Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Saat Yield SRBI Tinggi, Investor Asing Kembali
| Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08 WIB

Saat Yield SRBI Tinggi, Investor Asing Kembali

Imbal hasil SRBI tembus 7,67%, lebih tinggi dari BI rate. Namun, ada risiko capital loss jika menjual sebelum jatuh tempo.

Pelni Logistics Ekspansi Tambah Kontainer dan Depo Bongkar Muat
| Minggu, 05 Juli 2026 | 11:45 WIB

Pelni Logistics Ekspansi Tambah Kontainer dan Depo Bongkar Muat

Kontribusi Pelni Logistics terhadap Pelni, sekitar 30% karena margin angkutan barang jauh lebih besar daripada tarif angkutan penumpang.

TRIN Kebut Transformasi Bisnis, Holdwell Business Park Jadi Tumpuan Pertumbuhan Baru
| Minggu, 05 Juli 2026 | 10:05 WIB

TRIN Kebut Transformasi Bisnis, Holdwell Business Park Jadi Tumpuan Pertumbuhan Baru

Dengan masuk ke bisnis kawasan industri dan logistik, TRIN berpeluang memperoleh recurring income melalui penyewaan maupun pengelolaan kawasan.

Emiten Rumah Sakit Lebih Sehat Pada Semester II-2026
| Minggu, 05 Juli 2026 | 09:07 WIB

Emiten Rumah Sakit Lebih Sehat Pada Semester II-2026

Katalis utama berasal dari musim pancaroba yang meningkatkan kunjungan pasien, normalisasi iuran BPJS pasca implementasi KRIS.

Technical Rebound atau Fundamental? Analis Berbeda Pandangan Soal Kenaikan Saham ENRG
| Minggu, 05 Juli 2026 | 09:05 WIB

Technical Rebound atau Fundamental? Analis Berbeda Pandangan Soal Kenaikan Saham ENRG

Setelah membukukan laba bersih sekitar US$ 91,5 juta pada 2025, untung ENRG pada 2026 diperkirakan kembali meningkat menjadi sekitar US$ 95 juta.

Penurunan Harga Minyak Dunia Memacu Kinerja Emiten Petrokimia
| Minggu, 05 Juli 2026 | 09:02 WIB

Penurunan Harga Minyak Dunia Memacu Kinerja Emiten Petrokimia

Penurunan harga minyak dunia dalam sebulan terakhir, bisa mendorong margin emiten petrokimia di semester II-2026 ​

Tingginya Suku Bunga dan Pelemahan Rupiah Jadi Tantangan Pasar Keuangan Indonesia
| Minggu, 05 Juli 2026 | 08:51 WIB

Tingginya Suku Bunga dan Pelemahan Rupiah Jadi Tantangan Pasar Keuangan Indonesia

Pelemahan rupiah, kenaikan imbal hasil obligasi, siklus kenaikan suku bunga, serta arah kebijakan domestik, masih jadi perhatian investor.​

Indeks PMI Bulan Juni 2026 Anjlok, Prospek Emiten Manufaktur Jeblok
| Minggu, 05 Juli 2026 | 08:46 WIB

Indeks PMI Bulan Juni 2026 Anjlok, Prospek Emiten Manufaktur Jeblok

Penurunan Indeks PMI di bulan Juni 2026 menjadi sinyal peringatan bagi emiten manufaktur Indonesia.​

Strategi Investasi Nael IDRX: Kripto dan Emas Digital Jadi Kunci
| Minggu, 05 Juli 2026 | 07:00 WIB

Strategi Investasi Nael IDRX: Kripto dan Emas Digital Jadi Kunci

Meskipun pakai 'uang dingin', investor tetap wajib tahu risiko kerugian aset. CEO IDRX peringatkan hal krusial ini sebelum Anda berinvestasi

Lebih Gampang Analisis Konten biar Banjir Penonton
| Minggu, 05 Juli 2026 | 06:25 WIB

Lebih Gampang Analisis Konten biar Banjir Penonton

Konten jadi konsumsi penting di era digital. Pembuat konten kini bersaing merebut penonton. Solusi konten yang sukses ki

 
INDEKS BERITA

Terpopuler