KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga akhir Agustus 2020 lalu belum maksimal, yakni baru mencapai Rp 19,2 triliun.
Jumlah tersebut memang masih jauh di bawah target awal pada penerimaan tahun ini yaitu sebesar Rp 50,1 triliun. Namun lantaran kondisi pandemi Covid-19, tahun ini target itu akan dipangkas menjadi Rp 29 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.