KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah Pajak Pertambahan Nilai sebagai penyebab tingginya harga avtur di bandara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan, PPN avtur sudah berlaku sejak dulu.
Sejauh ini kebijakan PPN avtur juga tidak berubah. "Selama ini avtur sudah terutang PPN 10%, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat," ujar Hestu. Menurut Hestu, negara lain juga mengenakan pajak untuk avtur, sesuai tarif PPN masing-masing.
Pernyataan DJP itu membantah keterangan yang diberikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sesuai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/2). Rini menyarankan ke presiden agar tarif PPN avtur dipangkas. "Faktor pajak jadi pembeda, kita (di Indonesia) kena PPN, di Singapura tidak," ujar Rini,
Harga jual avtur yang tinggi di bandara menjadi sorotan selama beberapa hari terakhir. Avtur yang mahal, memiliki buntut yang panjang, seperti harga tiket yang tinggi, hingga tidak lakunya hotel di daerah tujuan wisata.
Presiden sempat meminta Pertamina untuk memangkas harga jual avtur. Jika tak mampu memangkas harga, presiden menyarankan pasar avtur dibuat menjadi kompetitif dengan mengizinkan pemain lain masuk ke bandara. Saat ini, hanya Pertamina yang boleh berjualan avtur di bandara.