KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan tarif bea keluar untuk produk cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendorong ekspor produk berbasis kelapa sawit.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid yang berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu tersebut, merevisi aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 13/PMK.010/2017
