor Listrik

Persaingan motor listrik produksi nasional dengan merek asal China tidak semata-mata ditentukan oleh harga.

INDEKS BERITA

Terpopuler