Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:13 WIB

Kinerja Keuangan Solid, Mengapa Saham Emiten Perbankan Digital Belum Menarik?

Saham-saham bank digital saat ini masih diperdagangkan pada valuasi yang relatif premium bila dibandingkan dengan bank konvensional.

Daya Beli Menahan Transaksi Properti
| Kamis, 30 Juli 2026 | 09:01 WIB

Daya Beli Menahan Transaksi Properti

Tekanan daya beli juga mendorong calon konsumen mencari hunian dengan harga yang lebih terjangkau di kota-kota penyangga.

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:35 WIB

Rally Saham INDY Ditopang Spekulasi Divestasi Kideco, Seberapa Kuat Menopang Harga?

Pasar mengapresiasi valuasi US$ 1 miliar sebagai premium dibandingkan estimasi nilai aset Kideco yang hanya sekitar US$ 639 juta.

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Bervaluasi Rendah, Mana yang Layak Ditadah?

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam. 

Gairah Saham Valuasi Rendah
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

Gairah Saham Valuasi Rendah

Penguatan IDX Value30 dalam satu bulan terakhir lebih mencerminkan proses normalisasi valuasi setelah saham turun cukup dalam.

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

Bank Memacu Fee demi Jaga Profitabilitas

​Pendapatan fee menjadi andalan perbankan menjaga profitabilitas saat pendapatan bunga bersih tertekan.

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:29 WIB

Ekspansi FTTH, WIFI Pakai Dana Samurai Bond

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) akan mengalokasikan dana hasil penerbitan Samurai Bond senilai JPY 21,4 miliar untuk memperluas jaringan FTTH

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:24 WIB

Margin Laba Perbankan Tertekan Biaya Dana Tinggi

​Biaya dana tinggi menekan margin bunga bersih (NIM) perbankan, memaksa sejumlah bank memangkas target NIM tahun ini.

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:19 WIB

GOTO Kembali Mencatat Laba Bersih pada Semester Pertama

GOTO mengantongi laba bersih Rp 607,49 miliar pada semester I-2026, berbalik dari rugi bersih Rp 580,01 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini
| Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB

Pasar Masih Menanti Arah Kebijakan Moneter BI, Simak Rekomendasi Hari Ini

Ketidakpastian ini masih dapat membatasi penguatan IHSG hingga pasar memperoleh kejelasan mengenai arah kebijakan moneter.

INDEKS BERITA

Terpopuler