Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Ditopang Produksi, Harga CPO, & Faktor El Nino, Saham LSIP Punya Ruang untuk Menguat
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Ditopang Produksi, Harga CPO, & Faktor El Nino, Saham LSIP Punya Ruang untuk Menguat

Rata-rata usia tanaman LSIP yang mencapai 16–19 tahun dapat membatasi produktivitas TBS dan meningkatkan kerentanan tanaman terhadap kekeringan. 

Rekomendasi Saham SMIL di Tengah Lonjakan Harga dan Manuver di Bisnis Alat Berat
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Rekomendasi Saham SMIL di Tengah Lonjakan Harga dan Manuver di Bisnis Alat Berat

Kenaikan harga yang signifikan membuat valuasi harga saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) kini berada di level premium.

Pengkreditan PPN Masukan Alkes
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Pengkreditan PPN Masukan Alkes

Perusahaan alat kesehatan sekaligus klinik perlu memahami ketentuan pengukuhan PKP dan pengkreditan PPN Masukan atas biaya sewa tempat usaha.

Harga Emas dan Perak Redup Dua Bulan Terakhir, Koreksi Bersifat Sementara
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:32 WIB

Harga Emas dan Perak Redup Dua Bulan Terakhir, Koreksi Bersifat Sementara

Harga emas dan perak tengah berkurang kilaunya karena kedua logam mulia ini kompak merosot harganya ke level terendah dalam dua bulan terakhir.

Kisah Investasi Iman Sudargo: Dari Saham Berisiko Tinggi ke Portofolio yang Seimbang
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kisah Investasi Iman Sudargo: Dari Saham Berisiko Tinggi ke Portofolio yang Seimbang

Menurut Country Head Luno Indonesia, kesuksesan investasi juga dipengaruhi kemampuan mengelola risiko dan mengendalikan emosi.

Elnusa (ELSA) Menjajal Pasar Irak, Incar Pasar Global dan Kerek Pendapatan
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Elnusa (ELSA) Menjajal Pasar Irak, Incar Pasar Global dan Kerek Pendapatan

Pada semester I-2026 kontribusi pelanggan dari pihak ketiga telah menyentuh angka sekitar 22 persen dari total pendapatan Elnusa.

Penjualan Mobil Meningkat 28%, Bagaimana Prospek Saham Emiten Otomotif?
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Penjualan Mobil Meningkat 28%, Bagaimana Prospek Saham Emiten Otomotif?

Pemulihan pasar otomotif memang terlihat, tetapi keberlanjutannya masih perlu dikonfirmasi melalui data penjualan bulan-bulan berikutnya

Incar Proyek PLTS 100 Gwp, Produsen Setrum Surya Ini Membuka Peluang Bermitra
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Incar Proyek PLTS 100 Gwp, Produsen Setrum Surya Ini Membuka Peluang Bermitra

PLN Nusantara Renewables (PLN NR) bersiap meraup peluang dari ambisi pemerintah membangun PLTS 100 GWp dalam tiga tahun.

 
Kisah Jalak Tiongkok, Terbang Bebas Melintasi Banyak Negara
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Kisah Jalak Tiongkok, Terbang Bebas Melintasi Banyak Negara

Di Oktober, saat suhu udara di Asia dingin, daun-daun maple menguning. Kawanan burung migran besar-kecil bersiap-siap terbang ke selatan. 

Ironi Reformasi Bursa
| Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Ironi Reformasi Bursa

Agenda reformasi bursa saham, yang berfokus ke peningkatan transparansi, telah berjalan selama enam bulan. ​Hasilnya?

INDEKS BERITA

Terpopuler