Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Semester I Sektor Ritel Merekah, Saham Mana yang Paling Menarik?
| Jumat, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Kinerja Semester I Sektor Ritel Merekah, Saham Mana yang Paling Menarik?

Kinerja impresif emiten ritel tidak hanya didorong oleh lonjakan saat Ramadan dan Lebaran, termasuk ketahanan dari kelompok menengah atas.

Sejumlah Stimulus Tak Terserap Optimal
| Jumat, 31 Juli 2026 | 08:36 WIB

Sejumlah Stimulus Tak Terserap Optimal

Realisasi insentif PPN DTP pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun lalu hanya 86,02%

Laba Fintech GoPay Lampaui Gojek, Bisnis Fintech Kini Jadi Lokomotif Kinerja GOTO
| Jumat, 31 Juli 2026 | 08:30 WIB

Laba Fintech GoPay Lampaui Gojek, Bisnis Fintech Kini Jadi Lokomotif Kinerja GOTO

Untuk pertama kalinya, profitabilitas bisnis fintech (GoPay) melampaui bisnis on demand services (Gojek) pada kuartal II-2026.

Meski Melandai, Risiko Inflasi Masih Mengintai
| Jumat, 31 Juli 2026 | 08:26 WIB

Meski Melandai, Risiko Inflasi Masih Mengintai

Ekonom memperkirakan laju inflasi bulanan dan tahunan Juli 2026 turun dari bulan sebelumnya         

Sektor Hulu Tekstil Masih Tertekan
| Jumat, 31 Juli 2026 | 08:05 WIB

Sektor Hulu Tekstil Masih Tertekan

Kinerja sektor hulu di semester I mengalami penurunan produksi 5% yoy. Hal ini terkait dengan permintaan di sektor hilir yang sedikit menurun.

Sempat Bullish, Saham Bukalapak.com (BUKA) Patut Dicermati
| Jumat, 31 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sempat Bullish, Saham Bukalapak.com (BUKA) Patut Dicermati

Keberlanjutan tren positif BUKA di semester II-2026 sangat bergantung pada kemampuannya menjaga pertumbuhan pendapatan berkualitas.

El Nino Ikut Mendorong Pertumbuhan Bisnis AMDK
| Jumat, 31 Juli 2026 | 07:53 WIB

El Nino Ikut Mendorong Pertumbuhan Bisnis AMDK

Cuaca yang lebih panas dan kering umumnya meningkatkan kebutuhan hidrasi masyarakat sehingga bisa meningkatkan permintaan AMDK.

Andalkan Home Appliances, Selaras Citra (SCNP) Kejar Pendapatan Rp 388,8 Miliar
| Jumat, 31 Juli 2026 | 07:46 WIB

Andalkan Home Appliances, Selaras Citra (SCNP) Kejar Pendapatan Rp 388,8 Miliar

SCNP juga membidik laba bersih sebesar Rp 24,30 miliar dengan target volume produksi mencapai 1.594.062 unit hingga akhir tahun.

Rebalancing Indeks SMC Liquid, Simak Saham Pilihan Analis
| Jumat, 31 Juli 2026 | 07:43 WIB

Rebalancing Indeks SMC Liquid, Simak Saham Pilihan Analis

Bursa Efek Indonesia melakukan evaluasi mayor terhadap indeks small mid cap (SMC) Liquid yang berisi saham berkapitalisasi kecil dan menengah 

Didorong Musim Laporan Keuangan, IHSG Berpeluang Menguat
| Jumat, 31 Juli 2026 | 07:33 WIB

Didorong Musim Laporan Keuangan, IHSG Berpeluang Menguat

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,56% atau 94,98 poin ke level 6.186,36 pada Kamis (30/7).

INDEKS BERITA

Terpopuler