DJP Meluncurkan Piagam Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak alias Taxpayer Charter untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Piagam ini akan memuat hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Selasa (22/7).
