Berita Ekonomi

DP Kredit Kendaraan Listrik Jadi Nol Persen, Berikut Perinciannya

Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:59 WIB
DP Kredit Kendaraan Listrik Jadi Nol Persen, Berikut Perinciannya

ILUSTRASI. BI membebaskan uang muka kredit kendaraan listrik berbasis baterai. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membebaskan batasan minimum uang muka (down payment) alias DP untuk kredit kendaraan listrik.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung 18 Agustus-19 Agustus 2020 memutuskan menurunkan DP dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan alias kendaraan listrik berbasis baterai.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru