Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Bitcoin Bertahan di Tengah Gejolak Global, Pasar Mulai Berubah?
| Selasa, 26 Mei 2026 | 13:00 WIB

Bitcoin Bertahan di Tengah Gejolak Global, Pasar Mulai Berubah?

Narasi Bitcoin sebagai alternatif penyimpan nilai juga kembali menguat setelah Moody’s menurunkan rating kredit AS dari Aaa menjadi Aa1.

Mengupas Ferroalloy yang Kena Imbas Ekspor Satu Pintu Prabowo, Ini Para Pemainnya
| Selasa, 26 Mei 2026 | 12:00 WIB

Mengupas Ferroalloy yang Kena Imbas Ekspor Satu Pintu Prabowo, Ini Para Pemainnya

Di sepanjang 2024 Indonesia mengekspor ferroalloy senilai US$ 13,8 miliar, menjadikannya eksportir ferroalloy terbesar  dari 127 negara di dunia.

Melihat Kuatnya Pengaruh Beijing Terhadap Ekonomi Indonesia
| Selasa, 26 Mei 2026 | 11:00 WIB

Melihat Kuatnya Pengaruh Beijing Terhadap Ekonomi Indonesia

China sebagai mitra investasi yang vital bagi Indonesia juga terlihat dari realisasi investasi telah menyentuh angka US$ 34,3 miliar.

Blackpink Economics: Credit Glut, Credit Gap
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:32 WIB

Blackpink Economics: Credit Glut, Credit Gap

Tur dunianya menghasilkan lebih dari US$ 300 juta. Kontrak individual dengan Chanel dan Dior memperkuat posisi mereka.

Jalan Terjal Pemenuhan Minimum Free Float 15% di Tengah Ambruknya Pasar Saham
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:32 WIB

Jalan Terjal Pemenuhan Minimum Free Float 15% di Tengah Ambruknya Pasar Saham

Pemenuhan aturan minimal free float 15% tak melulu harus melalui jalur rights issue atau private placement.

Mempersiapkan Investasi Aman untuk Para Pensiunan
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:08 WIB

Mempersiapkan Investasi Aman untuk Para Pensiunan

Pemanfaatan teknologi seperti yang sudah lebih dulu terjadi di industri reksadana juga diharapkan dapat memacu pertumbuhan DPLK.

Astra Dihimpit Suku Bunga dan Gempuran EV China, Masih Layak Jadi Saham Defensif?
| Selasa, 26 Mei 2026 | 09:00 WIB

Astra Dihimpit Suku Bunga dan Gempuran EV China, Masih Layak Jadi Saham Defensif?

Analis menilai dampak kenaikan BI rate terhadap sektor otomotif memang tidak langsung terasa, tetapi memiliki efek lagging yang signifikan.

Adi Sarana Armada (ASSA) Bakal Mengganti 5.000 Armada
| Selasa, 26 Mei 2026 | 08:49 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Bakal Mengganti 5.000 Armada

Walaupun mengupayakan untuk tetap rutin revitalisasi armada, ASSA menargetkan pertumbuhan kinerja yang tak agresif tahun ini.

Industri Otomotif Waspadai Kenaikan Siuku Bunga
| Selasa, 26 Mei 2026 | 08:39 WIB

Industri Otomotif Waspadai Kenaikan Siuku Bunga

Industri otomotif sangat bergantung pada penjualan kredit sehingga kenaikan bunga pembiayaan berpotensi menekan permintaan kendaraan.

Siapkan Fasilitas Pinjaman untuk Eksportir SDA
| Selasa, 26 Mei 2026 | 08:37 WIB

Siapkan Fasilitas Pinjaman untuk Eksportir SDA

Skema tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas rupiah para eksportir            

INDEKS BERITA

Terpopuler