Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Konglomerasi Ketiban Berkah Proyek Sampah
| Jumat, 17 Juli 2026 | 05:45 WIB

Emiten Konglomerasi Ketiban Berkah Proyek Sampah

Beberapa emiten konglomerat tersebut tergabung dalam mitra konsorsium pemenang proyek lelang pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Pengendali Baru PNGO Gelar Tender Wajib dengan Harga Rp 3.584 per Saham
| Jumat, 17 Juli 2026 | 05:35 WIB

Pengendali Baru PNGO Gelar Tender Wajib dengan Harga Rp 3.584 per Saham

AEP Nusantara Holdings Ltd menawarkan pembelian sebanyak-banyaknya 13,58 juta saham, setara 1,74% dari modal ditempatkan dan disetor penuh PNGO. 

Surat Utang Multifinance Terancam Sepi
| Jumat, 17 Juli 2026 | 05:35 WIB

Surat Utang Multifinance Terancam Sepi

Perusahaan multifinance masih mencari momentum yang tepat dalam merilis obligasi, demi menjaga margin yang bisa didapat.

Otorita IKN Mengajukan Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun
| Jumat, 17 Juli 2026 | 05:20 WIB

Otorita IKN Mengajukan Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun

Otorita IKN akan menggunakan tambahan anggaran tersebut untuk  mendukung pembangunan ibu kota baru melalui skema tahun jamak hingga 2028.​

DPR Soroti Belanja Kipas Angin Kopdes Merah Putih
| Jumat, 17 Juli 2026 | 05:15 WIB

DPR Soroti Belanja Kipas Angin Kopdes Merah Putih

Kementerian Koperasi mengaku tidak tahu terkait proyek pengadaan kipas angin untuk Koperasi Merah Putih.

Pasal Imunitas Pembeli Patriot Bond Digugat
| Jumat, 17 Juli 2026 | 05:10 WIB

Pasal Imunitas Pembeli Patriot Bond Digugat

Masyarakat sipil menggugat keberadaan kekebalan investor yang membeli obligasi khusus terbitan Danantara.

IHSG Tembus Lagi 6.100, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (17/7)
| Jumat, 17 Juli 2026 | 04:50 WIB

IHSG Tembus Lagi 6.100, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (17/7)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,31% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 29,36%.​

Industri Selektif Memilih Risiko Asuransi Rekayasa
| Jumat, 17 Juli 2026 | 04:35 WIB

Industri Selektif Memilih Risiko Asuransi Rekayasa

Industri asuransi umum masih menyimpan harapan terhadap perbaikan kinerja asuransi rekayasa hingga akhir tahun 2026. 

Air dan Medan Persaingan Bisnis
| Jumat, 17 Juli 2026 | 04:24 WIB

Air dan Medan Persaingan Bisnis

Air tidak lagi sekadar menjadi sumber daya pendukung yang bekerja di balik layar. Air kini menjadi bagian penting dari strategi bisnis.

Permenkes Tembakau Membayangi Nasib Petani dan UMKM
| Jumat, 17 Juli 2026 | 04:20 WIB

Permenkes Tembakau Membayangi Nasib Petani dan UMKM

Bukan hanya pelaku industri hasil tembakau (IHT), kali ini kalangan petani, pekerja, hingga pedagang UMKM ikut mewanti-wanti dampak regulasi itu

INDEKS BERITA

Terpopuler