Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:37 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Bagaimana Dampaknya ke Pengusaha dan Buruh?

Serikat Pekerja menilai adanya aturan dana cadangan pesangon terbilang sangat baik karena hak pesangon pekerja yang terkena PHK terjamin aman.

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:19 WIB

AALI Buyback Rp 400 miliar, Murni Undervalued atau Cuma Pemanis?

Secara matematis penyusutan jumlah saham AALI dapat meningkatkan EPS sekitar 2,5% jika seluruh saham buyback jadi treasuri dan laba bersih tetap

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Biar Anak Tidak Kaget saat Mengelola Uang Sendiri

Pemerintah berencana membuka rekening tabungan perdana bagi masyarakat usia 17 tahun. Simak tahapan memberi tanggungjawab finansial ke anak!

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Ada Transaksi Jumbo BYAN Rp 26,1 Triliun di Pasar Nego, Haji Isam Resmi Masuk?

Haji Isam lewat PT Jhonlin Baratama sudah bersepakat untuk membeli 10.084.088.370 saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Investasi Transisi Energi Butuh Kepastian Regulasi dan Dukungan Danantara

Berbagai kajian memperkirakan ada peluang investasi dengan nilai signifikan untuk menggarap berbagai jenis proyek transisi energi di Indonesia.

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:00 WIB

GOTO Mau Pangkas 32,18 Miliar Saham Treasuri, Bagaimana Efeknya?

Penarikan 32,18 miliar saham treasuri GOTO akan mengurangi jumlah saham beredar. Alhasil, dengan asumsi laba tetap, EPS akan meningkat.

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Lengkap Sudah, Seluruh Saham BUMN Karya Kena Suspensi Setelah PTPP Ikut Disetop Bursa

Sederet investor institusi asing dan lokal hingga investor individu nyangkut di saham PTPP akibat suspensi. 

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Harga Batubara Di Atas US$ 150, Cek Saham Pilihan Analis untuk Kuartal IV

Dampaknya harga batubara terhadap ASP dan laba emiten bergantung pada kalori, porsi ekspor, serta waktu penyesuaian harga jual.

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:04 WIB

Manuver ULTJ Akuisisi FFI: Ujian Valuasi Premium dan Dilusi Saham

Jika Frisian Flag Indonesia dikonsolidasikan, pendapatan ULTJ berpotensi meningkat lebih dari dua kali lipat. 

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027
| Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Menakar Prospek Saham Saham Sektor Properti Seiring Stimulus Perumahan 2027

Analis merekomendasikan netral bagi sektor properti, karena tekanan daya beli masyarakat dan suku bunga kredit KPR yang masih relatif tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler