Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Emiten Kertas Masih Bisa Ngegas
| Senin, 10 Agustus 2026 | 08:32 WIB

Laba Emiten Kertas Masih Bisa Ngegas

Dua emiten kertas Grup Sinar Mas berhasil mencetak pertumbuhan pendapatan dan laba di semester I​-2026.

Laba Bervariasi Emiten Kawasan Industri
| Senin, 10 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Laba Bervariasi Emiten Kawasan Industri

Beberapa emiten mencatat pertumbuhan laba dan membalikkan kerugian jadi laba. Namun, ada emiten yang merugi dari sebelumnya mencetak laba.​

Awal Pekan di Tengah Tren Kepercayaan Konsumen Turun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 10 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Awal Pekan di Tengah Tren Kepercayaan Konsumen Turun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Menunjukkan kekhawatiran ekonomi saat ini, termasuk persepsi ketersediaan pekerjaan yang cenderung turun. 

Keputusan FTSE Menentukan Arah IHSG
| Senin, 10 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Keputusan FTSE Menentukan Arah IHSG

Sejumlah analis menilai, peluang FTSE mencabut status pembekuan pasar saham Indonesia hanya berkisar 30%-40%.

MSCI Umumkan Hasil Index Review Pada 13 Agustus 2026, Penentuan Nasib CPIN dan GOTO
| Senin, 10 Agustus 2026 | 07:58 WIB

MSCI Umumkan Hasil Index Review Pada 13 Agustus 2026, Penentuan Nasib CPIN dan GOTO

CPIN menjadi kandidat kuat downward migration dalam review MSCI pekan ini, sementara nasib GOTO masih belum bisa dipastikan.

IHSG Menguat 2,78% Sepekan, Saham BBCA, BMRI, BBRI hingga BUMI bisa Jadi Pilihan
| Senin, 10 Agustus 2026 | 07:44 WIB

IHSG Menguat 2,78% Sepekan, Saham BBCA, BMRI, BBRI hingga BUMI bisa Jadi Pilihan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) termasuk salah satu indeks yang menonjol di tengah pergerakan bursa Asia yang cenderung mixed.

Pelanggan PLN Terkerek Ekspansi EV
| Senin, 10 Agustus 2026 | 07:27 WIB

Pelanggan PLN Terkerek Ekspansi EV

Total pelanggan yang memanfaatkan layanan HCS PLN telah menembus lebih dari 92.000 pelanggan hingga Juni 2026.

Volume Ekspor Nikel Bisa  Menciut hingga 5 Juta Ton
| Senin, 10 Agustus 2026 | 07:21 WIB

Volume Ekspor Nikel Bisa Menciut hingga 5 Juta Ton

Kebijakan pemangkasan RKAB berdampak pada penurunan produksi nikel di smelter, peeelak usaha memnta tambahan kuota

Marketplace Minta Pungut Pajak Tahun Depan
| Senin, 10 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Marketplace Minta Pungut Pajak Tahun Depan

Pemungutan PPh lewat marketplace ditunda untuk menjaga kondisi daya beli masyarakat.                       

Tekanan Biaya Dana Bank Swasta Belum Mereda
| Senin, 10 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Tekanan Biaya Dana Bank Swasta Belum Mereda

Kucuran dana SAL ke Himbara belum membuat biaya dana bank swasta turun. Persaingan menghimpun dana masih sengit.

INDEKS BERITA

Terpopuler