ILUSTRASI. BI membebaskan uang muka kredit kendaraan listrik berbasis baterai. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membebaskan batasan minimum uang muka (down payment) alias DP untuk kredit kendaraan listrik.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung 18 Agustus-19 Agustus 2020 memutuskan menurunkan DP dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan alias kendaraan listrik berbasis baterai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.