Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

MSCI dan Perlunya Meninjau Ulang Resep Bursa Saham
| Senin, 19 Oktober 2026 | 10:30 WIB

MSCI dan Perlunya Meninjau Ulang Resep Bursa Saham

Reformasi berhasil bukan karena aturan semakin banyak, tetapi karena pasar Indonesia semakin transparan, likuid, adil, dan dipercaya.       

IHSG Anjlok 40,04% YtD, Terburuk di Dunia, Asing Net Sell Rp 88 Triliun
| Senin, 19 Oktober 2026 | 09:19 WIB

IHSG Anjlok 40,04% YtD, Terburuk di Dunia, Asing Net Sell Rp 88 Triliun

Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi yang terburuk di antara bursa saham global yang diperbandingkan BEI sepanjang 2026.

Tak Lagi Repot-Repot Urus Administrasi di Rumahsakit
| Senin, 19 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Tak Lagi Repot-Repot Urus Administrasi di Rumahsakit

Platform kesehatan kini tidak hanya menawarkan layanan janji temu dengan dokter, tapi juga mendampingi pasien di rumahsakit.

Kenaikan Suku Bunga Acuan Semakin Dekat
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Kenaikan Suku Bunga Acuan Semakin Dekat

Gejolak pasar keuangan meningkatkan risiko perubahan arah kebijakan suku bunga acuan                

Mengawali Pekan, MSCI Masih Menghantui Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Mengawali Pekan, MSCI Masih Menghantui Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Senin (19/10), volatilitas IHSG diprediksi masih cukup tinggi, meskipun peluang technical rebound tetap terbuka.

CNGR Incar 80% Saham GNI, PACK Berpotensi Kecipratan Sentimen Positif
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:29 WIB

CNGR Incar 80% Saham GNI, PACK Berpotensi Kecipratan Sentimen Positif

CNGR Advanced Material adalah pemilik PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) via PT Eco Energi Perkasa.

Dua Tahun Prabowo: Janji Ekonomi Tak Mampu Selamatkan IHSG dari Krisis Kepercayaan
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Dua Tahun Prabowo: Janji Ekonomi Tak Mampu Selamatkan IHSG dari Krisis Kepercayaan

Koreksi IHSG yang lebih dalam dibandingkan sejumlah pasar lain menunjukkan adanya persoalan domestik yang turut membebani pasar.

Kelangkaan BBM dan Pemadaman Listrik Jadi Alarm Bagi Tata Kelola Energi Nasional
| Senin, 19 Oktober 2026 | 07:44 WIB

Kelangkaan BBM dan Pemadaman Listrik Jadi Alarm Bagi Tata Kelola Energi Nasional

Sejumlah pihak mendesak Presiden untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar blackout listrik dan kelangkaan BBM tidak terus berulang​

Menagih Janji Penegakan Hukum Pasar Modal di Tengah Ancaman Turun Kelas MSCI
| Senin, 19 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Menagih Janji Penegakan Hukum Pasar Modal di Tengah Ancaman Turun Kelas MSCI

Dukungan terhadap pasar modal tidak cukup melalui pernyataan, tetapi harus terlihat dalam pelaksanaan reformasi dan kepastian regulasi.

ITMG Bentuk Anak Usaha di Bisnis Mineral, Investor Perlu Cermati Realisasi Eksekusi
| Senin, 19 Oktober 2026 | 07:27 WIB

ITMG Bentuk Anak Usaha di Bisnis Mineral, Investor Perlu Cermati Realisasi Eksekusi

Proyek tambang atau pengolahan mineral umumnya butuh waktu bertahun-tahun (eksplorasi, perizinan, konstruksi) sebelum menghasilkan arus kas.

INDEKS BERITA

Terpopuler