KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menebar insentif bagi warga. Setelah sebelumnya sempat memberikan insentif pajak daerah, kali ini Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan retribusi daerah.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, tidak hanya Pemprov DKI Jakarta yang mengalami kerugian akibat pandemi ini, tapi juga seluruh lapisan pelaku usaha mulai dari paling atas sampai dengan paling bawah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan