KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan sejumlah aturan untuk mengakomodasi perusahaan start up, terutama yang sudah berstatus unicorn atau lebih besar, agar bisa melepas saham di bursa. BEI antara lain berniat merevisi aturan free float.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI akan mendefinisikan ulang istilah free float dalam Peraturan I-A revisi sebagai saham publik atawa public float. "Sehingga, pengaturan saham publik akan berbeda dengan penerapan saat ini," kata dia, Selasa (18/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.