Dorong Pangsa Pasar Asuransi Syariah Lewat Aksi Spinoff
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, pasar asuransi syariah bakal berubah seiring kewajiban kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyapih unit usaha syariah (UUS) paling lambat pada akhir tahun 2026. Aturan ini, diyakini akan jadi sentimen positif dalam mengerek pangsa pasar aset industri.
Dalam beberapa tahun terakhir, pangsa pasar asuransi syariah dari sisi aset cenderung tertahan di level 5%. Hingga Juli 2026 sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perasuransian syariah mencapai Rp 51,65 triliun. Jumlah ini setara dengan 5,39% dari total aset asuransi komersial yang mencapai Rp 957,07 triliun.
