Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan Jual Masih Kencang, IHSG Melemah 3,28% Dalam Sepekan
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Tekanan Jual Masih Kencang, IHSG Melemah 3,28% Dalam Sepekan

Dalam sepekan, IHSG masih terkoreksi sebesar -3,28%. Selama sepekan ini, koreksi IHSG didominasi oleh tekanan jual yang relatif meningkat.

Valas Safe Haven Tertekan Indeks Dolar AS
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Valas Safe Haven Tertekan Indeks Dolar AS

Di tengah penguatan indeks dolar AS (DXY), prospek JPY dan CHF berada di bawah bayang-bayang dominasi dolar AS. ​

Guyur Anak Usaha Rp 6,45 Triliun, Prospek EMAS Semakin Bernas
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Guyur Anak Usaha Rp 6,45 Triliun, Prospek EMAS Semakin Bernas

Dana tersebut akan digunakan belanja modal (capex) dan belanja operasional (opex) PT Pani Industri Nusantara.

Strategi Bos Trisula Textile Industries (BELL):  Menakar Risiko Lewat Saham dan Emas
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:57 WIB

Strategi Bos Trisula Textile Industries (BELL): Menakar Risiko Lewat Saham dan Emas

Potensi keuntungan tetap menjadi pertimbangan, tetapi tingkat risiko dari instrumen yang dipilih juga perlu diperhatikan.​

Strategi Sido Muncul (SIDO) Menyehatkan Kinerja
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:43 WIB

Strategi Sido Muncul (SIDO) Menyehatkan Kinerja

Penjualan SIDO pada semester I-2026 turun sekitar 20% secara tahunan. Penjualan herbal dan suplemen turun 41% menjadi sekitar Rp 639 miliar.​

Bisnis Mobil Bekas Auksi MPMX Melandai, Ini Penyebabnya
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:29 WIB

Bisnis Mobil Bekas Auksi MPMX Melandai, Ini Penyebabnya

Kenaikan harga bahan bakar solar ternyata ikut memengaruhi minat konsumen terhadap mobil bekas bermesin diesel.

Reshuffle Lagi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Reshuffle Lagi

Kita berharap sistem demokrasi bisa kembali berjalan, kritik keras bukan dijawab dengan pemblokiran akun, tapi tanggapan yang lebih membangun.

Indikasi Fenomena Makan Tabungan Menguat Lagi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:45 WIB

Indikasi Fenomena Makan Tabungan Menguat Lagi

Pertumbuhan simpanan nasabah dengan nominal di bawah Rp 100 juta yang melambat menjadi 4,7% secara tahunan pada Juli 2026

Bank Kecil Menjaga Laju Bisnis Kredit
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Bank Kecil Menjaga Laju Bisnis Kredit

Bank kecil tetap ekspansif di tengah tekanan ekonomi.                                                    

Bensin Batubara dan Ujian Ekonomi Hilirisasi
| Sabtu, 03 Oktober 2026 | 04:18 WIB

Bensin Batubara dan Ujian Ekonomi Hilirisasi

Pabrik coal-to-liquids (CTL) memerlukan modal besar yang baru kembali setelah bertahun-tahun beroperasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler