Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

E-wallet Bukan Lagi Sekadar Bayar, Tapi Bisa Menjadi Solusi Finansial
| Senin, 06 Juli 2026 | 17:20 WIB

E-wallet Bukan Lagi Sekadar Bayar, Tapi Bisa Menjadi Solusi Finansial

Persaingan dompet digital bergeser dari sekadar transaksi pembayaran menuju layanan pengelolaan keuangan. 

 
BI Diramal Naikkan Suku Bunga di Waktu Dekat, Ekonom Jabarkan Akar Masalah & Imbasnya
| Senin, 06 Juli 2026 | 17:14 WIB

BI Diramal Naikkan Suku Bunga di Waktu Dekat, Ekonom Jabarkan Akar Masalah & Imbasnya

BI diprediksi akan menaikkan BI rate sebesar 50 basis poin menjadi 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22 Juli mendatang.

Harga Pangan Merosot, Perputaran Uang di Pedagang Pasar Terancam Lesu
| Senin, 06 Juli 2026 | 15:40 WIB

Harga Pangan Merosot, Perputaran Uang di Pedagang Pasar Terancam Lesu

Pemerintah melakukan efisiensi anggaran MBG. Salah satunya, penyesuaian operasional program ini. Efeknya, harga bahan pa

Bukan Sulap! AI Kini Mampu Bedah Kontenmu dalam Hitungan Menit
| Senin, 06 Juli 2026 | 15:34 WIB

Bukan Sulap! AI Kini Mampu Bedah Kontenmu dalam Hitungan Menit

Ada peluang memperoleh penghasilan dengan menciptakan dan mendistribusikan konten digital kepada penonton melalui berbagai platform online.

2026 Jadi Mimpi Buruk Pasar Saham, Net Foreign Sell Semester 1 Kalahkan Tahun 2020
| Senin, 06 Juli 2026 | 13:59 WIB

2026 Jadi Mimpi Buruk Pasar Saham, Net Foreign Sell Semester 1 Kalahkan Tahun 2020

Jadi, bukan hanya faktor Pilpres, Investor asing memang melakukan repricing terhadap Indonesia karena faktor domestik dan global.

Mencari Saham Berkualitas yang Bukan Sekadar Murah
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:27 WIB

Mencari Saham Berkualitas yang Bukan Sekadar Murah

Pasar saham Indonesia lesu. Ini saatnya, saham-saham dengan kualitas baik yang tercermin dengan ESG baik, menjadi pilihan.

Pajak Menjaring Pelaku Usaha Non PKP
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:27 WIB

Pajak Menjaring Pelaku Usaha Non PKP

Data yang dihimpun dari marketplace menjadi salah satu sumber informasi baru untuk wajib pajak.     

Konsumsi Landai, Sinyal Pertumbuhan Melambat
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:07 WIB

Konsumsi Landai, Sinyal Pertumbuhan Melambat

Meski indeks tumbuh, nominal transaksi belanja kuartal II lebih rendah dari kuartal sebelumnya      

Bitcoin Diproyeksi Bergerak Datar di Semester II 2026, Bisakah Tembus US$ 100.000?
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:00 WIB

Bitcoin Diproyeksi Bergerak Datar di Semester II 2026, Bisakah Tembus US$ 100.000?

Meski indeks dolar (DXY) masih bertengger di 100, sentimen pasar global mulai bergeser melihat data-data ekonomi AS terbaru.

Pasar Keuangan Masih Tertekan, Bizhare Luncurkan Obligasi Korporasi dengan Return 9%
| Senin, 06 Juli 2026 | 08:00 WIB

Pasar Keuangan Masih Tertekan, Bizhare Luncurkan Obligasi Korporasi dengan Return 9%

Obligasi korporasi PT Duta Energi Muliatama menjadi obligasi korporasi ke-7 yang ditawarkan di Bizhare.

INDEKS BERITA

Terpopuler