Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Ini Peluang dan Risiko Bagi Emiten di Hilir
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Ini Peluang dan Risiko Bagi Emiten di Hilir

Risiko pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, biaya pengiriman, dan gangguan pasokan global masih membayangi industri plastik.

Volatilitas Bitcoin Menurun, Harga Masih Dibayangi Inflasi AS dan Keputusan The Fed
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Volatilitas Bitcoin Menurun, Harga Masih Dibayangi Inflasi AS dan Keputusan The Fed

Harga bitcoin diprediksi bergerak di US$ 75.000–US$ 100.000 hingga akhir 2026, dengan asumsi tidak terjadi guncangan besar pada ekonomi global.

Mengukur Kontribusi Ekonomi Syariah
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:11 WIB

Mengukur Kontribusi Ekonomi Syariah

Rantai nilai halal atau halal value chain disebut menyumbang sekitar 24,9% terhadap PDB nasional    

Tambah Modal Usaha, HRTA Siap Menggelar Private Placement
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Tambah Modal Usaha, HRTA Siap Menggelar Private Placement

Untuk memuluskan aksi ini, manajemen HRTA akan minta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Jumat (16/10). ​

Potensi Penerimaan dari Fasilitas Pajak Tak Banyak
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Potensi Penerimaan dari Fasilitas Pajak Tak Banyak

Estimasi penerimaan pajak yang bisa masuk dari fasilitas ini hanya Rp 40,2 triliun​                 

BEI Tetapkan Harga Teoritis Rights Issue BUVA Rp 520 per Saham
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:52 WIB

BEI Tetapkan Harga Teoritis Rights Issue BUVA Rp 520 per Saham

Penetapan ini mengacu ke harga BUVA pada akhir cum di pasar reguler per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 590 per saham.​

Saham ISAT Direkomendasikan Buy, Simak Target Harga dan Prospek Bisnis AI
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:48 WIB

Saham ISAT Direkomendasikan Buy, Simak Target Harga dan Prospek Bisnis AI

Fasilitas awal Zankore berkapasitas 100 MW dapat menghasilkan laba sebesar US$ 126 juta pada tahun pertama dan US$ 331 juta pada tahun kedua.

Penjualan Emiten Konsumer Berpeluang Naik, Tapi Margin Dibayangi Tekanan Bahan Baku
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:39 WIB

Penjualan Emiten Konsumer Berpeluang Naik, Tapi Margin Dibayangi Tekanan Bahan Baku

Tekanan biaya bahan baku dan daya beli membuat pertumbuhan pendapatan belum otomatis berujung pada kenaikan laba.

IHSG Masih Bergerak Fluktuatif
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:37 WIB

IHSG Masih Bergerak Fluktuatif

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif di tengah sentimen harga minyak yang masih tinggi

Pembatasan Gas Industri Ganggu Investasi
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Pembatasan Gas Industri Ganggu Investasi

Pembatasan pasokan gas bumi mulai menekan aktivitas industri dalam negeri. Rencana ekspansi tertunda, ribuan pekerja berpotensi terdampak.

INDEKS BERITA

Terpopuler