Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Di Balik Tekanan Permintaan Rokok, GGRM & HMSP Bertahan Pulihkan Profitabilitas
| Selasa, 16 Juni 2026 | 21:17 WIB

Di Balik Tekanan Permintaan Rokok, GGRM & HMSP Bertahan Pulihkan Profitabilitas

Analis menyebut sektor tembakau mencatatkan pemulihan profitabilitas pada kuartal I-2026 meskipun tekanan pada permintaan terus berlanjut.

Inflasi Mereda Usai AS-Iran Damai, Analis: Emas Berpeluang ke US$ 5.000
| Selasa, 16 Juni 2026 | 18:45 WIB

Inflasi Mereda Usai AS-Iran Damai, Analis: Emas Berpeluang ke US$ 5.000

Jangka menengah, harga emas diprediksi bisa naik ke US$ 4.800-US$ 5.000, apabila lalu lintas distribusi minyak mentah kembali normal.

Saham HRUM Melesat 29,69% Sepekan, Sederet Target Pencapaian Sudah Dibidik di 2026
| Selasa, 16 Juni 2026 | 16:02 WIB

Saham HRUM Melesat 29,69% Sepekan, Sederet Target Pencapaian Sudah Dibidik di 2026

Bisnis batubara HRUM sempat merosot tajam di sepanjang kuartal I-2026 karena kendala penundaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Saham Telko Kompak Menghijau, Prospek TLKM, ISAT, EXCL Masih Menarik?
| Selasa, 16 Juni 2026 | 15:48 WIB

Saham Telko Kompak Menghijau, Prospek TLKM, ISAT, EXCL Masih Menarik?

Beberapa waktu belakangan saham sektor telekomunikasi tengah menghijau, sejumlah emiten dianggap masih menarik.

Reformasi Pasar Modal, Sebuah Momentum Penting
| Selasa, 16 Juni 2026 | 07:50 WIB

Reformasi Pasar Modal, Sebuah Momentum Penting

Persoalan mendasar pasar saham Indonesia bukan sekadar transparansi angka, melainkan kualitas investability nyata. 

Harga Bahan Baku Melonjak, Prospek Saham SIDO Masih Sehat?
| Selasa, 16 Juni 2026 | 07:05 WIB

Harga Bahan Baku Melonjak, Prospek Saham SIDO Masih Sehat?

Penguatan riset ini merupakan strategi SIDO agar lebih relevan dengan pasar, apalagi saat ini SIDO banyak menggunakan bahan baku lokal.

Ekspor Satu Pintu dan Asa Indonesia Menjadi Penentu Harga Sawit hingga Nikel
| Selasa, 16 Juni 2026 | 06:30 WIB

Ekspor Satu Pintu dan Asa Indonesia Menjadi Penentu Harga Sawit hingga Nikel

EBC Financial Group menyatakan landasan filosofis kebijakan ekspor satu pintu yaitu Indonesia ingin menjadi penentu harga.

BBCA Catat Net Buy Asing Tiga Hari Beruntun, Ada Vanguard Hingga Dimensional Fund
| Selasa, 16 Juni 2026 | 05:48 WIB

BBCA Catat Net Buy Asing Tiga Hari Beruntun, Ada Vanguard Hingga Dimensional Fund

Seiring masuknya dana asing pada tiga hari perdagangan tersebut, harga BBCA terkerek 10,73% dari Rp 5.650 ke Rp 6.275 per saham.

Kinerja Emiten Ritel Dibayangi Pelemahan Daya Beli
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:53 WIB

Kinerja Emiten Ritel Dibayangi Pelemahan Daya Beli

Pelemahan indeks penjualan riil bulan Mei 2026 mencerminkan tantangan bisnis yang akan dihadapi emiten ritel. 

SMCB Resmikan Fasilitas Ekspor di Tuban
| Senin, 15 Juni 2026 | 09:43 WIB

SMCB Resmikan Fasilitas Ekspor di Tuban

Fasilitas terintegrasi itu jadi bagian transformasi bisnis PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) mengoptimalkan aset produksi.

INDEKS BERITA

Terpopuler