KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menebar insentif bagi warga. Setelah sebelumnya sempat memberikan insentif pajak daerah, kali ini Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan retribusi daerah.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, tidak hanya Pemprov DKI Jakarta yang mengalami kerugian akibat pandemi ini, tapi juga seluruh lapisan pelaku usaha mulai dari paling atas sampai dengan paling bawah.
