Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspektasi Bunga AS Mekar Bikin Pamor Emas Pudar
| Kamis, 25 Juni 2026 | 22:00 WIB

Ekspektasi Bunga AS Mekar Bikin Pamor Emas Pudar

Setelah sempat mencetak rekor tertinggi pada awal tahun ini, harga emas terkoreksi hingga jatuh ke bawah level psikologis US$ 4.000 per ons troi.

MDKA Siap Membagikan Dividen Rp 300 Miliar
| Kamis, 25 Juni 2026 | 11:16 WIB

MDKA Siap Membagikan Dividen Rp 300 Miliar

Dividen tunai tersebut akan dibagikan dari sebagian saldo laba MDKA dari tahun buku 2025 yang belum ditentukan penggunaannya.​

Terbitkan Obligasi Jumbo Rp 2,25 Triliun, TPIA Tingkatkan Modal Kerja
| Kamis, 25 Juni 2026 | 11:03 WIB

Terbitkan Obligasi Jumbo Rp 2,25 Triliun, TPIA Tingkatkan Modal Kerja

Dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja TPIA. Terutama, mendukung pengadaan bahan baku produksi.​

Enam Emiten Antre IPO, Sinyal Kebangkitan Pasar Saham atau Sekadar Cari Pendanaan?
| Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Enam Emiten Antre IPO, Sinyal Kebangkitan Pasar Saham atau Sekadar Cari Pendanaan?

Saat sentimen positif mendominasi pasar, minat investor terhadap aset berisiko meningkat sehingga penyerapan saham baru menjadi lebih baik.

Enam Perusahaan Calon IPO, Ada  Afiliasi Djarum dan Emtek, Perhatikan Fundamental
| Kamis, 25 Juni 2026 | 09:10 WIB

Enam Perusahaan Calon IPO, Ada Afiliasi Djarum dan Emtek, Perhatikan Fundamental

Enam perusahaan siap IPO. Namun analis sepakat dua emiten ini paling prospektif. Cek fundamental dan potensi untungnya.

Masih Ada  Peringatan dari MSCI, IHSG Masih Terancam Lesu
| Kamis, 25 Juni 2026 | 08:58 WIB

Masih Ada Peringatan dari MSCI, IHSG Masih Terancam Lesu

Indonesia dipertahankan emerging market, tapi IHSG malah terjun bebas di bawah 6.000. Ada kekhawatiran besar di balik keputusan MSCI.

Transaksi Afiliasi Rp 18,27 Triliun, Rajawali Kapital Emas Jadi Pengendali ARCI
| Kamis, 25 Juni 2026 | 08:44 WIB

Transaksi Afiliasi Rp 18,27 Triliun, Rajawali Kapital Emas Jadi Pengendali ARCI

Rajawali Corpora lepas seluruh saham ARCI ke afiliasi senilai Rp 18,27 T. Perubahan ini bisa pengaruhi valuasi saham ARCI.

Indeks Sudah Jebol ke 5.800, Net Sell Rp 6 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 25 Juni 2026 | 08:06 WIB

Indeks Sudah Jebol ke 5.800, Net Sell Rp 6 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika hingga November 2026 tidak ada perubahan signifikan, ada peluang penurunan status menjadi frontier market. 

ARPU TLKM, EXCL, dan ISAT Naik, tapi Ruang Kenaikan Tarif Mulai Menyempit
| Kamis, 25 Juni 2026 | 07:55 WIB

ARPU TLKM, EXCL, dan ISAT Naik, tapi Ruang Kenaikan Tarif Mulai Menyempit

Prospek sektor telekomunikasi dalam jangka menengah masih dinilai positif, amun narasi pertumbuhannya mulai mengalami pergeseran.

Saham DSSA Mulai Bangkit Usai Keluar dari MSCI dan FTSE, Masih Layak Dibeli?
| Kamis, 25 Juni 2026 | 07:34 WIB

Saham DSSA Mulai Bangkit Usai Keluar dari MSCI dan FTSE, Masih Layak Dibeli?

DSSA memiliki eksposur yang kuat di sektor energi, pembangkit listrik, serta mulai memperluas bisnis ke sektor transisi energi dan EBT.

INDEKS BERITA

Terpopuler