Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Tembaga Dunia Naik 18% Sepanjang 2026, AMMN dan MDKA Jadi Penerima Manfaat
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Harga Tembaga Dunia Naik 18% Sepanjang 2026, AMMN dan MDKA Jadi Penerima Manfaat

Kenaikan harga tembaga mencerminkan ekspektasi pasar terhadap permintaan yang tetap kuat di tengah kondisi pasokan global yang relatif terbatas.

PMI Manufaktur Kembali Ekspansif, Rebound Sesaat atau Sinyal Kebangkitan Industri?
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:30 WIB

PMI Manufaktur Kembali Ekspansif, Rebound Sesaat atau Sinyal Kebangkitan Industri?

Kenaikan produksi kembali terjadi untuk pertama kali sejak Februari dan pesanan baru mulai stabil, tetapi peningkatan output masih terbatas. 

Pemulihan Harga dan Permintaan Bikin Prospek Emiten Poultry Kembali Menarik
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Pemulihan Harga dan Permintaan Bikin Prospek Emiten Poultry Kembali Menarik

Pemangkasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan memberikan dampak terhadap sektor poultry.

Indeks Dolar Dalam Tren, Berikut Prediksi Rupiah Hari Ini, Kamis (6/8)
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:32 WIB

Indeks Dolar Dalam Tren, Berikut Prediksi Rupiah Hari Ini, Kamis (6/8)

Pergerakan rupiah didorong oleh melemahnya permintaan terhadap dolar AS.  Pelemahan itu setelah peluang deeskalasi konflik AS–Iran.

Yield US Treasury Menurun, Indeks Dolar AS Ikut Melemah
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Yield US Treasury Menurun, Indeks Dolar AS Ikut Melemah

Penurunan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah Amerika Serikat (AS) menekan pergerakan indeks dolar AS (DXY).

Investor Asing Gelar Aksi Net Sell Lagi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Investor Asing Gelar Aksi Net Sell Lagi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

 Angka ini memang lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya yang sebesar 5,61%, tetapi lebih tinggi dari konsensus pasar sekitar 5,1%.

Penjualan Sarang Burung Walet Topang Pertumbuhan Laba Abadi Lestari (RLCO)
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:12 WIB

Penjualan Sarang Burung Walet Topang Pertumbuhan Laba Abadi Lestari (RLCO)

Hingga 30 Juni 2026, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) mencatatkan laba bersih Rp 20,36 miliar, meningkat 13,39% secara tahunan.

BEI Masukkan ALKA dan AGAR ke Daftar Saham HSC
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:06 WIB

BEI Masukkan ALKA dan AGAR ke Daftar Saham HSC

BEI memasukkan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) dan PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) ke daftar saham berkonsentrasi tinggi.

Tekanan Biaya Berpotensi Reda, Kinerja KLBF Bisa Lebih Sehat
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Tekanan Biaya Berpotensi Reda, Kinerja KLBF Bisa Lebih Sehat

Pada semester I-2026,  PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) harus mengalami penurunan laba bersih 2,80% yoy jadi Rp 1,97 triliun dari Rp 2,03 triliun.​

Strategi Promosi Mendorong Laba AMRT Semakin Tinggi
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Strategi Promosi Mendorong Laba AMRT Semakin Tinggi

Per akhir Juni 2026, pengelola jaringan minimarket Alfamart itu mencetak laba bersih Rp 2,02 triliun, naik 7,5% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler