Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Meroket 50%, GPSO Siap Eksekusi Private Placement & Masuk ke Komponen Otomotif
| Jumat, 15 Mei 2026 | 15:08 WIB

Saham Meroket 50%, GPSO Siap Eksekusi Private Placement & Masuk ke Komponen Otomotif

PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) menjadwalkan sudah bisa membukukan pengakuan pendapatan perdana pada minggu kedua Juli 2026.

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:54 WIB

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun

Nilai dividen yang akan diterima setiap pemegang saham PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) sebesar Rp 351 per saham.

Penjualan Unjuk Gigi, Prospek Astra (ASII) Kian Bertaji
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:51 WIB

Penjualan Unjuk Gigi, Prospek Astra (ASII) Kian Bertaji

Penjualan mobil PT Astra International Tbk (ASII) pada periode April 2026 tembus 41.752 unit, tumbuh 54,77% secara tahunan.

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:43 WIB

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split

Sebelum stock split, nilai nominal saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) masih Rp 25 per saham dan akan dipecah menjadi Rp 5 per saham. ​

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:35 WIB

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan

PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025, baik dari sisi bottom line maupun top line. 

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot

Ekstra debt service sebagai imbas kombinasi rupiah yang anjlok dan yield yang melambung bakal menembus lebih dari Rp 20 triliun.

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:29 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:24 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:57 WIB

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar

Kehadiran PACK menambah daftar emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam. Sebelumnya, ia telah memiliki sejumlah perusahaan tercatat di BEI. ​

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:51 WIB

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu

Ada sembilan emiten yang mengumumkan langkah ekspansi bisnis melalui penambahan aktivitas kegiatan usaha baru. 

INDEKS BERITA

Terpopuler