Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Utak-Atik GOTO di Pasar Nego, Kepemilikan Blackrock Susut Jauh, Vanguard Akumulasi
| Rabu, 02 September 2026 | 14:04 WIB

Utak-Atik GOTO di Pasar Nego, Kepemilikan Blackrock Susut Jauh, Vanguard Akumulasi

Pergerakan investor institusi asing di saham GOTO menggambarkan perbedaan mandat investasi antara passive fund dan active fund

Ekspansi Jaringan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Jadi Sehat
| Rabu, 02 September 2026 | 12:17 WIB

Ekspansi Jaringan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Jadi Sehat

Penambahan rumah sakit dan fasilitas kesehatan mendorong pertumbuhan pendapatan, meski kontribusinya terhadap profitabilitas membutuhkan waktu.

Emiten Menangkap Cuan dari Ledakan AI dan Data Center
| Rabu, 02 September 2026 | 12:15 WIB

Emiten Menangkap Cuan dari Ledakan AI dan Data Center

Perkembangan artificial intelligence (AI) dan pembangunan data center membuka peluang bagi emiten yang memasok infrastruktur pendukung.

Kinerja Penjualan Domestik Mayora Indah di Juli Semringah
| Rabu, 02 September 2026 | 12:12 WIB

Kinerja Penjualan Domestik Mayora Indah di Juli Semringah

Pertumbuhan sell in domestik MYOR pada Juli 2026 tercatat lebih dari 15% secara tahunan (year on year, melampaui target internal MYOR sebesar 10%.

Tarif PNBP Naik, UMKM dan Pebisnis Tambang Bakal Tertekan?
| Rabu, 02 September 2026 | 12:00 WIB

Tarif PNBP Naik, UMKM dan Pebisnis Tambang Bakal Tertekan?

Kenaikan tarif PNBP mulai dirasakan oleh pelaku uusaha saha UMKM yang masih membutuhkan layanan pemerintah dalam mengembangkan bisnisnya.

Pendapatan Jalan Tol Tumbuh, Prospek JSMR Masih Cerah
| Rabu, 02 September 2026 | 08:38 WIB

Pendapatan Jalan Tol Tumbuh, Prospek JSMR Masih Cerah

Penopang kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR) adalah pertumbuhan bisnis jalan tol dan peluang perbaikan margin.

Pergerakan IHSG Disetir Rilis Data Ekonomi Domestik
| Rabu, 02 September 2026 | 08:36 WIB

Pergerakan IHSG Disetir Rilis Data Ekonomi Domestik

Pelaku pasar cenderung merespons positif sejumlah indikator ekonomi domestik terbaru yang dirilis, kemarin.

Menakar Prospek Saham ASII di Tengah Pelemahan Penjualan Mobil dan Tender Offer AUTO
| Rabu, 02 September 2026 | 08:34 WIB

Menakar Prospek Saham ASII di Tengah Pelemahan Penjualan Mobil dan Tender Offer AUTO

Peningkatan kepemilikan ASII di AUTO dapat memperbesar kontribusi bisnis komponen terhadap kinerja konsolidasi Astra.

Membedah Dampak Arbitrase Gunvor Terhadap Kinerja Keuangan dan Prospek Saham PGAS
| Rabu, 02 September 2026 | 08:02 WIB

Membedah Dampak Arbitrase Gunvor Terhadap Kinerja Keuangan dan Prospek Saham PGAS

Efek putusan arbitrase yang diajukan Gunvor ke kinerja keuangan PGAS bergantung pada nilai ganti rugi dan waktu penyelesaian.

ITSEC Asia Mencetak Laba Usaha Rp 23,01 Miliar, Meroket 1.171% yoy
| Rabu, 02 September 2026 | 07:49 WIB

ITSEC Asia Mencetak Laba Usaha Rp 23,01 Miliar, Meroket 1.171% yoy

Kinerja kuartal kedua mencerminkan pertumbuhan pendapatan yang terus berlanjut serta realisasi sejumlah proyek utama pada periode tersebut.

INDEKS BERITA

Terpopuler