Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Saham Blue Bird (BIRD) Kian Menjanjikan Ditopang Bisnis Taksi & Non Taksi
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Prospek Saham Blue Bird (BIRD) Kian Menjanjikan Ditopang Bisnis Taksi & Non Taksi

Bisnis taksi BIRD juga terus dikembangkan, salah satunya dengan masuk ke segmen pangsa pasar premium dengan merilis layanan BlueBird Prime.

Hatten Bali (WINE) Andalkan Pasar Turis Asing
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Hatten Bali (WINE) Andalkan Pasar Turis Asing

Fokus perusahaan saat ini ialah menyasar pasar turis asing, sejalan peak season kunjungan wisman yang terjadi pada Juli–Agustus dan Desember.

Industri Startup Indonesia Masih di Fase Tech Winter
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Industri Startup Indonesia Masih di Fase Tech Winter

Saat ini modal ventura cenderung selektif dan berhati-hati dalam menggelontorkan dana investasi ke perusahaan startup di Indonesia.

 Proyeksi Harga Minyak Tetap Tinggi di Akhir Tahun
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Proyeksi Harga Minyak Tetap Tinggi di Akhir Tahun

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak WTI berada di level US$ 82,58 per barel pada Jumat (28/8), turun 1,14% secara harian

Rupiah Bergerak Terbatas di Pekan Ini
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Rupiah Bergerak Terbatas di Pekan Ini

Mengutip Bloomberg, rupiah menguat 0,29% ke level Rp 17.693 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (28/8). 

Aksi Demonstrasi dan Alarm Ekonomi
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Aksi Demonstrasi dan Alarm Ekonomi

Aksi demonstrasi seharusnya dipahami sebagai alarm terhadap ekonomi dan bukan hanya sebatas alarm politik.

Musibah Sade Kebangkitan Desa Wisata
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Musibah Sade Kebangkitan Desa Wisata

Desa Sade serta  desa-desa wisata lainnya kini mempunya potensi jadi lokomotif pariwisata Indonesia.​

Ekspansi ke Sektor Midstream, BWPT Bangun Kernel Crushing Plant di Kalimantan
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ekspansi ke Sektor Midstream, BWPT Bangun Kernel Crushing Plant di Kalimantan

Meneropong strategi bisnis PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) dalam meningkatkan operasional ke depan

Siasat Investasi Miming Satyono Hadapi Pasar yang Tak Menentu
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Siasat Investasi Miming Satyono Hadapi Pasar yang Tak Menentu

Menyusun portofolio investasi di tengah kondisi pasar yang tak menentu menjadi salah satu strategi investasi Miming Satyono

Keluarga Kaya Global Semakin Tertarik Berinvestasi di Portofolio Terkait AI
| Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Keluarga Kaya Global Semakin Tertarik Berinvestasi di Portofolio Terkait AI

Keluarga kaya global mulai mengalihkan investasi ke AI, didorong prospek pertumbuhan jangka panjang dan gelombang transfer kekayaan antargenerasi

INDEKS BERITA

Terpopuler