DP Kredit Kendaraan Listrik Jadi Nol Persen, Berikut Perinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membebaskan batasan minimum uang muka (down payment) alias DP untuk kredit kendaraan listrik.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung 18 Agustus-19 Agustus 2020 memutuskan menurunkan DP dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan alias kendaraan listrik berbasis baterai.
