Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

MPX Logistics (MPXL) Incar Pendapatan Tumbuh 30% Tahun Ini
| Rabu, 08 Juli 2026 | 22:14 WIB

MPX Logistics (MPXL) Incar Pendapatan Tumbuh 30% Tahun Ini

Kinerja MPXL mulai membaik pada awal tahun ini. Pada kuartal I-2026, pendapatan tumbuh 9,56% yoy dari Rp 32,50 miliar menjadi Rp 35,61 miliar.

S&P DJI Ikut Sorot Pasar Saham Indonesia, Ancaman Turun Kelas Terbuka Lagi?
| Rabu, 08 Juli 2026 | 20:54 WIB

S&P DJI Ikut Sorot Pasar Saham Indonesia, Ancaman Turun Kelas Terbuka Lagi?

S&P DJI, penyedia indeks global ini, memasukkan Indonesia ke dalam daftar pasar yang berpotensi direklasifikasi ke frontier market.

Monetisasi PIK 2 Jadi Mesin Baru, Prospek PANI Dinilai Masih Panjang
| Rabu, 08 Juli 2026 | 11:00 WIB

Monetisasi PIK 2 Jadi Mesin Baru, Prospek PANI Dinilai Masih Panjang

Price to book value (PBV) PANI berada di 3,98 kali. Sementara emiten sejenisnya justru berada di bawah level satu kali.

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Beban Bulanan Lebih Ringan tapi Cicilan Seumur Hidup
| Rabu, 08 Juli 2026 | 10:31 WIB

KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Beban Bulanan Lebih Ringan tapi Cicilan Seumur Hidup

Skema perbankan harus lebih fleksibel, termasuk tidak mengenakan penalti bagi debitur yang ingin melunasi kredit lebih awal.

BI Naikkan Bunga untuk Pemerintah di Atas BI Rate
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:40 WIB

BI Naikkan Bunga untuk Pemerintah di Atas BI Rate

Upaya ini dilakukan BI dalam rangka mengompensasi kenaikan beban bunga pemerintah akibat meningkatnya imbal hasil surat berharga negara (SBN)

Cadangan Devisa Naik, Meski Sementara
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:15 WIB

Cadangan Devisa Naik, Meski Sementara

Bank Indonesia (BI) mengumumkan, cadangan devisa per akhir Juni 2026 mencapai US$ 145,6 miliar      

Melihat Pergerakan Saham dan Perkembangan Proyek OASA ke Depan
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB

Melihat Pergerakan Saham dan Perkembangan Proyek OASA ke Depan

Manajemen OASA aktif melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pendirian entitas anak baru hingga peningkatan kepemilikan saham anak usaha.

Kualitas Fiskal Indonesia Masih Belum Aman
| Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kualitas Fiskal Indonesia Masih Belum Aman

Defisit anggaran dan keseimbangan primer 2026 diperkirakan lebih lebar dari target APBN             

Rencana CNG Merah Putih Gantikan Gas Melon Jadi Sentimen Positif Saham PGAS dan CGAS
| Rabu, 08 Juli 2026 | 08:55 WIB

Rencana CNG Merah Putih Gantikan Gas Melon Jadi Sentimen Positif Saham PGAS dan CGAS

Dibutuhkan konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan serta menyediakan peta jalan jangka panjang.

Putusan MSCI Memicu Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (8/7)
| Rabu, 08 Juli 2026 | 08:19 WIB

Putusan MSCI Memicu Asing Terus Net Sell, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (8/7)

Asing terus net sell akibat pembekuan saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI) pada MSCI Index Review Agustus 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler