Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Benahi Bisnis, Laba Asuransi Jiwa Kian Tebal
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Benahi Bisnis, Laba Asuransi Jiwa Kian Tebal

Laba bersih asuransi jiwa konvensional melompat 75,36% secara tahunan menjadi Rp 13,24 triliun pada semester I-2026. 

Benahi Bisnis, Laba Asuransi Jiwa Kian Tebal
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Benahi Bisnis, Laba Asuransi Jiwa Kian Tebal

Laba bersih asuransi jiwa konvensional melompat 75,36% secara tahunan menjadi Rp 13,24 triliun pada semester I-2026. 

Industri Alas Kaki Tumbuh Dua Digit
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:40 WIB

Industri Alas Kaki Tumbuh Dua Digit

Pencapaian itu menjadi sinyal kuat bahwa permintaan, aktivitas produksi dan daya saing industri alas kaki nasional terus menguat.

OKAS Raih Kontrak Jangka Panjang Senilai US$ 60 Juta
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:33 WIB

OKAS Raih Kontrak Jangka Panjang Senilai US$ 60 Juta

Kontrak dengan nilai sekitar US$ 60 juta untuk mendukung operasi tambang batubara di Kalimantan Timur. ​

Bank Andalkan Wealth Management Dongkrak Pendapatan Berbasis Komisi
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Bank Andalkan Wealth Management Dongkrak Pendapatan Berbasis Komisi

Pertumbuhan dana kelolaan atau asset under management (AUM) menjadi salah satu sumber penguatan pendapatan berbasis komisi (fee based income)

Konversi Utang Rp 4,35 Triliun, UNSP Menggelar Private Placement
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:29 WIB

Konversi Utang Rp 4,35 Triliun, UNSP Menggelar Private Placement

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menerbitkan sebanyak 145 miliar saham baru Seri B atau setara 580,17% dari modal ditempatkan dan disetor

Bisnis Inti Masih Jadi Penopang Laba Emiten BUMN
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:24 WIB

Bisnis Inti Masih Jadi Penopang Laba Emiten BUMN

Kehadiran Danantara belum jadi penopang kinerja emiten BUMN di sepanjang semester pertama tahun ini.

Ekspansi Bisnis Logistik Tahan Laba Bersih Adi Sarana Armada (ASSA)
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Ekspansi Bisnis Logistik Tahan Laba Bersih Adi Sarana Armada (ASSA)

Penurunan laba bersih dipicu sejumlah faktor, termasuk investasi awal pada proyek-proyek baru di sektor logistik.

Pasar Saham Tak Seksi, Aksi IPO Semakin Sepi
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Pasar Saham Tak Seksi, Aksi IPO Semakin Sepi

Target jumlah penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). yang ditetapkan BEI di tahun ini kemungkinan tidak tercapai.

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Menjelang Akhir Pekan (7/8)
| Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Menjelang Akhir Pekan (7/8)

IHSG mengakumulasi kenaikan 2,54% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 26,64%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler