Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga The Fed Naik, Masih Bisa Naik Lagi Sebelum Tutup Tahun
| Kamis, 17 September 2026 | 17:06 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Masih Bisa Naik Lagi Sebelum Tutup Tahun

Era suku bunga tinggi melanda dunia. Federal Reserve mengerek suku bunga acuan untuk pertama kali sejak Desember 2025.​

Pemulihan Industri Semen Berlanjut, Persaingan INTP, SMGR & Pemain Non-Big 2 Menguat
| Kamis, 17 September 2026 | 16:16 WIB

Pemulihan Industri Semen Berlanjut, Persaingan INTP, SMGR & Pemain Non-Big 2 Menguat

Volume penjualan semen nasional pada Agustus 2026 mencapai 6,2 juta ton, tumbuh 5% secara tahunan (year on year/YoY).

The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah dan IHSG Dibayangi Tekanan
| Kamis, 17 September 2026 | 08:53 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah dan IHSG Dibayangi Tekanan

Suku bunga The Fed diperkirakan berada di kisaran 4,00%-4,25% pada akhir 2026 dan tetap berada di kisaran tersebut hingga akhir 2027.

Tok, The Fed Naikkan Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (17/9)
| Kamis, 17 September 2026 | 08:43 WIB

Tok, The Fed Naikkan Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (17/9)

Setelah putusan The Fed, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan kembali rawan terkoreksi pada Kamis (17/9)

AUTO dan DRMA Adu Mekanik Menangkap Peluang Kenaikan Permintaan Komponen EV
| Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

AUTO dan DRMA Adu Mekanik Menangkap Peluang Kenaikan Permintaan Komponen EV

Transisi EV bagi PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) bukan berarti bisnis ICE langsung tergantikan.

BPJS Kesehatan Terganjal Gap Arus Kas Rp 2 Triliun
| Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

BPJS Kesehatan Terganjal Gap Arus Kas Rp 2 Triliun

Faktor pemicu gap arus kas BPJS Kesehatan antara lain tunggakan peserta hingga inflasi medis, tidak ada penyabab tunggal.

CLEO Bidik Pertumbuhan Kinerja Dua Digit Tahun di Tahun 2026
| Kamis, 17 September 2026 | 08:37 WIB

CLEO Bidik Pertumbuhan Kinerja Dua Digit Tahun di Tahun 2026

Simak jurus produsen air minum dalam kemasan PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) mencapai pertumbuhan kinerja dua digit pada 2026.

Produsen Laptop AXIO Mengincar Penjualan Rp 2,8 Triliun
| Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Produsen Laptop AXIO Mengincar Penjualan Rp 2,8 Triliun

Produsen perangkat teknologi PT Tera Data Indonusa Tbk (AXIO) masih melihat ruang pertumbuhan bisnis perangkat komputasi pada paruh kedua 2026. 

Kualitas Kredit Mikro BBRI Membaik, Analis Proyeksi Harga Saham Menuju Rp 4.100
| Kamis, 17 September 2026 | 08:11 WIB

Kualitas Kredit Mikro BBRI Membaik, Analis Proyeksi Harga Saham Menuju Rp 4.100

Strategi pencadangan BBRI dinilai konservatif, terutama terhadap eksposurnya pada beberapa emiten BUMN yang berpotensi merestrukturisasi kredit.

Bos Ditangkap KPK, Prospek SMRA Terancam
| Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Bos Ditangkap KPK, Prospek SMRA Terancam

Prospek PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terancam meredup usai petingginya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

INDEKS BERITA

Terpopuler