Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek CPIN Ditopang Pemulihan Harga Unggas
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Prospek CPIN Ditopang Pemulihan Harga Unggas

Harga produk unggas mulai pulih, setelah tertekan pada kuartal II-2026 dan menjadi angin segar bagi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)

Bitcoin Rally 24% Sepekan, Waspadai Koreksi di Akhir Agustus
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Bitcoin Rally 24% Sepekan, Waspadai Koreksi di Akhir Agustus

Pergerakan harga bitcoin diperkirakan masih harus diperhatikan sebab akan rawan adanya aksi profit taking hingga akhir Agustus ini.

Prospek MYOR Masih Positif, Ditopang Perbaikan Margin dan Ekspansi Pasar Ekspor
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Prospek MYOR Masih Positif, Ditopang Perbaikan Margin dan Ekspansi Pasar Ekspor

Saham MYOR memiliki prospek yang cukup positif ditopang oleh besarnya pendapatan dari ekspor di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.

Batasan Pertalite Tunggu Evaluasi DTSEN
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Batasan Pertalite Tunggu Evaluasi DTSEN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecewa dengan kualitas DTSEN yang morat-marit tak akurat

Saham Bank Syariah Masih Adem, BRIS dan BTPS Disebut Punya Prospek Fundamental
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Saham Bank Syariah Masih Adem, BRIS dan BTPS Disebut Punya Prospek Fundamental

Dalam jangka pendek, emiten bank syariah diperkirakan masih akan mengandalkan margin pembiayaan sebagai salah satu penopang utama kinerja.

Janji Jaga Independensi Sekaligus Tetap Bersinergi
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Janji Jaga Independensi Sekaligus Tetap Bersinergi

Calon pimpinan BI menjamin independensi bank sentral di tengah sinergi dengan pemerintah            

Kemarau Panjang Bikin Sungai Kalimantan Surut, Angkutan Batubara Mulai Terdampak
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Kemarau Panjang Bikin Sungai Kalimantan Surut, Angkutan Batubara Mulai Terdampak

Merujuk data Badan Geologi Kementerian ESDM, sekitar 63% dari total cadangan batubara Indonesia berada di perut bumi Kalimantan.

Saham CENT Volatil, Analis Soroti Momentum, FOMO dan Risiko Koreksi
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Saham CENT Volatil, Analis Soroti Momentum, FOMO dan Risiko Koreksi

CENT memiliki sekitar 11.000 site dan 5.000 km jaringan fiber dan akan sangat diuntungkan dengan kebutuhan fiber backhaul hingga pengembangan AI.

Rokok Ilegal Dibidik Lewat Layer Cukai Baru, Sentimen Positif Bagi HMSP, GGRM, & WIIM
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Rokok Ilegal Dibidik Lewat Layer Cukai Baru, Sentimen Positif Bagi HMSP, GGRM, & WIIM

Penyempitan selisih harga antara rokok ilegal dan legal tidak serta-merta membuat konsumen beralih ke rokok legal dengan harga lebih tinggi.

Beban Tinggi Masih Menghantui Profitabilitas SRAJ
| Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:08 WIB

Beban Tinggi Masih Menghantui Profitabilitas SRAJ

Pendapatan SRAJ berpeluang tumbuh, namun tekanan beban operasional dan keuangan tetap membayangi ruang pemulihan laba.

INDEKS BERITA

Terpopuler