Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Investasi Sulit Melaju Lebih Kencang
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Investasi Sulit Melaju Lebih Kencang

 Realisasi investasi pada kuartal III-2026 masih tumbuh di kisaran 7% secara tahunan                

Pasokan Gas Industri Masih Jadi Polemik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:36 WIB

Pasokan Gas Industri Masih Jadi Polemik

Pembatasan pasokan gas industri mulai berdampak pada sektor industri. Industri keramik, misalnya, memangkas produksi hingga 50%.

Rupiah pada Selasa (20/10) Masih Akan Tertekan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Rupiah pada Selasa (20/10) Masih Akan Tertekan

Rupiah di pasar spot ditutup melemah -0,11% secara harian ke level Rp 18.046 per dolar Amerika Serikat (AS) pada  Senin (19/10)

Harga Minyak Memanas, Prospek MEDC Makin Ngegas
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Harga Minyak Memanas, Prospek MEDC Makin Ngegas

Tren kenaikan harga minyak mentah dunia masih terus berlanjut seiring memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah

EMAS Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:25 WIB

EMAS Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Emas

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) berupaya mengakselerasi proyek Tambang Emas Pani dengan menambah fasilitas Carbon-in-Leach (CIL) menjadi dua

Karhutla Jadi Alarm Bisnis Penerbangan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:24 WIB

Karhutla Jadi Alarm Bisnis Penerbangan

Kemenhub mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla sepanjang 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. 

Waspadai Tekanan Berlanjut
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:22 WIB

Waspadai Tekanan Berlanjut

 Tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berpotensi berlanjut pada perdagangan Selasa (20/10)

Cerita Suram Pasar Keuangan  di Masa Pemerintahan Prabowo
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Cerita Suram Pasar Keuangan di Masa Pemerintahan Prabowo

Di dalam negeri, ekonomi diperparah daya beli masyarakat yang lesu, nilai tukar rupiah yang melemah hingga tekanan hebat pada pasar modal.  

Buntut Geger MSCI
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Buntut Geger MSCI

Tidak ada tempat lagi bagi lontaran ide-ide kebijakan baru berskala besar yang sulit dipahami logika ekonominya.

Surya Semesta Internusa (SSIA) Ditopang Otomotif dan Pusat Data
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Surya Semesta Internusa (SSIA) Ditopang Otomotif dan Pusat Data

PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) optimistis dapat mencapai target pra penjualan 135 hektare lahan di sepanjang 2026

INDEKS BERITA

Terpopuler