Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Eagle High Plantation (BWPT) Menjaga Pertumbuhan Kinerja di Paruh Kedua
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Eagle High Plantation (BWPT) Menjaga Pertumbuhan Kinerja di Paruh Kedua

Pencapaian kinerja selama enam bulan pertama tahun ini menjadi fondasi positif bagi perusahaan hingga akhir 2026.

Mobil Nasional Bakal Ungkit Bisnis Komponen Otomotif
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Mobil Nasional Bakal Ungkit Bisnis Komponen Otomotif

Program mobil nasional akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan rantai pasok otomotif domestik.

Pasar Sigap Mengantisipasi Arah BI Rate
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Pasar Sigap Mengantisipasi Arah BI Rate

RDG BI pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan pertahankan BI  rate sebesar 5,75%. Pasar finansial domestik merespon beragam keputusan BI tersebut. 

Pemulihan Produksi Adalah Kunci Pemulihan Kinerja Bumi Resources Minerals
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pemulihan Produksi Adalah Kunci Pemulihan Kinerja Bumi Resources Minerals

Perbaikan kinerja PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akan dipengaruhi harga komoditas global dan volume produksi

Kualitas Aset Membaik, Hapus Buku Kredit Menyusut
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Kualitas Aset Membaik, Hapus Buku Kredit Menyusut

Penurunan hapus buku di sejumlah bank sejalan dengan membaiknya kualitas aset dan terkendalinya kredit bermasalah.

Cara Bank Memacu Pertumbuhan Kredit Konsumer
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Cara Bank Memacu Pertumbuhan Kredit Konsumer

Di tengah perlambatan kredit konsumsi, bank mengandalkan promo dan pameran untuk memacu penyaluran kredit.

Kredit Melaju Kencang, Likuiditas Kian Menantang
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Kredit Melaju Kencang, Likuiditas Kian Menantang

Pertumbuhan kredit yang kian kencang mulai menekan likuiditas perbankan, di tengah pertumbuhan DPK yang melambat.

Nilai Tukar Rupiah Menanti Risalah FOMC
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menanti Risalah FOMC

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,12% secara harian ke Rp 17.840 per dolar AS pada Rabu (19/8).

Risiko Kredit Konsumer di Perbankan Mulai Meningkat
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Risiko Kredit Konsumer di Perbankan Mulai Meningkat

Perlambatan kredit konsumer mulai diikuti kenaikan NPL di sejumlah bank, menandakan kemampuan sebagian nasabah membayar cicilan semakin tertekan

Misteri Desil
| Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:01 WIB

Misteri Desil

Jangan lupa, ketersediaan data yang akurat baru awal dari kegiatan penyaluran bantuan negara ke masyarakat.

INDEKS BERITA

Terpopuler