ILUSTRASI. Pekerja menata mic di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan wewenang dan fungsi Bank Indonesia (BI) mulai disiapkan oleh DPR-RI. Yang perlu menjadi catatan, agenda ini bakal memangkas independensi BI.
Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf revisi UU BI. Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.