Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Ongkos Jaga Rupiah Kian Berat
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:26 WIB

Ongkos Jaga Rupiah Kian Berat

Ekonom menilai faktor yang menekan nilai tukar rupiah semakin kompleks                              

Beban Berlapis Industri
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB

Beban Berlapis Industri

Pelemahan rupiah yang tengah terjadi menggambarkan rapuhnya struktur industri nasional yang ketergantungan bahan baku impor.

Rupiah Loyo, Kepercayaan & Alarm Ekonomi
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Loyo, Kepercayaan & Alarm Ekonomi

Pelemahan rupiah yang tengah terjadi saat ini hingga ke posisi terdalam adalah cermin penurunan kepercayaan investor ke pemerintah.​

Dilema Ekspor Kelapa Sawit saat Nilai Tukar Rupiah Terkulai
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 05:56 WIB

Dilema Ekspor Kelapa Sawit saat Nilai Tukar Rupiah Terkulai

Nilai tukar rupiah kembali melemah dan menembus level psikologis baru di atas Rp 17.600 per dollar AS pada perdagangan Jumat (15/5)

Pertalite Langka di Tengah Wacana Pembatasan BBM
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 05:47 WIB

Pertalite Langka di Tengah Wacana Pembatasan BBM

Pertamina Patra Niaga menduga ada penimbunan Pertalite di sejumlah daerah sehingga sempat menimbulkan kelangkaan

Metropolitan Land (MTLA) Tetap Optimistis Penuhi Target di Tahun 2026
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 05:20 WIB

Metropolitan Land (MTLA) Tetap Optimistis Penuhi Target di Tahun 2026

Dari sisi ekspansi usaha, MTLA tetap menjalankan strategi pengembangan secara selektif dan terukur terutama untuk proyek eksisting.

Garuda Metalindo (BOLT) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 04:20 WIB

Garuda Metalindo (BOLT) Bidik Pertumbuhan Dua Digit

BOLT menggarap pasar ekspor lebih serius pada tahun ini. Pasalnya, pada kuartal I-2026 saja telah mencatat kenaikan ekspor 14,2% yoy.

Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Membayangi Industri Pariwisata
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 04:10 WIB

Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Membayangi Industri Pariwisata

Dengan harga ini, maskapai penerbangan domestik boleh mengenakan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan.

Saham Meroket 50%, GPSO Siap Eksekusi Private Placement & Masuk ke Komponen Otomotif
| Jumat, 15 Mei 2026 | 15:08 WIB

Saham Meroket 50%, GPSO Siap Eksekusi Private Placement & Masuk ke Komponen Otomotif

PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) menjadwalkan sudah bisa membukukan pengakuan pendapatan perdana pada minggu kedua Juli 2026.

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:54 WIB

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun

Nilai dividen yang akan diterima setiap pemegang saham PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) sebesar Rp 351 per saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler