Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Yield Global Tinggi Bikin Waswas, Bentengi Portofolio Investasi
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Yield Global Tinggi Bikin Waswas, Bentengi Portofolio Investasi

Kenaikan yield global, harga minyak dan risiko bubble saham AI, bikin pasar investasi kian penuh ketidakpastian. Bagaimana investor menyikapi?

Jurus Hadapi Kesalahan Finansial Anak
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Jurus Hadapi Kesalahan Finansial Anak

Simak langkah yang bisa orangtua lakukan saat anak melakukan kesalahan keuangan.                     

Kepercayaan Pasar Belum Pulih, IPO di BEI Masih Sepi
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Kepercayaan Pasar Belum Pulih, IPO di BEI Masih Sepi

Sejak awal tahun hingga 12 Oktober 2026, baru ada tujuh emiten melantai di BEI, dengan total dana yang dihimpun Rp 2,16 triliun. 

Saham Big Caps Anjlok, Kinerja IHSG Semakin Jeblok
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Saham Big Caps Anjlok, Kinerja IHSG Semakin Jeblok

Saham-saham big caps rontok pada perdagangan Senin (12/10) akibat rumor sanksi OJK terhadap sejumlah emiten.

 

ASII Tender Sukarela Saham AUTO Pada Harga Rp 3.600
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:12 WIB

ASII Tender Sukarela Saham AUTO Pada Harga Rp 3.600

Dalam penawaran ini, PT Astra International Tbk (ASII) berencana membeli saham PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) paling banyak 238.442.293 lembar.

CSRA Tebar Dividen Interim Hingga Rp 30,75 Miliar
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:04 WIB

CSRA Tebar Dividen Interim Hingga Rp 30,75 Miliar

 PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) membagikan dividen interim sebesar Rp 30,75 miliar dari buku tahun 2026.

Prospek Saham MTEL: Peluang dari 5G, FWA, Fiber Optik, dan Konsolidasi Menara
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:19 WIB

Prospek Saham MTEL: Peluang dari 5G, FWA, Fiber Optik, dan Konsolidasi Menara

Sekitar separuh menara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) telah terhubung dengan jaringan serat optik. 

Martina Berto (MBTO) Bidik Pertumbuhan Penjualan 24%
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Martina Berto (MBTO) Bidik Pertumbuhan Penjualan 24%

Bisnis jasa manufaktur atau maklon untuk industri kosmetik turut menambah pundi-pundi PT Martina Berto Tbk (MBTO). 

Rumor Temuan Manipulasi Harga Pengaruhi MSCI & FTSE, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Rumor Temuan Manipulasi Harga Pengaruhi MSCI & FTSE, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Yang ditakutkan pasar, temuan manipulasi bisa memengaruhi perlakuan MSCI dan FTSE tepat menjelang keputusan November mendatang.

Produksi CPO Cisadane Sawit Raya (CSRA) Ditopang Tiga Pabrik
| Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Produksi CPO Cisadane Sawit Raya (CSRA) Ditopang Tiga Pabrik

PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) membidik volume produksi minyak sawit mentah tumbuh 31% di sepanjang tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler