Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Modal Ventura Mencari Celah Peningkatan Efisiensi
| Kamis, 18 Juni 2026 | 04:35 WIB

Modal Ventura Mencari Celah Peningkatan Efisiensi

BOPO modal ventura mencapai 97,63% per April 2026, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 98,03%.

Penjualan AC Masuk Mode Sejuk Saat El Nino Melanda
| Kamis, 18 Juni 2026 | 04:15 WIB

Penjualan AC Masuk Mode Sejuk Saat El Nino Melanda

Gabel menyebutkan tren penjualan AC biasanya meningkat selama musim kemarau, terutama pada periode Juli hingga Agustus.

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga dan BI Kerek 25 bps, Pasar Cermati Sentimen Lain
| Rabu, 17 Juni 2026 | 21:10 WIB

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga dan BI Kerek 25 bps, Pasar Cermati Sentimen Lain

Jika BI menaikkan suku bunga acuan, dampaknya ke IHSG kemungkinan terbatas karena sudah tercermin di harga.

Perjanjian Damai AS-Iran Tekan Harga Minyak Mentah, Begini Dampak ke BBM Indonesia
| Rabu, 17 Juni 2026 | 17:04 WIB

Perjanjian Damai AS-Iran Tekan Harga Minyak Mentah, Begini Dampak ke BBM Indonesia

Rencana damai AS-Iran belum layak diklaim sebagai penyelesaian permanen atas konflik yang selama ini menghantui stabilitas pasar energi global.

Prospek Saham RGAS: Strategi Jargas, Mitigasi Kurs, dan Analisis Teknikal
| Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Prospek Saham RGAS: Strategi Jargas, Mitigasi Kurs, dan Analisis Teknikal

PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) telah mengamankan kontrak berdurasi dua tahun untuk pengerjaan proyek di wilayah Sleman.

Ambisi KDMP Jadi Jantung Distribusi Desa di Tengah Skeptisisme Pasar & Ancaman Fiskal
| Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Ambisi KDMP Jadi Jantung Distribusi Desa di Tengah Skeptisisme Pasar & Ancaman Fiskal

Proyek KDMP akan semakin menggerus postur fiskal Indonesia di tengah ruang anggaran yang kian menyempit.

Rogoh Kocek Dalam, Emiten Menggelar Buyback Saham
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23 WIB

Rogoh Kocek Dalam, Emiten Menggelar Buyback Saham

Sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ramai-ramai menggelar pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai jumbo.​

Xolare RCR Energy (SOLA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Pada 2026
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:17 WIB

Xolare RCR Energy (SOLA) Bidik Pertumbuhan Pendapatan dan Laba Pada 2026

PT Xolare RCR Energy Tbk (SOLA) mematok target pendapatan di tahun 2026 bisa mencapai Rp 412,57 miliar. ​

Incar Dana Rp 498 Miliar, PANI Siap Private Placement
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:12 WIB

Incar Dana Rp 498 Miliar, PANI Siap Private Placement

Dalam aksi korporasi ini, PANI akan menerbitkan saham baru sebanyak 72.476.600 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Genjot Pertumbuhan, Citra Nusantara Gemilang (CGAS) Memperkuat Lini LNG dan CNG
| Rabu, 17 Juni 2026 | 09:08 WIB

Genjot Pertumbuhan, Citra Nusantara Gemilang (CGAS) Memperkuat Lini LNG dan CNG

PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS) membidik pertumbuhan kinerja pada 2026, baik dari sisi pendapatan maupun laba bersih.

INDEKS BERITA

Terpopuler