Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

S&P Masih Percaya Indonesia, Pasar Obligasi Butuh Bukti
| Senin, 20 Juli 2026 | 13:49 WIB

S&P Masih Percaya Indonesia, Pasar Obligasi Butuh Bukti

S&P mempertahankan peringkat utang Indonesia di level investment grade dengan outlook stabil. Tetapi, respons pasar stagnan. Mengapa?

Ketika Sepak Bola Menyihir Pasar Saham
| Senin, 20 Juli 2026 | 11:20 WIB

Ketika Sepak Bola Menyihir Pasar Saham

Kedua riset ini mengindikasikan hubungan yang amat jelas antara mood (suasana hati) investor dan harga saham.

Harga Komoditas Mendaki, Prospek Saham TINS Kian Seksi
| Senin, 20 Juli 2026 | 09:59 WIB

Harga Komoditas Mendaki, Prospek Saham TINS Kian Seksi

Kenaikan harga timah menjadi kabar baik bagi PT Timah Tbk (TINS). Harga jual rata-rata (ASP) bisa terdongkrak dan memperlebar margin laba TINS. ​

Pajak dan Potensi Fraud Koperasi
| Senin, 20 Juli 2026 | 09:44 WIB

Pajak dan Potensi Fraud Koperasi

Risiko terjadinya fraud atau kecurangan pajak Koperasi Merah Putih dipengaruhi faktor lemahnya tata kelola.​

Lebih Mini untuk Ritel
| Senin, 20 Juli 2026 | 09:35 WIB

Lebih Mini untuk Ritel

Pemerintah harus adil memberikan imbal hasil surat utang yang ditawarkan, baik itu untuk institusi maupun kepada masyarakat.

ESG United Tractors (UNTR): Menjaga Eksplorasi Bisnis Dalam Koridor ESG
| Senin, 20 Juli 2026 | 08:40 WIB

ESG United Tractors (UNTR): Menjaga Eksplorasi Bisnis Dalam Koridor ESG

Bagi PT United Tractors Tbk (UNTR), eksplorasi bukan hanya mencari cadangan batubara, tapi juga menggali peluang bisnis jangka panjang.

Industri Maritim Khawatirkan Dampak B50
| Senin, 20 Juli 2026 | 06:43 WIB

Industri Maritim Khawatirkan Dampak B50

Tingkat keberhasilan uji coba mencapai 80%–90% dan memenuhi standar teknis kendaraan. B50 aman untuk mobil, truk, hingga bus.

Jangan Jadi Penonton Realisasi Investasi
| Senin, 20 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jangan Jadi Penonton Realisasi Investasi

Kehadiran proyek strategis nasional di wilayah Timur Indonesia ini harus memberikan dampak langsung bagi perputaran roda ekonomi daerah.

Mitigasi Komprehensif Gangguan Rantai Pasok
| Senin, 20 Juli 2026 | 06:31 WIB

Mitigasi Komprehensif Gangguan Rantai Pasok

Penutupan kembali Selat Hormuz mengerek biaya transportasi hingga produksi, sehingga pemerintah harus segera melakukan antisipasi

Bankir Mengklaim Belum Menaikkan Bunga Kredit
| Senin, 20 Juli 2026 | 06:30 WIB

Bankir Mengklaim Belum Menaikkan Bunga Kredit

Sejumlah bank mengklaim belum menaikkan bunga kredit meski BI rate naik 1% sejak Mei 2025, karena persaingan penyaluran kredit masih ketat.  ​

INDEKS BERITA

Terpopuler