Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Bantuan Subsidi Upah Diproyeksi Menjadi Katalis Pendorong Kinerja Sektor Consumer
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Bantuan Subsidi Upah Diproyeksi Menjadi Katalis Pendorong Kinerja Sektor Consumer

Dampak bantuan subsidi upah diperkirakan moderat dan tidak berlangsung merata di seluruh subsektor konsumer.

Rights Issue GIAA 124,35 Miliar Saham, Ini Prospek dan Risiko Saham Garuda Indonesia
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Rights Issue GIAA 124,35 Miliar Saham, Ini Prospek dan Risiko Saham Garuda Indonesia

Dari sekitar 550 pesawat yang masih terdaftar untuk beroperasi di Indonesia, hanya 375 pesawat yang benar-benar diterbangkan.

Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan dan Emas Jadi Pendorong
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan dan Emas Jadi Pendorong

BPS mencatat inflasi berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 3,28% secara tahunan atau year on year (yoy) pada September 2026.

Impor Anjlok 11,63%, Surplus Neraca Dagang Tembus US$ 3,55 Miliar pada Agustus 2026
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Impor Anjlok 11,63%, Surplus Neraca Dagang Tembus US$ 3,55 Miliar pada Agustus 2026

Neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus US$ 3,55 miliar pada Agustus 2026, melonjak dibandingkan surplus US$ 121,9 juta pada Juli 2026.

RKAB 2026 Diproyeksi Capai 720 Juta Ton, Jadi Katalis Positif Bagi Sektor Batubara
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:29 WIB

RKAB 2026 Diproyeksi Capai 720 Juta Ton, Jadi Katalis Positif Bagi Sektor Batubara

Keputusan China mengimpor batubara dari Amerika Serikat (AS) dinilai tidak akan mengganggu pangsa pasar batubara Indonesia.

Dividen Interim ASGR dan UNTR Jadi Sentimen, Ini yang Perlu Dicermati Investor
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Dividen Interim ASGR dan UNTR Jadi Sentimen, Ini yang Perlu Dicermati Investor

Konsistensi membagikan dividen merupakan sinyal tentang prioritas manajemen, kesehatan arus kas, dan arah prospek masing-masing emiten. 

GEMS Tebar Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar US$ 200 Juta
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:35 WIB

GEMS Tebar Dividen Interim Tahun 2026 Sebesar US$ 200 Juta

PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) akan membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar US$200 juta kepada pemegang saham.

TOWR Siap Eksekusi Buyback Saham Senilai Rp 500 Miliar
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:27 WIB

TOWR Siap Eksekusi Buyback Saham Senilai Rp 500 Miliar

Buyback maksimal emiten menara telekomunikasi itu sekitar 1,18 miliar saham. Ini setara 2% dari modal ditempatkan dan disetor TOWR.​

AALI Membagikan Dividen Interim Rp 233 Per Saham
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:19 WIB

AALI Membagikan Dividen Interim Rp 233 Per Saham

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengumumkan pembagian dividen interim tahun buku 2026, ​dengan nilai total sebesar Rp 449,02 miliar.

Gaet Kredit Rp 6 Triliun dari BBRI dan BMRI, Prospek PTBA Semakin Cerah
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Gaet Kredit Rp 6 Triliun dari BBRI dan BMRI, Prospek PTBA Semakin Cerah

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menarik fasilitas pembiayaan Rp 6 triliun dari perbankan untuk modal kerja.

INDEKS BERITA

Terpopuler