Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Perpindahan Dana, Total Kelolaan Industri Reksadana Turun pada September 2026
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Ada Perpindahan Dana, Total Kelolaan Industri Reksadana Turun pada September 2026

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana kelolaan reksadana pada September 2026 tercatat sebesar Rp 641,10 triliun.

Pengembangan Industri Pusat Data di Kawasan Barelang
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Pengembangan Industri Pusat Data di Kawasan Barelang

Industri ini membutuhkan dukungan utilitas dan konektivitas yang kuat, mulai dari pasokan listrik, air, jaringan telekomunikasi,

11 Proyek Hilirisasi  Rp 180 Triliun Diresmikan
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:38 WIB

11 Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun Diresmikan

Presiden Prabowo Subianto menyebut realisasi investasi di Kawasan IWIP mencapai lebih dari US$ 20 miliar

Beragam Respons Parpol di Parlemen
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Beragam Respons Parpol di Parlemen

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menuturkan, tindak lanjut putusan MK akan berada di ranah politik

Internet Rakyat WIFI Sudah Jangkau 3,1 Juta Konsumen
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Internet Rakyat WIFI Sudah Jangkau 3,1 Juta Konsumen

PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau Surge telah mengaktifkan lebih dari 3.100 site IRA–Internet Rakyat dalam tujuh bulan pada 2026. 

APEX Siap Eksekusi Private Placement 218 Juta Saham
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:43 WIB

APEX Siap Eksekusi Private Placement 218 Juta Saham

Dalam private placement, PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) akan menerbitkan 218,09 juta saham Seri B. Nilai nominal Rp 325 per saham. ​

Jhonlin Baratama Tuntaskan Proses Akuisisi BYAN, Begini Rinciannya
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Jhonlin Baratama Tuntaskan Proses Akuisisi BYAN, Begini Rinciannya

Haji Isam menuntaskan transaksi pembelian 10,08 miliar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 7 Oktober 2026.

WIKA Belum Ikut Gerbong Konsolidasi BUMN Karya
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:26 WIB

WIKA Belum Ikut Gerbong Konsolidasi BUMN Karya

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) disebut masih perlu memperkuat kondisi keuangan sebelum mengikuti arah konsolidasi BUMN Karya.

Kinerja Saham Valuasi Murah Belum Bergairah
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Kinerja Saham Valuasi Murah Belum Bergairah

Pelemahan kinerja IDX Value30 menunjukkan tekanan pasar saat ini tidak hanya pada saham-saham bervaluasi tinggi.

Pelayanan Publik Kemperin Akan Digelar Dua Kali
| Jumat, 09 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Pelayanan Publik Kemperin Akan Digelar Dua Kali

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperkuat kecepatan layanan publik bagi pelaku industri. 

INDEKS BERITA

Terpopuler