Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham MAPA Masih Menarik dan Simpan Optimisme di Tengah Pelemahan Daya Beli
| Selasa, 22 September 2026 | 17:55 WIB

Saham MAPA Masih Menarik dan Simpan Optimisme di Tengah Pelemahan Daya Beli

Analis menyatakan pula bahwa penguatan MAPA saat ini terutama ditopang oleh ekspektasi terhadap pertumbuhan kinerja semester I-2026.

Transformasi PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA), dari Bisnis Furnitur ke WtE
| Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

Transformasi PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA), dari Bisnis Furnitur ke WtE

Rights issue PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA) menjadi katalis positif karena memberikan ruang pendanaan untuk ekspansi WTE.

Tensi Geopolitik Makin Memanas, Lebih Menjanjikan Emas atau Tembaga?
| Selasa, 22 September 2026 | 10:26 WIB

Tensi Geopolitik Makin Memanas, Lebih Menjanjikan Emas atau Tembaga?

Perang yang terlalu berkepanjangan dapat memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi global dan menekan aktivitas industri.

Ketika Kota Boleh Berutang
| Selasa, 22 September 2026 | 10:23 WIB

Ketika Kota Boleh Berutang

Alternatif pinjaman melalui SMI layak dipertimbangkan. SMI akan menilai kelayakan proyek dan kemampuan membayar sebelum memberikan pinjaman. 

Rusun Subsidi Bakal Dibangun di Tanah Negara
| Selasa, 22 September 2026 | 09:52 WIB

Rusun Subsidi Bakal Dibangun di Tanah Negara

Usulan tersebut dinilai positif, tetapi membutuhkan kejelasan skema investasi apabila pengembang swasta tetap dilibatkan.

Transformasi Bisnis dan Kepemilikan Saham SINI; dari Kustarjo ke Hapsoro dan Prajogo
| Selasa, 22 September 2026 | 09:39 WIB

Transformasi Bisnis dan Kepemilikan Saham SINI; dari Kustarjo ke Hapsoro dan Prajogo

Harga saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melonjak berkali-kali lipat seiring perubahan bisnis dan peralihan kepemilikan.

Rogoh Dana Rp 6,91 Triliun, SILO Akuisisi 14 Perusahaan
| Selasa, 22 September 2026 | 08:48 WIB

Rogoh Dana Rp 6,91 Triliun, SILO Akuisisi 14 Perusahaan

Seluruh perjanjian jual beli saham dan perjanjian opsi jual sudah ditandatangani SILO bersama pihak terafiliasi First REIT pada 1 April 2026. ​

Saham TLKM Tertekan, Investor Menanti Katalis dari NeutraDC dan InfraNexia
| Selasa, 22 September 2026 | 08:41 WIB

Saham TLKM Tertekan, Investor Menanti Katalis dari NeutraDC dan InfraNexia

Dalam sepekan terakhir, asing mencatat jual bersih saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) sebesar Rp 258,37 miliar. 

Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market, Dana Asing Bisa Terbang Menuju Negeri Paman Ho
| Selasa, 22 September 2026 | 08:40 WIB

Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market, Dana Asing Bisa Terbang Menuju Negeri Paman Ho

Kenaikan status Vietnam dari frontier market menjadi emerging market, bisa menarik dana asing di bursa Asia termasuk Indonesia

Investor Tunggu Data BI, IHSG Masih Rawan Koreksi
| Selasa, 22 September 2026 | 08:22 WIB

Investor Tunggu Data BI, IHSG Masih Rawan Koreksi

 IHSG masih cenderung volatil, seiring dengan meningkatnya perhatian investor terhadap kebijakan moneter global

INDEKS BERITA

Terpopuler