Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Asing di SBN Tembus Rp 918 Triliun, Naik 3 Bulan Beruntun
| Selasa, 08 September 2026 | 11:58 WIB

Dana Asing di SBN Tembus Rp 918 Triliun, Naik 3 Bulan Beruntun

Kepemilikan asing pada SBN yang dapat diperdagangkan mencapai angka tertinggi dalam setahun terakhir.

Porsi Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar
| Selasa, 08 September 2026 | 09:06 WIB

Porsi Kredit Himbara ke BUMN Kian Membesar

Besarnya konsentrasi eksposur pada satu pihak perlu dicermati karena dapat meningkatkan risiko bila pihak tersebut menghadapi masalah keuangan

Harga Pulp Mulai Stabil, Pabrik Karawang Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Baru INKP
| Selasa, 08 September 2026 | 09:00 WIB

Harga Pulp Mulai Stabil, Pabrik Karawang Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Baru INKP

Prospek Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) kian cerah seiring beroperasinya pabrik Indah Kiat Karawang yang memproduksi kertas industri dan kemasan.

Menggadang Asa Asing Kembali ke Bursa
| Selasa, 08 September 2026 | 08:30 WIB

Menggadang Asa Asing Kembali ke Bursa

Dana asing perlahan mulai kembali ke saham-saham berkapitalisasi pasar besar atau big cap, terutama perbankan

TOBA Menjadi Saham Hijau Transisi Pertama di BEI
| Selasa, 08 September 2026 | 08:08 WIB

TOBA Menjadi Saham Hijau Transisi Pertama di BEI

Penetapan tersebut berlaku sejak 28 Agustus 2026, bertepatan dengan peluncuran perdana IDX Green Equity Designation. 

PSAB Menebar Dividen Interim Rp 793,8 Miliar
| Selasa, 08 September 2026 | 08:03 WIB

PSAB Menebar Dividen Interim Rp 793,8 Miliar

Pembagian dividen interim tersebut berdasarkan keputusan direksi yang telah memperoleh persetujuan dewan komisaris pada 3 September 2026.

Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau Menjauhi Indonesia, Awas Nyangkut di Saham Kesehatan
| Selasa, 08 September 2026 | 08:00 WIB

Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau Menjauhi Indonesia, Awas Nyangkut di Saham Kesehatan

Analis Menyarankan pelaku pasar mengalihkan fokus dari ke saham layanan kesehatan yang memiliki fundamental kuat.

Incar Tambahan Pelanggan, WIFI Genjot Ekspansi Jaringan
| Selasa, 08 September 2026 | 08:00 WIB

Incar Tambahan Pelanggan, WIFI Genjot Ekspansi Jaringan

Emiten infrastruktur telekomunikasi ini berencana melakukan ekspansi jaringan fixed wireless access (FWA) hingga 9.800 site pada tahun 2027. 

Dorong Bisnis Non-Batubara, PTBA Siapkan Proyek Hilirisasi
| Selasa, 08 September 2026 | 07:55 WIB

Dorong Bisnis Non-Batubara, PTBA Siapkan Proyek Hilirisasi

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan bisnis non-batubara dan produk turunannya bisa menyumbang 20% terhadap total pendapatan perusahaan.​

Bisnis Data Center Bergairah, Prospek Emiten Kawasan Industri Cerah
| Selasa, 08 September 2026 | 07:48 WIB

Bisnis Data Center Bergairah, Prospek Emiten Kawasan Industri Cerah

Ditopang tren bisnis data center, prospek kinerja emiten kawasan industri masih cerah hingga tahun 2027.​

INDEKS BERITA

Terpopuler