Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Usulan Kuota Produksi Batubara 700 Juta Ton pada 2027
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Usulan Kuota Produksi Batubara 700 Juta Ton pada 2027

Pemerintah mulai membuka periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batubara tahun 2027 

Sinergi Multi Lestarindo (SMLE) Memperkuat Bisnis Bahan Pangan
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Multi Lestarindo (SMLE) Memperkuat Bisnis Bahan Pangan

 PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) menyambut mitra strategis yang akan mengakuisisi anak usahanya, PT Sinar Aroma Sentosa (Sinarom). 

Mitra10 Ekspansi, CSAP Kejar Pertumbuhan Penjualan 10% di Tahun 2026
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Mitra10 Ekspansi, CSAP Kejar Pertumbuhan Penjualan 10% di Tahun 2026

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) optimistis mencapai target pertumbuhan kinerja keuangan di sepanjang tahun ini dari ekspansi gerai Mitra10.

Bali dan Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Bali dan Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Bali menunjukkan sumber pertumbuhan baru sudah muncul; yang dibutuhkan kini kecepatan, keberanian dan disiplin.

Fiskal Terjepit
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Fiskal Terjepit

Tantangan APBN bukan memilih antara subsidi energi dan bansos, tapi memastikan keduanya berjalan efektif tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal.

Daftar Emiten HSC Makin Panjang, Waspadai Saham yang Bisa Keluar dari Indeks Global
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:01 WIB

Daftar Emiten HSC Makin Panjang, Waspadai Saham yang Bisa Keluar dari Indeks Global

Risiko outflow membayangi emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi (HSC) yang masuk ke indeks global

IHSG Masih Lesu, Investor Masih Berhati-hati
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:56 WIB

IHSG Masih Lesu, Investor Masih Berhati-hati

Di tengah pelemahan IHSG pada perdagangan Selasa (13/10), dana asing tercatat net buy sebesar Rp 570,4 miliar.  

Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Tingkatkan Risiko Fiskal Sebesar Rp 61,48 T
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Tingkatkan Risiko Fiskal Sebesar Rp 61,48 T

Jika Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan, akan diperoleh penghematan nilai subsidi sebesar Rp 28,54 triliun. 

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November

Sentimen global yang membaik belum tentu cukup untuk memicu reli IHSG secara berkelanjutan selama ketidakpastian terkait MSCI belum terjawab.

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis

Emiten dengan merek yang kuat, jaringan distribusi luas, dan efisiensi operasional lebih berpeluang menjaga kinerja fundamentalnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler