Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

BI Dinilai Terlambat, Ekspektasi Suku Bunga Acuan BI-Rate Naik Lagi Malah Mencuat
| Senin, 25 Mei 2026 | 08:34 WIB

BI Dinilai Terlambat, Ekspektasi Suku Bunga Acuan BI-Rate Naik Lagi Malah Mencuat

Tanpa ditopang sisi fiskal, kepastian kebijakan, dan kepercayaan publik, kenaikan suku bunga acuan ibarat menabur garam ke lautan.

Harga Emas Global Koreksi 0,65% Sepekan, Begini Peta Support dan Resistance LM Antam
| Senin, 25 Mei 2026 | 08:12 WIB

Harga Emas Global Koreksi 0,65% Sepekan, Begini Peta Support dan Resistance LM Antam

Saat rantai distribusi kembali normal, harga emas fisik di dalam negeri berpotensi menjadi lebih kompetitif.

Margin Emiten Poultry Kuartal Kedua Dibayangi Tekanan Biaya
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:55 WIB

Margin Emiten Poultry Kuartal Kedua Dibayangi Tekanan Biaya

Rupiah melemah ancam margin emiten poultry. Pelaku pasar perlu mewaspadai risiko ini sebelum mengambil keputusan investasi.

ESG MEDC: Menimbang Dekarbonisasi dan Keamanan Energi
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:55 WIB

ESG MEDC: Menimbang Dekarbonisasi dan Keamanan Energi

Ketegangan geopolitik mendorong pentingnya keamanan energi. Bagaimana komitmen PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC)

Saham Batubara Belum Aman, Risiko Regulasi dan Harga Komoditas Masih Menghantui
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:48 WIB

Saham Batubara Belum Aman, Risiko Regulasi dan Harga Komoditas Masih Menghantui

Ekspor SDA satu pintu berisiko menekan fleksibilitas operasional emiten batubara dan meningkatkan ketidakpastian.

Saham Komoditas: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Menghantui Margin Emiten
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:48 WIB

Saham Komoditas: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Menghantui Margin Emiten

Kebijakan ekspor satu pintu PT DSI berpotensi menekan margin emiten energi dan CPO. Pahami risiko saham Anda!

IHSG Senin (25/5) Berpeluang Menguat Terbatas, Investor Cermati Kebijakan Ekspor
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:44 WIB

IHSG Senin (25/5) Berpeluang Menguat Terbatas, Investor Cermati Kebijakan Ekspor

Meskipun IHSG menguat pekan lalu, investor perlu cermati sentimen negatif domestik. Simak prediksi pergerakan IHSG hari ini 

Sentimen Negatif Domestik Bayangi IHSG, Cek Rekomendasi Saham Senin (25/5)
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:33 WIB

Sentimen Negatif Domestik Bayangi IHSG, Cek Rekomendasi Saham Senin (25/5)

Pasar dibayangi kekhawatiran sentralisasi ekspor komoditas. Cek saham mana saja yang direkomendasikan 'Buy' untuk lindungi investasi Anda.

Transformasi Bisnis Jadi Taruhan Baru Elnusa (ELSA) di Tengah Ambisi Lifting Nasional
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:24 WIB

Transformasi Bisnis Jadi Taruhan Baru Elnusa (ELSA) di Tengah Ambisi Lifting Nasional

ELSA berpeluang besar menjadi salah satu penerima manfaat utama dari ambisi pemerintah mengejar target lifting migas.

Agenda Reformasi untuk Menjaga Rupiah
| Senin, 25 Mei 2026 | 07:05 WIB

Agenda Reformasi untuk Menjaga Rupiah

Bank Indonesia (BI) harusnya sudah tidak boleh dipaksa sebagai satu-satunya benteng pertahanan rupiah.​

INDEKS BERITA

Terpopuler