ILUSTRASI. Putusan PKPU terhadap Diva Kencana tersebut bukan berasal dari perkara permohonan PKPU yang diajukank AKR Corporindo.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Atlas Resources Tbk (ARII), PT Diva Kencana Borneo, sejak awal bulan ini resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Yang menarik, putusan PKPU Sementara tersebut justru tidak berasal dari permohonan PKPU yang diajukan oleh PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG