Dorong Hilirisasi, Royalti Mineral Logam Mentah dinaikkan
Kamis, 12 Desember 2019 | 06:23 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak alias PNBP yang baru di sektor energi.
Beberapa komoditas mineral logam, khususnya yang belum diolah, mengalami kenaikan tarif royalti tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.