Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Emiten Restoran Tak Seragam, FORE Melaju Kencang saat PZZA dan MAPB Tertekan
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Kinerja Emiten Restoran Tak Seragam, FORE Melaju Kencang saat PZZA dan MAPB Tertekan

Keberhasilan emiten restoran lebih banyak ditentukan oleh kemampuan menjaga efisiensi operasional dibandingkan mempercepat ekspansi gerai.

Net Sell Kembali Lagi, Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Net Sell Kembali Lagi, Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sejumlah analis menilai, menjelang akhir pekan, peluang IHSG melanjutkan koreksi pada hari ini masih terbuka.

Memburu Dividen, Menanti Capital Gain
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Memburu Dividen, Menanti Capital Gain

Besarnya imbal hasil (yield) dividen ternyata belum cukup mengimbangi penurunan harga sepanjang tahun ini.

Andalkan Layanan Premium, Kinerja SILO Masih Moncer
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Andalkan Layanan Premium, Kinerja SILO Masih Moncer

Strategi peningkatan layanan spesialis dan optimalisasi jaringan rumah sakit menjadi pendorong prospek emiten rumah sakit ini.

Masih Jadi Buruan, Saham PT Timah (TINS) Catat Net Foreign Buy Terbesar Kedua di BEI
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Masih Jadi Buruan, Saham PT Timah (TINS) Catat Net Foreign Buy Terbesar Kedua di BEI

Aksi beli investor asing lebih merupakan konfirmasi bahwa sentimen pasar sedang positif terhadap saham TINS.

Purbaya Optimistis Tax Ratio Menyentuh 11% PDB
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Purbaya Optimistis Tax Ratio Menyentuh 11% PDB

Tax ratio Indonesia pada semester I-2026 mencapai 9,32%, tertinggi dalam dua tahun terakhir         

Konsumsi Naik, Tapi Daya Beli Belum Pulih
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Konsumsi Naik, Tapi Daya Beli Belum Pulih

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal II-2026 melambat dibanding kuartal sebelumnya             

Pekerja Bergeser  ke Sektor Informal
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:03 WIB

Pekerja Bergeser ke Sektor Informal

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka Indonesia turun menjadi 4,65% pada Mei 2026.

Prabowo Putuskan Pengganti Perry, Pekan Ini
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Prabowo Putuskan Pengganti Perry, Pekan Ini

Beredar nama-nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, termasuk Destry Damayanti

Danantara Lirik Peluang Investasi di Bandara Madinah
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Danantara Lirik Peluang Investasi di Bandara Madinah

Tawaran tersebut tengah dijajaki sebagai bagian dari peluang kerja sama yang dibahas Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

INDEKS BERITA

Terpopuler