Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Transaksi BEI Anjlok Hampir 50% dalam Dua Pekan, Likuiditas Pasar Saham RI Mengering
| Rabu, 01 Juli 2026 | 10:25 WIB

Transaksi BEI Anjlok Hampir 50% dalam Dua Pekan, Likuiditas Pasar Saham RI Mengering

Setelah IHSG mengalami tekanan tajam dalam beberapa kesempatan, tingkat kepercayaan investor ritel ikut menurun.

Ada Lelang Frekuensi, Mitratel (MTEL) Bidik Pertumbuhan Kinerja Pada 2026
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:38 WIB

Ada Lelang Frekuensi, Mitratel (MTEL) Bidik Pertumbuhan Kinerja Pada 2026

Emiten menara telekomunikasi ini memproyeksi, kenaikan pendapatan dan EBITDA tahun 2026 mengikuti pertumbuhan industri menara telekomunikasi.​

Laju Saham Kompas100 Belum Maknyus
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:34 WIB

Laju Saham Kompas100 Belum Maknyus

Saham emiten berkapitalisasi besar atau big caps di Bursa Efek Indonesia jadi pemberat kinerja IDX Kompas100 sejak awal 2026.

Ekspektasi Suku Bunga Masih Tinggi, Mirae Asset Kaji Ulang Target IHSG
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:24 WIB

Ekspektasi Suku Bunga Masih Tinggi, Mirae Asset Kaji Ulang Target IHSG

Performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian terpuruk. Mirae Asset Sekuritas berpotensi memangkas target IHSG di 2026. ​

Jalan Terjal Indeks Saham Sektoral
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jalan Terjal Indeks Saham Sektoral

Di sepanjang tahun berjalan 2026 atau year to date (YtD), seluruh indeks sektoral di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja negatif ​

Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Perlakuan Super Istimewa dengan Risiko Nyata
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:51 WIB

Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Perlakuan Super Istimewa dengan Risiko Nyata

Ketidakpatuhan yang berujung pada peluang memperoleh perlindungan khusus, akan merusak insentif kepatuhan pajak jangka panjang.

Kenaikan Produksi Mendorong Prospek Saham INCO
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:21 WIB

Kenaikan Produksi Mendorong Prospek Saham INCO

Proyek hilirisasi INCO diprediksi dorong laba di 2026. Analis pun memasang rekomendasi beli saham INCO

Rupiah Anjlok Lagi, Mengawali Juli 2026, Simak Prediksi Mata Uang Garuda Hari Ini
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Anjlok Lagi, Mengawali Juli 2026, Simak Prediksi Mata Uang Garuda Hari Ini

Rupiah merosot 0,31% ke Rp 17.907 per dolar AS. Faktor domestik dan arah kebijakan moneter The Fed menjadi penentu pergerakan rupiah. 

Di Tengah Ketidakpastian Tinggi, Diversifikasi Aset Masih Menjadi Kunci
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:17 WIB

Di Tengah Ketidakpastian Tinggi, Diversifikasi Aset Masih Menjadi Kunci

Pasar keuangan berpeluang membaik, namun ketidakpastian global tetap tinggi. Simak strategi diversifikasi aset dari untuk semester II 2026.

Net Sell Hampir Rp 4 T, Mengawali Kuartal III 2026, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:00 WIB

Net Sell Hampir Rp 4 T, Mengawali Kuartal III 2026, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Lima hari terakhir, net sell hampir mencapai Rp 4 triliun. Nilai tukar rupiah juga masih berada dalam tekanan.

INDEKS BERITA

Terpopuler