Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Pelemahan Rupiah Sepanjang Masa, Efek Gulirnya Membebani Biaya Hidup Masyarakat
| Rabu, 20 Mei 2026 | 10:00 WIB

Pelemahan Rupiah Sepanjang Masa, Efek Gulirnya Membebani Biaya Hidup Masyarakat

Level kritis yang terus ditembus tiap harinya, bahkan sempat mengundang kekhawatiran publik akan terulangnya krisis 1998 silam.

Peta Market Cap Berubah Total: Saham Perbankan Kuasai Lagi Bursa!
| Rabu, 20 Mei 2026 | 08:34 WIB

Peta Market Cap Berubah Total: Saham Perbankan Kuasai Lagi Bursa!

Market cap BEI anjlok Rp4.900 triliun sejak awal 2026. Saham perbankan kini mendominasi lagi. Simak daftar saham top 10 terbaru

Cari Aman di Saham Fundamental Kuat
| Rabu, 20 Mei 2026 | 08:04 WIB

Cari Aman di Saham Fundamental Kuat

Investor rotasi ke saham fundamental kuat saat rupiah melemah. Cek saham pilihan dan kapan waktu masuk ideal.

Dipimpin Alexander Ramlie, Dhilmar Akuisisi Tambang di Australia Rp 63 Triliun
| Rabu, 20 Mei 2026 | 08:00 WIB

Dipimpin Alexander Ramlie, Dhilmar Akuisisi Tambang di Australia Rp 63 Triliun

CEO Dhilmar Limited, Alexander Ramlie, adalah warga negara Indonesia yang juga menjabat komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Rupiah Terus Melemah dan Bitcoin Turun, Altcoin Justru Naik
| Rabu, 20 Mei 2026 | 07:29 WIB

Rupiah Terus Melemah dan Bitcoin Turun, Altcoin Justru Naik

Rupiah terlemah sepanjang sejarah, Bitcoin melemah ke US$ 75.000. Cek potensi kerugian investor lokal di tengah gejolak ini.

Menanti Keputusan RDG BI, Begini Efek Kenaikan Suku Bunga Ke Pasar Keuangan Domestik
| Rabu, 20 Mei 2026 | 07:17 WIB

Menanti Keputusan RDG BI, Begini Efek Kenaikan Suku Bunga Ke Pasar Keuangan Domestik

Perbaikan fiscal credibility dan kedisiplinan anggaran menjadi penting karena investor mempertimbangkan risiko fiskal.

Potongan Komisi Ojol Dipangkas, GOTO Berhitung Ulang
| Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Potongan Komisi Ojol Dipangkas, GOTO Berhitung Ulang

Komisi driver ojol naik jadi 92% setelah Perpres baru. GOTO hentikan GoRide Hemat, siapkan strategi baru. Simak dampak lengkapnya!

Rupiah Sentuh Rekor Terburuk, Pasar Saham Terjun Bebas, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 20 Mei 2026 | 06:53 WIB

Rupiah Sentuh Rekor Terburuk, Pasar Saham Terjun Bebas, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Bank Indonesia berpotensi naikkan suku bunga 25 basis poin. Keputusan ini bisa berdampak pada pasar saham.

 Bank Digital Pacu Pengguna Aktif Agar Terus Cuan
| Rabu, 20 Mei 2026 | 06:40 WIB

Bank Digital Pacu Pengguna Aktif Agar Terus Cuan

​Bank digital mencatat lonjakan nasabah, tetapi kini fokus utama bergeser ke bagaimana membuat pengguna lebih aktif bertransaksi

Haji Isam Effect, Saham PACK Terbang Melawan Arus IHSG yang Terjungkal Berulang Kali
| Rabu, 20 Mei 2026 | 06:35 WIB

Haji Isam Effect, Saham PACK Terbang Melawan Arus IHSG yang Terjungkal Berulang Kali

Pola kenaikan tajam harga saham setelah masuknya Haji Isam sebelumnya juga terjadi pada PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE).

INDEKS BERITA

Terpopuler