Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Perbankan Masih Terus Menumpuk Dana di SBN
| Selasa, 09 Juni 2026 | 06:25 WIB

Perbankan Masih Terus Menumpuk Dana di SBN

Dana perbankan yang parkir di SBN terus meningkat di tengah tingginya ketidakpastian global dan masih menariknya imbal hasil 

Volatilitas Pada Saham Perbankan Masih Berpotensi Berlanjut
| Selasa, 09 Juni 2026 | 06:25 WIB

Volatilitas Pada Saham Perbankan Masih Berpotensi Berlanjut

Tekanan pada saham bank-bank berkapitalisasi pasar jumbo semakin besar.​ Rencana pembagian dividen tak mampu menarik perhatian investor

Kinerja Amman Mineral Internasional (AMMN) Terangkat Tambahan Produksi
| Selasa, 09 Juni 2026 | 06:15 WIB

Kinerja Amman Mineral Internasional (AMMN) Terangkat Tambahan Produksi

Maybank Sekuritas memangkas laba AMMN hingga 28,4% untuk 2026. Ketahui alasan utama revisi turun ini sebelum berinvestasi.

Dolar AS Terus Menguat, Rupiah Tertekan Krisis Kepercayaan?
| Selasa, 09 Juni 2026 | 06:00 WIB

Dolar AS Terus Menguat, Rupiah Tertekan Krisis Kepercayaan?

Rupiah terpuruk ke Rp 18.188/dolar AS. Sentimen domestik jadi pemicu krisis kepercayaan. Analis ungkap proyeksi rupiah pada Selasa.

Pembiayaan Mobil Bekas Tertekan
| Selasa, 09 Juni 2026 | 05:30 WIB

Pembiayaan Mobil Bekas Tertekan

Pelemahan daya beli dan mobil listrik jadi penghalang.                                                     

KAI Tuntaskan Pengadaan Kereta Komuter dari INKA
| Selasa, 09 Juni 2026 | 05:30 WIB

KAI Tuntaskan Pengadaan Kereta Komuter dari INKA

Salah satu proyek utama yang tengah berjalan adalah pengadaan 192 unit kereta atau 16 trainset KRL baru dari INKA.

Aturan E-Commerce Resmi Berlaku
| Selasa, 09 Juni 2026 | 05:25 WIB

Aturan E-Commerce Resmi Berlaku

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bisnis Kawasan Industri Ditopang Investor Asing
| Selasa, 09 Juni 2026 | 05:20 WIB

Bisnis Kawasan Industri Ditopang Investor Asing

Permintaan dari investor asing masih lebih dominan dibandingkan investor domestik. Selain itu, tren relokasi industri, ekspansi supply chain,

Sejumlah Dapur MBG Berhenti Operasional
| Selasa, 09 Juni 2026 | 05:15 WIB

Sejumlah Dapur MBG Berhenti Operasional

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyalurkan Rp 5 triliun untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pemerintah Membatalkan Gross Split di Minerba
| Selasa, 09 Juni 2026 | 05:10 WIB

Pemerintah Membatalkan Gross Split di Minerba

Kepastian hukum dan konsistensi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai penting untuk menjaga iklim investasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler