Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Waspadai Risiko Lonjakan Beban Bunga Utang
| Jumat, 04 September 2026 | 06:35 WIB

Waspadai Risiko Lonjakan Beban Bunga Utang

Tingkat yield surat berharga negara acuan tenor 10 tahun meyentuh level 7,23%                       

Relaksasi Aturan DHE Berpotensi Perkuat Likuiditas Valas Bank Swasta
| Jumat, 04 September 2026 | 06:35 WIB

Relaksasi Aturan DHE Berpotensi Perkuat Likuiditas Valas Bank Swasta

Relaksasi DHE SDA membuka peluang bank swasta memperkuat likuiditas valas dengan menarik dana eksportir

Bunga Spesial BLU Dibatasi, Biaya Dana Bank Bakal Turun
| Jumat, 04 September 2026 | 06:30 WIB

Bunga Spesial BLU Dibatasi, Biaya Dana Bank Bakal Turun

Kementerian Keuangan membatasi bunga simpanan SMV untuk menekan biaya dana bank dan mendorong kredit lebih murah.

Sentimen Global Bikin Yield SBN Menanjak
| Jumat, 04 September 2026 | 06:15 WIB

Sentimen Global Bikin Yield SBN Menanjak

Di tengah lonjakan yield SBN yang membayangi pasar obligasi, investor disarankan memprioritaskan instrumen berdurasi pendek. 

Harga Nikel Terus Melemah, Prospek Saham NCKL Masih Merekah
| Jumat, 04 September 2026 | 06:07 WIB

Harga Nikel Terus Melemah, Prospek Saham NCKL Masih Merekah

Sepanjang semester I, NCKL berhasil mencetak laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 5,81 triliun.

Belanja Konsumen Mulai Melandai
| Jumat, 04 September 2026 | 06:00 WIB

Belanja Konsumen Mulai Melandai

Mandiri Spending Index (MSI) mencatat belanja naik 6,4% secara tahunan pada kuartal I, kemudian 6,1% pada kuartal II.

Ekspansi Tambang Emas Pani Genjot Kinerja Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)
| Jumat, 04 September 2026 | 06:00 WIB

Ekspansi Tambang Emas Pani Genjot Kinerja Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengejar target produksi emas sekitar 100.000 ons di tahun 2026

Bentuk Task Force Demi Percepat KAPJ
| Jumat, 04 September 2026 | 05:45 WIB

Bentuk Task Force Demi Percepat KAPJ

Untuk mendukung implementasi KAPJ, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk task force bersama sejumlah lembaga.

Tenggat Perbaikan Desil Hanya Dua Minggu
| Jumat, 04 September 2026 | 05:25 WIB

Tenggat Perbaikan Desil Hanya Dua Minggu

Pemerintah tengah menyempurnakan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mendapat perhatian luas

IHSG Mantap di Atas 6.600, Intip Prediksi Jelang Akhir Pekan Hari Ini (4/9)
| Jumat, 04 September 2026 | 04:50 WIB

IHSG Mantap di Atas 6.600, Intip Prediksi Jelang Akhir Pekan Hari Ini (4/9)

IHSG mengakumulasi kenaikan 2,24% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 22,89%.​

INDEKS BERITA

Terpopuler