DPR Buka Pintu bagi Pebisnis untuk Membahas Revisi UU Persaingan Sehat

Jumat, 18 Januari 2019 | 09:22 WIB
DPR Buka Pintu bagi Pebisnis untuk Membahas Revisi UU Persaingan Sehat
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR membuka pintu bagi pebisnis untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Eka Sastra, Anggota Komisi VI DPR RI menyatakan, memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk berdiskusi demi menghasilkan aturan yang kredibel. "Penyusunan revisi harus terbuka terhadap semua masukan, karena tujuannya adalah untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan tidak memberi efek negatif kepada iklim usaha domestik," ujar dia.

Kalangan pengusaha sudah menyuarakan keberatan mereka terhadap revisi atas sejumlah pasal dalam UU No 5/1999. Keberatan pebisnis yang sering terdengar adalah besaran denda maksimal 25% dari penjualan serta kewajiban membayar 10% denda sebagai syarat pengajuan banding.

KPPU masih belum memberi masukan terkait  dengan keberatan para pengusaha. Komisioner KPPU Guntur Syahputra menyatakan akan menjalankan keputusan revisi UU itu. "Prinsipnya kami menjalankan UU yang diamanatkan," kata Guntur.

Sejatinya, pemerintah menurut Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemdag), Lasminingsih, sudah memasukkan usulan dari para pengusaha. Misalnya, pencabutan pembayaran denda 10% sebelum mengajukan banding.

Ia memastikan revisi aturan tersebut bakal ditekankan pada rapat panitia kerja (panja). Tapi itu masih bergantung kepada sikap wakil rakyat.  "Pemerintah berharap masih ada kesempatan rapat panja dan aturan tersebut bisa dihilangkan," katanya kepada KONTAN, Kamis (17/1).

Namun, tidak sepenuhnya permintaan pengusaha direspon positif oleh pemerintah. Keluhan pengusaha terkait tingginya batas maksimum sanksi 25% dinyatakan sudah final. Sebab sudah menunjukkan rasa keadilan karena berdasarkan pada penjualan saat masa pelanggaran. "Persentase denda sudah dibahas dan disetujui seperti itu," terang Lasminingsih.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Deposit Facility Naik Saat BI Rate Tetap pada Oktober 2026, BI Akan Turunkan GWM Bank

Selain BI Rate, BI menetapkan suku bunga Lending Facility tetap 6,50%. Sedangkan suku bunga Deposit Facility naik dari 4,75% menjadi 5,00%.

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Marketing Sales Capai Rp 7,59 Triliun, Daya Beli Jadi Sentimen Penentu Kinerja CTRA

Risiko utama CTRA berasal dari tingginya suku bunga KPR, pelemahan daya beli, dan ketatnya likuiditas perbankan.

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Pasar Saham Ditekan Langkah MSCI, Kripto bisa Jadi Opsi Diversifikasi Portofolio

Tingginya frekuensi perdagangan kripto tidak serta-merta merepresentasikan keyakinan investasi jangka panjang.

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB

GOTO Rebound 8,33% ke Rp 26, Simak Prediksi Teknikalnya

GOTO menyentuh level terendah sepanjang masa pada Jumat (16/10) usai pengumuman wacana MSCI menurunkan pasar saham Indonesia ke standalone market.

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Bukan ICBP atau MYOR, Saham Konsumer Ini yang Paling Diincar Asing saat Pasar Tekanan

BRI Danareksa memperkirakan pendapatan ICBP tumbuh 7,5% secara tahunan pada kuartal III 2026, dan margin kotor diproyeksikan turun menjadi 33%.

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Wajah Baru IHSG Tanpa Saham HSC

Tanpa saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholder concentration (HSC), volatilitas IHSG justru berpotensi lebih tinggi

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Usai Rebound, IHSG Rabu (21/10) Rawan Koreksi

Penguatan IHSG terjadi setelah pelaku pasar merespons positif sejumlah langkah otoritas bursa untuk memenuhi standar MSCI.

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:36 WIB

IHSG Memantul Sementara, Waspadai Volatilitas yang Masih Tinggi

Kenaikan IHSG pada perdagangan Selasa (20/10 kemarin belum cukup untuk menandai pasar saham Indonesia telah pulih. 

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Pertumbuhan Belum Ungkit Daya Beli

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyoroti kinerja ekonomi dari sisi daya beli masyarakat dan perkembangan dunia usaha.

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional
| Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi

INDEKS BERITA

Terpopuler