Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

CEO Optimistis Peluang Ekspansi di Kuartal Akhir 2026 Terbuka Lebar
| Senin, 05 Oktober 2026 | 21:06 WIB

CEO Optimistis Peluang Ekspansi di Kuartal Akhir 2026 Terbuka Lebar

Indeks Ekspansi Bisnis (IEB) mencapai level 3,65 pada Oktober 2026, naik tinggi 11,28% dibanding realisasi di Juli 2026

CEO Hati-Hati Memantau Kondisi Politik, Kepastian Kebijakan Jadi Perhatian
| Senin, 05 Oktober 2026 | 20:23 WIB

CEO Hati-Hati Memantau Kondisi Politik, Kepastian Kebijakan Jadi Perhatian

Indeks Politik Nasional (IPN) berada di posisi 2,89 di Oktober 2026, turun dari Juli 2026 yang berada di 2,90. 

Global Masih Tidak Menentu, Para CEO Pesimistis Meneropong Prospek Global
| Senin, 05 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Global Masih Tidak Menentu, Para CEO Pesimistis Meneropong Prospek Global

Indeks Ekonomi Global (IEG) Oktober 2026 berada di level 2,78. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan IEG di periode Juli 2026. 

Bukan Sekedar Tren Format, tapi Perubahan Cara Nonton
| Senin, 05 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Bukan Sekedar Tren Format, tapi Perubahan Cara Nonton

Tren drama pendek kini mulai beralih dari media sosial ke penyedia layanan over the top dengan format vertikal. 

Daya Beli Masyarakat Mulai Pulih, Tapi CEO Sebut Konsumen Makin Selektif
| Senin, 05 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Daya Beli Masyarakat Mulai Pulih, Tapi CEO Sebut Konsumen Makin Selektif

Indeks Daya Beli (IDB), yang merupakan salah satu komponen ICCI, berada di level 3,17 pada Oktober 2026.

CEO Soroti Kualitas Belanja Pemerintah: Yang Penting Bukan Besarnya Anggaran
| Senin, 05 Oktober 2026 | 13:17 WIB

CEO Soroti Kualitas Belanja Pemerintah: Yang Penting Bukan Besarnya Anggaran

Indeks Belanja Pemerintah (IBP) berada di level 3,20 pada Oktober 2026, membaik dibandingkan IBP di kuartal sebelumnya di level 3,05%

CEO Index Q4 2026 Naik, Pebisnis Masih Khawatir Ekonomi Global dan Politik
| Senin, 05 Oktober 2026 | 13:07 WIB

CEO Index Q4 2026 Naik, Pebisnis Masih Khawatir Ekonomi Global dan Politik

Keyakinan para CEO terhadap kondisi bisnis menunjukkan pemulihan meski masih dalam level optimistis yang hati-hati.

Akumulasi 833 Juta Saham BIPI Usai Terkoreksi, Waktunya Beli atau Wait and See?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Akumulasi 833 Juta Saham BIPI Usai Terkoreksi, Waktunya Beli atau Wait and See?

PT Indotambang Perkasa menambah kepemilikan sebanyak 833 juta saham, sehingga kepemilikan sahamnya di BIPI, meningkat dari 19,39% menjadi 20,7%.

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian
| Senin, 05 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian

Berdasarkan survei Indonesia CEO Confidence Index (ICCI) Oktober 2026 yang dilakukan KONTAN, CEO cenderung optimistis terhadap faktor makroekonomi

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA
| Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA

Peluang investasi di proyek energi bersih dari Uni Eropa terbuka lebar, tapi Indonesia mesti membenahi sederet hambatan

INDEKS BERITA

Terpopuler