Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Swasta Antisipasi Likuiditas Valas Mengetat
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:30 WIB

Bank Swasta Antisipasi Likuiditas Valas Mengetat

Bank swasta waspadai kondisi likuiditas valas setelah aturan DHE SDA baru diterapkan.                      

Prabowo Menurunkan Target Operasional Kopdes
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:25 WIB

Prabowo Menurunkan Target Operasional Kopdes

Pemerintah kini realistis mengejar target 20.000 Kopdes bisa beroperasi mulai Agustus 2026 mendatang.

Tekan Risiko, Paylater Bakal Diperketat
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:15 WIB

Tekan Risiko, Paylater Bakal Diperketat

OJK akan mengatur multifinance untuk melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan. 

Pebisnis Menanti Taji  Satgas Deregulasi
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:15 WIB

Pebisnis Menanti Taji Satgas Deregulasi

Pemerintah berencana untuk membentuk Satuan Tugas atau Satgas Deregulasi untuk mempermudah dunia usaha.

Tarif Tiket Pesawat Bisa Melompat Hingga 30%
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:15 WIB

Tarif Tiket Pesawat Bisa Melompat Hingga 30%

Kenaikan tarif tiket pesawat berpotensi memukul daya beli masyarakat dan wisata daerah serrta inflasi transportasi.

INA Diminta Tetap Menjaga Independensi
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:15 WIB

INA Diminta Tetap Menjaga Independensi

INA mMeminta publik menunggu pengumuman resmi terkait perubahan susunan direksi terkait proses transisi kepemimpinan di lembaga tersebut.

Keluhan Investor China Dirasakan Pelaku Usaha Lokal
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:05 WIB

Keluhan Investor China Dirasakan Pelaku Usaha Lokal

Setelah surat Kamar Dagang China di Indonesia menyampaikan keluhan iklim investasi kini giliran surat dari Kedutaan Besar China di Indonesia.

Bersiap Menuju Puncak Haji
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:00 WIB

Bersiap Menuju Puncak Haji

Kedatangan jemaah haji Indonesia dijadwalkan berakhir pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 08:00 waktu Arab Saudi.​

Modal Bank Besar Masih Tebal di Tengah Tekanan Ekonomi Global
| Senin, 18 Mei 2026 | 05:00 WIB

Modal Bank Besar Masih Tebal di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Modal bank besar seperti BRI dan BCA masih sangat kuat di tengah gejolak global. Temukan bagaimana mereka siap berekspansi.

Lonceng Rating Investasi
| Senin, 18 Mei 2026 | 04:58 WIB

Lonceng Rating Investasi

Jika negara di-downgrade, perusahaan nasional, bahkan yang sehat pun akan terkena efek kenaikan biaya pinjaman saat mencari modal di luar negeri.​

INDEKS BERITA