Berita Regulasi

DPR Gagas Revisi UU BI, Independensi Bank Indonesia Dipangkas

Selasa, 01 September 2020 | 07:18 WIB
DPR Gagas Revisi UU BI, Independensi Bank Indonesia Dipangkas

ILUSTRASI. Pekerja menata mic di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan wewenang dan fungsi Bank Indonesia (BI) mulai disiapkan oleh DPR-RI. Yang perlu menjadi catatan, agenda ini bakal memangkas independensi BI.

Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf revisi UU BI. Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru