Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK
| Jumat, 18 September 2026 | 07:16 WIB

Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK

Pelanggaran pasar modal yang dilakukan kedua emiten konglomerasi tersebut terkait transaksi material dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP). ​

The Fed Mengerek Bunga Acuan dan Rupiah Tembus Rp17.700, Ini Risiko bagi IHSG
| Jumat, 18 September 2026 | 07:11 WIB

The Fed Mengerek Bunga Acuan dan Rupiah Tembus Rp17.700, Ini Risiko bagi IHSG

Investor domestik belum tentu mampu sepenuhnya menahan IHSG jika tekanan terkonsentrasi pada saham-saham dengan bobot besar di indeks.

Timah Jadi Komoditas Icomex, Prospek TINS Semakin Cerah
| Jumat, 18 September 2026 | 07:10 WIB

Timah Jadi Komoditas Icomex, Prospek TINS Semakin Cerah

Pemilihan timah sebagai komoditas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, proyeksi bakal jadi katalis positif bagi kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Martina Berto (MBTO) Fokus Poles Perbaikan Kinerja
| Jumat, 18 September 2026 | 07:08 WIB

Martina Berto (MBTO) Fokus Poles Perbaikan Kinerja

MBTO menargetkan penjualan bersih sepanjang 2026 mencapai Rp 501 miliar. Mereka juga membidik laba usaha sebesar Rp 47 miliar

Ada Peluang Rotasi di Era Bunga Tinggi
| Jumat, 18 September 2026 | 07:04 WIB

Ada Peluang Rotasi di Era Bunga Tinggi

Menakar emiten yang untung dan buntung di era suku bunga tinggi, pasca  The Fed menaikkan suku bunga acuannya 25 basis poin (bps) ke 3,75%-4%.

Bunga Fed Naik, Likuiditas Valas Asia Menyusut
| Jumat, 18 September 2026 | 07:00 WIB

Bunga Fed Naik, Likuiditas Valas Asia Menyusut

Kenaikan bunga The Federal Reserve (The Fed) dapat memperlebar selisih imbal hasil aset berbasis dolar AS dan aset emerging market. 

Pergerakan Rupiah Pada Jumat (18/9) Dipicu Sentimen Fed
| Jumat, 18 September 2026 | 06:45 WIB

Pergerakan Rupiah Pada Jumat (18/9) Dipicu Sentimen Fed

Pelemahan rupiah dipicu oleh keputusan The Federal Reserve yang menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 3,75%–4,00%. 

Aktivitas Bisnis Berkembang, Kredit Produktif Melaju Kencang
| Jumat, 18 September 2026 | 06:40 WIB

Aktivitas Bisnis Berkembang, Kredit Produktif Melaju Kencang

​Kredit produktif melaju di tengah meningkatnya aktivitas bisnis, sementara kredit konsumsi masih lesu akibat daya beli masyarakat yang terbatas

Ada Potensi Penguatan Lanjutan
| Jumat, 18 September 2026 | 06:37 WIB

Ada Potensi Penguatan Lanjutan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (18/9)

Deposito Himbara Mekar, Sedang Bank Swasta Layu
| Jumat, 18 September 2026 | 06:30 WIB

Deposito Himbara Mekar, Sedang Bank Swasta Layu

​Deposito bank BUMN melesat, sementara bank swasta justru tertekan. Strategi mengejar dana murah menjadi kunci di tengah persaingan likuiditas

INDEKS BERITA

Terpopuler