Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pertumbuhan Penjualan Memacu Prospek Emiten Otomotif
| Kamis, 16 Juli 2026 | 05:11 WIB

Pertumbuhan Penjualan Memacu Prospek Emiten Otomotif

Kinerja industri otomotif menunjukkan tren positif di semester I-2026. Prospek emiten otomotif cerah seiring tren naiknya penjualan kendaraan​

Koperasi Merah Putih Jangan Sekadar Berdiri
| Kamis, 16 Juli 2026 | 05:10 WIB

Koperasi Merah Putih Jangan Sekadar Berdiri

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjual barang subsidi seperti LPG 3 kg, beras hingga Minyakita.

Menimbang Dampak Ekonomi di Balik Aturan Produk Tembakau
| Kamis, 16 Juli 2026 | 05:10 WIB

Menimbang Dampak Ekonomi di Balik Aturan Produk Tembakau

Apabila kebijakan kemasan rokok polos diterapkan, maka investasi dan ekspansi di sektor IHT akan terhambat sehingga berpotensi menimbulkan PHK.

Tuntas Bayar Dividen, Prospek ACES Masih Ditopang Penjualan
| Kamis, 16 Juli 2026 | 05:03 WIB

Tuntas Bayar Dividen, Prospek ACES Masih Ditopang Penjualan

Usai menyebar dividen jumbo, emiten di sektor ritel ini akan melanjutkan strategi ekspansi dengan target pembukaan sekitar 25-30 toko Azko.

Tarif PNBP Naik, Bebani Dunia Usaha
| Kamis, 16 Juli 2026 | 05:00 WIB

Tarif PNBP Naik, Bebani Dunia Usaha

Membuka PT kini jauh lebih mahal. PP Nomor 30 Tahun 2026 menaikkan tarif PNBP Kemenkumham, membebani dunia usaha. 

Kantongi Restu Pemegang Saham, MLPT Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:25
| Kamis, 16 Juli 2026 | 05:00 WIB

Kantongi Restu Pemegang Saham, MLPT Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:25

Para pemegang saham menyetujui rencana PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) untuk melakukan stock split dari Rp 100 per saham jadi Rp 4 per saham.

 Unilever (UNVR) Realisasikan Buyback Saham Senilai Rp 285 Miliar
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:54 WIB

Unilever (UNVR) Realisasikan Buyback Saham Senilai Rp 285 Miliar

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) telah merealisasikan pembelian kembali atau buyback saham senilai Rp 285,05 miliar

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (16/7)
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:50 WIB

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (16/7)

IHSG mengakumulasi kenaikan 2,87% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 30,13%.

Laju Indeks Bursa Dibayangi Saham Terkonsentrasi Tinggi
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:49 WIB

Laju Indeks Bursa Dibayangi Saham Terkonsentrasi Tinggi

Masuknya 37 saham baru dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi menahan penguatan IHSG.​

Jebakan Greenwashing dan Urgensi Masyarakat Sipil
| Kamis, 16 Juli 2026 | 04:28 WIB

Jebakan Greenwashing dan Urgensi Masyarakat Sipil

Kepercayaan pasar pada akhirnya tidak dibangun dari brosur yang dicetak di atas kertas daur ulang.  

INDEKS BERITA