Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Mencermati Prospek VISI, Emiten Raffi Ahmad yang Bakal Akuisisi RS Jantung HMBC
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Mencermati Prospek VISI, Emiten Raffi Ahmad yang Bakal Akuisisi RS Jantung HMBC

Bertahannya Pieter Tanuri sebagai pemegang saham HMBC dinilai dapat memberikan rasa aman kepada kreditur dan mitra bisnis lama.

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap

Satu-satunya jalan keluar adalah menjual di pasar negosiasi. Itupun bila ada peminat dan biasanya pada harga yang jauh lebih rendah.

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata

SSIA menjadi kandidat strategis untuk menangkap siklus investasi EV, baterai, otomotif, dan manufaktur generasi berikutnya.

 Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global

Lonjakan harga baja HRC tidak serta-merta menjamin margin profitabilitas emiten baja meningkat apabila tidak diimbangi dengan efisiensi biaya.

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat

Sejumlah sentimen negatif masih membayangi kinerja ICBP dan berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap bottom line perusahaan.

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah

Pemerintah membutuhkan lonjakan produktivitas, investasi swasta, produksi manufaktur, ekspor bernilai tambah, dan penguatan daya beli masyarakat.

PPN Penjualan di Luar Negeri
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:10 WIB

PPN Penjualan di Luar Negeri

Terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Apa saja?

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank

Perbankan mulai menjadikan emas sebagai salah satu ladang pertumbuhan baru, dengan akses digital menjadi pintu masuk utama.

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen

Gunungan sampah yang diubah menjadi RDF membantu industri semen mengurangi ketergantungan pada energi batu bara.

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel

Belajar bahasa Inggris, tidak hanya soal memahami tata bahasa dan menghafal kosakata, juga kemampuan menggunakannya dalam percakapan.

INDEKS BERITA

Terpopuler